Selasa, 24 Maret 2015
DOSEN
: ZAENAB, S.KM, M.Kes
MATA KULIAH: KEWIRAUSAHAAN

MAKALAH
(Merintis Usaha Baru & Waralaba)
DI
SUSUN OLEH KELOMPOK V:
1.
D E S I
2.
FADHAL MUHAMMAD
3.
NUR PADILA
4.
MUH.MUHLIS P
5.
RIRI REZKY RAMADANI
6.
SUARNI S
KEMENTRIAN
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK
KESEHATAN MAKASSAR
JURUSAN
KESEHATAN LINGKUNGAN
2013/2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
rahmat serta hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah KEWIRAUSAHAAN
ini dengan baik
Makalah ini disusun sebagai pemenuhan
tugas mata kuliah KEWIRAUSAHAAN
.Dengan adanya makalah ini diharapkan mahasiswa dapat mengerti tentang cara merintis usaha serta pengembangannya dan juga
mengerti tentang waralaba
Saya menyadari
bahwa penulisan rangkuman ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran sangat diharapkan guna perbaikan di masa mendatang dan semoga
bermanfaat bagi kita semua, Amin.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR :............................................................... i
DAFTAR ISI :............................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang :............................................................... 1
B.Tujuan :............................................................... 1
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Cara
merintis Usaha Baru :............................... 2
B. Proses Pendirian Usaha :............................... 7
C. Organisasi Usaha :............................... 8
D. Cara Menejemen
(waralaba) :............................... 9
BAB
III .PENUTUP
A.Kesimpulan :............................................................... 12
B.Saran :............................................................... 12
Lampiran : .............................................................. 13
DAFTAR
PUSTAKA :............................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Menurut J.B Say, wirausaha
adalah orang yang menggeser sumber-sumber ekonomi dari produktivitas terendah
menjadi produktivitas tertinggi dan berlimpah luah. Menurutnya, wirausahalah
yang menghasilkan perubahan.Perubahan itu dilakukan tidak dengan mengerjakan
sesuatu yang lebih baik tetapi dengan melakukan segala sesuatu yang berbeda (“not
by doing things better but by doing something different”).(Judul buku :Kewirausahaan
tahun 2002)
Secara kualitatif, peran wirausaha
melalui usaha kecilnya tidak diragukan lagi, yakni: Pertama, usaha dapat
memperkokoh perekonomian nasional melalui berbagai keterkaitan usaha, seperti
fungsi pemasok, fungsi penyalur, dan pemasaran bagi hasil produk-produk
industri besar. Industri kecil berfungsi sebagai transformator antar sektor
yang mempunyai kaitan ke depan maupun ke belakang ( forward and
backward-linkages) (Druc-ker, 1979:54).Kedua, usaha kecil dapat
meningkatkan efisiensi ekonomi khususnya dalam menyerap sumber daya yang ada.
Ketiga, usaha kecil dipandang sebagai sarana pendistribusian pendapatan
nasional., alat pemerataan berusaha dan pemerataan pendapatan (wealth
creation process), karena jumlahnya tersebar, baik di perkotaan maupun di
pedesaan.
Fungsi wirausaha adalah menciptakan
nilai barang dan jasa di pasar melalui proses pengkombinasian sumber daya
dengan cara-cara baru yang berbeda untuk dapat bersaing. (Marzuki Usman, 1977).
B. TUJUAN
a.
Untuk mengetahui Cara merintis usaha baru & cara
pengembangannya
b.
Untuk mengetahui proses pendirian usaha
c.
Untuk megetahui tentang organisasi usaha
d.
Untuk mengetahui tentang cara menejemen (waralaba)
BAB II
PEMBAHASAN
A. Cara merintis usaha baru
1. Merintis Usaha Baru (starting)
Merintis Usaha Baru (starting),
yaitu membentuk dan mendirikan usaha baru dengan menggunakan modal, ide,
organisasi, dan manajemen yang dirancang sendiri.
Ada tiga bentuk usaha baru yang dapat dirintis:
a)
Perusahaan milik sendiri (sole proprietorship),
yaitu bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola sendiri oleh seseorang,
b)
Persekutuan (partnership), yaitu suatu kerja
sama (asosiasi) dua orang atau lebih yang secara bersama-sama menjalankan usaha
bersama, dan
c)
Kerja sama manajemen (franchising), yaitu suatu
kerja sama antara entrepreneur (franchisee) dengan perusahaan
besar(franchisor/parent company) dalam mengadakan persetujuan jual-beli
hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha. Kerja sama ini biasanya dengan
dukungan awal seperti pemilihan tempat, rencana bangunan, pembelian peralatan,
pola arus kerja, pemilihan karyawan, advertensi, pembukuan, pencatatan dan
akuntansi, konsultasi, standar, promosi, pengendalian kualitas, riset, nasihat
hukum, dan sumber-sumber permodalan.
Menurut hasil survai yang dilakukan
oleh Peggy Lambing (2000:90) hampir setengah atau 43% (persen) responden (wirausaha)
menggunakan sumber ide bisnisnya dari pengalaman yang diperoleh ketika bekerja
di beberapa perusahaan atau tempat-tempat professional dan lainnya. Mereka
mengetahui cara-cara mengoperasikan perusahaan dari pengalaman
tersebut.Sebanyak 15% lagi dari responden, dengan mencobanya, dan mereka merasa
mampu menjadi lebih baik.Sebanyak 1 dari 10 responden (11%) dari wirausaha yang
disurvei mengungkapkan memulai usaha untuk memenuhi peluang pasar.Sedangkan
sebanyak 31% lagi dikarenakan hobi.
Dalam memasuki arena bisnis atau
memulai usaha baru, seorang dituntut tidak hanya memiliki kemampuan, tetapi
juga harus memiliki ide dan kemauan.Seperti telah disinggung, bahwa ide dan
kemauan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk barang dan jasa yang laku di
pasar.
Dalam merintis usaha baru, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
a)
Bidang dan jenis usaha yang dimasuki.
b)
Bentuk usaha dan bentuk kepemilikan yang akan dipilih.
c)
Tempat usaha yang akan dipilih.
d)
Organisasi usaha yang akan digunakan.
e)
Jaminan usaha yang mungkin diperoleh.
f)
Lingkungan usaha yang akan berpengaruh.
a. Hambatan-Hambatan Dalam Memasuki Industri
Menurut Peggy Lambing (2000:95) ada
beberapa hambatan untuk memasuki industri baru, yaitu:
1.
Sikap dan kebiasaan pelanggan. Loyalitas pelanggan kepada
perusahaan baru masih kurang. Sebaliknya perusahaan yang sudah ada justru lebih
bertahan karena telah lama mengetahui sikap dan kebiasaan pelanggan.
2.
Biaya perubahan (switching cost), yaitu
biaya-biaya yang diperlukan untuk pelatihan kembali para karyawan, dan
penggantian alat serta sistem yang lama.
3.
Respons dari pesaing yang ada yang secara agresif akan
mempertahankan pangsa pasar yang ada.
b. Paten, Merek Dagang, dan Hak Cipta
Paten, merek dagang, dan hak cipta
sangat penting bagi perusahaan terutama untuk melindungi penemuan-penemuan,
identitas dan nama perusahaan, serta keorisinilan produk-produk yang dihasilkan
oleh perusahaan. Paten adalah suatu pengakuan dari lembaga yang
berwewenang atas penemuan produk yang diberi kewenangan untuk membuat, menggunakan
dan menjual penemuannya selama paten tersebut masih dalam jaminan.Merek
dagang (brand nema) merupakan istilah khusus dalam perdagangan atau
perusahaan. Hak cipta (Copyright) adalah suatu hak istimewa guna
melindungi pencipta dari keorisinilan ciptaannya.
c. Tantangan Memulai Usaha Baru
Alasan wirausahawan merintis usaha
baru sangat beragam. Koratko & Hodgetts (2007) mengungkapkan, salah satu
studi menemukan bahwa ada tujuh alasan seorang wirausaha melakukan usaha baru:
- Kebutuhan akan pengakuan diri
- Kebutuhan untuk kebebasan
- Kebutuhan pengembangan diri dan kepribadian
- Keamanan dan pengembangan asset (philanthropic)
- Persepsi kemakmuran (perception of wealth)
- Pengurangan pajak
- Mengikuti mental model.
Dalam merintis usaha baru dibutuhkan
komitmen tinggi, waktu, tenaga dan biaya.Evaluasi terhadap internal dan
eksternal sangat menentukan keberhasilan usaha baru. Beberapa elemen yang
mempengaruhi kinerja usaha baru (new star-up venture) adalah:
- Karakteristik wirausahawan
- Proses pendirian
- Lingkungan
- Karakteritik jenis usaha
Sesuatu yang sangat kritis dalam
memulai usaha adalah melakukan penilaian dalam beberapa hal, karena menyangkut
risiko yang harus ditanggung.(hasil penelitian: Dr. Zahroh Naimah, SE., Ak., M.Si.Fakultas Ekonomi & Bisnis /
Departemen Akuntansi).Sesuatu yang sangat kritis dalam memulai
usaha adalah melakukan penilaian dalam beberapa hal, karena menyangkut risiko
yang harus ditanggung.
2.
Cara Pengembangan Usaha
Menurut hasil studi yang dilakukan
oleh John Eggers dan Kim Leahy mengidentifikasi enam (6) tahapan pengembangan
bisnis, yaitu tahapan konsepsi (conception), survival, stabilitas,
orientasi pertumbuhan, pertumbuhan yang cepat, dan kematangan.Menurut Lambing
(2000:43) ada dua keterampilan yang sangat diperlukan oleh pemilik perusahaan
dalam rangka pengembangan perusahaan, yaitu manajemen personal dan manajemen
keuangan.
Banyak konsep yang dikemukakan oleh
para ahli ekonomi dan manajemen modern tentang cara meraih keberhasilan usaha
dalam mempertahankan eksistensinya secara dinamis. Dalam berbagai konsep
strategi bersaing dikemukakan bahwa keberhasilan suatu perusahaan sangat
tergantung pada kemampuan internal. Secara internal, perusahaan perlu memiliki
kompetensi khusus (core competency) yang dicari dari integrasi
fungsional (design school) (Mintzberg, 1990) atau dari kemampuan
internal (resurce-based theory) (Pandian, 1992), atau dari “core competency”
(D’Aveni, 1994), atau dari “strategic intent” (Gary Hamel, 1994:129),
atau ada yang lebih popular dari tantangan eksternal “dynamic theory”
(Porter, 1980).
Dalam teori persaingan Porter
dikemukakan bahwa untuk menciptakan daya saing khusus, perusahaan harus
menciptakan keunggulan melalui strategi generik (generic strategic),
yaitu strategi yang menekankan pada keunggulan biaya rendah (low cost),
diferensiasi (differentiation), dan fokus (focus). Menurut Mahoney &
Pandian (1992) dam D’Aveni (1994), strategi Porter tersebut adalah berjangka
pendek dan statis. Menurutnya, sekarang ini keadaannya sudah sangat cepat
berubah, maka yang diperlukan adalah strategi jangka panjang dan dinamis.
Menurut Richard D’Aveni (1994:253) dan Gary Hamel (1994:232), perusahaan harus
menekankan strategi yang memfokuskan pada pengembangan kompetensi inti (builing
core competency), pengetahuan dan keunikan intangible asset untuk
menciptakan keunggulan, dan hanya wirausahalah yang mampu mencari peluang
secara kreatif dalam menciptakan keunggulan.
Dalam menghadapi krisis ekonomi
nasional seperti sekarang ini, baik teori dynamic strategy maupun teori resourse-based
strategy sangat relevan bila khusus diterapkan dalam pemberdayaan usaha
kecil nasional dewasa ini.Perhatian utama harus ditekankan pada penciptaan
nilai tambah untuk meraih keunggulan daya saing (competitive advantages)
melalui pengembangan kapabilitas khusus (kewirausahaan), sehingga perusahaan
kecil tidak lagi mengandalkan strategi kekuatan pasar (market power)
melalui monopoli dan fasilitas pemerintah.
Dalam strategi ini, perusahaan kecil
harus mengarah pada skill khusus secara internal yang bisa menciptakan
core product yang unggul untuk memperbesar manufacturing share(muncul
pada berbagai product yang memiliki komponen penting yang sama). Strategi
tersebut lebih murah dan ampuh dalam memberdayakan usaha kecil, karena
perusahaan kecil bisa memanfaatkan sumber daya lokalnya (Albert Wijaya, 1993).
Menurut teori “resource-based strategy” ini, agar perusahaan meraih
keuntungan secara terus-menerus, yaitu meraih semua pesaing di industri yang
bersangkutan, maka perusahaan harus mengutamakan kapabilitas internal yang
superior, yang tidak transparan, sukar ditiru atau dialihkan oleh
pesaing dan memberi daya saing jangka panjang (futuristik) yang kuat
melebihi tuntutan masa kini di pasar dan dalam situasi eksternal yang
bergejolak, serta recession proof (Mahoney & Padian, 1992). Sumber
daya perusahaan yang bisa dikembangkan secara khusus menurut Pandian (1992)
adalah tanah, teknologi, tenaga kerja (kapabilitas dan pengetahuannya), modal
dan kebiasaan rutin.
Secara spesifik, ahli lain Burns
(1990) menyarankan, bahwa agar perusahaan kecil berhasil take-off, maka
harus ada usaha-usaha yang khusus diarahkan untuk survival, consolidatin,
control, planning, dan expectation.
Dalam konteks persaingan bebas yang
semakin dinamis seperti sekarang ini, menurut D’Aveni (1987), perusahaan harus
menekankan pada strategi pengembangan kompetensi inti (building
core-competency), yaitu pengetahuan dan keunikan untuk menciptakan
keunggulan seperti yang telah diungkapkan. Keunggulan tersebut menurutnya
diciptakan melalui “The New 7-S’ strategy (The New 7-S’ s)” yaitu:
1. Superior
stakeholder satisfaction, yaitu mengutamakan kepuasan stakeholder.
2. Strategic
sooth saying, yaitu merancang strategi yang membuat kejutan atau
yang mencengangkan.
3. Position for
speed, yaitu posisi untuk mengutamakan kecepatan.
4. Position for
surprise, yaitu posisi untuk membuat kejutan.
5. Shifting the
role of the game, yaitu strategi untuk mengadakan perubahan /
pergeseran peran yang dimainkan.
6. Signaling
strategic intent, yaitu menonjolkan strategi yang menyentuh perasaan.
7. Simultaneous
and sequential strategic thrusts, yaitu membuat rangkaian strategi kepercayaan
secara simultan.
Berdasarkan pandangan para ahli di
atas, jelaslah bahwa daya hidup perusahaan baik kecil maupun besar pada umumnya
sangat tergantung pada strategi manajemen perusahaan dalam memberdayakan sumber
daya internal.
B. Proses Pendirian Usaha
Tahapan Pendirian Badan Usaha
Perzinan pembuatan badan usaha perlu
dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari
akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat
merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata
rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan
didirikan. Badan hukum Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan
dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini
menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas
perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin
prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara,
izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Tidak semua badan usaha mesti ber
badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi
atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum
yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam
berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan
dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan
departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan,
pertanian dsb. Badan hukum.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan.
Pengesahan dan izin dari departemen
lain yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis
kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga
harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai
kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM,
Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
C. Organisasi Usaha
1. Pengertian
Organisasi usaha
Organisasi usaha
adalah suatu bentuk kerjasama antara sekelompok orang yang mempunyai tujuan
sama dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama
2. Tujuan dan
sasaran Usaha
a.
Tujuannya adalah menyatukan pendapat dan langkah kerja
dalam bekerja agar efektif dan efisien dalam mencapai sasaran usaha.
b.
Sasaran usaha ialah mendapatkan keuntungan/laba baik
sendiri maupun bersama-sama
3. Menetapkan Bentuk Badan Usaha
a. Pengertian Badan Usaha
Adalah suatubentuk organisasi usaha yang bekerja untuk
mendapatkan keuntungan
b. Bentuk-bentuk badan usaha
-
Perusahan perseorangan
adalah bentuk usaha yang masih sederhana dengan modal terbatas serta dilakukan
secara sendiri/perseorangan.
-
Perseoroan
Terbatas ialah yang memperoleh modalnya dengan menjual/mengeluarkan saham
(sero) dimana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih serta bertanggungjawab sebesar modal yang
diserahkan.
-
Persekutuan
Comanditier(cv) adalah perkumpulan beberapa orang yang mengikatkan diri untuk
menyerahkan modal ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu atau beberapa
orang anggota dengan nama bersama dan mereka adalah merupakan pemiliknya.
-
Persekutuan
Firma adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang dikelola dan
dimiliki secara bersama-sama.
-
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan
D. Waralaba
Waralaba
merupakan cara memasuki dunia usaha yang sangat populer di seluruh dunia.
Format bisnis waralaba telah memberikan fasilitas jasa yang luas bagi para
diler seperti pemasaran, periklanan, pelatihan, standar produksi, dan
pengerjaan manual, serta bimbingan pengawasan kualitas.
Waralaba
merupakan kerja sama manajemen yang biasanya berkembang dalam perusahaan ritel.
Perusahaan yang memberi lisensi disebut franchisor atau prinsipal waralaba dan
penyalur disebut franchisee atau agen waralaba. Franchisor mengizinkan
franchisee untuk menggunakan nama, tempat/daerah, bimbingan, latihan karyawaan,
periklanan, dan perbekalan material yang berlanjut.
Dukungan
awal meliputi salah satu atau keseluruhan dari aspek-aspek berikut ini:
1)
Pemilihan tempat.
2)
Rencana
bangunan.
3)
Pembelian peralatan.
4)
Pola arus kerja.
5)
Pemilihan karyawan.
6)
Periklanan.
7)
Grafik.
8)
Bantuan pada acara pembukaan.
Selain dukungan awal, bantuan lain
yang berlanjut dapat pula meliputi faktor-faktor berikut:
1) Pencatatan
dan akuntansi.
2) Konsultasi.
3) Pemeriksaan
dan standardisasi.
4) Promosi.
5) Pengendalian
kualitas.
6) Nasihat
hukum
7) Penelitian.
8) Material
lainnya.
Dasar hukum dari penyelenggara
waralaba adalah kontrak antara perusahaan franchisor dengan franchisee.
Perusahaan induk dapat saja membtalkan perjanjian tersebut apabila perusahaan
yang diajak kerja sama melanggar persyaratan yang telah ditetapkan dalam
persetujuan.
Menurut Zimmerer (1996), keuntungan
kerja sama waralaba adalah:
1)
Pelatihan, pengarahan, dan pengawasan yang berlanjut
dari franchisor.
2)
Bantuan finansial. Biasanya biaya awal pembukaan
sangat tinggi, sedangkan sumber modal dari perusahaan waralaba sangat terbatas.
3)
Keuntungan dari penggunaan nama, merek, dan produk
yang telah dikenal.
Di samping beberapa keuntungan di
atas, kerja sama waralaba tidak selalu menjamin keberhasilan karena sangat
bergantung pada jenis usaha dan kecakapan para wirausaha. Kerugian yang mungkin
terjadi menurut Zimmerer adalah:
a)
Program latihan tidak sesuai dengan yang diinginkan.
b)
Pembatasan kreativitas penyelenggaraan usaha
franchisee.
c)
Franchisee jarang memiliki hak untuk menjual
perusahaannya kepada pihak lain tanpa menawarkan terlebih dahulu kepada pihak
franchisor dengan harga yang sama.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dalam
merintis usaha baru, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
a.
Bidang dan jenis usaha yang dimasuki.
b.
Bentuk usaha dan bentuk kepemilikan yang akan dipilih.
c.
Tempat usaha yang akan dipilih.
d.
Organisasi usaha yang akan digunakan.
e.
Jaminan usaha yang mungkin diperoleh.
f.
Lingkungan usaha yang akan berpengaruh
Menurut Peggy Lambing (2000:95) ada beberapa hambatan untuk memasuki
industri baru, yaitu:
1.
Sikap dan kebiasaan pelanggan. Loyalitas pelanggan
kepada perusahaan baru masih kurang. Sebaliknya perusahaan yang sudah ada
justru lebih bertahan karena telah lama mengetahui sikap dan kebiasaan
pelanggan.
2.
Biaya perubahan (switching cost), yaitu
biaya-biaya yang diperlukan untuk pelatihan kembali para karyawan, dan
penggantian alat serta sistem yang lama.
3.
Respons dari pesaing yang ada yang secara agresif akan
mempertahankan pangsa pasar yang ada.
Organisasi adalah suatu bentuk
kerjasama antara sekelompok orang yang mempunyai tujuan sama dan bekerjasama
untuk mencapai tujuan bersama
Waralaba merupakan cara memasuki
dunia usaha yang sangat populer di seluruh dunia.
B. SARAN
Sebagai
saran kami dari penulis mengharapkan setelah membaca Makalah ini, dapat
memberikan motivasi dan sarana untuk membuka usaha sehingga dapat mengurangi
angka pengangguran di Indonesia terutamanya.
Lampiran
PERTANYAAN:
1. Contoh
lingkungan usaha yang berpengaruh dalam merintis usaha baru? (Nasrianti)
Ø Lingkungan
sangat berpengaruh dalam merintis usaha, suatu usaha tidak akan berkembang jika
kondisi lingkungannya tidak mendukung misalnya membuka usaha di daerah kumuh
otomatis dapat mengurangi minat para konsumen.
2. Jelaskan
pengertian dari persekutuan Firma? (Syamsinar N)
Ø Persekutuan
firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga langsung
memimpin perusahaan. Anggota-anggota bertanggung jawab tidak terbatas atas
utang perusahaan. seperti halnya perusahaan perseorangan, demikian pula pada
firma, secara yuridis, tidak ada pemisahan antara harta pribadi di rumah dengan
harta (modal) yang ditanamkan dalam perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama untuk
kepentingan bersama. namun, persekutuan boleh bernama seorang anggota atau nama
lain. Persekutuan firma didirikan sedikitnya oleh dua oang di depan notaris
untuk mendapatkan akta pendirian sebagai bukti tertulis
3. Mengapa
sikap & kebiasaan pelanggan termsuk salah satu hambatan merintis suatu
usaha? (Marwan Muhammad)
Ø Loyalitas
pelanggan kepada perusahaan baru masih kurang. Sebaliknya perusahaan yang sudah
ada justru lebih bertahan karena telah lama mengetahui sikap dan kebiasaan
pelanggan
4. Apakah
yang dimksud manajemen Ritel? (Nurul
Fahmi)
Ø Retail
adalah penjualan dari sejumlah kecil komoditas kepada konsumen. Retail berasal
dari bahasa Perancis yaitu ” Retailer” yang berarti ” Memotong menjadi kecil
kecil” (Risch, 1991 ). Pengertian Retailing adalah semua aktivitas yang
mengikut sertakan pemasaran barang dan jasa secara langsung kepada pelanggan
5. Jelaskan
tentang jaminan usaha beserta contohnya? (Sulfiadi)
Ø Yang dimaksud dengan Jaminan dalam arti luas adalah jaminan yang
bersifat materil maupun yang bersifat immateril. Jaminan yang bersifat materil
misalnya bangunan, tanah, kendaraan, perhiasan, surat berharga. Sedangkan
jaminan yang bersifat immateril misalnya jaminan perorangan.
Ø Contohnya: seseorang penjual Es Cincau akan membuka cabang usaha
maka dia meminjam modsl pada pihak Bank untuk pembelian alata dan bahan seperi
gerona cincau dan keperluan lainnya.
6. Jelaskan
hubungan Waralaba dengan merintis usaha? (Wahyu Purnomo Jamir)
Ø Merintis
Usaha Baru (starting), yaitu membentuk
dan mendirikan usaha baru dengan menggunakan modal, ide, organisasi, dan
manajemen yang dirancang sendiri. Sedangakan Waralaba adalah
kerja sama manajemen yang biasanya berkembang dalam perusahaan ritel. Hubungan waralaba dan merintis usaha yaitu.
Suatu usaha dapat mendapat keuntungan jika memiliki menejemen yang baik dan
aktif, serta tertata rapi sehingga suatu usaha dapat berkembang pesat dan
memperoleh keuntungan yang banyak pula.
DAFTAR
PUSTAKA
http://sumarsonoyappi.wordpress.com/2008/07/25/organisasi-usaha
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Makalah Kewirausahaan 4
Written on 14.51.00 by Unknown
DOSEN
: ZAENAB, S.KM, M.Kes
MATA KULIAH: KEWIRAUSAHAAN

MAKALAH
(Merintis Usaha Baru & Waralaba)
DI
SUSUN OLEH KELOMPOK V:
1.
D E S I
2.
FADHAL MUHAMMAD
3.
NUR PADILA
4.
MUH.MUHLIS P
5.
RIRI REZKY RAMADANI
6.
SUARNI S
KEMENTRIAN
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK
KESEHATAN MAKASSAR
JURUSAN
KESEHATAN LINGKUNGAN
2013/2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
rahmat serta hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah KEWIRAUSAHAAN
ini dengan baik
Makalah ini disusun sebagai pemenuhan
tugas mata kuliah KEWIRAUSAHAAN
.Dengan adanya makalah ini diharapkan mahasiswa dapat mengerti tentang cara merintis usaha serta pengembangannya dan juga
mengerti tentang waralaba
Saya menyadari
bahwa penulisan rangkuman ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran sangat diharapkan guna perbaikan di masa mendatang dan semoga
bermanfaat bagi kita semua, Amin.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR :............................................................... i
DAFTAR ISI :............................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang :............................................................... 1
B.Tujuan :............................................................... 1
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Cara
merintis Usaha Baru :............................... 2
B. Proses Pendirian Usaha :............................... 7
C. Organisasi Usaha :............................... 8
D. Cara Menejemen
(waralaba) :............................... 9
BAB
III .PENUTUP
A.Kesimpulan :............................................................... 12
B.Saran :............................................................... 12
Lampiran : .............................................................. 13
DAFTAR
PUSTAKA :............................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Menurut J.B Say, wirausaha
adalah orang yang menggeser sumber-sumber ekonomi dari produktivitas terendah
menjadi produktivitas tertinggi dan berlimpah luah. Menurutnya, wirausahalah
yang menghasilkan perubahan.Perubahan itu dilakukan tidak dengan mengerjakan
sesuatu yang lebih baik tetapi dengan melakukan segala sesuatu yang berbeda (“not
by doing things better but by doing something different”).(Judul buku :Kewirausahaan
tahun 2002)
Secara kualitatif, peran wirausaha
melalui usaha kecilnya tidak diragukan lagi, yakni: Pertama, usaha dapat
memperkokoh perekonomian nasional melalui berbagai keterkaitan usaha, seperti
fungsi pemasok, fungsi penyalur, dan pemasaran bagi hasil produk-produk
industri besar. Industri kecil berfungsi sebagai transformator antar sektor
yang mempunyai kaitan ke depan maupun ke belakang ( forward and
backward-linkages) (Druc-ker, 1979:54).Kedua, usaha kecil dapat
meningkatkan efisiensi ekonomi khususnya dalam menyerap sumber daya yang ada.
Ketiga, usaha kecil dipandang sebagai sarana pendistribusian pendapatan
nasional., alat pemerataan berusaha dan pemerataan pendapatan (wealth
creation process), karena jumlahnya tersebar, baik di perkotaan maupun di
pedesaan.
Fungsi wirausaha adalah menciptakan
nilai barang dan jasa di pasar melalui proses pengkombinasian sumber daya
dengan cara-cara baru yang berbeda untuk dapat bersaing. (Marzuki Usman, 1977).
B. TUJUAN
a.
Untuk mengetahui Cara merintis usaha baru & cara
pengembangannya
b.
Untuk mengetahui proses pendirian usaha
c.
Untuk megetahui tentang organisasi usaha
d.
Untuk mengetahui tentang cara menejemen (waralaba)
BAB II
PEMBAHASAN
A. Cara merintis usaha baru
1. Merintis Usaha Baru (starting)
Merintis Usaha Baru (starting),
yaitu membentuk dan mendirikan usaha baru dengan menggunakan modal, ide,
organisasi, dan manajemen yang dirancang sendiri.
Ada tiga bentuk usaha baru yang dapat dirintis:
a)
Perusahaan milik sendiri (sole proprietorship),
yaitu bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola sendiri oleh seseorang,
b)
Persekutuan (partnership), yaitu suatu kerja
sama (asosiasi) dua orang atau lebih yang secara bersama-sama menjalankan usaha
bersama, dan
c)
Kerja sama manajemen (franchising), yaitu suatu
kerja sama antara entrepreneur (franchisee) dengan perusahaan
besar(franchisor/parent company) dalam mengadakan persetujuan jual-beli
hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha. Kerja sama ini biasanya dengan
dukungan awal seperti pemilihan tempat, rencana bangunan, pembelian peralatan,
pola arus kerja, pemilihan karyawan, advertensi, pembukuan, pencatatan dan
akuntansi, konsultasi, standar, promosi, pengendalian kualitas, riset, nasihat
hukum, dan sumber-sumber permodalan.
Menurut hasil survai yang dilakukan
oleh Peggy Lambing (2000:90) hampir setengah atau 43% (persen) responden (wirausaha)
menggunakan sumber ide bisnisnya dari pengalaman yang diperoleh ketika bekerja
di beberapa perusahaan atau tempat-tempat professional dan lainnya. Mereka
mengetahui cara-cara mengoperasikan perusahaan dari pengalaman
tersebut.Sebanyak 15% lagi dari responden, dengan mencobanya, dan mereka merasa
mampu menjadi lebih baik.Sebanyak 1 dari 10 responden (11%) dari wirausaha yang
disurvei mengungkapkan memulai usaha untuk memenuhi peluang pasar.Sedangkan
sebanyak 31% lagi dikarenakan hobi.
Dalam memasuki arena bisnis atau
memulai usaha baru, seorang dituntut tidak hanya memiliki kemampuan, tetapi
juga harus memiliki ide dan kemauan.Seperti telah disinggung, bahwa ide dan
kemauan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk barang dan jasa yang laku di
pasar.
Dalam merintis usaha baru, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
a)
Bidang dan jenis usaha yang dimasuki.
b)
Bentuk usaha dan bentuk kepemilikan yang akan dipilih.
c)
Tempat usaha yang akan dipilih.
d)
Organisasi usaha yang akan digunakan.
e)
Jaminan usaha yang mungkin diperoleh.
f)
Lingkungan usaha yang akan berpengaruh.
a. Hambatan-Hambatan Dalam Memasuki Industri
Menurut Peggy Lambing (2000:95) ada
beberapa hambatan untuk memasuki industri baru, yaitu:
1.
Sikap dan kebiasaan pelanggan. Loyalitas pelanggan kepada
perusahaan baru masih kurang. Sebaliknya perusahaan yang sudah ada justru lebih
bertahan karena telah lama mengetahui sikap dan kebiasaan pelanggan.
2.
Biaya perubahan (switching cost), yaitu
biaya-biaya yang diperlukan untuk pelatihan kembali para karyawan, dan
penggantian alat serta sistem yang lama.
3.
Respons dari pesaing yang ada yang secara agresif akan
mempertahankan pangsa pasar yang ada.
b. Paten, Merek Dagang, dan Hak Cipta
Paten, merek dagang, dan hak cipta
sangat penting bagi perusahaan terutama untuk melindungi penemuan-penemuan,
identitas dan nama perusahaan, serta keorisinilan produk-produk yang dihasilkan
oleh perusahaan. Paten adalah suatu pengakuan dari lembaga yang
berwewenang atas penemuan produk yang diberi kewenangan untuk membuat, menggunakan
dan menjual penemuannya selama paten tersebut masih dalam jaminan.Merek
dagang (brand nema) merupakan istilah khusus dalam perdagangan atau
perusahaan. Hak cipta (Copyright) adalah suatu hak istimewa guna
melindungi pencipta dari keorisinilan ciptaannya.
c. Tantangan Memulai Usaha Baru
Alasan wirausahawan merintis usaha
baru sangat beragam. Koratko & Hodgetts (2007) mengungkapkan, salah satu
studi menemukan bahwa ada tujuh alasan seorang wirausaha melakukan usaha baru:
- Kebutuhan akan pengakuan diri
- Kebutuhan untuk kebebasan
- Kebutuhan pengembangan diri dan kepribadian
- Keamanan dan pengembangan asset (philanthropic)
- Persepsi kemakmuran (perception of wealth)
- Pengurangan pajak
- Mengikuti mental model.
Dalam merintis usaha baru dibutuhkan
komitmen tinggi, waktu, tenaga dan biaya.Evaluasi terhadap internal dan
eksternal sangat menentukan keberhasilan usaha baru. Beberapa elemen yang
mempengaruhi kinerja usaha baru (new star-up venture) adalah:
- Karakteristik wirausahawan
- Proses pendirian
- Lingkungan
- Karakteritik jenis usaha
Sesuatu yang sangat kritis dalam
memulai usaha adalah melakukan penilaian dalam beberapa hal, karena menyangkut
risiko yang harus ditanggung.(hasil penelitian: Dr. Zahroh Naimah, SE., Ak., M.Si.Fakultas Ekonomi & Bisnis /
Departemen Akuntansi).Sesuatu yang sangat kritis dalam memulai
usaha adalah melakukan penilaian dalam beberapa hal, karena menyangkut risiko
yang harus ditanggung.
2.
Cara Pengembangan Usaha
Menurut hasil studi yang dilakukan
oleh John Eggers dan Kim Leahy mengidentifikasi enam (6) tahapan pengembangan
bisnis, yaitu tahapan konsepsi (conception), survival, stabilitas,
orientasi pertumbuhan, pertumbuhan yang cepat, dan kematangan.Menurut Lambing
(2000:43) ada dua keterampilan yang sangat diperlukan oleh pemilik perusahaan
dalam rangka pengembangan perusahaan, yaitu manajemen personal dan manajemen
keuangan.
Banyak konsep yang dikemukakan oleh
para ahli ekonomi dan manajemen modern tentang cara meraih keberhasilan usaha
dalam mempertahankan eksistensinya secara dinamis. Dalam berbagai konsep
strategi bersaing dikemukakan bahwa keberhasilan suatu perusahaan sangat
tergantung pada kemampuan internal. Secara internal, perusahaan perlu memiliki
kompetensi khusus (core competency) yang dicari dari integrasi
fungsional (design school) (Mintzberg, 1990) atau dari kemampuan
internal (resurce-based theory) (Pandian, 1992), atau dari “core competency”
(D’Aveni, 1994), atau dari “strategic intent” (Gary Hamel, 1994:129),
atau ada yang lebih popular dari tantangan eksternal “dynamic theory”
(Porter, 1980).
Dalam teori persaingan Porter
dikemukakan bahwa untuk menciptakan daya saing khusus, perusahaan harus
menciptakan keunggulan melalui strategi generik (generic strategic),
yaitu strategi yang menekankan pada keunggulan biaya rendah (low cost),
diferensiasi (differentiation), dan fokus (focus). Menurut Mahoney &
Pandian (1992) dam D’Aveni (1994), strategi Porter tersebut adalah berjangka
pendek dan statis. Menurutnya, sekarang ini keadaannya sudah sangat cepat
berubah, maka yang diperlukan adalah strategi jangka panjang dan dinamis.
Menurut Richard D’Aveni (1994:253) dan Gary Hamel (1994:232), perusahaan harus
menekankan strategi yang memfokuskan pada pengembangan kompetensi inti (builing
core competency), pengetahuan dan keunikan intangible asset untuk
menciptakan keunggulan, dan hanya wirausahalah yang mampu mencari peluang
secara kreatif dalam menciptakan keunggulan.
Dalam menghadapi krisis ekonomi
nasional seperti sekarang ini, baik teori dynamic strategy maupun teori resourse-based
strategy sangat relevan bila khusus diterapkan dalam pemberdayaan usaha
kecil nasional dewasa ini.Perhatian utama harus ditekankan pada penciptaan
nilai tambah untuk meraih keunggulan daya saing (competitive advantages)
melalui pengembangan kapabilitas khusus (kewirausahaan), sehingga perusahaan
kecil tidak lagi mengandalkan strategi kekuatan pasar (market power)
melalui monopoli dan fasilitas pemerintah.
Dalam strategi ini, perusahaan kecil
harus mengarah pada skill khusus secara internal yang bisa menciptakan
core product yang unggul untuk memperbesar manufacturing share(muncul
pada berbagai product yang memiliki komponen penting yang sama). Strategi
tersebut lebih murah dan ampuh dalam memberdayakan usaha kecil, karena
perusahaan kecil bisa memanfaatkan sumber daya lokalnya (Albert Wijaya, 1993).
Menurut teori “resource-based strategy” ini, agar perusahaan meraih
keuntungan secara terus-menerus, yaitu meraih semua pesaing di industri yang
bersangkutan, maka perusahaan harus mengutamakan kapabilitas internal yang
superior, yang tidak transparan, sukar ditiru atau dialihkan oleh
pesaing dan memberi daya saing jangka panjang (futuristik) yang kuat
melebihi tuntutan masa kini di pasar dan dalam situasi eksternal yang
bergejolak, serta recession proof (Mahoney & Padian, 1992). Sumber
daya perusahaan yang bisa dikembangkan secara khusus menurut Pandian (1992)
adalah tanah, teknologi, tenaga kerja (kapabilitas dan pengetahuannya), modal
dan kebiasaan rutin.
Secara spesifik, ahli lain Burns
(1990) menyarankan, bahwa agar perusahaan kecil berhasil take-off, maka
harus ada usaha-usaha yang khusus diarahkan untuk survival, consolidatin,
control, planning, dan expectation.
Dalam konteks persaingan bebas yang
semakin dinamis seperti sekarang ini, menurut D’Aveni (1987), perusahaan harus
menekankan pada strategi pengembangan kompetensi inti (building
core-competency), yaitu pengetahuan dan keunikan untuk menciptakan
keunggulan seperti yang telah diungkapkan. Keunggulan tersebut menurutnya
diciptakan melalui “The New 7-S’ strategy (The New 7-S’ s)” yaitu:
1. Superior
stakeholder satisfaction, yaitu mengutamakan kepuasan stakeholder.
2. Strategic
sooth saying, yaitu merancang strategi yang membuat kejutan atau
yang mencengangkan.
3. Position for
speed, yaitu posisi untuk mengutamakan kecepatan.
4. Position for
surprise, yaitu posisi untuk membuat kejutan.
5. Shifting the
role of the game, yaitu strategi untuk mengadakan perubahan /
pergeseran peran yang dimainkan.
6. Signaling
strategic intent, yaitu menonjolkan strategi yang menyentuh perasaan.
7. Simultaneous
and sequential strategic thrusts, yaitu membuat rangkaian strategi kepercayaan
secara simultan.
Berdasarkan pandangan para ahli di
atas, jelaslah bahwa daya hidup perusahaan baik kecil maupun besar pada umumnya
sangat tergantung pada strategi manajemen perusahaan dalam memberdayakan sumber
daya internal.
B. Proses Pendirian Usaha
Tahapan Pendirian Badan Usaha
Perzinan pembuatan badan usaha perlu
dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari
akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat
merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata
rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan
didirikan. Badan hukum Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan
dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini
menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas
perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin
prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara,
izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Tidak semua badan usaha mesti ber
badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi
atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum
yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam
berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan
dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan
departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan,
pertanian dsb. Badan hukum.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan.
Pengesahan dan izin dari departemen
lain yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis
kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga
harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai
kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM,
Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
C. Organisasi Usaha
1. Pengertian
Organisasi usaha
Organisasi usaha
adalah suatu bentuk kerjasama antara sekelompok orang yang mempunyai tujuan
sama dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama
2. Tujuan dan
sasaran Usaha
a.
Tujuannya adalah menyatukan pendapat dan langkah kerja
dalam bekerja agar efektif dan efisien dalam mencapai sasaran usaha.
b.
Sasaran usaha ialah mendapatkan keuntungan/laba baik
sendiri maupun bersama-sama
3. Menetapkan Bentuk Badan Usaha
a. Pengertian Badan Usaha
Adalah suatubentuk organisasi usaha yang bekerja untuk
mendapatkan keuntungan
b. Bentuk-bentuk badan usaha
-
Perusahan perseorangan
adalah bentuk usaha yang masih sederhana dengan modal terbatas serta dilakukan
secara sendiri/perseorangan.
-
Perseoroan
Terbatas ialah yang memperoleh modalnya dengan menjual/mengeluarkan saham
(sero) dimana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih serta bertanggungjawab sebesar modal yang
diserahkan.
-
Persekutuan
Comanditier(cv) adalah perkumpulan beberapa orang yang mengikatkan diri untuk
menyerahkan modal ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu atau beberapa
orang anggota dengan nama bersama dan mereka adalah merupakan pemiliknya.
-
Persekutuan
Firma adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang dikelola dan
dimiliki secara bersama-sama.
-
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan
D. Waralaba
Waralaba
merupakan cara memasuki dunia usaha yang sangat populer di seluruh dunia.
Format bisnis waralaba telah memberikan fasilitas jasa yang luas bagi para
diler seperti pemasaran, periklanan, pelatihan, standar produksi, dan
pengerjaan manual, serta bimbingan pengawasan kualitas.
Waralaba
merupakan kerja sama manajemen yang biasanya berkembang dalam perusahaan ritel.
Perusahaan yang memberi lisensi disebut franchisor atau prinsipal waralaba dan
penyalur disebut franchisee atau agen waralaba. Franchisor mengizinkan
franchisee untuk menggunakan nama, tempat/daerah, bimbingan, latihan karyawaan,
periklanan, dan perbekalan material yang berlanjut.
Dukungan
awal meliputi salah satu atau keseluruhan dari aspek-aspek berikut ini:
1)
Pemilihan tempat.
2)
Rencana
bangunan.
3)
Pembelian peralatan.
4)
Pola arus kerja.
5)
Pemilihan karyawan.
6)
Periklanan.
7)
Grafik.
8)
Bantuan pada acara pembukaan.
Selain dukungan awal, bantuan lain
yang berlanjut dapat pula meliputi faktor-faktor berikut:
1) Pencatatan
dan akuntansi.
2) Konsultasi.
3) Pemeriksaan
dan standardisasi.
4) Promosi.
5) Pengendalian
kualitas.
6) Nasihat
hukum
7) Penelitian.
8) Material
lainnya.
Dasar hukum dari penyelenggara
waralaba adalah kontrak antara perusahaan franchisor dengan franchisee.
Perusahaan induk dapat saja membtalkan perjanjian tersebut apabila perusahaan
yang diajak kerja sama melanggar persyaratan yang telah ditetapkan dalam
persetujuan.
Menurut Zimmerer (1996), keuntungan
kerja sama waralaba adalah:
1)
Pelatihan, pengarahan, dan pengawasan yang berlanjut
dari franchisor.
2)
Bantuan finansial. Biasanya biaya awal pembukaan
sangat tinggi, sedangkan sumber modal dari perusahaan waralaba sangat terbatas.
3)
Keuntungan dari penggunaan nama, merek, dan produk
yang telah dikenal.
Di samping beberapa keuntungan di
atas, kerja sama waralaba tidak selalu menjamin keberhasilan karena sangat
bergantung pada jenis usaha dan kecakapan para wirausaha. Kerugian yang mungkin
terjadi menurut Zimmerer adalah:
a)
Program latihan tidak sesuai dengan yang diinginkan.
b)
Pembatasan kreativitas penyelenggaraan usaha
franchisee.
c)
Franchisee jarang memiliki hak untuk menjual
perusahaannya kepada pihak lain tanpa menawarkan terlebih dahulu kepada pihak
franchisor dengan harga yang sama.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dalam
merintis usaha baru, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
a.
Bidang dan jenis usaha yang dimasuki.
b.
Bentuk usaha dan bentuk kepemilikan yang akan dipilih.
c.
Tempat usaha yang akan dipilih.
d.
Organisasi usaha yang akan digunakan.
e.
Jaminan usaha yang mungkin diperoleh.
f.
Lingkungan usaha yang akan berpengaruh
Menurut Peggy Lambing (2000:95) ada beberapa hambatan untuk memasuki
industri baru, yaitu:
1.
Sikap dan kebiasaan pelanggan. Loyalitas pelanggan
kepada perusahaan baru masih kurang. Sebaliknya perusahaan yang sudah ada
justru lebih bertahan karena telah lama mengetahui sikap dan kebiasaan
pelanggan.
2.
Biaya perubahan (switching cost), yaitu
biaya-biaya yang diperlukan untuk pelatihan kembali para karyawan, dan
penggantian alat serta sistem yang lama.
3.
Respons dari pesaing yang ada yang secara agresif akan
mempertahankan pangsa pasar yang ada.
Organisasi adalah suatu bentuk
kerjasama antara sekelompok orang yang mempunyai tujuan sama dan bekerjasama
untuk mencapai tujuan bersama
Waralaba merupakan cara memasuki
dunia usaha yang sangat populer di seluruh dunia.
B. SARAN
Sebagai
saran kami dari penulis mengharapkan setelah membaca Makalah ini, dapat
memberikan motivasi dan sarana untuk membuka usaha sehingga dapat mengurangi
angka pengangguran di Indonesia terutamanya.
Lampiran
PERTANYAAN:
1. Contoh
lingkungan usaha yang berpengaruh dalam merintis usaha baru? (Nasrianti)
Ø Lingkungan
sangat berpengaruh dalam merintis usaha, suatu usaha tidak akan berkembang jika
kondisi lingkungannya tidak mendukung misalnya membuka usaha di daerah kumuh
otomatis dapat mengurangi minat para konsumen.
2. Jelaskan
pengertian dari persekutuan Firma? (Syamsinar N)
Ø Persekutuan
firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga langsung
memimpin perusahaan. Anggota-anggota bertanggung jawab tidak terbatas atas
utang perusahaan. seperti halnya perusahaan perseorangan, demikian pula pada
firma, secara yuridis, tidak ada pemisahan antara harta pribadi di rumah dengan
harta (modal) yang ditanamkan dalam perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama untuk
kepentingan bersama. namun, persekutuan boleh bernama seorang anggota atau nama
lain. Persekutuan firma didirikan sedikitnya oleh dua oang di depan notaris
untuk mendapatkan akta pendirian sebagai bukti tertulis
3. Mengapa
sikap & kebiasaan pelanggan termsuk salah satu hambatan merintis suatu
usaha? (Marwan Muhammad)
Ø Loyalitas
pelanggan kepada perusahaan baru masih kurang. Sebaliknya perusahaan yang sudah
ada justru lebih bertahan karena telah lama mengetahui sikap dan kebiasaan
pelanggan
4. Apakah
yang dimksud manajemen Ritel? (Nurul
Fahmi)
Ø Retail
adalah penjualan dari sejumlah kecil komoditas kepada konsumen. Retail berasal
dari bahasa Perancis yaitu ” Retailer” yang berarti ” Memotong menjadi kecil
kecil” (Risch, 1991 ). Pengertian Retailing adalah semua aktivitas yang
mengikut sertakan pemasaran barang dan jasa secara langsung kepada pelanggan
5. Jelaskan
tentang jaminan usaha beserta contohnya? (Sulfiadi)
Ø Yang dimaksud dengan Jaminan dalam arti luas adalah jaminan yang
bersifat materil maupun yang bersifat immateril. Jaminan yang bersifat materil
misalnya bangunan, tanah, kendaraan, perhiasan, surat berharga. Sedangkan
jaminan yang bersifat immateril misalnya jaminan perorangan.
Ø Contohnya: seseorang penjual Es Cincau akan membuka cabang usaha
maka dia meminjam modsl pada pihak Bank untuk pembelian alata dan bahan seperi
gerona cincau dan keperluan lainnya.
6. Jelaskan
hubungan Waralaba dengan merintis usaha? (Wahyu Purnomo Jamir)
Ø Merintis
Usaha Baru (starting), yaitu membentuk
dan mendirikan usaha baru dengan menggunakan modal, ide, organisasi, dan
manajemen yang dirancang sendiri. Sedangakan Waralaba adalah
kerja sama manajemen yang biasanya berkembang dalam perusahaan ritel. Hubungan waralaba dan merintis usaha yaitu.
Suatu usaha dapat mendapat keuntungan jika memiliki menejemen yang baik dan
aktif, serta tertata rapi sehingga suatu usaha dapat berkembang pesat dan
memperoleh keuntungan yang banyak pula.
DAFTAR
PUSTAKA
http://sumarsonoyappi.wordpress.com/2008/07/25/organisasi-usaha

0 komentar:
Posting Komentar