Selasa, 24 Maret 2015
Mata kuliah :
Kewirausahaan
Dosen :
Zaenab,SKM,M.Kes
Makalah
( Konsep dasar kewirausahaan &
UU yang mengatur usaha kecil)
Oleh :
Kelompok 1
·
Andi Nurul Hilal : PO.71.4.221.13.2.032
·
Nasri Anti : PO.71.4.221.13.2.033
·
Anauvia Hasdim Dua Lembang : PO.71.4.221.13.2.004
·
Irham Hasbi : PO.71.4.221.13.2.0
·
Adi Hermanto : PO.71.4.221.13.2.001
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN MAKASSAR
JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN
PRODI D.IV
2014
KATA PENGANTAR
Puji
dan Syukur kami panjatkan keHadirat Tuhan Yang MahaEsa, karena berkat limpahan Rahmat
dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun makalahini dengan baik dan tepa tpada
waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai Konsep
dasar dan undang-undang yang mengatur kewirausahaan.
Makalah
ini dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk
membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh
Karena itu, kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak
yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami
menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini.Oleh
Karen aitu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang
dapat membangun kami.Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk
penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat bagi kita sekalian.
Makassar, Mei 2014
Penulis
Daftar Isi
Sampul ...................................................................... 1
Kata pengantar ...................................................................... 2
Daftar isi ...................................................................... 3
BAB I
Pendahuluan
A.
Latar belakang ...................................................................... 4
B.
Tujuan ...................................................................... 4
BAB II
Pembahasan
A.
Disiplin ilmu kewirausahaan............................................................ 5
B.
Objek studi kewirausahaan.............................................................. 6
C.
Hakikat kewirausahaan.................................................................... 7
D.
Karakteristik & nilai-nilai
hakiki kewirausahaan.............................. 9
E.
Berfikir kreatif dalam
kewirausahaan.............................................. 10
F.
Sikap & kepribadian
wirausaha........................................................ 11
G.
Motif berprestasi
kewirausahaan...................................................... 13
H.
Undang-undang kewirausahaan....................................................... 16
BAB III
Penutup
A.
Kesimpulan ...................................................................... 18
B.
Saran ...................................................................... 18
Lampiran ...................................................................... 19
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dewasa ini banyak orang yang belum
mendapatkan pekerjaan untuk mencukupi kehidupan hidup. Ada beberapa hal yang
melatarbelakangi hal tersebut, diantaranya adalah minimnya pendidikan yang
miliki,tidak memiliki ketrampilan yang cukup, sempitnya lapangan pekerjaan,
serta kurang adanya perhatian dari pemerintah untuk menciptakan lapangan
pekerjaan bagi mereka.
Sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menciptakan peluang usaha agar
tidak menambah jumlah pengangguran di Indonesia. Para pemuda harus memiliki
pola pikir yang dinamis dan kreatif dalam upaya meminimalisir adanya krisis
ekonomi dan berusaha untuk mengembangkan kewirausahaan dalam rangka
mensejahterakan masyarakat.
Sebelum seseorang memulai atau
menciptakan suatu usaha, haruslah memiliki konsep dasar tentang kewirausahaan
agar usaha yang akan dirintis berjalan lancar dan dapat mengatasi problematika
yang terjadi sekarang ini. Konsep dasar kewirausahaan merupakan titik awal
dalam memulai suatu usaha dan juga menentukan berhasil tidaknya usaha yang
dirintis. Selain itu, dengan berwirausaha seseorang akan berusaha mandiri,
kreatif, dan inovatif agar usahanya dapat diterima di masyarakat. Dengan
demikian kami berharap generasi muda lebih termotivasi untuk kreatif, inovatif
untuk menciptakan sebuah usaha yang dapat membangun perekonomian negara lebih
baik dari sebelumnya.
B.
Tujuan
1. Untuk mengetahui konsep dasar
kewirausahaan.
2. Untuk mengetahui undang-undang yang
mengatur dalam kewirausahaan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Disiplin Ilmu Kewirausahaan
Ilmu
kewirausahaan merupakan suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang
nilai, kemampuan (ability), dan perilaku seseorang dalam menghadapi
tantangan hidup untuk memperoleh peluang dengan berbagai resiko yang mungkin
dihadapinya. Dalam konteks bisnis, menurut ThomasW. Zimmerer (1996),
kewirausahaan adalah hasil dari suatu disiplin, proses sistematis penerapan
kreativitas dan keinovasian dalam memenuhi kebutuhan dan peluang di pasar.
Dahulu, kewirausahaan adalah urusan pengalaman langsung di lapangan. Sebab itu
kewirausahaan merupakan bakat bawaan sejak lahir, sehingga kewirausahaan tidak
dapat dipelajari dan diajarkan. Sekarang kewirausahaan bukan hanya bakat bawaan
sejak lahir atau urusan lapangan, tapi juga dapat dipelajari dan diajarkan.
Sejalan dengan tuntutan perubahan yang cepat pada
paradigma pertumbuhan yang wajar dan perubahan ke arah globalisasi yang
menuntut adanya keunggulan, pemerataan, dan persaingan, maka dewasa sedang
terjadi perubahan paradigma pendidikan. Pendidikan kewirausahaan telah
diajarkan sebagai suatu displin ilmu tersendiri yang independen.[1] Hal itu
menurut Soeharto Prawirokusuma (1997) dikarenakan,
1. Kewirausahaan berisi “body of
knowledge” yang utuh dan nyata (distinctive), yaitu ada teori,
konsep, dan metode ilmiah yang lengkap.
2. Kewirausahaan
memiliki dua konsep, yaitu posisi “venture start-up” dan “venture-growth”,
ini tidak jelas masuk dalam kerangka pendidikan manajemen umum yang memisahkan
antara manajemen dan kepemilikan usaha.
3. Kewirausahaan
merupakan disiplin ilmu yang memiliki objek tersendiri
4. Kewirausahaan merupakan alat
untuk menciptakan pemerataan berusaha dan pemerataan pendapatan.[2]
Disiplin ilmukewirausahaan dalam
perkembangannya mengalami evolusi yang pesat, yaitu berkembang bukan hanya pada
dunia usaha semata melainkan juga pada berbagai bidang seperti bidang industri,
perdagangan, pendidikan, kesehatan, dan institusi- institusi lainnya, misalnya
birokrasi pemerintah, perguruan tinggi, dan swadaya lainnya. Pada mulanya,
kewirausahaan berkembang dalam bidang perdagangan. Dalam bidang-bidang
tertentu, kewirausahaan telah dijadikan kompetensi inti dalam menciptakan
perubahan, pembaharuan, dan kemajuan. Kewirausahaan tidak hanya dapat digunakan
sebagai kiat-kiat bisnis jangka pendek tapi juga sebagai kiat kehidupan secara
umum yang berjangka panjang untuk menciptakan peluang.
B. Objek Studi
Kewirausahaan
Objek studi kewirausahaan
adalah nilai-nilai dan kemampuan (ability) seseorang yang
diwujudkan dalam bentuk perilaku. Menurut Soemahamidjaja (1997:14-15),
kemampuan seseorang yang menjadi objek kewirausahaan meliputi;[3]
1. Kemampuan
merumuskan tujuan hidup/ usaha
2. Kemampuan memotivasi diri untuk
melahirkan suatu tekad kemauan yang menyala-nyala.
3. Kemampuan
untuk berinisiatif
4. Kemampuan berinovasi, yang
melahirkan kreativitas(daya cipta)setelah dibiasakan berulang-ulang akan
melahirkan motivasi.
5. Kemampuan
untuk membentuk modal uang atau barang modal
6. Kemampuan untuk mengatur waktu
dan membiasakan diri untuk selalu tepat waktu dalam segala tindakan melalui
kebiasaan yangselalu tidak menundak pekerjaan.
7. Kemampuan
mental yang dilandasi dengan agama
8. Kemampuan untuk membiasakan diri
dalam mengambil hikmah dari pengalaman yang baik maupun menyakitkan.
C.
Hakikat Kewirausahaan
Secara sederhana arti wirausahawan(entrepreneur)
adalah orang yang berjiwa berani mengambil resiko untuk membuka usaha dalam
berbagai kesempatan. Berjiwa berani mengambil resiko artinya bermental mandiri
dan berani memulai usaha, tanpa diliputi rasa takut atau cemas sekalipun dalam
kondisi tidak pasti.
Ada dua pendapat
tentang pengertian kewirausahaan, yaitu Peter F. Drucker mengatakan bahwa
kewirausahaan merupakan kemampuan dalam menciptakan sesuatu yang baru dan
berbeda. Pengertian ini mengandung maksud bahwa seorang wirausahawan adalah
orang yang memiliki kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru, atau mampu
menciptakan sesuatu yang berbeda dengan sesuatu yang sudah ada sebelumnya.
Sementara itu Zimmerer mengartian kewirausahaan sebagai suatu proses penerapan
kreativitas dan inovasi dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk
memperbaiki kehidupan (usaha).[4]
Dari kedua pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kewirausahaan merupakan
suatu kemampuan dalam hal menciptakan kegiatan usaha. Seorang wirausahawan
harus memilki kemampuan yang kreatif dan inovatif dalam menemukan dan
menciptakan berbagai ide.
Kegiatan wirausaha dapat dijalankan sesorangatau sekelompok orang. Dengan kata
lain seseorang baik secara pribadi maupun bergabung dengan orang lain dapat
menjalankan kegiatan usaha atau membuka usaha. Secara pribadi artinya membuka
perusahaan dengan inisiatif dan modal serang diri. Sementara itu berkelompok
adalah secara bersama- sama dua orang atau lebih dengan cara masing- masing
menyetor modal dalam bentuk uang atau keahliannya. Jadi, untuk berwirausaha
dapat dilakukan dengan cara
1. Memiliki
modal sekaligus menjadi pengelola
2. Menyetor
modal dan pengelolaan ditangani pihak mitra
3. Hanya menyerahkan tenaga namun
dikonversikan ke dalam bentuk saham sebagai bukti kepemilikan usaha.
Dewasa ini belum ada terminologi
yang persis sama tentang kewirausahaan. Kewirausahaan pada hakikatnya adalah
sifat, ciri, dan watak seseorang yang memiliki kemauan dalam mewujudkan gagasan
inovatif kedalam dunia nyata secara kreatif. Kewirausahaan merupakan gabungan
dari kreativitas, keinovasian,dan keberanian menghadapi resiko yang dilakukan
dengan cara kerja keras untuk membentuk dan memelihara usaha baru. Dari
beberapa konsep kewirausahaan, ada enam hakikat penting kewirausahaan, yaitu:
1. Kewirausahaan
adalah suatu nilai yang diwujudkan dalam perilaku yang dijadikan dasar sumber
daya, tenaga penggerak, tujuan, siasat, kiat, proses, dan hasil bisnis (Ahmad
Sanusi, 1994).
2. Kewirausahaan adalah suatu kemampuan
untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda (Drucker, 1959).
3. Kewirausahaan adalah suatu proses
penerapan kreativitas dan keinovasian dalam memecahkan persoalan dan menemukan
peluang untuk memperbaiki kehidupan (usaha) (Zimmerer,1996).
4. Kewirausahaan
adalah suatu nilai yang diperlukan untuk memulai suatu usaha (start-up
phase) dan perkembangan usaha (verture growth) (Soeharto Prawiro, 1997)
5. Kewirausahaan adalah suatu proses
dalam mengerjakan sesuatu yang baru (creative), dan sesuatu yang berbeda
(innovative) yang bermanfaat memberikan nilai lebih.
6. Kewirausahaan adalah usaha
menciptakan nilai tambah dengan jalan mengkombinasikan sumber-sumber melalui
cara-cara baru dan berbeda untuk memenangkan persaingan.
Berdasarkan keenam konsep di atas,
secara ringkas kewirausahaan dapat definisikan sebagai suatu kemampuan kreatif
dan inovatif yang dijadikan kiat, dasar, sumber daya, proses, dan perjuangan
untuk menciptakan nilai tambah barang dan jasa yang dilakukan dengan keberanian
untuk menghadapi resiko.
D.
Karakteristik dan Nilai-nilai Hakiki
Kewirausahaan
1. Karakteristik
kewirausahaan
Banyak para
ahli yang mengemukakan karakteristik kewirausahaan dengan berbagai konsep yang
berbeda-beda. Dalam Islam karakteristik wirausaha antara lain[5]:
a) Sifat takwa,
tawakkal, zikir dan syukur.
b) Jujur.
c) Bangun Subuh
dan bekerja.
d) Toleransi.
e) Berzakat dan
berinfaq.
2. Nilai-nilai
hakiki kewirausahaan
Masing-masing karakteristik
kewirausahaan memiliki makna dan perangai tersendiri yang disebut nilai.
Nilai-nilai kewirausahaan identik dengan sistem nilai yang melekat pada sistem
nilai manajer. Ada empat nilai dengan orientasi dan ciri masing-masing sebagai
berikut:
a) Wirausaha yang berorientasi kemajuan
untuk memperoleh materi, ciri-cirinya pengambilan risiko, terbuka terhadap
teknologi, dan mengutamakan materi.
b) Wirausaha yang berorientasi padab kemajuan
tetapi bukan untuk mengejar materi. Wirausaha ini hanya ingin mewujudkan rasa
tanggung jawab, pelayanan, sikap positiv dan kreativitas.
c) Wirausaha yang berorientasi pada
materi, dengan berpatokan pada kebiasaan yang sudah ada, misalnya dalam perhitungan
usaha dengan kira-kira, sering menhadap ke arah tertentu(aliran fengshui)supaya
berhasil.
d) Wirausaha yang berorientasi pada non
meteri, dengan bekerja berdasarkan kebiasaan, wirausaha model ini biasanya
tergantung pada pengalaman, berhitung dengan mengunakan mistik, paham
etnosentris, dan taat pada tata cara leluhur.
E.
Berfikir Kreatif dalam Kewirausahaan
Menurut Zimmerer tujuh langkah
proses kreatif yaitu dengan menggunakan otak sebelah kiri yaitu[6]:
1. Persiapan (preparation), yaitu menyangkut kesiapan
kita untuk berpikir kreatif.
2. Penyelidikan (investigation) dalam penyelidikan
diperlukan individu yang dapat mengembangkan pemahaman yang mendalam tentang
masalah atau keputusan.
3. Transformasi (transformation), yaitu menyangkut kesamaan
dan perbedaan pandangan diantara informasi yang terkumpul.
4. Penetasan (incubation), yaitu menyiapkan pikiran bawah sadar untuk merenungkan
informasi yang terkumpul.
5. Penerangan (illimination), yaitu ketika ada pemecahan spontan yang menyebabkan
adanya titik terang yang terus-menerus.
6. Pengujian (verivication), yaitu menyangkut ketepatan ide-ide seakurat mungkin
dan semanfaat mungkin.
7. Implementasi (implemetation), yaitu mentransformasikan
ide-ide ke dalanm praktek bisnis.
F.
Sikap dan Kepribadian Wirausaha
Alex Inkeles dan David H.Smith
(1974:19-24) adalah salah satu diantara ahli yang mengemukakan tentang kualitas
dan sikap orang modern.Menurut Inkeles (1974:24) kualitas manusia modern
tercermin pada orang yang berpartisipasi dalam produksi modern yang
dimanifestasikan dalam bentuk sikap, nilai, dan tingkah laku dalam kehidupan
sosial. Ciri-cirinya meliputi keterbukaan terhadap pengalaman baru, selalu
membaca perubahan sosial, lebih realistis terhadap fakta dan pendapat,
berorientasi pada masa kini daan masa yang akan datang bukan pada masa lalu,
berencana, percaya diri, memiliki aspirasi, berpendidikan dan mempunyai
keahlian, respek, hati-hati, dan memahami produksi.
Ciri-ciri orang modern tersebut hampir sama dengan yang dikemukakan oleh Gunar
Myrdal,yaitu:
1. Kesiapan
diri dan keterbukaan terhadap inovasi
2. Kebebasan
yang besar dari tokoh-tokoh tradisional
3. Selalu
berencana dalam segala kegiatan
4. Berorientasi
pada masa sekarang dan yang akan datang
5. Sadar dan
menghormati orang lain (Siagian,1972)
Menurut Harsojo (1978:5),modernisasi
sebagai sikap yang menggambarkan[7]:
1. Sikap
terbuka bagi pembaharuan dan perubahan
2. Meyakini
kemampuan sendiri
3. Berorientasi
pada masa kini dan masa depan
4. Meyakini
kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi
5. Kesanggupan
membentuk pendapat secara demokratis
Orang yang terbuka terhadap pengalaman-pengalaman baru akan lebih siap untuk
menanggapi segala peluang, tantangan dan perubahan sosial, misalnya dalam
mengubah standar hidupnya. Orang-orang yang terbuka terhadap ide-ide baru ini
merupakan wirausaha yang inovatif dan kreatif yang ditemukan dalam jiwa
kewirausahaan. Dalam konteks ini,juga dijumpai perpaduan yang nyata antara
kesempatan-kesempatan yang didasari keberanian berusaha. Wirausaha adalah
kepribadian unggul yang mencerminkan budi yang luhur dan suatu sifat yang
pantas diteladani, karena atas dasar kemampuannya sendiri dapat melahirkan
suatu sumbangsih dan karya untuk kemajuan kemanusiaan yang berlandaskan
kebenaran dan kebaikan.
Seperti telah diungkapkan bahwa wirausaha sebenarnya adalah seorang inovator
atau individu yang mempunyai kemampuan naluriah untuk melihat benda-benda
materi sedemikianrupa yang kemudian terbukti benar, mempunyai semangat dan
kemampuan serta pikiran untuk menaklukkan cara berpikir yang tidak berubah,dan
mempunyai kemampuan untuk bertahan terhadap oposisi sosial (Heijrachman
Ranupandoyo,1982:1). Wirausaha berperan dalam mencari kombinasi-kombinasi baru
yang merupakan gabungan dari lima proses inovasi yaitu menemukan pasar-pasar
baru, pengenalan barang-barang baru, metode produksi baru,
sumber-sumber penyediaan bahan-bahan mentah baru, serta organisasi
industri baru. Wirausaha merupakan inovator yang dapat menggunakan kemampuan
untuk mencari kreasi-kreasi baru.
Dalam
perusahaan, wirausaha adalah seorang inisiator atau organisator penting suatu
perusahaan. Menurut Dusselman (1989:16),seseorang yang memiliki jiwa
kewirausahaan ditandai oleh pola-pola tingkah laku sebagai berikut:[8]
1. Inovasi,
yaitu usaha untuk menciptakan, menemukan dan menerima ide-ide baru
2. Keberanian untuk menghadapi risiko,
yaitu usaha untuk menimbang dan menerima risiko dalam pengambilan keputusan dan
dalam menghadapi ketidakpastian
3. Kemampuan manajerial, yaitu
usaha-usaha yang dilakukan untuk melaksanakan fungsi-fungsi manajemen,
meliputi:
a) Usaha
perencanaan
b) Usaha untuk
mengkoordinir
c) Usaha untuk
menjaga kelancaran usaha
d) Usaha untuk
mengawasi dan mengevaluasi usaha
4. Kepemimpinan,
yaitu usaha memotivasi,melaksanakan,dan mengarahkan tujuan
usaha.
Keberhasilan atau kegagalan wirausaha sangat dipengaruhi oleh berbagai
faktor baik eksternal maupun internal. Menurut Sujuti Jahja (1977),faktor
internal yang berpengaruh adalah kemauan,kemampuan,dan kelemahan. Sedangkan
faktor yang berasal dari eksternal diri perilaku adalah kesempatan atau
peluang.
Sikap kewirausahaan meliputi
keterbukaan, kebebasan, pandangan yang luas, berorietasi pada masa depan,
berencana, berkeyakinan, sadar, menghormati orang lain dan menghargai pendapat
orang lain.
Orang yang terbuka terhadap
pengalaman-pengalaman baru akan lebih siap untuk merespons segala peluang, dan
tanggap terhadap tantangan dan perubahan sosial. Orang yang terbuka terhadap
ide-ide inilah merupakan wirausaha yang inovatif dan kratif yang ditemukan
dalam jiwa kewirausahaan.
Menurut Kathlen L. Hawkins dan Peter
A. Turla(1986) pola tingkah laku kewirausahaan akan terggambar dalam
kepribadian, kemampuan hubungan, kemampuan pemasaran, keahlian mengatur dan
sikap terhadap uang. Kepribadian wirausaha tercermin dalam kretivitas,
disiplin, kepercayaan diri, keberanian menghadapi risiko, dan dorongan dari
kemauan diri yang kuat.
G.
Motif Berprestasi Kewirausahaan
Menurut Lerry Farel, untuk maju atau
prestatif seorang pengusaha harus memiliki motifasi yang tinggi, inovatif, dan
memiliki ambisi untuk maju/berkembang. Syarat lain untuk maju (prestatif)
antara lain:
1. Memiliki
komitmen dan tanggungjawab yang tinggi terhadap karir
2. Bersemangat
terhadap masukkan dari berbagai pihak
3. Memiliki
orientasi kedepan
5. Motif
berprestasi adalah suatu nilai sosial yang menekankan pada hasrat untuk
mencapai yang terbaik guna mencapai kepuasan secara pribadi(Gede Anggan
Suhandana, 1980:55).
Kebutuhan berprestasi wirausaha
terlihat dalam bentuk tindakan untuk melakukan sesuatu yang lebih baik dan
lebih efisien dibandingg sebelumnya. Wirausaha yang memiliki motif berprestasi
tinggi memiliki ciri-ciri:
1. Mengatasi
sendiri kesulitan yang terjadi pada dirinya.
2. Selalu
memerlukan umpan balik yang segera.
3. Memiliki
tanggung jawab personal yan tinggi.
4. Berani
menghadapi risiko dan penuh perhitungan.
5. Menyukai
tantangan.
Para ahli
mengemukakan bahwa seseorang memiliki minat berwirausaha karena adanya suatu
motif tertentu,yaitu motif berprestasi (achievement motive). Motif berprestasi
ialah suatu nilai sosial yang menekankan pada hasrat untuk mencapai yang
terbaik guna mencapai kepuasan secara pribadi (Gede Anggan Suhandana,1980:55).
Factor dasarnya adalah adanya kebutuhan yang harus dipenuhi.
Teori Maslow kemudian oleh Clayton Alderfer dikelompokkan menjadi tiga
kelompok,yang dikenal dengan teori existence,relatedness,and growth
(ERG).
Pertama, kebutuhan akan eksistensi (existence)
yaitu menyangkut keperluan material yang harus ada (termasuk physiological
need and security need dari Maslow).
Kedua, ketergantungan (relatedness),
yaitu kebutuhan untuk mempertahankan hubungan interpersonal (termasuk social
and esteem need dari Maslow)
Ketiga, kebutuhan perkembangan (growth), yaitu kebutuhan intrinsik untuk
perkembangan personal (termasuk self-actualization and esteem need dari
Maslow).
Kebutuhan berprestasi wirausaha (n’Ach) terlihat dalam bentuk tindakan
untuk melakukan sesuatu yang lebih baik dan lebih efisien dibanding sebelumnya.
Wirausaha yang memiliki motif berprestasi tinggi pada umumnya memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
1. Ingin
mengatasi sendiri kesulitan dan persoalan-persoalan yang timbul pada dirinya.
2. Memiliki
tanggung jawab personal yang tinggi.
3. Berani
menghadapi risiko dengan penuh perhitungan.
4. Selalu
memerlukan umpan balik yang segera untuk melihat keberhasilan dan kegagalan.
Kebutuhan akan kekuasaan (n’Pow),
yaitu hasrat untuk mempengaruhi, mengendalikan,dan menguasai orang lain. Ciri
umumnya adalah senang bersaing, berorientasi pada status, dan cenderung lebih
berorientasi pada status dan ingin mempengaruhi orang lain.
Kebutuhan untuk berafiliasi (n’Aff),
yaitu hasrat untuk diterima dan disukai oleh orang lain. Wirausaha yang
memiliki motivasi berafiliasi tinggi lebih menyukai persahabatan,bekerja sama
daripada persaingan,dan saling pengertian. Menurut Stephen P.Robbins
(1993:214),kebutuhan yang kedua dan ketigalah yang erat kaitannya dengan
keberhasilan manajer saat ini.
Menurut Nasution (1982:26), Louis
Allen (1986:70),ada tiga fungsi motif, yaitu[10]:
1. Mendorong
manusia untuk menjadi penggerak atau sebagai motor yang melepaskan energy
2. Menentukan
arah perbuatan ke tujuan tertentu
3. Menyeleksi perbuatan,yakni
menentukan perbuatan-perbuatan apa yang harus dijalankan untuk mencapai suatu
tujuan dengan menghindari perbuatan yang tidak bermanfaat bagi pencapaian
tujuan itu
Dalam “Entrepreneur’s Handbook”,yang
dikutip oleh Yuyun Wirasasmita (1994:8),dikemukakan beberapa alasan mengapa
seseorang berwirausaha,yakni:
1. Alasan
keuangan.
2. Alasan
sosial.
3. Alasan
pelayanan.
4. Alasan
pemenuhan diri.
H. Undang-undang Kewirausahaan
Pembentukan LPKP itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 yang
ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 12 September
2013, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Amir
Syamsudin.
Dalam PP itu
disebutkan LPKP merupakan lembaga fasilitasi permodalan guna mendukung pengembangan
kewirausahaan pemuda, yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
“LPKP berfungsi memfasilitasi akses pernodalan bagi Wirausaha Muda Pemula untuk
mulai menjalankan usahanya,” bunyi Pasal 3 PP tersebut.
Tugas LPKP di antaranya adalah:
1.
Melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan
permodalan Wirausaha Muda Pemula;
2.
Melakukan pendataan sumber dana permodalan;
3.
Memfasilitasi penyaluran permodalan bagi Wirausaha
Muda Pemula; Mengusulkan Wirausaha Muda
Pemula untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan; dan
4.
Menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang
manajemen keuangan. Menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan, serta untuk mendorong agar generasi muda menjadi wirausaha andal
dan menjadi generasi yang menciptakan pekerjaan, pemerintah merancang sistem
pembiayaan bagi Wirausaha Muda Pemula melalui pembentukan Lembaga Permodalan
Kewirausahaan Pemuda atau yang disingkat dengan LPKP.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Akhirnya mahasiswa dapat mengetahui konsep dasar
dari kewirausahaan serta undang-undang yang menganut tentang kewirausahaan.
B. Saran
Kami dari penulis mengharapkan setelah
membaca makalah ini, pembaca dapat termotivasi dalam membuat wirausaha dan
menjalankan usaha dengan baik sesuai
dengan konsep dasar dan undang-undang yang tertentu.
Lampiran
1.
Apa dasar pemikirannya, sehingga karakteristik dalam islam
(Jujur, tawakkal, zikir, bangun subuh, toleransi, berzakat dan infaq) menjadi
pedoman bagi Wirausaha? (Kelompok 2)
Jawaban :
1)
Sifat takwa, tawakal, dzikir dan syukur
Ada jaminan dari Allah bahwa :
barang sapa yang takwa kepada Allah, maka Allah akan mengadakan baginya jalan
keluar, dan Allah memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangka.
Tawakal ialah suatu sifat penyerahan diri kepada Allah secara aktif, tidak
cepat menyerah. Berdzikir artinya selalu menyebut Asma Allah dalam hati dengan
merendahkan diri dan rasa takut serta tidak mengeraskan suara dalam segala
keadaan. Selalu ingat Allah membuat hati menjadi tenang, segala usaha dapat
dilakukan dengan kepala dingin dan lancar. Selain itu rasa syukur juga akan
membuat hati menjadi tenang, ungkapan rasa syukur ini dapat dilakukan baik
secara diam-diam dalam hati maupun diucapkan dengan lisan atau dalam bentuk
perbuatan.
2) Jujur
Dalam suatu hadis dinyatakan :
Kejujuran itu akan membawa ketenangan dan ketidakjujuran akan menimbulkan
keragu-raguan (HR. Tirmidzi). Jujur dalam segala kegiatan bisnis, menimbang,
mengukur, membagi, berjanji, membayar hutang, jujur dalam berhubungan dengan
orang lain akan membuat ketenangan lahir dan batin.
3) Niat
suci dan ibadah
Bagi seorang muslim melakukan
bisnis adalah dalam rangka ibadah kepada Allah. Demikian pula hasil yang
diperoleh dalam bisnis akan dipergunakan kembali di jalan Allah.
4) Adzan
dan bangun lebih pagi
Rasulullah telah mengajarkan
kepada umatnya, agar mulai bekerja sejak pagi hari, selesai sholat subuh, jangan
kamu tidur, bergeraklah, carilah rizki dari Tuhanmu. Para malaikat akan turun
dan membagi rizki sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
5) Toleransi
Toleransi, tenggang rasa,
harus dianut oleh orang-orang yang bergerak dalam bidang bisnis. Dengan demikian
tampak orang bisnis itu supel, mudah bergaul, komunikatif, praktis, tidak
banyak teori, fleksibel, pandai melihat situasi dan kondisi, toleransi terhadap
langganan, dan tidak kaku.
6) Berzakat dan berinfaq
Mengeluarkan zakat dan infaq
harus menjadi budaya muslim yang bergerak dalam bidang bisnis. Harta yang
dikelola dalam bidang bisnis, laba yang diperoleh harus disisihkan sebagian
untuk membantu anggota masyarakat yang membutuhkan. Dalam ajaran Islam sudah
jelas bahwa harta yang dizakatkan dan diinfaqkan tidak akan hilang, melainkan
menjad tabungan yang berlipat ganda baik di dunia maupun diakhirat. Sebuah
hadis yang diriwayatkan oleh Muslim menyatakan :
“Tidaklah harta itu akan
berkurang karena disedekahkan dan Allah tidak akan menambahkan orangyang suka
memberi maaf kecuali kemuliaan. Dan tidaklah seorang yang suka merendahkan diri
karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatnya.
7) Silaturrahmi
Orang bisnis seringkali
melakukan silaturrahmi dengan partner bisnisnya ataupun dengan langganannya.
Hal ini sesuai dengan ajaran Islam bahwa seorang Islam harus selalu mempererat
silaturrahmi satu sama lain. Manfaat silaturrahmi ini di samping mempererat
ikatan persaudaraan, juga sering kali membuka peluang-peluang bisnis yang baru.
Hadis Nabi menyatakan :
Siapa yang ingin murah
rizkinya dan panjang umurnya, maka hendaklah ia mempererat hubungan
silaturrahmi (HR. Bukhari).
Kegiatan produksi saat ini
sudah menggunakan mesin yang serba canggih, tidak dapat dilakukan oleh
orang-orang awam, akan tetapi harus menggunakan manajemen yang baik. Haruslah
seorang wirausaha yang akan mengurusnya, sebab segala sesuatu urusan akan
hancur apabila diurus oleh orang yang bukan ahlinya. Seperti dinyatakan dalam
hadis berikut :
Apabila urusan di serangkan
kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya (HR. Bukhari).
Fungsi-fungsi manajemen
seperti planning, organizing, actuating, controlling, sangat membutuhkan
seorang wirausaha dalam pelaksanaannya, seupaya perusahaan, organisasi dapat
berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
2.
Apa yang dimaksud dengan posisi venture start up dan
venture growth? (Kelompok 4)
Jawaban :
-
Venture start up merupakan suatu nilai yang diperlukan
untuk memulai suatu usaha.
-
Venture growth merupakan perkembangan usaha yang terus
menerus meningkat
3.
Apakah usaha kecil dapat mengikuti pengadaan 2,5 M ?
(Kelompok 5)
Jawaban :
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai
dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta
sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.
4.
Sebutkan isi dari salah satu UU yang mengatur tentang
UKM dalam kewirausahaan? (kelompok 6)
Jawaban :
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995
tentang Usaha Kecil menyatakan tujuan pemberdayaan usaha kecil adalah:
1. Menumbuhkan dan meningkatkan
kemampuan usaha kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat
berkembang menjadi usaha menengah.
2. Meningkatkan peranan usaha kecil
dalam pembentukan produk nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha,
peningkatan ekspor, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan untuk
mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh struktur
perekonomian nasional.Dalam rangka mencapai tujuan pemberdayaan usaha kecil
tersebut, maka pemerintah bertugas dan berperan:
a. Menumbuhkan iklim usaha yang
kondusif bagi usaha kecil melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan
kebijakan: pendanaan, persaingan, prasarana, informasi, kemitraan, perijinan usaha
dan perlindungan.
b. Melakukan pembinaan dan pengembangan
usaha kecil bersama-sama dunia usaha dan masyarakat terutama dalam bidang:
produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia dan teknologi.
c. Menyediakan pembiayaan bagi
pemberdayaan usaha kecil bersama-sama dunia usaha dan masyarakat, berupa:
kredit perbankan, pinjaman lembaga keuangan bukan bank, modal ventura, pinjaman
dari penyisihan sebagian laba BUMN, hibah dan jenis pembiayaan lainnya.
d. Memfasilitasi kemitraan usaha kecil
dengan usaha menengah dan besar melalui pola: inti-plasma, subkontrak, dagang
umum, waralaba, keagenan, dan bentuk-bentuk kemitraan lainnya.
e. Menugaskan Menteri yang membidangi
usaha kecil untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan pemberdayaan usaha kecil.
f. Melaksanakan sanksi pidana dan
administratif kepada usaha menengah dan besar yang merugikan pemberdayaan usaha
kecil.
Usaha kecil yang telah dibina dan
berkembang menjadi usaha menengah masih dapat diberikan pembinaan dan
pengembangan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun, serta tetap dapat
menempati lokasi usaha dan melakukan kegiatan usaha yang dicadangkan.
Pemerintah menetapkan bidang pembinaan dan pengembangan yang masih perlu
diberikan kepada usaha menengah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Makalah Kewirausahaan 1
Written on 14.40.00 by Unknown
Mata kuliah :
Kewirausahaan
Dosen :
Zaenab,SKM,M.Kes
Makalah
( Konsep dasar kewirausahaan &
UU yang mengatur usaha kecil)
Oleh :
Kelompok 1
·
Andi Nurul Hilal : PO.71.4.221.13.2.032
·
Nasri Anti : PO.71.4.221.13.2.033
·
Anauvia Hasdim Dua Lembang : PO.71.4.221.13.2.004
·
Irham Hasbi : PO.71.4.221.13.2.0
·
Adi Hermanto : PO.71.4.221.13.2.001
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN MAKASSAR
JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN
PRODI D.IV
2014
KATA PENGANTAR
Puji
dan Syukur kami panjatkan keHadirat Tuhan Yang MahaEsa, karena berkat limpahan Rahmat
dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun makalahini dengan baik dan tepa tpada
waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai Konsep
dasar dan undang-undang yang mengatur kewirausahaan.
Makalah
ini dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk
membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh
Karena itu, kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak
yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami
menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini.Oleh
Karen aitu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang
dapat membangun kami.Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk
penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat bagi kita sekalian.
Makassar, Mei 2014
Penulis
Daftar Isi
Sampul ...................................................................... 1
Kata pengantar ...................................................................... 2
Daftar isi ...................................................................... 3
BAB I
Pendahuluan
A.
Latar belakang ...................................................................... 4
B.
Tujuan ...................................................................... 4
BAB II
Pembahasan
A.
Disiplin ilmu kewirausahaan............................................................ 5
B.
Objek studi kewirausahaan.............................................................. 6
C.
Hakikat kewirausahaan.................................................................... 7
D.
Karakteristik & nilai-nilai
hakiki kewirausahaan.............................. 9
E.
Berfikir kreatif dalam
kewirausahaan.............................................. 10
F.
Sikap & kepribadian
wirausaha........................................................ 11
G.
Motif berprestasi
kewirausahaan...................................................... 13
H.
Undang-undang kewirausahaan....................................................... 16
BAB III
Penutup
A.
Kesimpulan ...................................................................... 18
B.
Saran ...................................................................... 18
Lampiran ...................................................................... 19
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dewasa ini banyak orang yang belum
mendapatkan pekerjaan untuk mencukupi kehidupan hidup. Ada beberapa hal yang
melatarbelakangi hal tersebut, diantaranya adalah minimnya pendidikan yang
miliki,tidak memiliki ketrampilan yang cukup, sempitnya lapangan pekerjaan,
serta kurang adanya perhatian dari pemerintah untuk menciptakan lapangan
pekerjaan bagi mereka.
Sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menciptakan peluang usaha agar
tidak menambah jumlah pengangguran di Indonesia. Para pemuda harus memiliki
pola pikir yang dinamis dan kreatif dalam upaya meminimalisir adanya krisis
ekonomi dan berusaha untuk mengembangkan kewirausahaan dalam rangka
mensejahterakan masyarakat.
Sebelum seseorang memulai atau
menciptakan suatu usaha, haruslah memiliki konsep dasar tentang kewirausahaan
agar usaha yang akan dirintis berjalan lancar dan dapat mengatasi problematika
yang terjadi sekarang ini. Konsep dasar kewirausahaan merupakan titik awal
dalam memulai suatu usaha dan juga menentukan berhasil tidaknya usaha yang
dirintis. Selain itu, dengan berwirausaha seseorang akan berusaha mandiri,
kreatif, dan inovatif agar usahanya dapat diterima di masyarakat. Dengan
demikian kami berharap generasi muda lebih termotivasi untuk kreatif, inovatif
untuk menciptakan sebuah usaha yang dapat membangun perekonomian negara lebih
baik dari sebelumnya.
B.
Tujuan
1. Untuk mengetahui konsep dasar
kewirausahaan.
2. Untuk mengetahui undang-undang yang
mengatur dalam kewirausahaan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Disiplin Ilmu Kewirausahaan
Ilmu
kewirausahaan merupakan suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang
nilai, kemampuan (ability), dan perilaku seseorang dalam menghadapi
tantangan hidup untuk memperoleh peluang dengan berbagai resiko yang mungkin
dihadapinya. Dalam konteks bisnis, menurut ThomasW. Zimmerer (1996),
kewirausahaan adalah hasil dari suatu disiplin, proses sistematis penerapan
kreativitas dan keinovasian dalam memenuhi kebutuhan dan peluang di pasar.
Dahulu, kewirausahaan adalah urusan pengalaman langsung di lapangan. Sebab itu
kewirausahaan merupakan bakat bawaan sejak lahir, sehingga kewirausahaan tidak
dapat dipelajari dan diajarkan. Sekarang kewirausahaan bukan hanya bakat bawaan
sejak lahir atau urusan lapangan, tapi juga dapat dipelajari dan diajarkan.
Sejalan dengan tuntutan perubahan yang cepat pada
paradigma pertumbuhan yang wajar dan perubahan ke arah globalisasi yang
menuntut adanya keunggulan, pemerataan, dan persaingan, maka dewasa sedang
terjadi perubahan paradigma pendidikan. Pendidikan kewirausahaan telah
diajarkan sebagai suatu displin ilmu tersendiri yang independen.[1] Hal itu
menurut Soeharto Prawirokusuma (1997) dikarenakan,
1. Kewirausahaan berisi “body of
knowledge” yang utuh dan nyata (distinctive), yaitu ada teori,
konsep, dan metode ilmiah yang lengkap.
2. Kewirausahaan
memiliki dua konsep, yaitu posisi “venture start-up” dan “venture-growth”,
ini tidak jelas masuk dalam kerangka pendidikan manajemen umum yang memisahkan
antara manajemen dan kepemilikan usaha.
3. Kewirausahaan
merupakan disiplin ilmu yang memiliki objek tersendiri
4. Kewirausahaan merupakan alat
untuk menciptakan pemerataan berusaha dan pemerataan pendapatan.[2]
Disiplin ilmukewirausahaan dalam
perkembangannya mengalami evolusi yang pesat, yaitu berkembang bukan hanya pada
dunia usaha semata melainkan juga pada berbagai bidang seperti bidang industri,
perdagangan, pendidikan, kesehatan, dan institusi- institusi lainnya, misalnya
birokrasi pemerintah, perguruan tinggi, dan swadaya lainnya. Pada mulanya,
kewirausahaan berkembang dalam bidang perdagangan. Dalam bidang-bidang
tertentu, kewirausahaan telah dijadikan kompetensi inti dalam menciptakan
perubahan, pembaharuan, dan kemajuan. Kewirausahaan tidak hanya dapat digunakan
sebagai kiat-kiat bisnis jangka pendek tapi juga sebagai kiat kehidupan secara
umum yang berjangka panjang untuk menciptakan peluang.
B. Objek Studi
Kewirausahaan
Objek studi kewirausahaan
adalah nilai-nilai dan kemampuan (ability) seseorang yang
diwujudkan dalam bentuk perilaku. Menurut Soemahamidjaja (1997:14-15),
kemampuan seseorang yang menjadi objek kewirausahaan meliputi;[3]
1. Kemampuan
merumuskan tujuan hidup/ usaha
2. Kemampuan memotivasi diri untuk
melahirkan suatu tekad kemauan yang menyala-nyala.
3. Kemampuan
untuk berinisiatif
4. Kemampuan berinovasi, yang
melahirkan kreativitas(daya cipta)setelah dibiasakan berulang-ulang akan
melahirkan motivasi.
5. Kemampuan
untuk membentuk modal uang atau barang modal
6. Kemampuan untuk mengatur waktu
dan membiasakan diri untuk selalu tepat waktu dalam segala tindakan melalui
kebiasaan yangselalu tidak menundak pekerjaan.
7. Kemampuan
mental yang dilandasi dengan agama
8. Kemampuan untuk membiasakan diri
dalam mengambil hikmah dari pengalaman yang baik maupun menyakitkan.
C.
Hakikat Kewirausahaan
Secara sederhana arti wirausahawan(entrepreneur)
adalah orang yang berjiwa berani mengambil resiko untuk membuka usaha dalam
berbagai kesempatan. Berjiwa berani mengambil resiko artinya bermental mandiri
dan berani memulai usaha, tanpa diliputi rasa takut atau cemas sekalipun dalam
kondisi tidak pasti.
Ada dua pendapat
tentang pengertian kewirausahaan, yaitu Peter F. Drucker mengatakan bahwa
kewirausahaan merupakan kemampuan dalam menciptakan sesuatu yang baru dan
berbeda. Pengertian ini mengandung maksud bahwa seorang wirausahawan adalah
orang yang memiliki kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru, atau mampu
menciptakan sesuatu yang berbeda dengan sesuatu yang sudah ada sebelumnya.
Sementara itu Zimmerer mengartian kewirausahaan sebagai suatu proses penerapan
kreativitas dan inovasi dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk
memperbaiki kehidupan (usaha).[4]
Dari kedua pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kewirausahaan merupakan
suatu kemampuan dalam hal menciptakan kegiatan usaha. Seorang wirausahawan
harus memilki kemampuan yang kreatif dan inovatif dalam menemukan dan
menciptakan berbagai ide.
Kegiatan wirausaha dapat dijalankan sesorangatau sekelompok orang. Dengan kata
lain seseorang baik secara pribadi maupun bergabung dengan orang lain dapat
menjalankan kegiatan usaha atau membuka usaha. Secara pribadi artinya membuka
perusahaan dengan inisiatif dan modal serang diri. Sementara itu berkelompok
adalah secara bersama- sama dua orang atau lebih dengan cara masing- masing
menyetor modal dalam bentuk uang atau keahliannya. Jadi, untuk berwirausaha
dapat dilakukan dengan cara
1. Memiliki
modal sekaligus menjadi pengelola
2. Menyetor
modal dan pengelolaan ditangani pihak mitra
3. Hanya menyerahkan tenaga namun
dikonversikan ke dalam bentuk saham sebagai bukti kepemilikan usaha.
Dewasa ini belum ada terminologi
yang persis sama tentang kewirausahaan. Kewirausahaan pada hakikatnya adalah
sifat, ciri, dan watak seseorang yang memiliki kemauan dalam mewujudkan gagasan
inovatif kedalam dunia nyata secara kreatif. Kewirausahaan merupakan gabungan
dari kreativitas, keinovasian,dan keberanian menghadapi resiko yang dilakukan
dengan cara kerja keras untuk membentuk dan memelihara usaha baru. Dari
beberapa konsep kewirausahaan, ada enam hakikat penting kewirausahaan, yaitu:
1. Kewirausahaan
adalah suatu nilai yang diwujudkan dalam perilaku yang dijadikan dasar sumber
daya, tenaga penggerak, tujuan, siasat, kiat, proses, dan hasil bisnis (Ahmad
Sanusi, 1994).
2. Kewirausahaan adalah suatu kemampuan
untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda (Drucker, 1959).
3. Kewirausahaan adalah suatu proses
penerapan kreativitas dan keinovasian dalam memecahkan persoalan dan menemukan
peluang untuk memperbaiki kehidupan (usaha) (Zimmerer,1996).
4. Kewirausahaan
adalah suatu nilai yang diperlukan untuk memulai suatu usaha (start-up
phase) dan perkembangan usaha (verture growth) (Soeharto Prawiro, 1997)
5. Kewirausahaan adalah suatu proses
dalam mengerjakan sesuatu yang baru (creative), dan sesuatu yang berbeda
(innovative) yang bermanfaat memberikan nilai lebih.
6. Kewirausahaan adalah usaha
menciptakan nilai tambah dengan jalan mengkombinasikan sumber-sumber melalui
cara-cara baru dan berbeda untuk memenangkan persaingan.
Berdasarkan keenam konsep di atas,
secara ringkas kewirausahaan dapat definisikan sebagai suatu kemampuan kreatif
dan inovatif yang dijadikan kiat, dasar, sumber daya, proses, dan perjuangan
untuk menciptakan nilai tambah barang dan jasa yang dilakukan dengan keberanian
untuk menghadapi resiko.
D.
Karakteristik dan Nilai-nilai Hakiki
Kewirausahaan
1. Karakteristik
kewirausahaan
Banyak para
ahli yang mengemukakan karakteristik kewirausahaan dengan berbagai konsep yang
berbeda-beda. Dalam Islam karakteristik wirausaha antara lain[5]:
a) Sifat takwa,
tawakkal, zikir dan syukur.
b) Jujur.
c) Bangun Subuh
dan bekerja.
d) Toleransi.
e) Berzakat dan
berinfaq.
2. Nilai-nilai
hakiki kewirausahaan
Masing-masing karakteristik
kewirausahaan memiliki makna dan perangai tersendiri yang disebut nilai.
Nilai-nilai kewirausahaan identik dengan sistem nilai yang melekat pada sistem
nilai manajer. Ada empat nilai dengan orientasi dan ciri masing-masing sebagai
berikut:
a) Wirausaha yang berorientasi kemajuan
untuk memperoleh materi, ciri-cirinya pengambilan risiko, terbuka terhadap
teknologi, dan mengutamakan materi.
b) Wirausaha yang berorientasi padab kemajuan
tetapi bukan untuk mengejar materi. Wirausaha ini hanya ingin mewujudkan rasa
tanggung jawab, pelayanan, sikap positiv dan kreativitas.
c) Wirausaha yang berorientasi pada
materi, dengan berpatokan pada kebiasaan yang sudah ada, misalnya dalam perhitungan
usaha dengan kira-kira, sering menhadap ke arah tertentu(aliran fengshui)supaya
berhasil.
d) Wirausaha yang berorientasi pada non
meteri, dengan bekerja berdasarkan kebiasaan, wirausaha model ini biasanya
tergantung pada pengalaman, berhitung dengan mengunakan mistik, paham
etnosentris, dan taat pada tata cara leluhur.
E.
Berfikir Kreatif dalam Kewirausahaan
Menurut Zimmerer tujuh langkah
proses kreatif yaitu dengan menggunakan otak sebelah kiri yaitu[6]:
1. Persiapan (preparation), yaitu menyangkut kesiapan
kita untuk berpikir kreatif.
2. Penyelidikan (investigation) dalam penyelidikan
diperlukan individu yang dapat mengembangkan pemahaman yang mendalam tentang
masalah atau keputusan.
3. Transformasi (transformation), yaitu menyangkut kesamaan
dan perbedaan pandangan diantara informasi yang terkumpul.
4. Penetasan (incubation), yaitu menyiapkan pikiran bawah sadar untuk merenungkan
informasi yang terkumpul.
5. Penerangan (illimination), yaitu ketika ada pemecahan spontan yang menyebabkan
adanya titik terang yang terus-menerus.
6. Pengujian (verivication), yaitu menyangkut ketepatan ide-ide seakurat mungkin
dan semanfaat mungkin.
7. Implementasi (implemetation), yaitu mentransformasikan
ide-ide ke dalanm praktek bisnis.
F.
Sikap dan Kepribadian Wirausaha
Alex Inkeles dan David H.Smith
(1974:19-24) adalah salah satu diantara ahli yang mengemukakan tentang kualitas
dan sikap orang modern.Menurut Inkeles (1974:24) kualitas manusia modern
tercermin pada orang yang berpartisipasi dalam produksi modern yang
dimanifestasikan dalam bentuk sikap, nilai, dan tingkah laku dalam kehidupan
sosial. Ciri-cirinya meliputi keterbukaan terhadap pengalaman baru, selalu
membaca perubahan sosial, lebih realistis terhadap fakta dan pendapat,
berorientasi pada masa kini daan masa yang akan datang bukan pada masa lalu,
berencana, percaya diri, memiliki aspirasi, berpendidikan dan mempunyai
keahlian, respek, hati-hati, dan memahami produksi.
Ciri-ciri orang modern tersebut hampir sama dengan yang dikemukakan oleh Gunar
Myrdal,yaitu:
1. Kesiapan
diri dan keterbukaan terhadap inovasi
2. Kebebasan
yang besar dari tokoh-tokoh tradisional
3. Selalu
berencana dalam segala kegiatan
4. Berorientasi
pada masa sekarang dan yang akan datang
5. Sadar dan
menghormati orang lain (Siagian,1972)
Menurut Harsojo (1978:5),modernisasi
sebagai sikap yang menggambarkan[7]:
1. Sikap
terbuka bagi pembaharuan dan perubahan
2. Meyakini
kemampuan sendiri
3. Berorientasi
pada masa kini dan masa depan
4. Meyakini
kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi
5. Kesanggupan
membentuk pendapat secara demokratis
Orang yang terbuka terhadap pengalaman-pengalaman baru akan lebih siap untuk
menanggapi segala peluang, tantangan dan perubahan sosial, misalnya dalam
mengubah standar hidupnya. Orang-orang yang terbuka terhadap ide-ide baru ini
merupakan wirausaha yang inovatif dan kreatif yang ditemukan dalam jiwa
kewirausahaan. Dalam konteks ini,juga dijumpai perpaduan yang nyata antara
kesempatan-kesempatan yang didasari keberanian berusaha. Wirausaha adalah
kepribadian unggul yang mencerminkan budi yang luhur dan suatu sifat yang
pantas diteladani, karena atas dasar kemampuannya sendiri dapat melahirkan
suatu sumbangsih dan karya untuk kemajuan kemanusiaan yang berlandaskan
kebenaran dan kebaikan.
Seperti telah diungkapkan bahwa wirausaha sebenarnya adalah seorang inovator
atau individu yang mempunyai kemampuan naluriah untuk melihat benda-benda
materi sedemikianrupa yang kemudian terbukti benar, mempunyai semangat dan
kemampuan serta pikiran untuk menaklukkan cara berpikir yang tidak berubah,dan
mempunyai kemampuan untuk bertahan terhadap oposisi sosial (Heijrachman
Ranupandoyo,1982:1). Wirausaha berperan dalam mencari kombinasi-kombinasi baru
yang merupakan gabungan dari lima proses inovasi yaitu menemukan pasar-pasar
baru, pengenalan barang-barang baru, metode produksi baru,
sumber-sumber penyediaan bahan-bahan mentah baru, serta organisasi
industri baru. Wirausaha merupakan inovator yang dapat menggunakan kemampuan
untuk mencari kreasi-kreasi baru.
Dalam
perusahaan, wirausaha adalah seorang inisiator atau organisator penting suatu
perusahaan. Menurut Dusselman (1989:16),seseorang yang memiliki jiwa
kewirausahaan ditandai oleh pola-pola tingkah laku sebagai berikut:[8]
1. Inovasi,
yaitu usaha untuk menciptakan, menemukan dan menerima ide-ide baru
2. Keberanian untuk menghadapi risiko,
yaitu usaha untuk menimbang dan menerima risiko dalam pengambilan keputusan dan
dalam menghadapi ketidakpastian
3. Kemampuan manajerial, yaitu
usaha-usaha yang dilakukan untuk melaksanakan fungsi-fungsi manajemen,
meliputi:
a) Usaha
perencanaan
b) Usaha untuk
mengkoordinir
c) Usaha untuk
menjaga kelancaran usaha
d) Usaha untuk
mengawasi dan mengevaluasi usaha
4. Kepemimpinan,
yaitu usaha memotivasi,melaksanakan,dan mengarahkan tujuan
usaha.
Keberhasilan atau kegagalan wirausaha sangat dipengaruhi oleh berbagai
faktor baik eksternal maupun internal. Menurut Sujuti Jahja (1977),faktor
internal yang berpengaruh adalah kemauan,kemampuan,dan kelemahan. Sedangkan
faktor yang berasal dari eksternal diri perilaku adalah kesempatan atau
peluang.
Sikap kewirausahaan meliputi
keterbukaan, kebebasan, pandangan yang luas, berorietasi pada masa depan,
berencana, berkeyakinan, sadar, menghormati orang lain dan menghargai pendapat
orang lain.
Orang yang terbuka terhadap
pengalaman-pengalaman baru akan lebih siap untuk merespons segala peluang, dan
tanggap terhadap tantangan dan perubahan sosial. Orang yang terbuka terhadap
ide-ide inilah merupakan wirausaha yang inovatif dan kratif yang ditemukan
dalam jiwa kewirausahaan.
Menurut Kathlen L. Hawkins dan Peter
A. Turla(1986) pola tingkah laku kewirausahaan akan terggambar dalam
kepribadian, kemampuan hubungan, kemampuan pemasaran, keahlian mengatur dan
sikap terhadap uang. Kepribadian wirausaha tercermin dalam kretivitas,
disiplin, kepercayaan diri, keberanian menghadapi risiko, dan dorongan dari
kemauan diri yang kuat.
G.
Motif Berprestasi Kewirausahaan
Menurut Lerry Farel, untuk maju atau
prestatif seorang pengusaha harus memiliki motifasi yang tinggi, inovatif, dan
memiliki ambisi untuk maju/berkembang. Syarat lain untuk maju (prestatif)
antara lain:
1. Memiliki
komitmen dan tanggungjawab yang tinggi terhadap karir
2. Bersemangat
terhadap masukkan dari berbagai pihak
3. Memiliki
orientasi kedepan
5. Motif
berprestasi adalah suatu nilai sosial yang menekankan pada hasrat untuk
mencapai yang terbaik guna mencapai kepuasan secara pribadi(Gede Anggan
Suhandana, 1980:55).
Kebutuhan berprestasi wirausaha
terlihat dalam bentuk tindakan untuk melakukan sesuatu yang lebih baik dan
lebih efisien dibandingg sebelumnya. Wirausaha yang memiliki motif berprestasi
tinggi memiliki ciri-ciri:
1. Mengatasi
sendiri kesulitan yang terjadi pada dirinya.
2. Selalu
memerlukan umpan balik yang segera.
3. Memiliki
tanggung jawab personal yan tinggi.
4. Berani
menghadapi risiko dan penuh perhitungan.
5. Menyukai
tantangan.
Para ahli
mengemukakan bahwa seseorang memiliki minat berwirausaha karena adanya suatu
motif tertentu,yaitu motif berprestasi (achievement motive). Motif berprestasi
ialah suatu nilai sosial yang menekankan pada hasrat untuk mencapai yang
terbaik guna mencapai kepuasan secara pribadi (Gede Anggan Suhandana,1980:55).
Factor dasarnya adalah adanya kebutuhan yang harus dipenuhi.
Teori Maslow kemudian oleh Clayton Alderfer dikelompokkan menjadi tiga
kelompok,yang dikenal dengan teori existence,relatedness,and growth
(ERG).
Pertama, kebutuhan akan eksistensi (existence)
yaitu menyangkut keperluan material yang harus ada (termasuk physiological
need and security need dari Maslow).
Kedua, ketergantungan (relatedness),
yaitu kebutuhan untuk mempertahankan hubungan interpersonal (termasuk social
and esteem need dari Maslow)
Ketiga, kebutuhan perkembangan (growth), yaitu kebutuhan intrinsik untuk
perkembangan personal (termasuk self-actualization and esteem need dari
Maslow).
Kebutuhan berprestasi wirausaha (n’Ach) terlihat dalam bentuk tindakan
untuk melakukan sesuatu yang lebih baik dan lebih efisien dibanding sebelumnya.
Wirausaha yang memiliki motif berprestasi tinggi pada umumnya memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
1. Ingin
mengatasi sendiri kesulitan dan persoalan-persoalan yang timbul pada dirinya.
2. Memiliki
tanggung jawab personal yang tinggi.
3. Berani
menghadapi risiko dengan penuh perhitungan.
4. Selalu
memerlukan umpan balik yang segera untuk melihat keberhasilan dan kegagalan.
Kebutuhan akan kekuasaan (n’Pow),
yaitu hasrat untuk mempengaruhi, mengendalikan,dan menguasai orang lain. Ciri
umumnya adalah senang bersaing, berorientasi pada status, dan cenderung lebih
berorientasi pada status dan ingin mempengaruhi orang lain.
Kebutuhan untuk berafiliasi (n’Aff),
yaitu hasrat untuk diterima dan disukai oleh orang lain. Wirausaha yang
memiliki motivasi berafiliasi tinggi lebih menyukai persahabatan,bekerja sama
daripada persaingan,dan saling pengertian. Menurut Stephen P.Robbins
(1993:214),kebutuhan yang kedua dan ketigalah yang erat kaitannya dengan
keberhasilan manajer saat ini.
Menurut Nasution (1982:26), Louis
Allen (1986:70),ada tiga fungsi motif, yaitu[10]:
1. Mendorong
manusia untuk menjadi penggerak atau sebagai motor yang melepaskan energy
2. Menentukan
arah perbuatan ke tujuan tertentu
3. Menyeleksi perbuatan,yakni
menentukan perbuatan-perbuatan apa yang harus dijalankan untuk mencapai suatu
tujuan dengan menghindari perbuatan yang tidak bermanfaat bagi pencapaian
tujuan itu
Dalam “Entrepreneur’s Handbook”,yang
dikutip oleh Yuyun Wirasasmita (1994:8),dikemukakan beberapa alasan mengapa
seseorang berwirausaha,yakni:
1. Alasan
keuangan.
2. Alasan
sosial.
3. Alasan
pelayanan.
4. Alasan
pemenuhan diri.
H. Undang-undang Kewirausahaan
Pembentukan LPKP itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 yang
ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 12 September
2013, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Amir
Syamsudin.
Dalam PP itu
disebutkan LPKP merupakan lembaga fasilitasi permodalan guna mendukung pengembangan
kewirausahaan pemuda, yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
“LPKP berfungsi memfasilitasi akses pernodalan bagi Wirausaha Muda Pemula untuk
mulai menjalankan usahanya,” bunyi Pasal 3 PP tersebut.
Tugas LPKP di antaranya adalah:
1.
Melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan
permodalan Wirausaha Muda Pemula;
2.
Melakukan pendataan sumber dana permodalan;
3.
Memfasilitasi penyaluran permodalan bagi Wirausaha
Muda Pemula; Mengusulkan Wirausaha Muda
Pemula untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan; dan
4.
Menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang
manajemen keuangan. Menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan, serta untuk mendorong agar generasi muda menjadi wirausaha andal
dan menjadi generasi yang menciptakan pekerjaan, pemerintah merancang sistem
pembiayaan bagi Wirausaha Muda Pemula melalui pembentukan Lembaga Permodalan
Kewirausahaan Pemuda atau yang disingkat dengan LPKP.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Akhirnya mahasiswa dapat mengetahui konsep dasar
dari kewirausahaan serta undang-undang yang menganut tentang kewirausahaan.
B. Saran
Kami dari penulis mengharapkan setelah
membaca makalah ini, pembaca dapat termotivasi dalam membuat wirausaha dan
menjalankan usaha dengan baik sesuai
dengan konsep dasar dan undang-undang yang tertentu.
Lampiran
1.
Apa dasar pemikirannya, sehingga karakteristik dalam islam
(Jujur, tawakkal, zikir, bangun subuh, toleransi, berzakat dan infaq) menjadi
pedoman bagi Wirausaha? (Kelompok 2)
Jawaban :
1)
Sifat takwa, tawakal, dzikir dan syukur
Ada jaminan dari Allah bahwa :
barang sapa yang takwa kepada Allah, maka Allah akan mengadakan baginya jalan
keluar, dan Allah memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangka.
Tawakal ialah suatu sifat penyerahan diri kepada Allah secara aktif, tidak
cepat menyerah. Berdzikir artinya selalu menyebut Asma Allah dalam hati dengan
merendahkan diri dan rasa takut serta tidak mengeraskan suara dalam segala
keadaan. Selalu ingat Allah membuat hati menjadi tenang, segala usaha dapat
dilakukan dengan kepala dingin dan lancar. Selain itu rasa syukur juga akan
membuat hati menjadi tenang, ungkapan rasa syukur ini dapat dilakukan baik
secara diam-diam dalam hati maupun diucapkan dengan lisan atau dalam bentuk
perbuatan.
2) Jujur
Dalam suatu hadis dinyatakan :
Kejujuran itu akan membawa ketenangan dan ketidakjujuran akan menimbulkan
keragu-raguan (HR. Tirmidzi). Jujur dalam segala kegiatan bisnis, menimbang,
mengukur, membagi, berjanji, membayar hutang, jujur dalam berhubungan dengan
orang lain akan membuat ketenangan lahir dan batin.
3) Niat
suci dan ibadah
Bagi seorang muslim melakukan
bisnis adalah dalam rangka ibadah kepada Allah. Demikian pula hasil yang
diperoleh dalam bisnis akan dipergunakan kembali di jalan Allah.
4) Adzan
dan bangun lebih pagi
Rasulullah telah mengajarkan
kepada umatnya, agar mulai bekerja sejak pagi hari, selesai sholat subuh, jangan
kamu tidur, bergeraklah, carilah rizki dari Tuhanmu. Para malaikat akan turun
dan membagi rizki sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
5) Toleransi
Toleransi, tenggang rasa,
harus dianut oleh orang-orang yang bergerak dalam bidang bisnis. Dengan demikian
tampak orang bisnis itu supel, mudah bergaul, komunikatif, praktis, tidak
banyak teori, fleksibel, pandai melihat situasi dan kondisi, toleransi terhadap
langganan, dan tidak kaku.
6) Berzakat dan berinfaq
Mengeluarkan zakat dan infaq
harus menjadi budaya muslim yang bergerak dalam bidang bisnis. Harta yang
dikelola dalam bidang bisnis, laba yang diperoleh harus disisihkan sebagian
untuk membantu anggota masyarakat yang membutuhkan. Dalam ajaran Islam sudah
jelas bahwa harta yang dizakatkan dan diinfaqkan tidak akan hilang, melainkan
menjad tabungan yang berlipat ganda baik di dunia maupun diakhirat. Sebuah
hadis yang diriwayatkan oleh Muslim menyatakan :
“Tidaklah harta itu akan
berkurang karena disedekahkan dan Allah tidak akan menambahkan orangyang suka
memberi maaf kecuali kemuliaan. Dan tidaklah seorang yang suka merendahkan diri
karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatnya.
7) Silaturrahmi
Orang bisnis seringkali
melakukan silaturrahmi dengan partner bisnisnya ataupun dengan langganannya.
Hal ini sesuai dengan ajaran Islam bahwa seorang Islam harus selalu mempererat
silaturrahmi satu sama lain. Manfaat silaturrahmi ini di samping mempererat
ikatan persaudaraan, juga sering kali membuka peluang-peluang bisnis yang baru.
Hadis Nabi menyatakan :
Siapa yang ingin murah
rizkinya dan panjang umurnya, maka hendaklah ia mempererat hubungan
silaturrahmi (HR. Bukhari).
Kegiatan produksi saat ini
sudah menggunakan mesin yang serba canggih, tidak dapat dilakukan oleh
orang-orang awam, akan tetapi harus menggunakan manajemen yang baik. Haruslah
seorang wirausaha yang akan mengurusnya, sebab segala sesuatu urusan akan
hancur apabila diurus oleh orang yang bukan ahlinya. Seperti dinyatakan dalam
hadis berikut :
Apabila urusan di serangkan
kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya (HR. Bukhari).
Fungsi-fungsi manajemen
seperti planning, organizing, actuating, controlling, sangat membutuhkan
seorang wirausaha dalam pelaksanaannya, seupaya perusahaan, organisasi dapat
berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
2.
Apa yang dimaksud dengan posisi venture start up dan
venture growth? (Kelompok 4)
Jawaban :
-
Venture start up merupakan suatu nilai yang diperlukan
untuk memulai suatu usaha.
-
Venture growth merupakan perkembangan usaha yang terus
menerus meningkat
3.
Apakah usaha kecil dapat mengikuti pengadaan 2,5 M ?
(Kelompok 5)
Jawaban :
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai
dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta
sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.
4.
Sebutkan isi dari salah satu UU yang mengatur tentang
UKM dalam kewirausahaan? (kelompok 6)
Jawaban :
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995
tentang Usaha Kecil menyatakan tujuan pemberdayaan usaha kecil adalah:
1. Menumbuhkan dan meningkatkan
kemampuan usaha kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat
berkembang menjadi usaha menengah.
2. Meningkatkan peranan usaha kecil
dalam pembentukan produk nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha,
peningkatan ekspor, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan untuk
mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh struktur
perekonomian nasional.Dalam rangka mencapai tujuan pemberdayaan usaha kecil
tersebut, maka pemerintah bertugas dan berperan:
a. Menumbuhkan iklim usaha yang
kondusif bagi usaha kecil melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan
kebijakan: pendanaan, persaingan, prasarana, informasi, kemitraan, perijinan usaha
dan perlindungan.
b. Melakukan pembinaan dan pengembangan
usaha kecil bersama-sama dunia usaha dan masyarakat terutama dalam bidang:
produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia dan teknologi.
c. Menyediakan pembiayaan bagi
pemberdayaan usaha kecil bersama-sama dunia usaha dan masyarakat, berupa:
kredit perbankan, pinjaman lembaga keuangan bukan bank, modal ventura, pinjaman
dari penyisihan sebagian laba BUMN, hibah dan jenis pembiayaan lainnya.
d. Memfasilitasi kemitraan usaha kecil
dengan usaha menengah dan besar melalui pola: inti-plasma, subkontrak, dagang
umum, waralaba, keagenan, dan bentuk-bentuk kemitraan lainnya.
e. Menugaskan Menteri yang membidangi
usaha kecil untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan pemberdayaan usaha kecil.
f. Melaksanakan sanksi pidana dan
administratif kepada usaha menengah dan besar yang merugikan pemberdayaan usaha
kecil.
Usaha kecil yang telah dibina dan
berkembang menjadi usaha menengah masih dapat diberikan pembinaan dan
pengembangan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun, serta tetap dapat
menempati lokasi usaha dan melakukan kegiatan usaha yang dicadangkan.
Pemerintah menetapkan bidang pembinaan dan pengembangan yang masih perlu
diberikan kepada usaha menengah.
0 komentar:
Posting Komentar