Jumat, 06 Maret 2015

Makalah Etika Profesi Sanitarian

MATA KULIAH                   : ETIKA PROFESI SANITARIAN
DOSEN PEMBIMBING       : ERLANI, SKM,.M.Kes
 


“ MAKALAH  PROFESI KESEHATAN LINGKUNGAN
 DAN HAKLI   “

OLEH KELOMPOK 3

AL. IKSAN SAKE                                               MUH. ASHAR
ASHABUL QAHFI                                              NASRIAH
EVI NURSYAFITRI                                            NURWIDA PRATIWI
GHITA DWI LESTARI                                       ST.ADIANINGSIH FITRAWATI
IRWAN                                                                SYAMSINAR. N

KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLTEKKES KEMENKES MAKASSAR
JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN
PROGRAM DIV
2013/2014





KATA PENGANTAR
Segala Puji dan Syukur Kami Ucapkan Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bahwasanya Kami telah dapat membuat Makalah Tentang “  PROFESI KESLING DAN HAKLI” walaupun banyak sekali hambatan dan kesulitan yang Kami hadapi dalam menyusun makalah ini, dan mungkin makalah ini masih terdapat kekurangan dan belum bisa dikatakan sempurna dikarenakan keterbatasan kemampuan Kami.
Oleh karena itu Kami sangat mengharapkan ktitik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak terutama dari Bapak/Ibu maupun teman-teman sekalian supaya Kami dapat lebih baik lagi dalam menyusun sebuah makalah di kemudian hari, dan semoga makalah ini berguna bagi siapa saja terutama bagi teman-teman yang ingin lebih tahu banyak tentang PROFESI KESLING DAN HAKLI


                                           Makassar,  Desember  2013

                                                    Penulis


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN1
A. Latar Belakang1
B.  Tujuan Penulisan1
BAB II PEMBAHASAN3
A.    Defenisi Profesi Kesehatan Lingkungan3
B.     Pengertian Profesi menurut para Ahli4
C.     Peran Profesi Kesehatan Lingkungan5
D.    Fungsi Profesi Kesehatan Lingkungan6
E.     Karakteristik Profesi Kesehatan Lingkungan7
F.      HAKLI8
G.    Azas, Tujuan, dan Sifat HAKLI10
H.    Usaha HAKLI10
I.       Kekuasaan Organisasi HAKLI10
J.       Masa Kerja Pengurus HAKLI 13
K.    HAKLI Indonesia13
BAB III PENUTUP14
A. Kesimpulan14
B.  Saran14
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………..15




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,[[teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

B.     Tujuan Penulisan
1.      Apa itu Profesi Kesehatan Lingkungan….?
2.      Pengertian Profesi menurut para ahli….?
3.      Apa Peran dari Profesi Kesehatan Lingkungan….?
4.      Apa Fungsi Profesi Kesehatan Lingkungan….?
5.      Karakteristik Profesi Kesehatan Lingkungan….?
6.      Apa itu HAKLI….?
7.      Azas, Tujuan, Dan Sifat HAKLI….?
8.      Usaha HAKLI….?
9.      Kekuasaan Organisasi HAKLI….?
10.  Masa kerja pengurus HAKLI….?
11.  HAKLI Indonesia….?

  
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Profesi Kesehatan Lingkungan
Profesionalisme tenaga sanitarian/kesehatan lingkungan ditunjukkan dengan perilaku tenaga sanitarian/kesehatan lingkungan yang memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan standar pelayanan, mandiri, bertanggung jawab dan bertanggung gugat, serta senantiasa mengembangkan kemampuannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam era globalisasi, tuntutan mutu pelayanan kesehatan lingkungan tidak dapat dielakkan lagi. Peraturan perundang-undangan sudah mulai diarahkan kepada kesiapan seluruh profesi kesehatan dalam menyongsong era pasar bebas tersebut. Sanitarian/ahli kesehatan lingkungan harus mampu bersaing dengan profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan dari negara lain. Untuk itu diperlukan adanya standar profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan sebagai pedoman standarisasi bagi profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan.
Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan adalah tenaga profesional di bidang kesehatan lingkungan yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan lingkungan air, udara, tanah, makanan dan vector penyakit pada kawasan perumahan, tempat-tempat umum, tempat kerja, industri, transportasi dan matra.
Sanitarian juga merupakan Ahli Kesehatan Lingkungan, seorang tenaga professional yang bertanggung jawab untuk tujuan pemutusan mata rantai, dan pencegahan resiko penyakit, pencemaran dan kecelakaaan institusi, masyarakat dan bidang khusus dengan jenis :

1.      Sanitarian Institusi (RS, Industri,TTU, Tempat kerja)
2.      Sanitarian lapangan (Desa, Kota, khusus, Matra)
3.      Sanitarian specialist (Pendidik,Peneliti,Ahli stadadisasi,Ahli hokum kesehatan lingkungan)
Sanitarian adalah jabatan fungsional , jabatan fungsional sanitarian terdiri dari :
a.       Sanitarian Terampil (Pemula,pelanjut,penyedia)
b.      Sanitarian Ahli ( Pratama, muda, madya )
c.       Sanitarian Specialist
Membuat kesepahaman
1)                  Membangun persepsi
2)                  Menyamakan gerak & langkah
3)                  Menyatukan arah
4)                  Menghasilkan kesepakatan

B.     Pengertian Profesi Menurut para Ahli
1.   Secara leksikal, perkataan profaesi itu ternyata mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan (to profess means to  trust), bahkan suatu keyakinan (to belief in) atas suatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang (Hornby,1962). Kedua, profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu (a particular business, Hornby, 1962). 
2.   Webster’s New World Dictionary menunjukkan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi (kepada pengembannya) dalam liberal arts atau science, dan biasanya meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual, seperti mengajar , keinsinyuran, mengarang, dan sebagainya; terutama kedokteran, hukum dan teknologi. 
3.   Good’s Dictionary of Education mengungkapkan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang meminta persiapan specialisasi yang relatif  lama di perguruan tinggi (pada  pengembannya) dan diatur oleh suatu kode etika khusus. 
4.   Vollmer (1956) menjelaskan pendekatan kajian sosiologik, mempersepsikan bahwa profesi itu sesungguhnya hanyalah merupakan suatu jenis model atau tipe pekerjaan ideal saja, karena dalam realitasnya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya. Namun demikian, bukanlah merupakan hal yang mustahil pula untuk mencapainya asalkan ada upaya yang sungguh-sungguh kepada pencapaiannya. Proses usaha menuju kearah terpenuhinya persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal itulah yang dimaksudkan dengan profesionalisasi.

C.     Peran Profesi Kesehatan Lingkungan
1.      Pelaksana
2.      Pengelola/keahlian
3.      Pengawas/penyedia
4.      Peneliti
5.      Penyuluhan/pemberdayaanMasyarakat/Pendidik/Pembaharu
  
D.    Fungsi Profesi Kesehatan Lingkungan
1.      Menyehatkan udara
2.      Menyehatkan tanah
3.      Menyehatkan air
4.      Menyehatkan makanan dan minuman
5.      Mengendalikan vector dan binatang pengganggu
6.      Mengelolah sampah
7.      Mengelolah limbah cair, tinja, B3, dan peptisida
8.      Mengelola K3 Industri, Tempat umum, Transportasi
9.      Mengelolah Sanitasi perumahan
10.  Pengelola sanitasi Industri
11.  Melakukan Survei
12.  Melakukan analisis masalah
13.  Melakukan pencegahan masalah dari aspek
14.  tekhnis,managemen,social
15.  Menyusun analisis dampak kesehatan lingkungan (AKDL)
16.  Menyusun Analisis resiko Kesehatan Lingkungan.
  
E.     Karakteristik Profesi Kesehatan Lingkungan
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
1.    Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
2.    Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3.   Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4.   Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5.   Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6.   Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7.   Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8.   Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9.   Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10.  Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11.  Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
F.      HAKLI ( Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia )
        HAKLI organisasi profesi kesehatan lingkungan yang menjadi wadah aspirasi semua lulusan institusi kesehatan lingkungan di Indonesia dan disiplin ilmu terkait yang berminat dalam bidang kesehatan lingkungan.           HAKLI adalah organisasi profesi sebagai wadah pemersatu dan ector ectorional kesehatan lingkungan yang secara khas beragam dan berjenjang dari latar belakang pendidikan, lapangan kerja, posisi, peran dan jalur peminatan menjadi satu kesatuan jejaring fungsional dengan keahlian kesehatan lingkungan.

1.   memiliki tujuan meningkatkan daya dan hasil guna para anggotanya dalam mengabdikan keprofesionalannya serta meningkatkan dan mengembangkan kesehatan lingkungan agar lebih berdaya bagi peningkatan profesi dan pembangunan kesehatan lingkungan untuk kesejahteraan.
2.   dibentuk dan didirikan pada tanggal 12 April 1980, dengan sadar dan keinginan luhur yang didasari oleh ilmu, ketrampilan dan sikap yang dimiliki untuk mewujudkan tujuan tersebut, sebagai pengembangan dan perubahan organisasi Ikatan Kontrolir Kesehatan Indonesia (IKKI)  yang didirikan pada tanggal 5 September 1955.
3.   Sebagai organisasi profesi, para anggotanya dilandasi oleh kemampuan dan ketrampilan di bidang ilmu dan seni kesehatan lingkungan dalam upaya mengembangkan budaya perilaku hidup sehat dan pengelolaan lingkungan yang bersih, aman, nyaman, sehat dan sejahtera sesuai dengan harkat dan martabat manusia. 
4.   Keanggotaannya bersifat  stelsel aktif dengan berbagai latar belakang jenis dan jenjang pendidikan kesehatan lingkungan dan yang terkait, yang menjalankan profesinya di bidang kesehatan lingkungan dan atau peduli terhadap pengelolaan lingkungan baik di lingkungan pemerintah maupun non pemerintah.
5.   Di lingkungan pemerintah/ector kesehatan, anggotanya yg berminat menjadi tenaga fungsional dikembangkan sesuai kompetensinya sebagai tenaga fungsional dengan sebutan Sanitarian, terdiri dari Sanitarian  Trampil (pelaksana), Sanitarian Ahli (Pelaksana Lanjut, Pengelola, Penyidik) dan Sanitarian Spesialist (Pendidik, Peneliti, Penyidik lanjut).

  
G.    Azas , Tujun Dan Sifat HAKLI
1.      Organisasi ini berasaskan Pancasila
2.      Organisasi ini bertujuan untuk mengamalkan, mengembangkan, dan membina keahlian di bidang kesehatan lingkungan dalam mencapai lingkungan yang sehat dan harmonis
3.      Orgaisasi ini merupakan organisasi Profesi di bidang kesehatan lingkungan.

H.    Usaha HAKLI
1.      Menggalang persatuan dan kesatuan semua potensi anggota berdasarkan kekeluargaan
2.      Meningkatkan pengabdian dan peranan anggota kepada masyarakat dalam upaya pengelolaan lingkungan dan kesehatan masyarakat pada umumnya serta kesehatan lingkungan pada khususnya
3.      Menyelenggarakan penelitian dan pendidikan di bidang kesehatan lingkungan
4.      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota di bidang kesehatan lingkungan
5.      Mengadakan kerja sama dengan organisasi-organisasi lain, baik di dalam maupun di luar negeri.

I.       Kekuasaan Organisasi HAKLI
1.      Kekuasaan tertinggi di tingkat Nasional adalah musyawara nasioanl yang diadakan dalam waktu sekurang- kurangnya lima tahun sekali dan berwenang :
a.       Merubah, menyusun, dan menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Etika profesi
b.      Membahas , menerima, dan mengesahkan, pelaksanaan program kerja pengurus lama
c.       Menyusun pokok-pokok program kerja Nasional
d.      Memilih pengurus pusat
2.      Kekuasaan tertinggi di tingkat Daerah adalah Musyawarah Daerah, kekuasaan tertinggi di tingkat Komisariat adalah Musyawarah Komisariat yang diadakan sekurang-kurangnya lima tahun sekali dan berwenang :
a.       Merumuskan program-program kerja Daerah/Komosariat berpedoman pada pokok-pokok kerja Nasional yang di sesuaikan dengan kondisi setempat.
b.      Memilih pengurus daerah/Komisariat
3.      Kekuasaan tertinggi di tingkat Cabang adalah Rapat Anggota yang diadakan sekurang-kurangnya lima tahun sekali dan berwenang ;
a.       Menyusun langkah- langkah kegiatan berdasarkan program kerja daerah
b.      Memilih pengurus cabang
4.      Pemilihan Pengurus
a.       Pengurus pusat dipilih oleh Musyawarah Nasional
b.      Tata tertib pemilihan dan pelantikan pengurus pusat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
c.       Pemilihan dan pelantikan pengurus daerah, Komisariat dan cabang di atur dalam anggaran Rumah Tangga
5.      kriteria  pengurus pusat, daerah, komisariat dan cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

J.       Masa Kerja Pengurus
1.      Masa kerja pengurus pusat ditentukan 5 tahun :
Dalam hal munas tidak dapat di adakan dalam waktu yang telah ditetapkan , maka penggantian Pengurus pusat dapat dilakukan melalui sidang Istimewa
2.      Masa kerja pengurus Daerah (Musda) tidak dapat diadakan dalam waktu yang telah ditetapkan, maka penggantian pengurus daerah provinsi dapat di lakukan melalui siding Istimewa
3.      Masa kerja pengurus Daerah Kabupaten, kota dan Komisariat ditentukan 3 tahun
Dalam hal Rapat Anggota tidak dapat diadakan dalam yang telah ditetapkan, maka penggantian pengurus Daerah Kabupaten, Kota, dan Komisariat dapat dilakukan melalui Sidang Istimewa.

K.    Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia
1.      Setiap Anggota Himpunan Kesehatan Lingkungan Indonesia wajib memahami, menghayati, dan mengamalkan seluas-luasnya ideologi Negara Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945
2.      Setiap Anggota Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia didasari oleh Budi Pekerti yang luhur, di dalam mengembangkan misi yaitu :
a.       Dalam meningkatkan Ilmu Kesehatan Lingkungan
b.      Dalam mengabdi kepada kepentingan masyarakat
c.       Dalam menyumbang pemikiran kepada pemerintah
3.      Setiap anggota Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia, di dalam berkarya tetap didasari oleh pengetahuan, keterampilan, pengalaman kesehatan lingkungan yang sempurna di dalam menuju tujuan yang luhur
4.      Setiap Anggota Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia, di dalam bertindak dan berkarya dalam bidangnya, tidak menutup diri, tetapi sanggup bekerja sama dengan berbagai pihak yang bersangkutan dengan tugas yang dihadapinya
5.      Setiap Anggota Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia, wajib memiliki disiplin pribadi untuk meningkatkan keahliannya dan membantu kolega dalam tujuan yang sama
6.      Setiap Anggota Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia, wajib bertindak dan bersikap kolegikal sesame anggota di dalam maupun di luar hubungan kerja, di dalam mengemban misi
7.      Setiap Anggota Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia, harus senantiasa berusaha bersikap loyaldan menjadi contoh bagi masyarakat di dalam mengusahakan, memelihara, meningkatkan, lingkungan hidup yang sehat dan harmonis.
  
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sanitarian juga merupakan Ahli Kesehatan Lingkungan, seorang tenaga professional yang bertanggung jawab untuk tujuan pemutusan mata rantai, dan pencegahan resiko penyakit, pencemaran dan kecelakaaan institusi, masyarakat dan bidang khusus dengan jenis :

1              Sanitarian Institusi (RS, Industri,TTU, Tempat kerja)
2              Sanitarian lapangan (Desa, Kota, khusus, Matra)
3              Sanitarian specialist (Pendidik,Peneliti,Ahli stadadisasi,Ahli hokum kesehatan lingkungan)

B.     Saran
1.      Gunakanlah ilmu yang kita dapat untuk hal yang positif
2.      Ilmu yang kita dapat bukan hanya sekedar di ketahui tapi dapat di terapkan dalam kehidupan bermasyarakat
    


DAFTAR PUSTAKA

 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsume
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah



1 komentar:

Unknown mengatakan...

membantu sekali.

Makalah Etika Profesi Sanitarian

Written on 12.24.00 by Unknown

MATA KULIAH                   : ETIKA PROFESI SANITARIAN
DOSEN PEMBIMBING       : ERLANI, SKM,.M.Kes
 


“ MAKALAH  PROFESI KESEHATAN LINGKUNGAN
 DAN HAKLI   “

OLEH KELOMPOK 3

AL. IKSAN SAKE                                               MUH. ASHAR
ASHABUL QAHFI                                              NASRIAH
EVI NURSYAFITRI                                            NURWIDA PRATIWI
GHITA DWI LESTARI                                       ST.ADIANINGSIH FITRAWATI
IRWAN                                                                SYAMSINAR. N

KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLTEKKES KEMENKES MAKASSAR
JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN
PROGRAM DIV
2013/2014





KATA PENGANTAR
Segala Puji dan Syukur Kami Ucapkan Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bahwasanya Kami telah dapat membuat Makalah Tentang “  PROFESI KESLING DAN HAKLI” walaupun banyak sekali hambatan dan kesulitan yang Kami hadapi dalam menyusun makalah ini, dan mungkin makalah ini masih terdapat kekurangan dan belum bisa dikatakan sempurna dikarenakan keterbatasan kemampuan Kami.
Oleh karena itu Kami sangat mengharapkan ktitik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak terutama dari Bapak/Ibu maupun teman-teman sekalian supaya Kami dapat lebih baik lagi dalam menyusun sebuah makalah di kemudian hari, dan semoga makalah ini berguna bagi siapa saja terutama bagi teman-teman yang ingin lebih tahu banyak tentang PROFESI KESLING DAN HAKLI


                                           Makassar,  Desember  2013

                                                    Penulis


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN1
A. Latar Belakang1
B.  Tujuan Penulisan1
BAB II PEMBAHASAN3
A.    Defenisi Profesi Kesehatan Lingkungan3
B.     Pengertian Profesi menurut para Ahli4
C.     Peran Profesi Kesehatan Lingkungan5
D.    Fungsi Profesi Kesehatan Lingkungan6
E.     Karakteristik Profesi Kesehatan Lingkungan7
F.      HAKLI8
G.    Azas, Tujuan, dan Sifat HAKLI10
H.    Usaha HAKLI10
I.       Kekuasaan Organisasi HAKLI10
J.       Masa Kerja Pengurus HAKLI 13
K.    HAKLI Indonesia13
BAB III PENUTUP14
A. Kesimpulan14
B.  Saran14
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………..15




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,[[teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

B.     Tujuan Penulisan
1.      Apa itu Profesi Kesehatan Lingkungan….?
2.      Pengertian Profesi menurut para ahli….?
3.      Apa Peran dari Profesi Kesehatan Lingkungan….?
4.      Apa Fungsi Profesi Kesehatan Lingkungan….?
5.      Karakteristik Profesi Kesehatan Lingkungan….?
6.      Apa itu HAKLI….?
7.      Azas, Tujuan, Dan Sifat HAKLI….?
8.      Usaha HAKLI….?
9.      Kekuasaan Organisasi HAKLI….?
10.  Masa kerja pengurus HAKLI….?
11.  HAKLI Indonesia….?

  
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Profesi Kesehatan Lingkungan
Profesionalisme tenaga sanitarian/kesehatan lingkungan ditunjukkan dengan perilaku tenaga sanitarian/kesehatan lingkungan yang memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan standar pelayanan, mandiri, bertanggung jawab dan bertanggung gugat, serta senantiasa mengembangkan kemampuannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam era globalisasi, tuntutan mutu pelayanan kesehatan lingkungan tidak dapat dielakkan lagi. Peraturan perundang-undangan sudah mulai diarahkan kepada kesiapan seluruh profesi kesehatan dalam menyongsong era pasar bebas tersebut. Sanitarian/ahli kesehatan lingkungan harus mampu bersaing dengan profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan dari negara lain. Untuk itu diperlukan adanya standar profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan sebagai pedoman standarisasi bagi profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan.
Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan adalah tenaga profesional di bidang kesehatan lingkungan yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan lingkungan air, udara, tanah, makanan dan vector penyakit pada kawasan perumahan, tempat-tempat umum, tempat kerja, industri, transportasi dan matra.
Sanitarian juga merupakan Ahli Kesehatan Lingkungan, seorang tenaga professional yang bertanggung jawab untuk tujuan pemutusan mata rantai, dan pencegahan resiko penyakit, pencemaran dan kecelakaaan institusi, masyarakat dan bidang khusus dengan jenis :

1.      Sanitarian Institusi (RS, Industri,TTU, Tempat kerja)
2.      Sanitarian lapangan (Desa, Kota, khusus, Matra)
3.      Sanitarian specialist (Pendidik,Peneliti,Ahli stadadisasi,Ahli hokum kesehatan lingkungan)
Sanitarian adalah jabatan fungsional , jabatan fungsional sanitarian terdiri dari :
a.       Sanitarian Terampil (Pemula,pelanjut,penyedia)
b.      Sanitarian Ahli ( Pratama, muda, madya )
c.       Sanitarian Specialist
Membuat kesepahaman
1)                  Membangun persepsi
2)                  Menyamakan gerak & langkah
3)                  Menyatukan arah
4)                  Menghasilkan kesepakatan

B.     Pengertian Profesi Menurut para Ahli
1.   Secara leksikal, perkataan profaesi itu ternyata mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan (to profess means to  trust), bahkan suatu keyakinan (to belief in) atas suatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang (Hornby,1962). Kedua, profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu (a particular business, Hornby, 1962). 
2.   Webster’s New World Dictionary menunjukkan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi (kepada pengembannya) dalam liberal arts atau science, dan biasanya meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual, seperti mengajar , keinsinyuran, mengarang, dan sebagainya; terutama kedokteran, hukum dan teknologi. 
3.   Good’s Dictionary of Education mengungkapkan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang meminta persiapan specialisasi yang relatif  lama di perguruan tinggi (pada  pengembannya) dan diatur oleh suatu kode etika khusus. 
4.   Vollmer (1956) menjelaskan pendekatan kajian sosiologik, mempersepsikan bahwa profesi itu sesungguhnya hanyalah merupakan suatu jenis model atau tipe pekerjaan ideal saja, karena dalam realitasnya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya. Namun demikian, bukanlah merupakan hal yang mustahil pula untuk mencapainya asalkan ada upaya yang sungguh-sungguh kepada pencapaiannya. Proses usaha menuju kearah terpenuhinya persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal itulah yang dimaksudkan dengan profesionalisasi.

C.     Peran Profesi Kesehatan Lingkungan
1.      Pelaksana
2.      Pengelola/keahlian
3.      Pengawas/penyedia
4.      Peneliti
5.      Penyuluhan/pemberdayaanMasyarakat/Pendidik/Pembaharu
  
D.    Fungsi Profesi Kesehatan Lingkungan
1.      Menyehatkan udara
2.      Menyehatkan tanah
3.      Menyehatkan air
4.      Menyehatkan makanan dan minuman
5.      Mengendalikan vector dan binatang pengganggu
6.      Mengelolah sampah
7.      Mengelolah limbah cair, tinja, B3, dan peptisida
8.      Mengelola K3 Industri, Tempat umum, Transportasi
9.      Mengelolah Sanitasi perumahan
10.  Pengelola sanitasi Industri
11.  Melakukan Survei
12.  Melakukan analisis masalah
13.  Melakukan pencegahan masalah dari aspek
14.  tekhnis,managemen,social
15.  Menyusun analisis dampak kesehatan lingkungan (AKDL)
16.  Menyusun Analisis resiko Kesehatan Lingkungan.
  
E.     Karakteristik Profesi Kesehatan Lingkungan
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
1.    Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
2.    Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3.   Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4.   Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5.   Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6.   Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7.   Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8.   Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9.   Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10.  Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11.  Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
F.      HAKLI ( Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia )
        HAKLI organisasi profesi kesehatan lingkungan yang menjadi wadah aspirasi semua lulusan institusi kesehatan lingkungan di Indonesia dan disiplin ilmu terkait yang berminat dalam bidang kesehatan lingkungan.           HAKLI adalah organisasi profesi sebagai wadah pemersatu dan ector ectorional kesehatan lingkungan yang secara khas beragam dan berjenjang dari latar belakang pendidikan, lapangan kerja, posisi, peran dan jalur peminatan menjadi satu kesatuan jejaring fungsional dengan keahlian kesehatan lingkungan.

1.   memiliki tujuan meningkatkan daya dan hasil guna para anggotanya dalam mengabdikan keprofesionalannya serta meningkatkan dan mengembangkan kesehatan lingkungan agar lebih berdaya bagi peningkatan profesi dan pembangunan kesehatan lingkungan untuk kesejahteraan.
2.   dibentuk dan didirikan pada tanggal 12 April 1980, dengan sadar dan keinginan luhur yang didasari oleh ilmu, ketrampilan dan sikap yang dimiliki untuk mewujudkan tujuan tersebut, sebagai pengembangan dan perubahan organisasi Ikatan Kontrolir Kesehatan Indonesia (IKKI)  yang didirikan pada tanggal 5 September 1955.
3.   Sebagai organisasi profesi, para anggotanya dilandasi oleh kemampuan dan ketrampilan di bidang ilmu dan seni kesehatan lingkungan dalam upaya mengembangkan budaya perilaku hidup sehat dan pengelolaan lingkungan yang bersih, aman, nyaman, sehat dan sejahtera sesuai dengan harkat dan martabat manusia. 
4.   Keanggotaannya bersifat  stelsel aktif dengan berbagai latar belakang jenis dan jenjang pendidikan kesehatan lingkungan dan yang terkait, yang menjalankan profesinya di bidang kesehatan lingkungan dan atau peduli terhadap pengelolaan lingkungan baik di lingkungan pemerintah maupun non pemerintah.
5.   Di lingkungan pemerintah/ector kesehatan, anggotanya yg berminat menjadi tenaga fungsional dikembangkan sesuai kompetensinya sebagai tenaga fungsional dengan sebutan Sanitarian, terdiri dari Sanitarian  Trampil (pelaksana), Sanitarian Ahli (Pelaksana Lanjut, Pengelola, Penyidik) dan Sanitarian Spesialist (Pendidik, Peneliti, Penyidik lanjut).

  
G.    Azas , Tujun Dan Sifat HAKLI
1.      Organisasi ini berasaskan Pancasila
2.      Organisasi ini bertujuan untuk mengamalkan, mengembangkan, dan membina keahlian di bidang kesehatan lingkungan dalam mencapai lingkungan yang sehat dan harmonis
3.      Orgaisasi ini merupakan organisasi Profesi di bidang kesehatan lingkungan.

H.    Usaha HAKLI
1.      Menggalang persatuan dan kesatuan semua potensi anggota berdasarkan kekeluargaan
2.      Meningkatkan pengabdian dan peranan anggota kepada masyarakat dalam upaya pengelolaan lingkungan dan kesehatan masyarakat pada umumnya serta kesehatan lingkungan pada khususnya
3.      Menyelenggarakan penelitian dan pendidikan di bidang kesehatan lingkungan
4.      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota di bidang kesehatan lingkungan
5.      Mengadakan kerja sama dengan organisasi-organisasi lain, baik di dalam maupun di luar negeri.

I.       Kekuasaan Organisasi HAKLI
1.      Kekuasaan tertinggi di tingkat Nasional adalah musyawara nasioanl yang diadakan dalam waktu sekurang- kurangnya lima tahun sekali dan berwenang :
a.       Merubah, menyusun, dan menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Etika profesi
b.      Membahas , menerima, dan mengesahkan, pelaksanaan program kerja pengurus lama
c.       Menyusun pokok-pokok program kerja Nasional
d.      Memilih pengurus pusat
2.      Kekuasaan tertinggi di tingkat Daerah adalah Musyawarah Daerah, kekuasaan tertinggi di tingkat Komisariat adalah Musyawarah Komisariat yang diadakan sekurang-kurangnya lima tahun sekali dan berwenang :
a.       Merumuskan program-program kerja Daerah/Komosariat berpedoman pada pokok-pokok kerja Nasional yang di sesuaikan dengan kondisi setempat.
b.      Memilih pengurus daerah/Komisariat
3.      Kekuasaan tertinggi di tingkat Cabang adalah Rapat Anggota yang diadakan sekurang-kurangnya lima tahun sekali dan berwenang ;
a.       Menyusun langkah- langkah kegiatan berdasarkan program kerja daerah
b.      Memilih pengurus cabang
4.      Pemilihan Pengurus
a.       Pengurus pusat dipilih oleh Musyawarah Nasional
b.      Tata tertib pemilihan dan pelantikan pengurus pusat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
c.       Pemilihan dan pelantikan pengurus daerah, Komisariat dan cabang di atur dalam anggaran Rumah Tangga
5.      kriteria  pengurus pusat, daerah, komisariat dan cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

J.       Masa Kerja Pengurus
1.      Masa kerja pengurus pusat ditentukan 5 tahun :
Dalam hal munas tidak dapat di adakan dalam waktu yang telah ditetapkan , maka penggantian Pengurus pusat dapat dilakukan melalui sidang Istimewa
2.      Masa kerja pengurus Daerah (Musda) tidak dapat diadakan dalam waktu yang telah ditetapkan, maka penggantian pengurus daerah provinsi dapat di lakukan melalui siding Istimewa
3.      Masa kerja pengurus Daerah Kabupaten, kota dan Komisariat ditentukan 3 tahun
Dalam hal Rapat Anggota tidak dapat diadakan dalam yang telah ditetapkan, maka penggantian pengurus Daerah Kabupaten, Kota, dan Komisariat dapat dilakukan melalui Sidang Istimewa.

K.    Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia
1.      Setiap Anggota Himpunan Kesehatan Lingkungan Indonesia wajib memahami, menghayati, dan mengamalkan seluas-luasnya ideologi Negara Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945
2.      Setiap Anggota Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia didasari oleh Budi Pekerti yang luhur, di dalam mengembangkan misi yaitu :
a.       Dalam meningkatkan Ilmu Kesehatan Lingkungan
b.      Dalam mengabdi kepada kepentingan masyarakat
c.       Dalam menyumbang pemikiran kepada pemerintah
3.      Setiap anggota Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia, di dalam berkarya tetap didasari oleh pengetahuan, keterampilan, pengalaman kesehatan lingkungan yang sempurna di dalam menuju tujuan yang luhur
4.      Setiap Anggota Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia, di dalam bertindak dan berkarya dalam bidangnya, tidak menutup diri, tetapi sanggup bekerja sama dengan berbagai pihak yang bersangkutan dengan tugas yang dihadapinya
5.      Setiap Anggota Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia, wajib memiliki disiplin pribadi untuk meningkatkan keahliannya dan membantu kolega dalam tujuan yang sama
6.      Setiap Anggota Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia, wajib bertindak dan bersikap kolegikal sesame anggota di dalam maupun di luar hubungan kerja, di dalam mengemban misi
7.      Setiap Anggota Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia, harus senantiasa berusaha bersikap loyaldan menjadi contoh bagi masyarakat di dalam mengusahakan, memelihara, meningkatkan, lingkungan hidup yang sehat dan harmonis.
  
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sanitarian juga merupakan Ahli Kesehatan Lingkungan, seorang tenaga professional yang bertanggung jawab untuk tujuan pemutusan mata rantai, dan pencegahan resiko penyakit, pencemaran dan kecelakaaan institusi, masyarakat dan bidang khusus dengan jenis :

1              Sanitarian Institusi (RS, Industri,TTU, Tempat kerja)
2              Sanitarian lapangan (Desa, Kota, khusus, Matra)
3              Sanitarian specialist (Pendidik,Peneliti,Ahli stadadisasi,Ahli hokum kesehatan lingkungan)

B.     Saran
1.      Gunakanlah ilmu yang kita dapat untuk hal yang positif
2.      Ilmu yang kita dapat bukan hanya sekedar di ketahui tapi dapat di terapkan dalam kehidupan bermasyarakat
    


DAFTAR PUSTAKA

 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsume
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah



If you enjoyed this post Subscribe to our feed