Selasa, 24 Maret 2015

Makalah Kewirausahaan 4


DOSEN               :  ZAENAB, S.KM, M.Kes
MATA KULIAH:  KEWIRAUSAHAAN
 

MAKALAH
(Merintis Usaha Baru & Waralaba)





DI SUSUN OLEH KELOMPOK V:
1.     D E S I
2.     FADHAL MUHAMMAD
3.     NUR PADILA
4.     MUH.MUHLIS P
5.     RIRI REZKY RAMADANI
6.     SUARNI S

KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN MAKASSAR
JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN
2013/2014







KATA PENGANTAR
          Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah  KEWIRAUSAHAAN   ini dengan baik
            Makalah ini disusun sebagai pemenuhan tugas mata kuliah KEWIRAUSAHAAN .Dengan adanya makalah ini diharapkan mahasiswa dapat mengerti tentang cara merintis usaha serta pengembangannya dan juga mengerti tentang waralaba
            Saya menyadari bahwa penulisan rangkuman ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran sangat diharapkan guna perbaikan di masa mendatang dan semoga bermanfaat bagi kita semua, Amin.


   
  
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR           :...............................................................        i
DAFTAR ISI                          :...............................................................        ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang                  :...............................................................        1
B.Tujuan                                :...............................................................        1
BAB II
PEMBAHASAN
A.     Cara merintis Usaha Baru                               :...............................    2
B.     Proses Pendirian Usaha                                   :...............................    7
C.    Organisasi Usaha                                             :...............................    8
D.    Cara Menejemen (waralaba)                            :...............................    9
BAB III .PENUTUP
A.Kesimpulan                       :...............................................................        12
B.Saran                                 :...............................................................        12
Lampiran                               : ..............................................................        13
DAFTAR PUSTAKA                        :...............................................................        14

  




BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Menurut  J.B Say, wirausaha adalah orang yang menggeser sumber-sumber ekonomi dari produktivitas terendah menjadi produktivitas tertinggi dan berlimpah luah. Menurutnya, wirausahalah yang menghasilkan perubahan.Perubahan itu dilakukan tidak dengan mengerjakan sesuatu yang lebih baik tetapi dengan melakukan segala sesuatu yang berbeda (“not by doing things better but by doing something different”).(Judul buku :Kewirausahaan tahun 2002)
Secara kualitatif, peran wirausaha melalui usaha kecilnya tidak diragukan lagi, yakni: Pertama, usaha dapat memperkokoh perekonomian nasional melalui berbagai keterkaitan usaha, seperti fungsi pemasok, fungsi penyalur, dan pemasaran bagi hasil produk-produk industri besar. Industri kecil berfungsi sebagai transformator antar sektor yang mempunyai kaitan ke depan maupun ke belakang ( forward and backward-linkages) (Druc-ker, 1979:54).Kedua, usaha kecil dapat meningkatkan efisiensi ekonomi khususnya dalam menyerap sumber daya yang ada. Ketiga, usaha kecil dipandang sebagai sarana pendistribusian pendapatan nasional., alat pemerataan berusaha dan pemerataan pendapatan (wealth creation process), karena jumlahnya tersebar, baik di perkotaan maupun di pedesaan.
Fungsi wirausaha adalah menciptakan nilai barang dan jasa di pasar melalui proses pengkombinasian sumber daya dengan cara-cara baru yang berbeda untuk dapat bersaing. (Marzuki Usman, 1977).

B.     TUJUAN
a.       Untuk mengetahui Cara merintis usaha baru & cara pengembangannya
b.      Untuk mengetahui proses pendirian usaha
c.       Untuk megetahui tentang organisasi usaha
d.      Untuk mengetahui tentang cara menejemen (waralaba)

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Cara merintis usaha baru
1.   Merintis Usaha Baru (starting)
Merintis Usaha Baru (starting), yaitu membentuk dan mendirikan usaha baru dengan menggunakan modal, ide, organisasi, dan manajemen yang dirancang sendiri.
Ada tiga bentuk usaha baru yang dapat dirintis:
a)      Perusahaan milik sendiri (sole proprietorship), yaitu bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola sendiri oleh seseorang,
b)      Persekutuan (partnership), yaitu suatu kerja sama (asosiasi) dua orang atau lebih yang secara bersama-sama menjalankan usaha bersama, dan
c)      Kerja sama manajemen (franchising), yaitu suatu kerja sama antara entrepreneur (franchisee) dengan perusahaan besar(franchisor/parent company) dalam mengadakan persetujuan jual-beli hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha. Kerja sama ini biasanya dengan dukungan awal seperti pemilihan tempat, rencana bangunan, pembelian peralatan, pola arus kerja, pemilihan karyawan, advertensi, pembukuan, pencatatan dan akuntansi, konsultasi, standar, promosi, pengendalian kualitas, riset, nasihat hukum, dan sumber-sumber permodalan.
Menurut hasil survai yang dilakukan oleh Peggy Lambing (2000:90) hampir setengah atau 43% (persen) responden (wirausaha) menggunakan sumber ide bisnisnya dari pengalaman yang diperoleh ketika bekerja di beberapa perusahaan atau tempat-tempat professional dan lainnya. Mereka mengetahui cara-cara mengoperasikan perusahaan dari pengalaman tersebut.Sebanyak 15% lagi dari responden, dengan mencobanya, dan mereka merasa mampu menjadi lebih baik.Sebanyak 1 dari 10 responden (11%) dari wirausaha yang disurvei mengungkapkan memulai usaha untuk memenuhi peluang pasar.Sedangkan sebanyak 31% lagi dikarenakan hobi.
Dalam memasuki arena bisnis atau memulai usaha baru, seorang dituntut tidak hanya memiliki kemampuan, tetapi juga harus memiliki ide dan kemauan.Seperti telah disinggung, bahwa ide dan kemauan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk barang dan jasa yang laku di pasar.
          Dalam merintis usaha baru, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
a)      Bidang dan jenis usaha yang dimasuki.
b)      Bentuk usaha dan bentuk kepemilikan yang akan dipilih.
c)      Tempat usaha yang akan dipilih.
d)     Organisasi usaha yang akan digunakan.
e)      Jaminan usaha yang mungkin diperoleh.
f)       Lingkungan usaha yang akan berpengaruh.

a.  Hambatan-Hambatan Dalam Memasuki Industri
Menurut Peggy Lambing (2000:95) ada beberapa hambatan untuk memasuki industri baru, yaitu:
1.      Sikap dan kebiasaan pelanggan. Loyalitas pelanggan kepada perusahaan baru masih kurang. Sebaliknya perusahaan yang sudah ada justru lebih bertahan karena telah lama mengetahui sikap dan kebiasaan pelanggan.
2.      Biaya perubahan (switching cost), yaitu biaya-biaya yang diperlukan untuk pelatihan kembali para karyawan, dan penggantian alat serta sistem yang lama.
3.      Respons dari pesaing yang ada yang secara agresif akan mempertahankan pangsa pasar yang ada.
b.  Paten, Merek Dagang, dan Hak Cipta
Paten, merek dagang, dan hak cipta sangat penting bagi perusahaan terutama untuk melindungi penemuan-penemuan, identitas dan nama perusahaan, serta keorisinilan produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan. Paten adalah suatu pengakuan dari lembaga yang berwewenang atas penemuan produk yang diberi kewenangan untuk membuat, menggunakan dan menjual penemuannya selama paten tersebut masih dalam jaminan.Merek dagang (brand nema) merupakan istilah khusus dalam perdagangan atau perusahaan. Hak cipta (Copyright) adalah suatu hak istimewa guna melindungi pencipta dari keorisinilan ciptaannya.
c.  Tantangan Memulai Usaha Baru
Alasan wirausahawan merintis usaha baru sangat beragam. Koratko & Hodgetts (2007) mengungkapkan, salah satu studi menemukan bahwa ada tujuh alasan seorang wirausaha melakukan usaha baru:
  1. Kebutuhan akan pengakuan diri
  2. Kebutuhan untuk kebebasan
  3. Kebutuhan pengembangan diri dan kepribadian
  4. Keamanan dan pengembangan asset (philanthropic)
  5. Persepsi kemakmuran (perception of wealth)
  6. Pengurangan pajak
  7. Mengikuti mental model.
Dalam merintis usaha baru dibutuhkan komitmen tinggi, waktu, tenaga dan biaya.Evaluasi terhadap internal dan eksternal sangat menentukan keberhasilan usaha baru. Beberapa elemen yang mempengaruhi kinerja usaha baru (new star-up venture) adalah:
  1. Karakteristik wirausahawan
  2. Proses pendirian
  3. Lingkungan
  4. Karakteritik jenis usaha
Sesuatu yang sangat kritis dalam memulai usaha adalah melakukan penilaian dalam beberapa hal, karena menyangkut risiko yang harus ditanggung.(hasil penelitian: Dr. Zahroh Naimah, SE., Ak., M.Si.Fakultas Ekonomi & Bisnis / Departemen Akuntansi).Sesuatu yang sangat kritis dalam memulai usaha adalah melakukan penilaian dalam beberapa hal, karena menyangkut risiko yang harus ditanggung.
2. Cara Pengembangan Usaha
Menurut hasil studi yang dilakukan oleh John Eggers dan Kim Leahy mengidentifikasi enam (6) tahapan pengembangan bisnis, yaitu tahapan konsepsi (conception), survival, stabilitas, orientasi pertumbuhan, pertumbuhan yang cepat, dan kematangan.Menurut Lambing (2000:43) ada dua keterampilan yang sangat diperlukan oleh pemilik perusahaan dalam rangka pengembangan perusahaan, yaitu manajemen personal dan manajemen keuangan.
Banyak konsep yang dikemukakan oleh para ahli ekonomi dan manajemen modern tentang cara meraih keberhasilan usaha dalam mempertahankan eksistensinya secara dinamis. Dalam berbagai konsep strategi bersaing dikemukakan bahwa keberhasilan suatu perusahaan sangat tergantung pada kemampuan internal. Secara internal, perusahaan perlu memiliki kompetensi khusus (core competency) yang dicari dari integrasi fungsional (design school) (Mintzberg, 1990) atau dari kemampuan internal (resurce-based theory) (Pandian, 1992), atau dari “core competency” (D’Aveni, 1994), atau dari “strategic intent” (Gary Hamel, 1994:129), atau ada yang lebih popular dari tantangan eksternal “dynamic theory” (Porter, 1980).
Dalam teori persaingan Porter dikemukakan bahwa untuk menciptakan daya saing khusus, perusahaan harus menciptakan keunggulan melalui strategi generik (generic strategic), yaitu strategi yang menekankan pada keunggulan biaya rendah (low cost), diferensiasi (differentiation), dan fokus (focus). Menurut Mahoney & Pandian (1992) dam D’Aveni (1994), strategi Porter tersebut adalah berjangka pendek dan statis. Menurutnya, sekarang ini keadaannya sudah sangat cepat berubah, maka yang diperlukan adalah strategi jangka panjang dan dinamis. Menurut Richard D’Aveni (1994:253) dan Gary Hamel (1994:232), perusahaan harus menekankan strategi yang memfokuskan pada pengembangan kompetensi inti (builing core competency), pengetahuan dan keunikan intangible asset untuk menciptakan keunggulan, dan hanya wirausahalah yang mampu mencari peluang secara kreatif dalam menciptakan keunggulan.
Dalam menghadapi krisis ekonomi nasional seperti sekarang ini, baik teori dynamic strategy maupun teori resourse-based strategy sangat relevan bila khusus diterapkan dalam pemberdayaan usaha kecil nasional dewasa ini.Perhatian utama harus ditekankan pada penciptaan nilai tambah untuk meraih keunggulan daya saing (competitive advantages) melalui pengembangan kapabilitas khusus (kewirausahaan), sehingga perusahaan kecil tidak lagi mengandalkan strategi kekuatan pasar (market power) melalui monopoli dan fasilitas pemerintah.
Dalam strategi ini, perusahaan kecil harus mengarah pada skill khusus secara internal yang bisa menciptakan core product yang unggul untuk memperbesar manufacturing share(muncul pada berbagai product yang memiliki komponen penting yang sama). Strategi tersebut lebih murah dan ampuh dalam memberdayakan usaha kecil, karena perusahaan kecil bisa memanfaatkan sumber daya lokalnya (Albert Wijaya, 1993). Menurut teori “resource-based strategy” ini, agar perusahaan meraih keuntungan secara terus-menerus, yaitu meraih semua pesaing di industri yang bersangkutan, maka perusahaan harus mengutamakan kapabilitas internal yang superior, yang tidak transparan, sukar ditiru atau dialihkan oleh pesaing dan memberi daya saing jangka panjang (futuristik) yang kuat melebihi tuntutan masa kini di pasar dan dalam situasi eksternal yang bergejolak, serta recession proof (Mahoney & Padian, 1992). Sumber daya perusahaan yang bisa dikembangkan secara khusus menurut Pandian (1992) adalah tanah, teknologi, tenaga kerja (kapabilitas dan pengetahuannya), modal dan kebiasaan rutin.
Secara spesifik, ahli lain Burns (1990) menyarankan, bahwa agar perusahaan kecil berhasil take-off, maka harus ada usaha-usaha yang khusus diarahkan untuk survival, consolidatin, control, planning, dan expectation.
Dalam konteks persaingan bebas yang semakin dinamis seperti sekarang ini, menurut D’Aveni (1987), perusahaan harus menekankan pada strategi pengembangan kompetensi inti (building core-competency), yaitu pengetahuan dan keunikan untuk menciptakan keunggulan seperti yang telah diungkapkan. Keunggulan tersebut menurutnya diciptakan melalui “The New 7-S’ strategy (The New 7-S’ s)” yaitu:
1.    Superior stakeholder satisfaction, yaitu mengutamakan kepuasan stakeholder.
2.    Strategic sooth saying, yaitu merancang strategi yang membuat kejutan atau yang mencengangkan.
3.    Position for speed, yaitu posisi untuk mengutamakan kecepatan.
4.    Position for surprise, yaitu posisi untuk membuat kejutan.
5.    Shifting the role of the game, yaitu strategi untuk mengadakan perubahan / pergeseran peran yang dimainkan.
6.    Signaling strategic intent, yaitu menonjolkan strategi yang menyentuh perasaan.
7.    Simultaneous and sequential strategic thrusts, yaitu membuat rangkaian strategi kepercayaan secara simultan.
Berdasarkan pandangan para ahli di atas, jelaslah bahwa daya hidup perusahaan baik kecil maupun besar pada umumnya sangat tergantung pada strategi manajemen perusahaan dalam memberdayakan sumber daya internal.

B.  Proses Pendirian Usaha
Tahapan Pendirian Badan Usaha
Perzinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Badan hukum Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan.
Pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.



C.  Organisasi Usaha
1.      Pengertian Organisasi usaha
Organisasi usaha adalah suatu bentuk kerjasama antara sekelompok orang yang mempunyai tujuan sama dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama
2.      Tujuan dan sasaran Usaha
a.       Tujuannya adalah menyatukan pendapat dan langkah kerja dalam bekerja agar efektif dan efisien dalam mencapai sasaran usaha.
b.      Sasaran usaha ialah mendapatkan keuntungan/laba baik sendiri maupun bersama-sama
3.      Menetapkan Bentuk Badan Usaha
a.       Pengertian Badan Usaha
Adalah suatubentuk organisasi usaha yang bekerja untuk mendapatkan keuntungan
b.      Bentuk-bentuk badan usaha
-      Perusahan perseorangan adalah bentuk usaha yang masih sederhana dengan modal terbatas serta dilakukan secara sendiri/perseorangan.
-      Perseoroan Terbatas ialah yang memperoleh modalnya dengan menjual/mengeluarkan saham (sero) dimana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih  serta bertanggungjawab sebesar modal yang diserahkan.
-      Persekutuan Comanditier(cv) adalah perkumpulan beberapa orang yang mengikatkan diri untuk menyerahkan modal ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu atau beberapa orang anggota dengan nama bersama dan mereka adalah merupakan pemiliknya.
-      Persekutuan Firma adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang dikelola dan dimiliki secara bersama-sama.
-      Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan

D.  Waralaba
Waralaba merupakan cara memasuki dunia usaha yang sangat populer di seluruh dunia. Format bisnis waralaba telah memberikan fasilitas jasa yang luas bagi para diler seperti pemasaran, periklanan, pelatihan, standar produksi, dan pengerjaan manual, serta bimbingan pengawasan kualitas.
Waralaba merupakan kerja sama manajemen yang biasanya berkembang dalam perusahaan ritel. Perusahaan yang memberi lisensi disebut franchisor atau prinsipal waralaba dan penyalur disebut franchisee atau agen waralaba. Franchisor mengizinkan franchisee untuk menggunakan nama, tempat/daerah, bimbingan, latihan karyawaan, periklanan, dan perbekalan material yang berlanjut.
Dukungan awal meliputi salah satu atau keseluruhan dari aspek-aspek berikut ini:
1)      Pemilihan tempat.
2)       Rencana bangunan.
3)      Pembelian peralatan.
4)      Pola arus kerja.
5)      Pemilihan karyawan.
6)      Periklanan.
7)      Grafik.
8)      Bantuan pada acara pembukaan.
Selain dukungan awal, bantuan lain yang berlanjut dapat pula meliputi faktor-faktor berikut:
1)      Pencatatan dan akuntansi.
2)       Konsultasi.
3)      Pemeriksaan dan standardisasi.
4)       Promosi.
5)      Pengendalian kualitas.
6)      Nasihat hukum
7)      Penelitian.
8)      Material lainnya.
Dasar hukum dari penyelenggara waralaba adalah kontrak antara perusahaan franchisor dengan franchisee. Perusahaan induk dapat saja membtalkan perjanjian tersebut apabila perusahaan yang diajak kerja sama melanggar persyaratan yang telah ditetapkan dalam persetujuan.
Menurut Zimmerer (1996), keuntungan kerja sama waralaba adalah:
1)      Pelatihan, pengarahan, dan pengawasan yang berlanjut dari franchisor.
2)      Bantuan finansial. Biasanya biaya awal pembukaan sangat tinggi, sedangkan sumber modal dari perusahaan waralaba sangat terbatas.
3)      Keuntungan dari penggunaan nama, merek, dan produk yang telah dikenal.
Di samping beberapa keuntungan di atas, kerja sama waralaba tidak selalu menjamin keberhasilan karena sangat bergantung pada jenis usaha dan kecakapan para wirausaha. Kerugian yang mungkin terjadi menurut Zimmerer adalah:
a)      Program latihan tidak sesuai dengan yang diinginkan.
b)      Pembatasan kreativitas penyelenggaraan usaha franchisee.
c)      Franchisee jarang memiliki hak untuk menjual perusahaannya kepada pihak lain tanpa menawarkan terlebih dahulu kepada pihak franchisor dengan harga yang sama.


















BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dalam merintis usaha baru, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
a.       Bidang dan jenis usaha yang dimasuki.
b.      Bentuk usaha dan bentuk kepemilikan yang akan dipilih.
c.       Tempat usaha yang akan dipilih.
d.      Organisasi usaha yang akan digunakan.
e.       Jaminan usaha yang mungkin diperoleh.
f.       Lingkungan usaha yang akan berpengaruh
Menurut Peggy Lambing (2000:95) ada beberapa hambatan untuk memasuki industri baru, yaitu:
1.      Sikap dan kebiasaan pelanggan. Loyalitas pelanggan kepada perusahaan baru masih kurang. Sebaliknya perusahaan yang sudah ada justru lebih bertahan karena telah lama mengetahui sikap dan kebiasaan pelanggan.
2.      Biaya perubahan (switching cost), yaitu biaya-biaya yang diperlukan untuk pelatihan kembali para karyawan, dan penggantian alat serta sistem yang lama.
3.      Respons dari pesaing yang ada yang secara agresif akan mempertahankan pangsa pasar yang ada.
Organisasi adalah suatu bentuk kerjasama antara sekelompok orang yang mempunyai tujuan sama dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama
Waralaba merupakan cara memasuki dunia usaha yang sangat populer di seluruh dunia.
B.     SARAN
Sebagai saran kami dari penulis mengharapkan setelah membaca Makalah ini, dapat memberikan motivasi dan sarana untuk membuka usaha sehingga dapat mengurangi angka pengangguran di Indonesia terutamanya.


Lampiran
PERTANYAAN:
1.      Contoh lingkungan usaha yang berpengaruh dalam merintis usaha baru? (Nasrianti)
Ø  Lingkungan sangat berpengaruh dalam merintis usaha, suatu usaha tidak akan berkembang jika kondisi lingkungannya tidak mendukung misalnya membuka usaha di daerah kumuh otomatis dapat mengurangi minat para konsumen.
2.      Jelaskan pengertian dari persekutuan Firma? (Syamsinar N)
Ø  Persekutuan firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga langsung memimpin perusahaan. Anggota-anggota bertanggung jawab tidak terbatas atas utang perusahaan. seperti halnya perusahaan perseorangan, demikian pula pada firma, secara yuridis, tidak ada pemisahan antara harta pribadi di rumah dengan harta (modal) yang ditanamkan dalam perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama untuk kepentingan bersama. namun, persekutuan boleh bernama seorang anggota atau nama lain. Persekutuan firma didirikan sedikitnya oleh dua oang di depan notaris untuk mendapatkan akta pendirian sebagai bukti tertulis
3.      Mengapa sikap & kebiasaan pelanggan termsuk salah satu hambatan merintis suatu usaha? (Marwan Muhammad)
Ø  Loyalitas pelanggan kepada perusahaan baru masih kurang. Sebaliknya perusahaan yang sudah ada justru lebih bertahan karena telah lama mengetahui sikap dan kebiasaan pelanggan
4.      Apakah yang dimksud  manajemen Ritel? (Nurul Fahmi)
Ø  Retail adalah penjualan dari sejumlah kecil komoditas kepada konsumen. Retail berasal dari bahasa Perancis yaitu ” Retailer” yang berarti ” Memotong menjadi kecil kecil” (Risch, 1991 ). Pengertian Retailing adalah semua aktivitas yang mengikut sertakan pemasaran barang dan jasa secara langsung kepada pelanggan
5.      Jelaskan tentang jaminan usaha beserta contohnya? (Sulfiadi)
Ø  Yang dimaksud dengan Jaminan dalam arti luas adalah jaminan yang bersifat materil maupun yang bersifat immateril. Jaminan yang bersifat materil misalnya bangunan, tanah, kendaraan, perhiasan, surat berharga. Sedangkan jaminan yang bersifat immateril misalnya jaminan perorangan.
Ø  Contohnya: seseorang penjual Es Cincau akan membuka cabang usaha maka dia meminjam modsl pada pihak Bank untuk pembelian alata dan bahan seperi gerona cincau dan keperluan lainnya.
6.      Jelaskan hubungan Waralaba dengan merintis usaha? (Wahyu Purnomo Jamir)
Ø  Merintis  Usaha Baru (starting), yaitu membentuk dan mendirikan usaha baru dengan menggunakan modal, ide, organisasi, dan manajemen yang dirancang sendiri. Sedangakan Waralaba adalah kerja sama manajemen yang biasanya berkembang dalam perusahaan ritel.  Hubungan waralaba dan merintis usaha yaitu. Suatu usaha dapat mendapat keuntungan jika memiliki menejemen yang baik dan aktif, serta tertata rapi sehingga suatu usaha dapat berkembang pesat dan memperoleh keuntungan yang banyak pula.



  
DAFTAR PUSTAKA
http://sumarsonoyappi.wordpress.com/2008/07/25/organisasi-usaha


0 komentar:

Makalah Kewirausahaan 4

Written on 14.51.00 by Unknown


DOSEN               :  ZAENAB, S.KM, M.Kes
MATA KULIAH:  KEWIRAUSAHAAN
 

MAKALAH
(Merintis Usaha Baru & Waralaba)





DI SUSUN OLEH KELOMPOK V:
1.     D E S I
2.     FADHAL MUHAMMAD
3.     NUR PADILA
4.     MUH.MUHLIS P
5.     RIRI REZKY RAMADANI
6.     SUARNI S

KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN MAKASSAR
JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN
2013/2014







KATA PENGANTAR
          Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah  KEWIRAUSAHAAN   ini dengan baik
            Makalah ini disusun sebagai pemenuhan tugas mata kuliah KEWIRAUSAHAAN .Dengan adanya makalah ini diharapkan mahasiswa dapat mengerti tentang cara merintis usaha serta pengembangannya dan juga mengerti tentang waralaba
            Saya menyadari bahwa penulisan rangkuman ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran sangat diharapkan guna perbaikan di masa mendatang dan semoga bermanfaat bagi kita semua, Amin.


   
  
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR           :...............................................................        i
DAFTAR ISI                          :...............................................................        ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang                  :...............................................................        1
B.Tujuan                                :...............................................................        1
BAB II
PEMBAHASAN
A.     Cara merintis Usaha Baru                               :...............................    2
B.     Proses Pendirian Usaha                                   :...............................    7
C.    Organisasi Usaha                                             :...............................    8
D.    Cara Menejemen (waralaba)                            :...............................    9
BAB III .PENUTUP
A.Kesimpulan                       :...............................................................        12
B.Saran                                 :...............................................................        12
Lampiran                               : ..............................................................        13
DAFTAR PUSTAKA                        :...............................................................        14

  




BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Menurut  J.B Say, wirausaha adalah orang yang menggeser sumber-sumber ekonomi dari produktivitas terendah menjadi produktivitas tertinggi dan berlimpah luah. Menurutnya, wirausahalah yang menghasilkan perubahan.Perubahan itu dilakukan tidak dengan mengerjakan sesuatu yang lebih baik tetapi dengan melakukan segala sesuatu yang berbeda (“not by doing things better but by doing something different”).(Judul buku :Kewirausahaan tahun 2002)
Secara kualitatif, peran wirausaha melalui usaha kecilnya tidak diragukan lagi, yakni: Pertama, usaha dapat memperkokoh perekonomian nasional melalui berbagai keterkaitan usaha, seperti fungsi pemasok, fungsi penyalur, dan pemasaran bagi hasil produk-produk industri besar. Industri kecil berfungsi sebagai transformator antar sektor yang mempunyai kaitan ke depan maupun ke belakang ( forward and backward-linkages) (Druc-ker, 1979:54).Kedua, usaha kecil dapat meningkatkan efisiensi ekonomi khususnya dalam menyerap sumber daya yang ada. Ketiga, usaha kecil dipandang sebagai sarana pendistribusian pendapatan nasional., alat pemerataan berusaha dan pemerataan pendapatan (wealth creation process), karena jumlahnya tersebar, baik di perkotaan maupun di pedesaan.
Fungsi wirausaha adalah menciptakan nilai barang dan jasa di pasar melalui proses pengkombinasian sumber daya dengan cara-cara baru yang berbeda untuk dapat bersaing. (Marzuki Usman, 1977).

B.     TUJUAN
a.       Untuk mengetahui Cara merintis usaha baru & cara pengembangannya
b.      Untuk mengetahui proses pendirian usaha
c.       Untuk megetahui tentang organisasi usaha
d.      Untuk mengetahui tentang cara menejemen (waralaba)

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Cara merintis usaha baru
1.   Merintis Usaha Baru (starting)
Merintis Usaha Baru (starting), yaitu membentuk dan mendirikan usaha baru dengan menggunakan modal, ide, organisasi, dan manajemen yang dirancang sendiri.
Ada tiga bentuk usaha baru yang dapat dirintis:
a)      Perusahaan milik sendiri (sole proprietorship), yaitu bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola sendiri oleh seseorang,
b)      Persekutuan (partnership), yaitu suatu kerja sama (asosiasi) dua orang atau lebih yang secara bersama-sama menjalankan usaha bersama, dan
c)      Kerja sama manajemen (franchising), yaitu suatu kerja sama antara entrepreneur (franchisee) dengan perusahaan besar(franchisor/parent company) dalam mengadakan persetujuan jual-beli hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha. Kerja sama ini biasanya dengan dukungan awal seperti pemilihan tempat, rencana bangunan, pembelian peralatan, pola arus kerja, pemilihan karyawan, advertensi, pembukuan, pencatatan dan akuntansi, konsultasi, standar, promosi, pengendalian kualitas, riset, nasihat hukum, dan sumber-sumber permodalan.
Menurut hasil survai yang dilakukan oleh Peggy Lambing (2000:90) hampir setengah atau 43% (persen) responden (wirausaha) menggunakan sumber ide bisnisnya dari pengalaman yang diperoleh ketika bekerja di beberapa perusahaan atau tempat-tempat professional dan lainnya. Mereka mengetahui cara-cara mengoperasikan perusahaan dari pengalaman tersebut.Sebanyak 15% lagi dari responden, dengan mencobanya, dan mereka merasa mampu menjadi lebih baik.Sebanyak 1 dari 10 responden (11%) dari wirausaha yang disurvei mengungkapkan memulai usaha untuk memenuhi peluang pasar.Sedangkan sebanyak 31% lagi dikarenakan hobi.
Dalam memasuki arena bisnis atau memulai usaha baru, seorang dituntut tidak hanya memiliki kemampuan, tetapi juga harus memiliki ide dan kemauan.Seperti telah disinggung, bahwa ide dan kemauan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk barang dan jasa yang laku di pasar.
          Dalam merintis usaha baru, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
a)      Bidang dan jenis usaha yang dimasuki.
b)      Bentuk usaha dan bentuk kepemilikan yang akan dipilih.
c)      Tempat usaha yang akan dipilih.
d)     Organisasi usaha yang akan digunakan.
e)      Jaminan usaha yang mungkin diperoleh.
f)       Lingkungan usaha yang akan berpengaruh.

a.  Hambatan-Hambatan Dalam Memasuki Industri
Menurut Peggy Lambing (2000:95) ada beberapa hambatan untuk memasuki industri baru, yaitu:
1.      Sikap dan kebiasaan pelanggan. Loyalitas pelanggan kepada perusahaan baru masih kurang. Sebaliknya perusahaan yang sudah ada justru lebih bertahan karena telah lama mengetahui sikap dan kebiasaan pelanggan.
2.      Biaya perubahan (switching cost), yaitu biaya-biaya yang diperlukan untuk pelatihan kembali para karyawan, dan penggantian alat serta sistem yang lama.
3.      Respons dari pesaing yang ada yang secara agresif akan mempertahankan pangsa pasar yang ada.
b.  Paten, Merek Dagang, dan Hak Cipta
Paten, merek dagang, dan hak cipta sangat penting bagi perusahaan terutama untuk melindungi penemuan-penemuan, identitas dan nama perusahaan, serta keorisinilan produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan. Paten adalah suatu pengakuan dari lembaga yang berwewenang atas penemuan produk yang diberi kewenangan untuk membuat, menggunakan dan menjual penemuannya selama paten tersebut masih dalam jaminan.Merek dagang (brand nema) merupakan istilah khusus dalam perdagangan atau perusahaan. Hak cipta (Copyright) adalah suatu hak istimewa guna melindungi pencipta dari keorisinilan ciptaannya.
c.  Tantangan Memulai Usaha Baru
Alasan wirausahawan merintis usaha baru sangat beragam. Koratko & Hodgetts (2007) mengungkapkan, salah satu studi menemukan bahwa ada tujuh alasan seorang wirausaha melakukan usaha baru:
  1. Kebutuhan akan pengakuan diri
  2. Kebutuhan untuk kebebasan
  3. Kebutuhan pengembangan diri dan kepribadian
  4. Keamanan dan pengembangan asset (philanthropic)
  5. Persepsi kemakmuran (perception of wealth)
  6. Pengurangan pajak
  7. Mengikuti mental model.
Dalam merintis usaha baru dibutuhkan komitmen tinggi, waktu, tenaga dan biaya.Evaluasi terhadap internal dan eksternal sangat menentukan keberhasilan usaha baru. Beberapa elemen yang mempengaruhi kinerja usaha baru (new star-up venture) adalah:
  1. Karakteristik wirausahawan
  2. Proses pendirian
  3. Lingkungan
  4. Karakteritik jenis usaha
Sesuatu yang sangat kritis dalam memulai usaha adalah melakukan penilaian dalam beberapa hal, karena menyangkut risiko yang harus ditanggung.(hasil penelitian: Dr. Zahroh Naimah, SE., Ak., M.Si.Fakultas Ekonomi & Bisnis / Departemen Akuntansi).Sesuatu yang sangat kritis dalam memulai usaha adalah melakukan penilaian dalam beberapa hal, karena menyangkut risiko yang harus ditanggung.
2. Cara Pengembangan Usaha
Menurut hasil studi yang dilakukan oleh John Eggers dan Kim Leahy mengidentifikasi enam (6) tahapan pengembangan bisnis, yaitu tahapan konsepsi (conception), survival, stabilitas, orientasi pertumbuhan, pertumbuhan yang cepat, dan kematangan.Menurut Lambing (2000:43) ada dua keterampilan yang sangat diperlukan oleh pemilik perusahaan dalam rangka pengembangan perusahaan, yaitu manajemen personal dan manajemen keuangan.
Banyak konsep yang dikemukakan oleh para ahli ekonomi dan manajemen modern tentang cara meraih keberhasilan usaha dalam mempertahankan eksistensinya secara dinamis. Dalam berbagai konsep strategi bersaing dikemukakan bahwa keberhasilan suatu perusahaan sangat tergantung pada kemampuan internal. Secara internal, perusahaan perlu memiliki kompetensi khusus (core competency) yang dicari dari integrasi fungsional (design school) (Mintzberg, 1990) atau dari kemampuan internal (resurce-based theory) (Pandian, 1992), atau dari “core competency” (D’Aveni, 1994), atau dari “strategic intent” (Gary Hamel, 1994:129), atau ada yang lebih popular dari tantangan eksternal “dynamic theory” (Porter, 1980).
Dalam teori persaingan Porter dikemukakan bahwa untuk menciptakan daya saing khusus, perusahaan harus menciptakan keunggulan melalui strategi generik (generic strategic), yaitu strategi yang menekankan pada keunggulan biaya rendah (low cost), diferensiasi (differentiation), dan fokus (focus). Menurut Mahoney & Pandian (1992) dam D’Aveni (1994), strategi Porter tersebut adalah berjangka pendek dan statis. Menurutnya, sekarang ini keadaannya sudah sangat cepat berubah, maka yang diperlukan adalah strategi jangka panjang dan dinamis. Menurut Richard D’Aveni (1994:253) dan Gary Hamel (1994:232), perusahaan harus menekankan strategi yang memfokuskan pada pengembangan kompetensi inti (builing core competency), pengetahuan dan keunikan intangible asset untuk menciptakan keunggulan, dan hanya wirausahalah yang mampu mencari peluang secara kreatif dalam menciptakan keunggulan.
Dalam menghadapi krisis ekonomi nasional seperti sekarang ini, baik teori dynamic strategy maupun teori resourse-based strategy sangat relevan bila khusus diterapkan dalam pemberdayaan usaha kecil nasional dewasa ini.Perhatian utama harus ditekankan pada penciptaan nilai tambah untuk meraih keunggulan daya saing (competitive advantages) melalui pengembangan kapabilitas khusus (kewirausahaan), sehingga perusahaan kecil tidak lagi mengandalkan strategi kekuatan pasar (market power) melalui monopoli dan fasilitas pemerintah.
Dalam strategi ini, perusahaan kecil harus mengarah pada skill khusus secara internal yang bisa menciptakan core product yang unggul untuk memperbesar manufacturing share(muncul pada berbagai product yang memiliki komponen penting yang sama). Strategi tersebut lebih murah dan ampuh dalam memberdayakan usaha kecil, karena perusahaan kecil bisa memanfaatkan sumber daya lokalnya (Albert Wijaya, 1993). Menurut teori “resource-based strategy” ini, agar perusahaan meraih keuntungan secara terus-menerus, yaitu meraih semua pesaing di industri yang bersangkutan, maka perusahaan harus mengutamakan kapabilitas internal yang superior, yang tidak transparan, sukar ditiru atau dialihkan oleh pesaing dan memberi daya saing jangka panjang (futuristik) yang kuat melebihi tuntutan masa kini di pasar dan dalam situasi eksternal yang bergejolak, serta recession proof (Mahoney & Padian, 1992). Sumber daya perusahaan yang bisa dikembangkan secara khusus menurut Pandian (1992) adalah tanah, teknologi, tenaga kerja (kapabilitas dan pengetahuannya), modal dan kebiasaan rutin.
Secara spesifik, ahli lain Burns (1990) menyarankan, bahwa agar perusahaan kecil berhasil take-off, maka harus ada usaha-usaha yang khusus diarahkan untuk survival, consolidatin, control, planning, dan expectation.
Dalam konteks persaingan bebas yang semakin dinamis seperti sekarang ini, menurut D’Aveni (1987), perusahaan harus menekankan pada strategi pengembangan kompetensi inti (building core-competency), yaitu pengetahuan dan keunikan untuk menciptakan keunggulan seperti yang telah diungkapkan. Keunggulan tersebut menurutnya diciptakan melalui “The New 7-S’ strategy (The New 7-S’ s)” yaitu:
1.    Superior stakeholder satisfaction, yaitu mengutamakan kepuasan stakeholder.
2.    Strategic sooth saying, yaitu merancang strategi yang membuat kejutan atau yang mencengangkan.
3.    Position for speed, yaitu posisi untuk mengutamakan kecepatan.
4.    Position for surprise, yaitu posisi untuk membuat kejutan.
5.    Shifting the role of the game, yaitu strategi untuk mengadakan perubahan / pergeseran peran yang dimainkan.
6.    Signaling strategic intent, yaitu menonjolkan strategi yang menyentuh perasaan.
7.    Simultaneous and sequential strategic thrusts, yaitu membuat rangkaian strategi kepercayaan secara simultan.
Berdasarkan pandangan para ahli di atas, jelaslah bahwa daya hidup perusahaan baik kecil maupun besar pada umumnya sangat tergantung pada strategi manajemen perusahaan dalam memberdayakan sumber daya internal.

B.  Proses Pendirian Usaha
Tahapan Pendirian Badan Usaha
Perzinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Badan hukum Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan.
Pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.



C.  Organisasi Usaha
1.      Pengertian Organisasi usaha
Organisasi usaha adalah suatu bentuk kerjasama antara sekelompok orang yang mempunyai tujuan sama dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama
2.      Tujuan dan sasaran Usaha
a.       Tujuannya adalah menyatukan pendapat dan langkah kerja dalam bekerja agar efektif dan efisien dalam mencapai sasaran usaha.
b.      Sasaran usaha ialah mendapatkan keuntungan/laba baik sendiri maupun bersama-sama
3.      Menetapkan Bentuk Badan Usaha
a.       Pengertian Badan Usaha
Adalah suatubentuk organisasi usaha yang bekerja untuk mendapatkan keuntungan
b.      Bentuk-bentuk badan usaha
-      Perusahan perseorangan adalah bentuk usaha yang masih sederhana dengan modal terbatas serta dilakukan secara sendiri/perseorangan.
-      Perseoroan Terbatas ialah yang memperoleh modalnya dengan menjual/mengeluarkan saham (sero) dimana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih  serta bertanggungjawab sebesar modal yang diserahkan.
-      Persekutuan Comanditier(cv) adalah perkumpulan beberapa orang yang mengikatkan diri untuk menyerahkan modal ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu atau beberapa orang anggota dengan nama bersama dan mereka adalah merupakan pemiliknya.
-      Persekutuan Firma adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang dikelola dan dimiliki secara bersama-sama.
-      Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan

D.  Waralaba
Waralaba merupakan cara memasuki dunia usaha yang sangat populer di seluruh dunia. Format bisnis waralaba telah memberikan fasilitas jasa yang luas bagi para diler seperti pemasaran, periklanan, pelatihan, standar produksi, dan pengerjaan manual, serta bimbingan pengawasan kualitas.
Waralaba merupakan kerja sama manajemen yang biasanya berkembang dalam perusahaan ritel. Perusahaan yang memberi lisensi disebut franchisor atau prinsipal waralaba dan penyalur disebut franchisee atau agen waralaba. Franchisor mengizinkan franchisee untuk menggunakan nama, tempat/daerah, bimbingan, latihan karyawaan, periklanan, dan perbekalan material yang berlanjut.
Dukungan awal meliputi salah satu atau keseluruhan dari aspek-aspek berikut ini:
1)      Pemilihan tempat.
2)       Rencana bangunan.
3)      Pembelian peralatan.
4)      Pola arus kerja.
5)      Pemilihan karyawan.
6)      Periklanan.
7)      Grafik.
8)      Bantuan pada acara pembukaan.
Selain dukungan awal, bantuan lain yang berlanjut dapat pula meliputi faktor-faktor berikut:
1)      Pencatatan dan akuntansi.
2)       Konsultasi.
3)      Pemeriksaan dan standardisasi.
4)       Promosi.
5)      Pengendalian kualitas.
6)      Nasihat hukum
7)      Penelitian.
8)      Material lainnya.
Dasar hukum dari penyelenggara waralaba adalah kontrak antara perusahaan franchisor dengan franchisee. Perusahaan induk dapat saja membtalkan perjanjian tersebut apabila perusahaan yang diajak kerja sama melanggar persyaratan yang telah ditetapkan dalam persetujuan.
Menurut Zimmerer (1996), keuntungan kerja sama waralaba adalah:
1)      Pelatihan, pengarahan, dan pengawasan yang berlanjut dari franchisor.
2)      Bantuan finansial. Biasanya biaya awal pembukaan sangat tinggi, sedangkan sumber modal dari perusahaan waralaba sangat terbatas.
3)      Keuntungan dari penggunaan nama, merek, dan produk yang telah dikenal.
Di samping beberapa keuntungan di atas, kerja sama waralaba tidak selalu menjamin keberhasilan karena sangat bergantung pada jenis usaha dan kecakapan para wirausaha. Kerugian yang mungkin terjadi menurut Zimmerer adalah:
a)      Program latihan tidak sesuai dengan yang diinginkan.
b)      Pembatasan kreativitas penyelenggaraan usaha franchisee.
c)      Franchisee jarang memiliki hak untuk menjual perusahaannya kepada pihak lain tanpa menawarkan terlebih dahulu kepada pihak franchisor dengan harga yang sama.


















BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dalam merintis usaha baru, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
a.       Bidang dan jenis usaha yang dimasuki.
b.      Bentuk usaha dan bentuk kepemilikan yang akan dipilih.
c.       Tempat usaha yang akan dipilih.
d.      Organisasi usaha yang akan digunakan.
e.       Jaminan usaha yang mungkin diperoleh.
f.       Lingkungan usaha yang akan berpengaruh
Menurut Peggy Lambing (2000:95) ada beberapa hambatan untuk memasuki industri baru, yaitu:
1.      Sikap dan kebiasaan pelanggan. Loyalitas pelanggan kepada perusahaan baru masih kurang. Sebaliknya perusahaan yang sudah ada justru lebih bertahan karena telah lama mengetahui sikap dan kebiasaan pelanggan.
2.      Biaya perubahan (switching cost), yaitu biaya-biaya yang diperlukan untuk pelatihan kembali para karyawan, dan penggantian alat serta sistem yang lama.
3.      Respons dari pesaing yang ada yang secara agresif akan mempertahankan pangsa pasar yang ada.
Organisasi adalah suatu bentuk kerjasama antara sekelompok orang yang mempunyai tujuan sama dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama
Waralaba merupakan cara memasuki dunia usaha yang sangat populer di seluruh dunia.
B.     SARAN
Sebagai saran kami dari penulis mengharapkan setelah membaca Makalah ini, dapat memberikan motivasi dan sarana untuk membuka usaha sehingga dapat mengurangi angka pengangguran di Indonesia terutamanya.


Lampiran
PERTANYAAN:
1.      Contoh lingkungan usaha yang berpengaruh dalam merintis usaha baru? (Nasrianti)
Ø  Lingkungan sangat berpengaruh dalam merintis usaha, suatu usaha tidak akan berkembang jika kondisi lingkungannya tidak mendukung misalnya membuka usaha di daerah kumuh otomatis dapat mengurangi minat para konsumen.
2.      Jelaskan pengertian dari persekutuan Firma? (Syamsinar N)
Ø  Persekutuan firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga langsung memimpin perusahaan. Anggota-anggota bertanggung jawab tidak terbatas atas utang perusahaan. seperti halnya perusahaan perseorangan, demikian pula pada firma, secara yuridis, tidak ada pemisahan antara harta pribadi di rumah dengan harta (modal) yang ditanamkan dalam perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama untuk kepentingan bersama. namun, persekutuan boleh bernama seorang anggota atau nama lain. Persekutuan firma didirikan sedikitnya oleh dua oang di depan notaris untuk mendapatkan akta pendirian sebagai bukti tertulis
3.      Mengapa sikap & kebiasaan pelanggan termsuk salah satu hambatan merintis suatu usaha? (Marwan Muhammad)
Ø  Loyalitas pelanggan kepada perusahaan baru masih kurang. Sebaliknya perusahaan yang sudah ada justru lebih bertahan karena telah lama mengetahui sikap dan kebiasaan pelanggan
4.      Apakah yang dimksud  manajemen Ritel? (Nurul Fahmi)
Ø  Retail adalah penjualan dari sejumlah kecil komoditas kepada konsumen. Retail berasal dari bahasa Perancis yaitu ” Retailer” yang berarti ” Memotong menjadi kecil kecil” (Risch, 1991 ). Pengertian Retailing adalah semua aktivitas yang mengikut sertakan pemasaran barang dan jasa secara langsung kepada pelanggan
5.      Jelaskan tentang jaminan usaha beserta contohnya? (Sulfiadi)
Ø  Yang dimaksud dengan Jaminan dalam arti luas adalah jaminan yang bersifat materil maupun yang bersifat immateril. Jaminan yang bersifat materil misalnya bangunan, tanah, kendaraan, perhiasan, surat berharga. Sedangkan jaminan yang bersifat immateril misalnya jaminan perorangan.
Ø  Contohnya: seseorang penjual Es Cincau akan membuka cabang usaha maka dia meminjam modsl pada pihak Bank untuk pembelian alata dan bahan seperi gerona cincau dan keperluan lainnya.
6.      Jelaskan hubungan Waralaba dengan merintis usaha? (Wahyu Purnomo Jamir)
Ø  Merintis  Usaha Baru (starting), yaitu membentuk dan mendirikan usaha baru dengan menggunakan modal, ide, organisasi, dan manajemen yang dirancang sendiri. Sedangakan Waralaba adalah kerja sama manajemen yang biasanya berkembang dalam perusahaan ritel.  Hubungan waralaba dan merintis usaha yaitu. Suatu usaha dapat mendapat keuntungan jika memiliki menejemen yang baik dan aktif, serta tertata rapi sehingga suatu usaha dapat berkembang pesat dan memperoleh keuntungan yang banyak pula.



  
DAFTAR PUSTAKA
http://sumarsonoyappi.wordpress.com/2008/07/25/organisasi-usaha


If you enjoyed this post Subscribe to our feed