Selasa, 24 Maret 2015

Makalah Kewirausahaan 1

Mata kuliah                    : Kewirausahaan
Dosen                             : Zaenab,SKM,M.Kes


 


Makalah
( Konsep dasar kewirausahaan & UU yang mengatur usaha kecil)





Oleh  :

Kelompok 1


·        Andi Nurul Hilal                              : PO.71.4.221.13.2.032
·        Nasri Anti                                         : PO.71.4.221.13.2.033
·        Anauvia Hasdim Dua Lembang     : PO.71.4.221.13.2.004
·        Irham Hasbi                                     : PO.71.4.221.13.2.0
·        Adi Hermanto                                  : PO.71.4.221.13.2.001




KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN MAKASSAR
JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN
PRODI D.IV
2014


KATA PENGANTAR


Puji dan Syukur kami panjatkan keHadirat Tuhan Yang MahaEsa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun makalahini dengan baik dan tepa tpada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai Konsep dasar dan undang-undang yang mengatur kewirausahaan.


Makalah ini dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh Karena itu, kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. 


Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini.Oleh Karen aitu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami.Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. 


Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian. 











Makassar,   Mei 2014




Penulis



Daftar Isi

Sampul                                   ......................................................................          1
Kata pengantar                       ......................................................................          2

Daftar isi                                ......................................................................          3
BAB I
Pendahuluan
A.    Latar belakang            ......................................................................          4
B.     Tujuan                        ......................................................................          4
BAB II
Pembahasan
A.    Disiplin ilmu kewirausahaan............................................................          5
B.     Objek studi kewirausahaan..............................................................          6
C.     Hakikat kewirausahaan....................................................................          7
D.    Karakteristik & nilai-nilai hakiki kewirausahaan..............................          9
E.     Berfikir kreatif dalam kewirausahaan..............................................          10
F.      Sikap & kepribadian wirausaha........................................................          11
G.    Motif berprestasi kewirausahaan......................................................          13
H.    Undang-undang kewirausahaan.......................................................          16
BAB III
Penutup
A.    Kesimpulan                ......................................................................          18
B.     Saran                          ......................................................................          18
Lampiran                                ......................................................................          19






BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Dewasa ini banyak orang  yang belum mendapatkan pekerjaan untuk mencukupi kehidupan hidup. Ada beberapa hal yang melatarbelakangi hal tersebut, diantaranya adalah minimnya pendidikan yang miliki,tidak memiliki ketrampilan yang cukup, sempitnya lapangan pekerjaan, serta kurang adanya perhatian dari pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi mereka.
          Sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menciptakan peluang usaha agar tidak menambah jumlah pengangguran di Indonesia. Para pemuda harus memiliki pola pikir yang dinamis dan kreatif dalam upaya meminimalisir adanya krisis ekonomi dan berusaha untuk mengembangkan kewirausahaan dalam rangka mensejahterakan masyarakat.
Sebelum seseorang memulai atau menciptakan suatu usaha, haruslah memiliki konsep dasar tentang kewirausahaan agar usaha yang akan dirintis berjalan lancar dan dapat mengatasi problematika yang terjadi sekarang ini. Konsep dasar kewirausahaan merupakan titik awal dalam memulai suatu usaha dan juga menentukan berhasil tidaknya usaha yang dirintis. Selain itu, dengan berwirausaha seseorang akan berusaha mandiri, kreatif, dan inovatif agar usahanya dapat diterima di masyarakat. Dengan demikian kami berharap generasi muda lebih termotivasi untuk kreatif, inovatif untuk menciptakan sebuah usaha yang dapat membangun perekonomian negara lebih baik dari sebelumnya.

B.     Tujuan

1.      Untuk mengetahui konsep dasar kewirausahaan.
2.      Untuk mengetahui undang-undang yang mengatur dalam kewirausahaan.






BAB II
PEMBAHASAN

A.   Disiplin Ilmu Kewirausahaan

        Ilmu kewirausahaan merupakan suatu disiplin  ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan (ability), dan perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan hidup untuk memperoleh peluang dengan berbagai resiko yang mungkin dihadapinya. Dalam konteks bisnis, menurut ThomasW. Zimmerer (1996), kewirausahaan adalah hasil dari suatu disiplin, proses sistematis penerapan kreativitas dan keinovasian dalam memenuhi kebutuhan dan peluang di pasar.
         Dahulu, kewirausahaan adalah urusan pengalaman langsung di lapangan. Sebab itu kewirausahaan merupakan bakat bawaan sejak lahir, sehingga kewirausahaan tidak dapat dipelajari dan diajarkan. Sekarang kewirausahaan bukan hanya bakat bawaan sejak lahir atau urusan lapangan, tapi juga dapat dipelajari dan diajarkan.
Sejalan dengan tuntutan perubahan yang cepat pada paradigma pertumbuhan yang wajar dan perubahan ke arah globalisasi yang menuntut adanya keunggulan, pemerataan, dan persaingan, maka dewasa sedang terjadi perubahan paradigma pendidikan. Pendidikan kewirausahaan telah diajarkan sebagai suatu displin ilmu tersendiri yang independen.[1] Hal itu menurut Soeharto Prawirokusuma (1997) dikarenakan,

1. Kewirausahaan berisi “body of knowledge” yang utuh dan nyata (distinctive), yaitu ada teori, konsep, dan metode ilmiah yang lengkap.
2.   Kewirausahaan memiliki dua konsep, yaitu posisi “venture start-up” dan “venture-growth”, ini tidak jelas masuk dalam kerangka pendidikan manajemen umum yang memisahkan antara manajemen dan kepemilikan usaha.
3.    Kewirausahaan merupakan disiplin ilmu yang memiliki objek tersendiri
4. Kewirausahaan merupakan alat untuk menciptakan pemerataan berusaha dan pemerataan pendapatan.[2]

Disiplin ilmukewirausahaan dalam perkembangannya mengalami evolusi yang pesat, yaitu berkembang bukan hanya pada dunia usaha semata melainkan juga pada berbagai bidang seperti bidang industri, perdagangan, pendidikan, kesehatan, dan institusi- institusi lainnya, misalnya birokrasi pemerintah, perguruan tinggi, dan swadaya lainnya. Pada mulanya, kewirausahaan berkembang  dalam bidang perdagangan. Dalam bidang-bidang tertentu, kewirausahaan telah dijadikan kompetensi inti dalam menciptakan perubahan, pembaharuan, dan kemajuan. Kewirausahaan tidak hanya dapat digunakan sebagai kiat-kiat bisnis jangka pendek tapi juga sebagai kiat kehidupan secara umum yang berjangka panjang untuk menciptakan peluang.

B.     Objek Studi Kewirausahaan

Objek studi kewirausahaan adalah  nilai-nilai dan kemampuan (ability) seseorang yang diwujudkan dalam bentuk perilaku. Menurut Soemahamidjaja (1997:14-15), kemampuan seseorang yang menjadi objek kewirausahaan meliputi;[3]
1.    Kemampuan merumuskan tujuan hidup/ usaha
2. Kemampuan memotivasi diri untuk melahirkan suatu tekad kemauan yang menyala-nyala.
3.    Kemampuan untuk berinisiatif
4. Kemampuan berinovasi, yang melahirkan kreativitas(daya cipta)setelah dibiasakan berulang-ulang akan melahirkan motivasi.
5.    Kemampuan untuk membentuk modal uang atau barang modal
6. Kemampuan untuk mengatur waktu dan membiasakan diri untuk selalu tepat waktu dalam segala tindakan melalui kebiasaan yangselalu tidak menundak pekerjaan.
7.    Kemampuan mental yang dilandasi dengan agama
8. Kemampuan untuk membiasakan diri dalam mengambil hikmah dari pengalaman yang baik maupun menyakitkan.

C.   Hakikat Kewirausahaan

Secara sederhana arti wirausahawan(entrepreneur) adalah orang yang berjiwa berani mengambil resiko untuk membuka usaha dalam berbagai kesempatan. Berjiwa berani mengambil resiko artinya bermental mandiri dan berani memulai usaha, tanpa diliputi rasa takut atau cemas sekalipun dalam kondisi tidak pasti.
       Ada dua pendapat tentang pengertian kewirausahaan, yaitu Peter F. Drucker mengatakan bahwa kewirausahaan merupakan kemampuan dalam menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda. Pengertian ini mengandung maksud bahwa seorang wirausahawan adalah orang yang memiliki kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru, atau mampu menciptakan sesuatu yang berbeda dengan sesuatu yang sudah ada sebelumnya. Sementara itu Zimmerer mengartian kewirausahaan sebagai suatu proses penerapan kreativitas dan inovasi dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk memperbaiki kehidupan (usaha).[4] 
            Dari kedua pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kewirausahaan merupakan suatu kemampuan dalam hal menciptakan kegiatan usaha. Seorang wirausahawan harus memilki kemampuan yang kreatif dan inovatif dalam menemukan dan menciptakan berbagai ide.
            Kegiatan wirausaha dapat dijalankan sesorangatau sekelompok orang. Dengan kata lain seseorang baik secara pribadi maupun bergabung dengan orang lain dapat menjalankan kegiatan usaha atau membuka usaha. Secara pribadi artinya membuka perusahaan dengan inisiatif dan modal serang diri. Sementara itu berkelompok adalah secara bersama- sama dua orang atau lebih dengan cara masing- masing menyetor modal dalam bentuk uang atau keahliannya. Jadi, untuk berwirausaha dapat dilakukan dengan cara
1.    Memiliki modal sekaligus menjadi pengelola
2.    Menyetor modal dan pengelolaan ditangani pihak mitra
3. Hanya menyerahkan tenaga namun dikonversikan ke dalam bentuk saham sebagai bukti kepemilikan usaha.
Dewasa ini belum ada terminologi yang persis sama tentang kewirausahaan. Kewirausahaan pada hakikatnya adalah sifat, ciri, dan watak seseorang yang memiliki kemauan dalam mewujudkan gagasan inovatif kedalam dunia nyata secara kreatif. Kewirausahaan merupakan gabungan dari kreativitas, keinovasian,dan keberanian menghadapi resiko yang dilakukan dengan cara kerja keras untuk membentuk dan memelihara usaha baru. Dari beberapa konsep kewirausahaan, ada enam hakikat penting kewirausahaan, yaitu:
1.   Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diwujudkan dalam perilaku yang dijadikan dasar sumber daya, tenaga penggerak, tujuan, siasat, kiat, proses, dan hasil bisnis (Ahmad Sanusi, 1994).
2. Kewirausahaan adalah suatu kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda (Drucker, 1959).
3. Kewirausahaan adalah suatu proses penerapan kreativitas dan keinovasian dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk memperbaiki kehidupan (usaha) (Zimmerer,1996).
4.  Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diperlukan untuk memulai suatu usaha (start-up phase) dan perkembangan usaha (verture growth) (Soeharto Prawiro, 1997)
5. Kewirausahaan adalah suatu proses dalam mengerjakan sesuatu yang baru (creative), dan sesuatu yang berbeda (innovative) yang bermanfaat memberikan nilai lebih.
6. Kewirausahaan adalah usaha menciptakan nilai tambah dengan jalan mengkombinasikan sumber-sumber melalui cara-cara baru dan berbeda untuk memenangkan persaingan.
Berdasarkan keenam konsep di atas, secara ringkas kewirausahaan dapat definisikan sebagai suatu kemampuan kreatif dan inovatif yang dijadikan kiat, dasar, sumber daya, proses, dan perjuangan untuk menciptakan nilai tambah barang dan jasa yang dilakukan dengan keberanian untuk menghadapi resiko.

D.   Karakteristik dan Nilai-nilai Hakiki Kewirausahaan

1.    Karakteristik kewirausahaan
     Banyak para ahli yang mengemukakan karakteristik kewirausahaan dengan berbagai konsep yang berbeda-beda. Dalam Islam karakteristik wirausaha antara lain[5]:
a)    Sifat takwa, tawakkal, zikir dan syukur.
b)   Jujur.
c)    Bangun Subuh dan bekerja.
d)   Toleransi.
e)    Berzakat dan berinfaq.

2.    Nilai-nilai hakiki kewirausahaan
Masing-masing karakteristik kewirausahaan memiliki makna dan perangai tersendiri yang disebut nilai. Nilai-nilai kewirausahaan identik dengan sistem nilai yang melekat pada sistem nilai manajer. Ada empat nilai dengan orientasi dan ciri masing-masing sebagai berikut:
a) Wirausaha yang berorientasi kemajuan untuk memperoleh materi, ciri-cirinya pengambilan risiko, terbuka terhadap teknologi, dan mengutamakan materi.
b) Wirausaha yang berorientasi padab kemajuan tetapi bukan untuk mengejar materi. Wirausaha ini hanya ingin mewujudkan rasa tanggung jawab, pelayanan, sikap positiv dan kreativitas.
c) Wirausaha yang berorientasi pada materi, dengan berpatokan pada kebiasaan yang sudah ada, misalnya dalam perhitungan usaha dengan kira-kira, sering menhadap ke arah tertentu(aliran fengshui)supaya berhasil.
d) Wirausaha yang berorientasi pada non meteri, dengan bekerja berdasarkan kebiasaan, wirausaha model ini biasanya tergantung pada pengalaman, berhitung dengan mengunakan mistik, paham etnosentris, dan taat pada tata cara leluhur.

E.   Berfikir Kreatif dalam Kewirausahaan

Menurut Zimmerer tujuh langkah proses kreatif yaitu dengan menggunakan otak sebelah kiri yaitu[6]:
1.   Persiapan (preparation), yaitu menyangkut kesiapan kita untuk berpikir kreatif.
2. Penyelidikan (investigation) dalam penyelidikan diperlukan individu yang dapat mengembangkan pemahaman yang mendalam tentang masalah atau keputusan.
3. Transformasi (transformation), yaitu menyangkut kesamaan dan perbedaan pandangan diantara informasi yang terkumpul.
4. Penetasan (incubation), yaitu menyiapkan pikiran bawah sadar untuk merenungkan informasi yang terkumpul.
5. Penerangan (illimination), yaitu ketika ada pemecahan spontan yang menyebabkan adanya titik terang yang terus-menerus.
6. Pengujian (verivication), yaitu menyangkut ketepatan ide-ide seakurat mungkin dan semanfaat mungkin.
7. Implementasi  (implemetation), yaitu mentransformasikan ide-ide ke dalanm praktek bisnis.


F.    Sikap dan Kepribadian Wirausaha

Alex Inkeles dan David H.Smith (1974:19-24) adalah salah satu diantara ahli yang mengemukakan tentang kualitas dan sikap orang modern.Menurut Inkeles (1974:24) kualitas manusia modern tercermin pada orang yang berpartisipasi dalam produksi modern yang dimanifestasikan dalam bentuk sikap, nilai, dan tingkah laku dalam kehidupan sosial. Ciri-cirinya meliputi keterbukaan terhadap pengalaman baru, selalu membaca perubahan sosial, lebih realistis terhadap fakta dan pendapat, berorientasi pada masa kini daan masa yang akan datang bukan pada masa lalu, berencana, percaya diri, memiliki aspirasi, berpendidikan dan mempunyai keahlian, respek, hati-hati, dan memahami produksi.
          Ciri-ciri orang modern tersebut hampir sama dengan yang dikemukakan oleh Gunar Myrdal,yaitu:
1.    Kesiapan diri dan keterbukaan terhadap inovasi
2.    Kebebasan yang besar dari tokoh-tokoh tradisional
3.    Selalu berencana dalam segala kegiatan
4.    Berorientasi pada masa sekarang dan yang akan datang
5.    Sadar dan menghormati orang lain (Siagian,1972)
Menurut Harsojo (1978:5),modernisasi sebagai sikap yang menggambarkan[7]:
1.    Sikap terbuka bagi pembaharuan dan perubahan
2.    Meyakini kemampuan sendiri
3.    Berorientasi pada masa kini dan masa depan
4.    Meyakini kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi
5.    Kesanggupan membentuk pendapat secara demokratis
           Orang yang terbuka terhadap pengalaman-pengalaman baru akan lebih siap untuk menanggapi segala peluang, tantangan dan perubahan sosial, misalnya dalam mengubah standar hidupnya. Orang-orang yang terbuka terhadap ide-ide baru ini merupakan wirausaha yang inovatif dan kreatif yang ditemukan dalam jiwa kewirausahaan. Dalam konteks ini,juga dijumpai perpaduan yang nyata antara kesempatan-kesempatan yang didasari keberanian berusaha. Wirausaha adalah kepribadian unggul yang mencerminkan budi yang luhur dan suatu sifat yang pantas diteladani, karena atas dasar kemampuannya sendiri dapat melahirkan suatu sumbangsih dan karya untuk kemajuan kemanusiaan yang berlandaskan kebenaran dan kebaikan.
         Seperti telah diungkapkan bahwa wirausaha sebenarnya adalah seorang inovator atau individu yang mempunyai kemampuan naluriah untuk melihat benda-benda materi sedemikianrupa yang kemudian terbukti benar, mempunyai semangat dan kemampuan serta pikiran untuk menaklukkan cara berpikir yang tidak berubah,dan mempunyai kemampuan untuk bertahan terhadap oposisi sosial (Heijrachman Ranupandoyo,1982:1). Wirausaha berperan dalam mencari kombinasi-kombinasi baru yang merupakan gabungan dari lima proses inovasi yaitu menemukan pasar-pasar baru, pengenalan barang-barang baru,  metode produksi baru,  sumber-sumber penyediaan bahan-bahan mentah baru,  serta organisasi industri baru. Wirausaha merupakan inovator yang dapat menggunakan kemampuan untuk mencari kreasi-kreasi baru.
        Dalam perusahaan, wirausaha adalah seorang inisiator atau organisator penting suatu perusahaan. Menurut Dusselman (1989:16),seseorang yang memiliki jiwa kewirausahaan ditandai oleh pola-pola tingkah laku sebagai berikut:[8]
1.   Inovasi, yaitu usaha untuk menciptakan, menemukan dan menerima ide-ide baru
2. Keberanian untuk menghadapi risiko, yaitu usaha untuk menimbang dan menerima risiko dalam pengambilan keputusan dan dalam menghadapi ketidakpastian
3. Kemampuan manajerial, yaitu usaha-usaha yang dilakukan untuk melaksanakan fungsi-fungsi manajemen, meliputi:
a)    Usaha perencanaan
b)   Usaha untuk mengkoordinir
c)    Usaha untuk menjaga kelancaran usaha
d)   Usaha untuk mengawasi dan mengevaluasi usaha
4.    Kepemimpinan, yaitu usaha memotivasi,melaksanakan,dan mengarahkan tujuan usaha.           
          Keberhasilan atau kegagalan wirausaha sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor baik eksternal maupun internal. Menurut Sujuti Jahja (1977),faktor internal yang berpengaruh adalah kemauan,kemampuan,dan kelemahan. Sedangkan faktor yang berasal dari eksternal diri perilaku adalah kesempatan atau peluang.
Sikap kewirausahaan meliputi keterbukaan, kebebasan, pandangan yang luas, berorietasi pada masa depan, berencana, berkeyakinan, sadar, menghormati orang lain dan menghargai pendapat orang lain.
Orang yang terbuka terhadap pengalaman-pengalaman baru akan lebih siap untuk merespons segala peluang, dan tanggap terhadap tantangan dan perubahan sosial. Orang yang terbuka terhadap ide-ide inilah merupakan wirausaha yang inovatif dan kratif yang ditemukan dalam jiwa kewirausahaan.
Menurut Kathlen L. Hawkins dan Peter A. Turla(1986) pola tingkah laku kewirausahaan akan terggambar dalam kepribadian, kemampuan hubungan, kemampuan pemasaran, keahlian mengatur dan sikap terhadap uang. Kepribadian wirausaha tercermin dalam kretivitas, disiplin, kepercayaan diri, keberanian menghadapi risiko, dan dorongan dari kemauan diri yang kuat.

G.  Motif Berprestasi Kewirausahaan

Menurut Lerry Farel, untuk maju atau prestatif seorang pengusaha harus memiliki motifasi yang tinggi, inovatif, dan memiliki ambisi untuk maju/berkembang. Syarat lain untuk maju (prestatif) antara lain:
1.    Memiliki komitmen dan tanggungjawab yang tinggi terhadap karir
2.    Bersemangat terhadap masukkan dari berbagai pihak
3.    Memiliki orientasi kedepan
4.    Memiliki motivasi yang kuat untuk menjadi superior.[9]
5.    Motif berprestasi adalah suatu nilai sosial yang menekankan pada hasrat untuk mencapai yang terbaik guna mencapai kepuasan secara pribadi(Gede Anggan Suhandana, 1980:55).
Kebutuhan berprestasi wirausaha terlihat dalam bentuk tindakan untuk melakukan sesuatu yang lebih baik dan lebih efisien dibandingg sebelumnya. Wirausaha yang memiliki motif berprestasi tinggi memiliki ciri-ciri:
1.    Mengatasi sendiri kesulitan yang terjadi pada dirinya.
2.    Selalu memerlukan umpan balik yang segera.
3.    Memiliki tanggung jawab personal yan tinggi.
4.    Berani menghadapi risiko dan penuh perhitungan.
5.    Menyukai tantangan.
     Para ahli mengemukakan bahwa seseorang memiliki minat berwirausaha karena adanya suatu motif tertentu,yaitu motif berprestasi (achievement motive). Motif berprestasi ialah suatu nilai sosial yang menekankan pada hasrat untuk mencapai yang terbaik guna mencapai kepuasan secara pribadi (Gede Anggan Suhandana,1980:55). Factor dasarnya adalah adanya kebutuhan yang harus dipenuhi.
            Teori Maslow kemudian oleh Clayton Alderfer dikelompokkan menjadi tiga kelompok,yang dikenal dengan  teori existence,relatedness,and growth (ERG).
Pertama, kebutuhan akan eksistensi (existence) yaitu menyangkut keperluan material yang harus ada (termasuk  physiological need and security need dari Maslow).
Kedua, ketergantungan (relatedness), yaitu kebutuhan untuk mempertahankan hubungan interpersonal (termasuk social and esteem need dari Maslow)
           Ketiga, kebutuhan perkembangan (growth), yaitu kebutuhan intrinsik untuk perkembangan personal (termasuk self-actualization and esteem need dari Maslow).
          Kebutuhan berprestasi wirausaha (n’Ach) terlihat dalam bentuk tindakan untuk melakukan sesuatu yang lebih baik dan lebih efisien dibanding sebelumnya. Wirausaha yang memiliki motif berprestasi tinggi pada umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.   Ingin mengatasi sendiri kesulitan dan persoalan-persoalan yang timbul pada dirinya.
2.    Memiliki tanggung jawab personal yang tinggi.
3.    Berani menghadapi risiko dengan penuh perhitungan.
4.    Selalu memerlukan umpan balik yang segera untuk melihat keberhasilan dan kegagalan.
Kebutuhan akan kekuasaan (n’Pow), yaitu hasrat untuk mempengaruhi, mengendalikan,dan menguasai orang lain. Ciri umumnya adalah senang bersaing, berorientasi pada status, dan cenderung lebih berorientasi pada status dan ingin mempengaruhi orang lain.
Kebutuhan untuk berafiliasi (n’Aff), yaitu hasrat untuk diterima dan disukai oleh orang lain. Wirausaha yang memiliki motivasi berafiliasi tinggi lebih menyukai persahabatan,bekerja sama daripada persaingan,dan saling pengertian. Menurut Stephen P.Robbins (1993:214),kebutuhan yang kedua dan ketigalah yang erat kaitannya dengan keberhasilan manajer saat ini.
Menurut Nasution (1982:26), Louis Allen (1986:70),ada tiga fungsi motif, yaitu[10]:
1.    Mendorong manusia untuk menjadi penggerak atau sebagai motor yang melepaskan energy
2.    Menentukan arah perbuatan ke tujuan tertentu
3. Menyeleksi perbuatan,yakni menentukan perbuatan-perbuatan apa yang harus dijalankan untuk mencapai suatu tujuan dengan menghindari perbuatan yang tidak bermanfaat bagi pencapaian tujuan itu
Dalam “Entrepreneur’s Handbook”,yang dikutip oleh Yuyun Wirasasmita (1994:8),dikemukakan beberapa alasan mengapa seseorang berwirausaha,yakni:
1.    Alasan keuangan.
2.    Alasan sosial.
3.    Alasan pelayanan.
4.    Alasan pemenuhan diri.

H.  Undang-undang Kewirausahaan

Pembentukan LPKP itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 12 September 2013, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.
Dalam PP itu disebutkan LPKP merupakan lembaga fasilitasi permodalan guna mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda, yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. “LPKP berfungsi memfasilitasi akses pernodalan bagi Wirausaha Muda Pemula untuk mulai menjalankan usahanya,” bunyi Pasal 3 PP tersebut.
Tugas LPKP di antaranya adalah:
1.      Melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan Wirausaha Muda Pemula;
2.      Melakukan pendataan sumber dana permodalan;
3.      Memfasilitasi penyaluran permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula;  Mengusulkan Wirausaha Muda Pemula untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan; dan
4.      Menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan. Menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, serta untuk mendorong agar generasi muda menjadi wirausaha andal dan menjadi generasi yang menciptakan pekerjaan, pemerintah merancang sistem pembiayaan bagi Wirausaha Muda Pemula melalui pembentukan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda atau yang disingkat dengan LPKP.




















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Akhirnya mahasiswa dapat mengetahui konsep dasar dari kewirausahaan serta undang-undang yang menganut tentang kewirausahaan.

B.   Saran
Kami dari penulis mengharapkan setelah membaca makalah ini, pembaca dapat termotivasi dalam membuat wirausaha dan menjalankan usaha dengan baik  sesuai dengan konsep dasar dan undang-undang yang tertentu.


















Lampiran

1.      Apa dasar pemikirannya, sehingga karakteristik dalam islam (Jujur, tawakkal, zikir, bangun subuh, toleransi, berzakat dan infaq) menjadi pedoman bagi Wirausaha? (Kelompok 2)
Jawaban          :
1)      Sifat takwa, tawakal, dzikir dan syukur
Ada jaminan dari Allah bahwa : barang sapa yang takwa kepada Allah, maka Allah akan mengadakan baginya jalan keluar, dan Allah memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangka. Tawakal ialah suatu sifat penyerahan diri kepada Allah secara aktif, tidak cepat menyerah. Berdzikir artinya selalu menyebut Asma Allah dalam hati dengan merendahkan diri dan rasa takut serta tidak mengeraskan suara dalam segala keadaan. Selalu ingat Allah membuat hati menjadi tenang, segala usaha dapat dilakukan dengan kepala dingin dan lancar. Selain itu rasa syukur juga akan membuat hati menjadi tenang, ungkapan rasa syukur ini dapat dilakukan baik secara diam-diam dalam hati maupun diucapkan dengan lisan atau dalam bentuk perbuatan.
2)      Jujur
Dalam suatu hadis dinyatakan : Kejujuran itu akan membawa ketenangan dan ketidakjujuran akan menimbulkan keragu-raguan (HR. Tirmidzi). Jujur dalam segala kegiatan bisnis, menimbang, mengukur, membagi, berjanji, membayar hutang, jujur dalam berhubungan dengan orang lain akan membuat ketenangan lahir dan batin.
3)      Niat suci dan ibadah
Bagi seorang muslim melakukan bisnis adalah dalam rangka ibadah kepada Allah. Demikian pula hasil yang diperoleh dalam bisnis akan dipergunakan kembali di jalan Allah.
4)      Adzan dan bangun lebih pagi
Rasulullah telah mengajarkan kepada umatnya, agar mulai bekerja sejak pagi hari, selesai sholat subuh, jangan kamu tidur, bergeraklah, carilah rizki dari Tuhanmu. Para malaikat akan turun dan membagi rizki sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.

5)      Toleransi
Toleransi, tenggang rasa, harus dianut oleh orang-orang yang bergerak dalam bidang bisnis. Dengan demikian tampak orang bisnis itu supel, mudah bergaul, komunikatif, praktis, tidak banyak teori, fleksibel, pandai melihat situasi dan kondisi, toleransi terhadap langganan, dan tidak kaku.
6)       Berzakat dan berinfaq
Mengeluarkan zakat dan infaq harus menjadi budaya muslim yang bergerak dalam bidang bisnis. Harta yang dikelola dalam bidang bisnis, laba yang diperoleh harus disisihkan sebagian untuk membantu anggota masyarakat yang membutuhkan. Dalam ajaran Islam sudah jelas bahwa harta yang dizakatkan dan diinfaqkan tidak akan hilang, melainkan menjad tabungan yang berlipat ganda baik di dunia maupun diakhirat. Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim menyatakan :
“Tidaklah harta itu akan berkurang karena disedekahkan dan Allah tidak akan menambahkan orangyang suka memberi maaf kecuali kemuliaan. Dan tidaklah seorang yang suka merendahkan diri karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatnya.
7)       Silaturrahmi
Orang bisnis seringkali melakukan silaturrahmi dengan partner bisnisnya ataupun dengan langganannya. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam bahwa seorang Islam harus selalu mempererat silaturrahmi satu sama lain. Manfaat silaturrahmi ini di samping mempererat ikatan persaudaraan, juga sering kali membuka peluang-peluang bisnis yang baru. Hadis Nabi menyatakan :
Siapa yang ingin murah rizkinya dan panjang umurnya, maka hendaklah ia mempererat hubungan silaturrahmi (HR. Bukhari).
Kegiatan produksi saat ini sudah menggunakan mesin yang serba canggih, tidak dapat dilakukan oleh orang-orang awam, akan tetapi harus menggunakan manajemen yang baik. Haruslah seorang wirausaha yang akan mengurusnya, sebab segala sesuatu urusan akan hancur apabila diurus oleh orang yang bukan ahlinya. Seperti dinyatakan dalam hadis berikut :
Apabila urusan di serangkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya (HR. Bukhari).
Fungsi-fungsi manajemen seperti planning, organizing, actuating, controlling, sangat membutuhkan seorang wirausaha dalam pelaksanaannya, seupaya perusahaan, organisasi dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

2.      Apa yang dimaksud dengan posisi venture start up dan venture growth? (Kelompok 4)
Jawaban    :
-          Venture start up merupakan suatu nilai yang diperlukan untuk memulai suatu usaha.
-          Venture growth merupakan perkembangan usaha yang terus menerus meningkat
3.      Apakah usaha kecil dapat mengikuti pengadaan 2,5 M ? (Kelompok 5)
Jawaban    :
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.

4.      Sebutkan isi dari salah satu UU yang mengatur tentang UKM dalam kewirausahaan? (kelompok 6)
Jawaban          :
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil menyatakan tujuan pemberdayaan usaha kecil adalah:
1.      Menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah.
2.      Meningkatkan peranan usaha kecil dalam pembentukan produk nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, peningkatan ekspor, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan untuk mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh struktur perekonomian nasional.Dalam rangka mencapai tujuan pemberdayaan usaha kecil tersebut, maka pemerintah bertugas dan berperan:
a.       Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi usaha kecil melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan: pendanaan, persaingan, prasarana, informasi, kemitraan, perijinan usaha dan perlindungan.
b.      Melakukan pembinaan dan pengembangan usaha kecil bersama-sama dunia usaha dan masyarakat terutama dalam bidang: produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia dan teknologi.
c.       Menyediakan pembiayaan bagi pemberdayaan usaha kecil bersama-sama dunia usaha dan masyarakat, berupa: kredit perbankan, pinjaman lembaga keuangan bukan bank, modal ventura, pinjaman dari penyisihan sebagian laba BUMN, hibah dan jenis pembiayaan lainnya.
d.      Memfasilitasi kemitraan usaha kecil dengan usaha menengah dan besar melalui pola: inti-plasma, subkontrak, dagang umum, waralaba, keagenan, dan bentuk-bentuk kemitraan lainnya.
e.       Menugaskan Menteri yang membidangi usaha kecil untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan pemberdayaan usaha kecil.
f.       Melaksanakan sanksi pidana dan administratif kepada usaha menengah dan besar yang merugikan pemberdayaan usaha kecil.
Usaha kecil yang telah dibina dan berkembang menjadi usaha menengah masih dapat diberikan pembinaan dan pengembangan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun, serta tetap dapat menempati lokasi usaha dan melakukan kegiatan usaha yang dicadangkan. Pemerintah menetapkan bidang pembinaan dan pengembangan yang masih perlu diberikan kepada usaha menengah.

0 komentar:

Makalah Kewirausahaan 1

Written on 14.40.00 by Unknown

Mata kuliah                    : Kewirausahaan
Dosen                             : Zaenab,SKM,M.Kes


 


Makalah
( Konsep dasar kewirausahaan & UU yang mengatur usaha kecil)





Oleh  :

Kelompok 1


·        Andi Nurul Hilal                              : PO.71.4.221.13.2.032
·        Nasri Anti                                         : PO.71.4.221.13.2.033
·        Anauvia Hasdim Dua Lembang     : PO.71.4.221.13.2.004
·        Irham Hasbi                                     : PO.71.4.221.13.2.0
·        Adi Hermanto                                  : PO.71.4.221.13.2.001




KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN MAKASSAR
JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN
PRODI D.IV
2014


KATA PENGANTAR


Puji dan Syukur kami panjatkan keHadirat Tuhan Yang MahaEsa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun makalahini dengan baik dan tepa tpada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai Konsep dasar dan undang-undang yang mengatur kewirausahaan.


Makalah ini dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh Karena itu, kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. 


Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini.Oleh Karen aitu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami.Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. 


Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian. 











Makassar,   Mei 2014




Penulis



Daftar Isi

Sampul                                   ......................................................................          1
Kata pengantar                       ......................................................................          2

Daftar isi                                ......................................................................          3
BAB I
Pendahuluan
A.    Latar belakang            ......................................................................          4
B.     Tujuan                        ......................................................................          4
BAB II
Pembahasan
A.    Disiplin ilmu kewirausahaan............................................................          5
B.     Objek studi kewirausahaan..............................................................          6
C.     Hakikat kewirausahaan....................................................................          7
D.    Karakteristik & nilai-nilai hakiki kewirausahaan..............................          9
E.     Berfikir kreatif dalam kewirausahaan..............................................          10
F.      Sikap & kepribadian wirausaha........................................................          11
G.    Motif berprestasi kewirausahaan......................................................          13
H.    Undang-undang kewirausahaan.......................................................          16
BAB III
Penutup
A.    Kesimpulan                ......................................................................          18
B.     Saran                          ......................................................................          18
Lampiran                                ......................................................................          19






BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Dewasa ini banyak orang  yang belum mendapatkan pekerjaan untuk mencukupi kehidupan hidup. Ada beberapa hal yang melatarbelakangi hal tersebut, diantaranya adalah minimnya pendidikan yang miliki,tidak memiliki ketrampilan yang cukup, sempitnya lapangan pekerjaan, serta kurang adanya perhatian dari pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi mereka.
          Sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menciptakan peluang usaha agar tidak menambah jumlah pengangguran di Indonesia. Para pemuda harus memiliki pola pikir yang dinamis dan kreatif dalam upaya meminimalisir adanya krisis ekonomi dan berusaha untuk mengembangkan kewirausahaan dalam rangka mensejahterakan masyarakat.
Sebelum seseorang memulai atau menciptakan suatu usaha, haruslah memiliki konsep dasar tentang kewirausahaan agar usaha yang akan dirintis berjalan lancar dan dapat mengatasi problematika yang terjadi sekarang ini. Konsep dasar kewirausahaan merupakan titik awal dalam memulai suatu usaha dan juga menentukan berhasil tidaknya usaha yang dirintis. Selain itu, dengan berwirausaha seseorang akan berusaha mandiri, kreatif, dan inovatif agar usahanya dapat diterima di masyarakat. Dengan demikian kami berharap generasi muda lebih termotivasi untuk kreatif, inovatif untuk menciptakan sebuah usaha yang dapat membangun perekonomian negara lebih baik dari sebelumnya.

B.     Tujuan

1.      Untuk mengetahui konsep dasar kewirausahaan.
2.      Untuk mengetahui undang-undang yang mengatur dalam kewirausahaan.






BAB II
PEMBAHASAN

A.   Disiplin Ilmu Kewirausahaan

        Ilmu kewirausahaan merupakan suatu disiplin  ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan (ability), dan perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan hidup untuk memperoleh peluang dengan berbagai resiko yang mungkin dihadapinya. Dalam konteks bisnis, menurut ThomasW. Zimmerer (1996), kewirausahaan adalah hasil dari suatu disiplin, proses sistematis penerapan kreativitas dan keinovasian dalam memenuhi kebutuhan dan peluang di pasar.
         Dahulu, kewirausahaan adalah urusan pengalaman langsung di lapangan. Sebab itu kewirausahaan merupakan bakat bawaan sejak lahir, sehingga kewirausahaan tidak dapat dipelajari dan diajarkan. Sekarang kewirausahaan bukan hanya bakat bawaan sejak lahir atau urusan lapangan, tapi juga dapat dipelajari dan diajarkan.
Sejalan dengan tuntutan perubahan yang cepat pada paradigma pertumbuhan yang wajar dan perubahan ke arah globalisasi yang menuntut adanya keunggulan, pemerataan, dan persaingan, maka dewasa sedang terjadi perubahan paradigma pendidikan. Pendidikan kewirausahaan telah diajarkan sebagai suatu displin ilmu tersendiri yang independen.[1] Hal itu menurut Soeharto Prawirokusuma (1997) dikarenakan,

1. Kewirausahaan berisi “body of knowledge” yang utuh dan nyata (distinctive), yaitu ada teori, konsep, dan metode ilmiah yang lengkap.
2.   Kewirausahaan memiliki dua konsep, yaitu posisi “venture start-up” dan “venture-growth”, ini tidak jelas masuk dalam kerangka pendidikan manajemen umum yang memisahkan antara manajemen dan kepemilikan usaha.
3.    Kewirausahaan merupakan disiplin ilmu yang memiliki objek tersendiri
4. Kewirausahaan merupakan alat untuk menciptakan pemerataan berusaha dan pemerataan pendapatan.[2]

Disiplin ilmukewirausahaan dalam perkembangannya mengalami evolusi yang pesat, yaitu berkembang bukan hanya pada dunia usaha semata melainkan juga pada berbagai bidang seperti bidang industri, perdagangan, pendidikan, kesehatan, dan institusi- institusi lainnya, misalnya birokrasi pemerintah, perguruan tinggi, dan swadaya lainnya. Pada mulanya, kewirausahaan berkembang  dalam bidang perdagangan. Dalam bidang-bidang tertentu, kewirausahaan telah dijadikan kompetensi inti dalam menciptakan perubahan, pembaharuan, dan kemajuan. Kewirausahaan tidak hanya dapat digunakan sebagai kiat-kiat bisnis jangka pendek tapi juga sebagai kiat kehidupan secara umum yang berjangka panjang untuk menciptakan peluang.

B.     Objek Studi Kewirausahaan

Objek studi kewirausahaan adalah  nilai-nilai dan kemampuan (ability) seseorang yang diwujudkan dalam bentuk perilaku. Menurut Soemahamidjaja (1997:14-15), kemampuan seseorang yang menjadi objek kewirausahaan meliputi;[3]
1.    Kemampuan merumuskan tujuan hidup/ usaha
2. Kemampuan memotivasi diri untuk melahirkan suatu tekad kemauan yang menyala-nyala.
3.    Kemampuan untuk berinisiatif
4. Kemampuan berinovasi, yang melahirkan kreativitas(daya cipta)setelah dibiasakan berulang-ulang akan melahirkan motivasi.
5.    Kemampuan untuk membentuk modal uang atau barang modal
6. Kemampuan untuk mengatur waktu dan membiasakan diri untuk selalu tepat waktu dalam segala tindakan melalui kebiasaan yangselalu tidak menundak pekerjaan.
7.    Kemampuan mental yang dilandasi dengan agama
8. Kemampuan untuk membiasakan diri dalam mengambil hikmah dari pengalaman yang baik maupun menyakitkan.

C.   Hakikat Kewirausahaan

Secara sederhana arti wirausahawan(entrepreneur) adalah orang yang berjiwa berani mengambil resiko untuk membuka usaha dalam berbagai kesempatan. Berjiwa berani mengambil resiko artinya bermental mandiri dan berani memulai usaha, tanpa diliputi rasa takut atau cemas sekalipun dalam kondisi tidak pasti.
       Ada dua pendapat tentang pengertian kewirausahaan, yaitu Peter F. Drucker mengatakan bahwa kewirausahaan merupakan kemampuan dalam menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda. Pengertian ini mengandung maksud bahwa seorang wirausahawan adalah orang yang memiliki kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru, atau mampu menciptakan sesuatu yang berbeda dengan sesuatu yang sudah ada sebelumnya. Sementara itu Zimmerer mengartian kewirausahaan sebagai suatu proses penerapan kreativitas dan inovasi dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk memperbaiki kehidupan (usaha).[4] 
            Dari kedua pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kewirausahaan merupakan suatu kemampuan dalam hal menciptakan kegiatan usaha. Seorang wirausahawan harus memilki kemampuan yang kreatif dan inovatif dalam menemukan dan menciptakan berbagai ide.
            Kegiatan wirausaha dapat dijalankan sesorangatau sekelompok orang. Dengan kata lain seseorang baik secara pribadi maupun bergabung dengan orang lain dapat menjalankan kegiatan usaha atau membuka usaha. Secara pribadi artinya membuka perusahaan dengan inisiatif dan modal serang diri. Sementara itu berkelompok adalah secara bersama- sama dua orang atau lebih dengan cara masing- masing menyetor modal dalam bentuk uang atau keahliannya. Jadi, untuk berwirausaha dapat dilakukan dengan cara
1.    Memiliki modal sekaligus menjadi pengelola
2.    Menyetor modal dan pengelolaan ditangani pihak mitra
3. Hanya menyerahkan tenaga namun dikonversikan ke dalam bentuk saham sebagai bukti kepemilikan usaha.
Dewasa ini belum ada terminologi yang persis sama tentang kewirausahaan. Kewirausahaan pada hakikatnya adalah sifat, ciri, dan watak seseorang yang memiliki kemauan dalam mewujudkan gagasan inovatif kedalam dunia nyata secara kreatif. Kewirausahaan merupakan gabungan dari kreativitas, keinovasian,dan keberanian menghadapi resiko yang dilakukan dengan cara kerja keras untuk membentuk dan memelihara usaha baru. Dari beberapa konsep kewirausahaan, ada enam hakikat penting kewirausahaan, yaitu:
1.   Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diwujudkan dalam perilaku yang dijadikan dasar sumber daya, tenaga penggerak, tujuan, siasat, kiat, proses, dan hasil bisnis (Ahmad Sanusi, 1994).
2. Kewirausahaan adalah suatu kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda (Drucker, 1959).
3. Kewirausahaan adalah suatu proses penerapan kreativitas dan keinovasian dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk memperbaiki kehidupan (usaha) (Zimmerer,1996).
4.  Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diperlukan untuk memulai suatu usaha (start-up phase) dan perkembangan usaha (verture growth) (Soeharto Prawiro, 1997)
5. Kewirausahaan adalah suatu proses dalam mengerjakan sesuatu yang baru (creative), dan sesuatu yang berbeda (innovative) yang bermanfaat memberikan nilai lebih.
6. Kewirausahaan adalah usaha menciptakan nilai tambah dengan jalan mengkombinasikan sumber-sumber melalui cara-cara baru dan berbeda untuk memenangkan persaingan.
Berdasarkan keenam konsep di atas, secara ringkas kewirausahaan dapat definisikan sebagai suatu kemampuan kreatif dan inovatif yang dijadikan kiat, dasar, sumber daya, proses, dan perjuangan untuk menciptakan nilai tambah barang dan jasa yang dilakukan dengan keberanian untuk menghadapi resiko.

D.   Karakteristik dan Nilai-nilai Hakiki Kewirausahaan

1.    Karakteristik kewirausahaan
     Banyak para ahli yang mengemukakan karakteristik kewirausahaan dengan berbagai konsep yang berbeda-beda. Dalam Islam karakteristik wirausaha antara lain[5]:
a)    Sifat takwa, tawakkal, zikir dan syukur.
b)   Jujur.
c)    Bangun Subuh dan bekerja.
d)   Toleransi.
e)    Berzakat dan berinfaq.

2.    Nilai-nilai hakiki kewirausahaan
Masing-masing karakteristik kewirausahaan memiliki makna dan perangai tersendiri yang disebut nilai. Nilai-nilai kewirausahaan identik dengan sistem nilai yang melekat pada sistem nilai manajer. Ada empat nilai dengan orientasi dan ciri masing-masing sebagai berikut:
a) Wirausaha yang berorientasi kemajuan untuk memperoleh materi, ciri-cirinya pengambilan risiko, terbuka terhadap teknologi, dan mengutamakan materi.
b) Wirausaha yang berorientasi padab kemajuan tetapi bukan untuk mengejar materi. Wirausaha ini hanya ingin mewujudkan rasa tanggung jawab, pelayanan, sikap positiv dan kreativitas.
c) Wirausaha yang berorientasi pada materi, dengan berpatokan pada kebiasaan yang sudah ada, misalnya dalam perhitungan usaha dengan kira-kira, sering menhadap ke arah tertentu(aliran fengshui)supaya berhasil.
d) Wirausaha yang berorientasi pada non meteri, dengan bekerja berdasarkan kebiasaan, wirausaha model ini biasanya tergantung pada pengalaman, berhitung dengan mengunakan mistik, paham etnosentris, dan taat pada tata cara leluhur.

E.   Berfikir Kreatif dalam Kewirausahaan

Menurut Zimmerer tujuh langkah proses kreatif yaitu dengan menggunakan otak sebelah kiri yaitu[6]:
1.   Persiapan (preparation), yaitu menyangkut kesiapan kita untuk berpikir kreatif.
2. Penyelidikan (investigation) dalam penyelidikan diperlukan individu yang dapat mengembangkan pemahaman yang mendalam tentang masalah atau keputusan.
3. Transformasi (transformation), yaitu menyangkut kesamaan dan perbedaan pandangan diantara informasi yang terkumpul.
4. Penetasan (incubation), yaitu menyiapkan pikiran bawah sadar untuk merenungkan informasi yang terkumpul.
5. Penerangan (illimination), yaitu ketika ada pemecahan spontan yang menyebabkan adanya titik terang yang terus-menerus.
6. Pengujian (verivication), yaitu menyangkut ketepatan ide-ide seakurat mungkin dan semanfaat mungkin.
7. Implementasi  (implemetation), yaitu mentransformasikan ide-ide ke dalanm praktek bisnis.


F.    Sikap dan Kepribadian Wirausaha

Alex Inkeles dan David H.Smith (1974:19-24) adalah salah satu diantara ahli yang mengemukakan tentang kualitas dan sikap orang modern.Menurut Inkeles (1974:24) kualitas manusia modern tercermin pada orang yang berpartisipasi dalam produksi modern yang dimanifestasikan dalam bentuk sikap, nilai, dan tingkah laku dalam kehidupan sosial. Ciri-cirinya meliputi keterbukaan terhadap pengalaman baru, selalu membaca perubahan sosial, lebih realistis terhadap fakta dan pendapat, berorientasi pada masa kini daan masa yang akan datang bukan pada masa lalu, berencana, percaya diri, memiliki aspirasi, berpendidikan dan mempunyai keahlian, respek, hati-hati, dan memahami produksi.
          Ciri-ciri orang modern tersebut hampir sama dengan yang dikemukakan oleh Gunar Myrdal,yaitu:
1.    Kesiapan diri dan keterbukaan terhadap inovasi
2.    Kebebasan yang besar dari tokoh-tokoh tradisional
3.    Selalu berencana dalam segala kegiatan
4.    Berorientasi pada masa sekarang dan yang akan datang
5.    Sadar dan menghormati orang lain (Siagian,1972)
Menurut Harsojo (1978:5),modernisasi sebagai sikap yang menggambarkan[7]:
1.    Sikap terbuka bagi pembaharuan dan perubahan
2.    Meyakini kemampuan sendiri
3.    Berorientasi pada masa kini dan masa depan
4.    Meyakini kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi
5.    Kesanggupan membentuk pendapat secara demokratis
           Orang yang terbuka terhadap pengalaman-pengalaman baru akan lebih siap untuk menanggapi segala peluang, tantangan dan perubahan sosial, misalnya dalam mengubah standar hidupnya. Orang-orang yang terbuka terhadap ide-ide baru ini merupakan wirausaha yang inovatif dan kreatif yang ditemukan dalam jiwa kewirausahaan. Dalam konteks ini,juga dijumpai perpaduan yang nyata antara kesempatan-kesempatan yang didasari keberanian berusaha. Wirausaha adalah kepribadian unggul yang mencerminkan budi yang luhur dan suatu sifat yang pantas diteladani, karena atas dasar kemampuannya sendiri dapat melahirkan suatu sumbangsih dan karya untuk kemajuan kemanusiaan yang berlandaskan kebenaran dan kebaikan.
         Seperti telah diungkapkan bahwa wirausaha sebenarnya adalah seorang inovator atau individu yang mempunyai kemampuan naluriah untuk melihat benda-benda materi sedemikianrupa yang kemudian terbukti benar, mempunyai semangat dan kemampuan serta pikiran untuk menaklukkan cara berpikir yang tidak berubah,dan mempunyai kemampuan untuk bertahan terhadap oposisi sosial (Heijrachman Ranupandoyo,1982:1). Wirausaha berperan dalam mencari kombinasi-kombinasi baru yang merupakan gabungan dari lima proses inovasi yaitu menemukan pasar-pasar baru, pengenalan barang-barang baru,  metode produksi baru,  sumber-sumber penyediaan bahan-bahan mentah baru,  serta organisasi industri baru. Wirausaha merupakan inovator yang dapat menggunakan kemampuan untuk mencari kreasi-kreasi baru.
        Dalam perusahaan, wirausaha adalah seorang inisiator atau organisator penting suatu perusahaan. Menurut Dusselman (1989:16),seseorang yang memiliki jiwa kewirausahaan ditandai oleh pola-pola tingkah laku sebagai berikut:[8]
1.   Inovasi, yaitu usaha untuk menciptakan, menemukan dan menerima ide-ide baru
2. Keberanian untuk menghadapi risiko, yaitu usaha untuk menimbang dan menerima risiko dalam pengambilan keputusan dan dalam menghadapi ketidakpastian
3. Kemampuan manajerial, yaitu usaha-usaha yang dilakukan untuk melaksanakan fungsi-fungsi manajemen, meliputi:
a)    Usaha perencanaan
b)   Usaha untuk mengkoordinir
c)    Usaha untuk menjaga kelancaran usaha
d)   Usaha untuk mengawasi dan mengevaluasi usaha
4.    Kepemimpinan, yaitu usaha memotivasi,melaksanakan,dan mengarahkan tujuan usaha.           
          Keberhasilan atau kegagalan wirausaha sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor baik eksternal maupun internal. Menurut Sujuti Jahja (1977),faktor internal yang berpengaruh adalah kemauan,kemampuan,dan kelemahan. Sedangkan faktor yang berasal dari eksternal diri perilaku adalah kesempatan atau peluang.
Sikap kewirausahaan meliputi keterbukaan, kebebasan, pandangan yang luas, berorietasi pada masa depan, berencana, berkeyakinan, sadar, menghormati orang lain dan menghargai pendapat orang lain.
Orang yang terbuka terhadap pengalaman-pengalaman baru akan lebih siap untuk merespons segala peluang, dan tanggap terhadap tantangan dan perubahan sosial. Orang yang terbuka terhadap ide-ide inilah merupakan wirausaha yang inovatif dan kratif yang ditemukan dalam jiwa kewirausahaan.
Menurut Kathlen L. Hawkins dan Peter A. Turla(1986) pola tingkah laku kewirausahaan akan terggambar dalam kepribadian, kemampuan hubungan, kemampuan pemasaran, keahlian mengatur dan sikap terhadap uang. Kepribadian wirausaha tercermin dalam kretivitas, disiplin, kepercayaan diri, keberanian menghadapi risiko, dan dorongan dari kemauan diri yang kuat.

G.  Motif Berprestasi Kewirausahaan

Menurut Lerry Farel, untuk maju atau prestatif seorang pengusaha harus memiliki motifasi yang tinggi, inovatif, dan memiliki ambisi untuk maju/berkembang. Syarat lain untuk maju (prestatif) antara lain:
1.    Memiliki komitmen dan tanggungjawab yang tinggi terhadap karir
2.    Bersemangat terhadap masukkan dari berbagai pihak
3.    Memiliki orientasi kedepan
4.    Memiliki motivasi yang kuat untuk menjadi superior.[9]
5.    Motif berprestasi adalah suatu nilai sosial yang menekankan pada hasrat untuk mencapai yang terbaik guna mencapai kepuasan secara pribadi(Gede Anggan Suhandana, 1980:55).
Kebutuhan berprestasi wirausaha terlihat dalam bentuk tindakan untuk melakukan sesuatu yang lebih baik dan lebih efisien dibandingg sebelumnya. Wirausaha yang memiliki motif berprestasi tinggi memiliki ciri-ciri:
1.    Mengatasi sendiri kesulitan yang terjadi pada dirinya.
2.    Selalu memerlukan umpan balik yang segera.
3.    Memiliki tanggung jawab personal yan tinggi.
4.    Berani menghadapi risiko dan penuh perhitungan.
5.    Menyukai tantangan.
     Para ahli mengemukakan bahwa seseorang memiliki minat berwirausaha karena adanya suatu motif tertentu,yaitu motif berprestasi (achievement motive). Motif berprestasi ialah suatu nilai sosial yang menekankan pada hasrat untuk mencapai yang terbaik guna mencapai kepuasan secara pribadi (Gede Anggan Suhandana,1980:55). Factor dasarnya adalah adanya kebutuhan yang harus dipenuhi.
            Teori Maslow kemudian oleh Clayton Alderfer dikelompokkan menjadi tiga kelompok,yang dikenal dengan  teori existence,relatedness,and growth (ERG).
Pertama, kebutuhan akan eksistensi (existence) yaitu menyangkut keperluan material yang harus ada (termasuk  physiological need and security need dari Maslow).
Kedua, ketergantungan (relatedness), yaitu kebutuhan untuk mempertahankan hubungan interpersonal (termasuk social and esteem need dari Maslow)
           Ketiga, kebutuhan perkembangan (growth), yaitu kebutuhan intrinsik untuk perkembangan personal (termasuk self-actualization and esteem need dari Maslow).
          Kebutuhan berprestasi wirausaha (n’Ach) terlihat dalam bentuk tindakan untuk melakukan sesuatu yang lebih baik dan lebih efisien dibanding sebelumnya. Wirausaha yang memiliki motif berprestasi tinggi pada umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.   Ingin mengatasi sendiri kesulitan dan persoalan-persoalan yang timbul pada dirinya.
2.    Memiliki tanggung jawab personal yang tinggi.
3.    Berani menghadapi risiko dengan penuh perhitungan.
4.    Selalu memerlukan umpan balik yang segera untuk melihat keberhasilan dan kegagalan.
Kebutuhan akan kekuasaan (n’Pow), yaitu hasrat untuk mempengaruhi, mengendalikan,dan menguasai orang lain. Ciri umumnya adalah senang bersaing, berorientasi pada status, dan cenderung lebih berorientasi pada status dan ingin mempengaruhi orang lain.
Kebutuhan untuk berafiliasi (n’Aff), yaitu hasrat untuk diterima dan disukai oleh orang lain. Wirausaha yang memiliki motivasi berafiliasi tinggi lebih menyukai persahabatan,bekerja sama daripada persaingan,dan saling pengertian. Menurut Stephen P.Robbins (1993:214),kebutuhan yang kedua dan ketigalah yang erat kaitannya dengan keberhasilan manajer saat ini.
Menurut Nasution (1982:26), Louis Allen (1986:70),ada tiga fungsi motif, yaitu[10]:
1.    Mendorong manusia untuk menjadi penggerak atau sebagai motor yang melepaskan energy
2.    Menentukan arah perbuatan ke tujuan tertentu
3. Menyeleksi perbuatan,yakni menentukan perbuatan-perbuatan apa yang harus dijalankan untuk mencapai suatu tujuan dengan menghindari perbuatan yang tidak bermanfaat bagi pencapaian tujuan itu
Dalam “Entrepreneur’s Handbook”,yang dikutip oleh Yuyun Wirasasmita (1994:8),dikemukakan beberapa alasan mengapa seseorang berwirausaha,yakni:
1.    Alasan keuangan.
2.    Alasan sosial.
3.    Alasan pelayanan.
4.    Alasan pemenuhan diri.

H.  Undang-undang Kewirausahaan

Pembentukan LPKP itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 12 September 2013, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.
Dalam PP itu disebutkan LPKP merupakan lembaga fasilitasi permodalan guna mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda, yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. “LPKP berfungsi memfasilitasi akses pernodalan bagi Wirausaha Muda Pemula untuk mulai menjalankan usahanya,” bunyi Pasal 3 PP tersebut.
Tugas LPKP di antaranya adalah:
1.      Melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan Wirausaha Muda Pemula;
2.      Melakukan pendataan sumber dana permodalan;
3.      Memfasilitasi penyaluran permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula;  Mengusulkan Wirausaha Muda Pemula untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan; dan
4.      Menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan. Menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, serta untuk mendorong agar generasi muda menjadi wirausaha andal dan menjadi generasi yang menciptakan pekerjaan, pemerintah merancang sistem pembiayaan bagi Wirausaha Muda Pemula melalui pembentukan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda atau yang disingkat dengan LPKP.




















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Akhirnya mahasiswa dapat mengetahui konsep dasar dari kewirausahaan serta undang-undang yang menganut tentang kewirausahaan.

B.   Saran
Kami dari penulis mengharapkan setelah membaca makalah ini, pembaca dapat termotivasi dalam membuat wirausaha dan menjalankan usaha dengan baik  sesuai dengan konsep dasar dan undang-undang yang tertentu.


















Lampiran

1.      Apa dasar pemikirannya, sehingga karakteristik dalam islam (Jujur, tawakkal, zikir, bangun subuh, toleransi, berzakat dan infaq) menjadi pedoman bagi Wirausaha? (Kelompok 2)
Jawaban          :
1)      Sifat takwa, tawakal, dzikir dan syukur
Ada jaminan dari Allah bahwa : barang sapa yang takwa kepada Allah, maka Allah akan mengadakan baginya jalan keluar, dan Allah memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangka. Tawakal ialah suatu sifat penyerahan diri kepada Allah secara aktif, tidak cepat menyerah. Berdzikir artinya selalu menyebut Asma Allah dalam hati dengan merendahkan diri dan rasa takut serta tidak mengeraskan suara dalam segala keadaan. Selalu ingat Allah membuat hati menjadi tenang, segala usaha dapat dilakukan dengan kepala dingin dan lancar. Selain itu rasa syukur juga akan membuat hati menjadi tenang, ungkapan rasa syukur ini dapat dilakukan baik secara diam-diam dalam hati maupun diucapkan dengan lisan atau dalam bentuk perbuatan.
2)      Jujur
Dalam suatu hadis dinyatakan : Kejujuran itu akan membawa ketenangan dan ketidakjujuran akan menimbulkan keragu-raguan (HR. Tirmidzi). Jujur dalam segala kegiatan bisnis, menimbang, mengukur, membagi, berjanji, membayar hutang, jujur dalam berhubungan dengan orang lain akan membuat ketenangan lahir dan batin.
3)      Niat suci dan ibadah
Bagi seorang muslim melakukan bisnis adalah dalam rangka ibadah kepada Allah. Demikian pula hasil yang diperoleh dalam bisnis akan dipergunakan kembali di jalan Allah.
4)      Adzan dan bangun lebih pagi
Rasulullah telah mengajarkan kepada umatnya, agar mulai bekerja sejak pagi hari, selesai sholat subuh, jangan kamu tidur, bergeraklah, carilah rizki dari Tuhanmu. Para malaikat akan turun dan membagi rizki sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.

5)      Toleransi
Toleransi, tenggang rasa, harus dianut oleh orang-orang yang bergerak dalam bidang bisnis. Dengan demikian tampak orang bisnis itu supel, mudah bergaul, komunikatif, praktis, tidak banyak teori, fleksibel, pandai melihat situasi dan kondisi, toleransi terhadap langganan, dan tidak kaku.
6)       Berzakat dan berinfaq
Mengeluarkan zakat dan infaq harus menjadi budaya muslim yang bergerak dalam bidang bisnis. Harta yang dikelola dalam bidang bisnis, laba yang diperoleh harus disisihkan sebagian untuk membantu anggota masyarakat yang membutuhkan. Dalam ajaran Islam sudah jelas bahwa harta yang dizakatkan dan diinfaqkan tidak akan hilang, melainkan menjad tabungan yang berlipat ganda baik di dunia maupun diakhirat. Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim menyatakan :
“Tidaklah harta itu akan berkurang karena disedekahkan dan Allah tidak akan menambahkan orangyang suka memberi maaf kecuali kemuliaan. Dan tidaklah seorang yang suka merendahkan diri karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatnya.
7)       Silaturrahmi
Orang bisnis seringkali melakukan silaturrahmi dengan partner bisnisnya ataupun dengan langganannya. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam bahwa seorang Islam harus selalu mempererat silaturrahmi satu sama lain. Manfaat silaturrahmi ini di samping mempererat ikatan persaudaraan, juga sering kali membuka peluang-peluang bisnis yang baru. Hadis Nabi menyatakan :
Siapa yang ingin murah rizkinya dan panjang umurnya, maka hendaklah ia mempererat hubungan silaturrahmi (HR. Bukhari).
Kegiatan produksi saat ini sudah menggunakan mesin yang serba canggih, tidak dapat dilakukan oleh orang-orang awam, akan tetapi harus menggunakan manajemen yang baik. Haruslah seorang wirausaha yang akan mengurusnya, sebab segala sesuatu urusan akan hancur apabila diurus oleh orang yang bukan ahlinya. Seperti dinyatakan dalam hadis berikut :
Apabila urusan di serangkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya (HR. Bukhari).
Fungsi-fungsi manajemen seperti planning, organizing, actuating, controlling, sangat membutuhkan seorang wirausaha dalam pelaksanaannya, seupaya perusahaan, organisasi dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

2.      Apa yang dimaksud dengan posisi venture start up dan venture growth? (Kelompok 4)
Jawaban    :
-          Venture start up merupakan suatu nilai yang diperlukan untuk memulai suatu usaha.
-          Venture growth merupakan perkembangan usaha yang terus menerus meningkat
3.      Apakah usaha kecil dapat mengikuti pengadaan 2,5 M ? (Kelompok 5)
Jawaban    :
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.

4.      Sebutkan isi dari salah satu UU yang mengatur tentang UKM dalam kewirausahaan? (kelompok 6)
Jawaban          :
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil menyatakan tujuan pemberdayaan usaha kecil adalah:
1.      Menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah.
2.      Meningkatkan peranan usaha kecil dalam pembentukan produk nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, peningkatan ekspor, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan untuk mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh struktur perekonomian nasional.Dalam rangka mencapai tujuan pemberdayaan usaha kecil tersebut, maka pemerintah bertugas dan berperan:
a.       Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi usaha kecil melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan: pendanaan, persaingan, prasarana, informasi, kemitraan, perijinan usaha dan perlindungan.
b.      Melakukan pembinaan dan pengembangan usaha kecil bersama-sama dunia usaha dan masyarakat terutama dalam bidang: produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia dan teknologi.
c.       Menyediakan pembiayaan bagi pemberdayaan usaha kecil bersama-sama dunia usaha dan masyarakat, berupa: kredit perbankan, pinjaman lembaga keuangan bukan bank, modal ventura, pinjaman dari penyisihan sebagian laba BUMN, hibah dan jenis pembiayaan lainnya.
d.      Memfasilitasi kemitraan usaha kecil dengan usaha menengah dan besar melalui pola: inti-plasma, subkontrak, dagang umum, waralaba, keagenan, dan bentuk-bentuk kemitraan lainnya.
e.       Menugaskan Menteri yang membidangi usaha kecil untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan pemberdayaan usaha kecil.
f.       Melaksanakan sanksi pidana dan administratif kepada usaha menengah dan besar yang merugikan pemberdayaan usaha kecil.
Usaha kecil yang telah dibina dan berkembang menjadi usaha menengah masih dapat diberikan pembinaan dan pengembangan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun, serta tetap dapat menempati lokasi usaha dan melakukan kegiatan usaha yang dicadangkan. Pemerintah menetapkan bidang pembinaan dan pengembangan yang masih perlu diberikan kepada usaha menengah.

If you enjoyed this post Subscribe to our feed