Jumat, 06 Maret 2015
MATA KULIAH :
ETIKA PROFESI SANITARIAN
DOSEN PEMBIMBING :
ERLANI, SKM,.M.Kes
“ MAKALAH PROFESI KESEHATAN LINGKUNGAN
DAN HAKLI
“
OLEH KELOMPOK 3
AL. IKSAN SAKE
MUH. ASHAR
ASHABUL QAHFI NASRIAH
EVI NURSYAFITRI
NURWIDA PRATIWI
GHITA DWI LESTARI
ST.ADIANINGSIH FITRAWATI
IRWAN
SYAMSINAR. N
KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLTEKKES KEMENKES MAKASSAR
JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN
PROGRAM DIV
2013/2014
KATA PENGANTAR
Segala
Puji dan Syukur Kami Ucapkan Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bahwasanya Kami telah
dapat membuat Makalah Tentang “ PROFESI
KESLING DAN HAKLI” walaupun banyak sekali hambatan dan kesulitan yang Kami
hadapi dalam menyusun makalah ini, dan mungkin makalah ini masih terdapat
kekurangan dan belum bisa dikatakan sempurna dikarenakan keterbatasan kemampuan
Kami.
Oleh
karena itu Kami sangat mengharapkan ktitik dan saran yang bersifat membangun
dari semua pihak terutama dari Bapak/Ibu maupun teman-teman sekalian supaya
Kami dapat lebih baik lagi dalam menyusun sebuah makalah di kemudian hari, dan
semoga makalah ini berguna bagi siapa saja terutama bagi teman-teman yang ingin
lebih tahu banyak tentang PROFESI KESLING DAN HAKLI
Makassar,
Desember 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN 1
A.
Latar Belakang 1
B.
Tujuan Penulisan 1
BAB II PEMBAHASAN 3
A.
Defenisi Profesi Kesehatan
Lingkungan 3
B.
Pengertian Profesi menurut para
Ahli 4
C.
Peran Profesi Kesehatan
Lingkungan 5
D.
Fungsi Profesi Kesehatan
Lingkungan 6
E.
Karakteristik Profesi Kesehatan
Lingkungan 7
F.
HAKLI 8
G.
Azas, Tujuan, dan Sifat HAKLI 10
H.
Usaha HAKLI 10
I.
Kekuasaan Organisasi HAKLI 10
J.
Masa Kerja Pengurus HAKLI 13
K.
HAKLI Indonesia 13
BAB III PENUTUP 14
A.
Kesimpulan 14
B.
Saran 14
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………………..15
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata
dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani
adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk
memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada
bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,[[teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi
tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas
yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional
menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga
tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
B.
Tujuan
Penulisan
1.
Apa
itu Profesi Kesehatan Lingkungan….?
2.
Pengertian
Profesi menurut para ahli….?
3.
Apa
Peran dari Profesi Kesehatan Lingkungan….?
4.
Apa
Fungsi Profesi Kesehatan Lingkungan….?
5.
Karakteristik
Profesi Kesehatan Lingkungan….?
6.
Apa
itu HAKLI….?
7.
Azas,
Tujuan, Dan Sifat HAKLI….?
8.
Usaha
HAKLI….?
9.
Kekuasaan
Organisasi HAKLI….?
10.
Masa
kerja pengurus HAKLI….?
11.
HAKLI
Indonesia….?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Profesi Kesehatan
Lingkungan
Profesionalisme
tenaga sanitarian/kesehatan lingkungan ditunjukkan dengan perilaku tenaga
sanitarian/kesehatan lingkungan yang memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan
standar pelayanan, mandiri, bertanggung jawab dan bertanggung gugat, serta
senantiasa mengembangkan kemampuannya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Dalam era
globalisasi, tuntutan mutu pelayanan kesehatan lingkungan tidak dapat dielakkan
lagi. Peraturan perundang-undangan sudah mulai diarahkan kepada kesiapan
seluruh profesi kesehatan dalam menyongsong era pasar bebas tersebut.
Sanitarian/ahli kesehatan lingkungan harus mampu bersaing dengan profesi
sanitarian/ahli kesehatan lingkungan dari negara lain. Untuk itu diperlukan
adanya standar profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan sebagai pedoman
standarisasi bagi profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan.
Sanitarian/Ahli
Kesehatan Lingkungan adalah tenaga profesional di bidang kesehatan lingkungan
yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan lingkungan air, udara,
tanah, makanan dan vector penyakit pada kawasan perumahan, tempat-tempat umum,
tempat kerja, industri, transportasi dan matra.
Sanitarian juga
merupakan Ahli Kesehatan Lingkungan, seorang tenaga professional yang
bertanggung jawab untuk tujuan pemutusan mata rantai, dan pencegahan resiko
penyakit, pencemaran dan kecelakaaan institusi, masyarakat dan bidang khusus
dengan jenis :
1.
Sanitarian Institusi (RS,
Industri,TTU, Tempat kerja)
2.
Sanitarian lapangan (Desa, Kota,
khusus, Matra)
3.
Sanitarian specialist
(Pendidik,Peneliti,Ahli stadadisasi,Ahli hokum kesehatan lingkungan)
Sanitarian adalah jabatan fungsional , jabatan fungsional sanitarian
terdiri dari :
a.
Sanitarian Terampil
(Pemula,pelanjut,penyedia)
b.
Sanitarian Ahli ( Pratama, muda,
madya )
c.
Sanitarian Specialist
Membuat kesepahaman
1)
Membangun persepsi
2)
Menyamakan gerak & langkah
3)
Menyatukan arah
4)
Menghasilkan kesepakatan
B.
Pengertian Profesi Menurut para
Ahli
1.
Secara leksikal, perkataan profaesi itu ternyata
mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama profesi itu menunjukkan dan
mengungkapkan suatu kepercayaan (to profess means to trust), bahkan suatu
keyakinan (to belief in) atas suatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas
seseorang (Hornby,1962). Kedua, profesi itu dapat pula menunjukkan dan
mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu (a particular business,
Hornby, 1962).
2.
Webster’s New World Dictionary menunjukkan bahwa profesi merupakan suatu
pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi (kepada pengembannya) dalam liberal arts atau science, dan biasanya
meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual, seperti mengajar ,
keinsinyuran, mengarang, dan sebagainya; terutama kedokteran, hukum dan
teknologi.
3.
Good’s Dictionary of Education mengungkapkan bahwa profesi merupakan suatu
pekerjaan yang meminta persiapan specialisasi yang relatif lama di
perguruan tinggi (pada pengembannya) dan diatur oleh suatu kode etika
khusus.
4.
Vollmer (1956) menjelaskan pendekatan kajian sosiologik, mempersepsikan
bahwa profesi itu sesungguhnya hanyalah merupakan suatu jenis model atau tipe
pekerjaan ideal saja, karena dalam realitasnya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya.
Namun demikian, bukanlah merupakan hal yang mustahil pula untuk mencapainya
asalkan ada upaya yang sungguh-sungguh kepada pencapaiannya. Proses usaha
menuju kearah terpenuhinya persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal itulah
yang dimaksudkan dengan profesionalisasi.
C.
Peran Profesi Kesehatan
Lingkungan
1.
Pelaksana
2.
Pengelola/keahlian
3.
Pengawas/penyedia
4.
Peneliti
5.
Penyuluhan/pemberdayaanMasyarakat/Pendidik/Pembaharu
D.
Fungsi Profesi Kesehatan
Lingkungan
1.
Menyehatkan udara
2.
Menyehatkan tanah
3.
Menyehatkan air
4.
Menyehatkan makanan dan minuman
5.
Mengendalikan vector dan binatang
pengganggu
6.
Mengelolah sampah
7.
Mengelolah limbah cair, tinja,
B3, dan peptisida
8.
Mengelola K3 Industri, Tempat
umum, Transportasi
9.
Mengelolah Sanitasi perumahan
10.
Pengelola sanitasi Industri
11.
Melakukan Survei
12.
Melakukan analisis masalah
13.
Melakukan pencegahan masalah dari
aspek
14.
tekhnis,managemen,social
15.
Menyusun analisis dampak
kesehatan lingkungan (AKDL)
16.
Menyusun Analisis resiko
Kesehatan Lingkungan.
E.
Karakteristik Profesi Kesehatan
Lingkungan
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak
semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang
membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat
semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri
ini berlaku dalam setiap profesi:
1. Keterampilan yang berdasar pada
pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan
memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang
diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status
para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan
khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan
yang ekstensif: Profesi
yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian
kompetensi: Sebelum
memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari
suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan
institutional: Selain
ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional
dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota
penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional
juga dipersyaratkan.
6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran
dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa
dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan
kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari
luar.
8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki
kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang
melanggar aturan.
9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa
mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional
diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan
publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama
berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi
terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan
imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan
imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai
pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
F. HAKLI ( Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia )
HAKLI
organisasi profesi kesehatan lingkungan yang menjadi wadah aspirasi semua
lulusan institusi kesehatan lingkungan di Indonesia dan disiplin ilmu terkait
yang berminat dalam bidang kesehatan lingkungan. HAKLI adalah organisasi profesi
sebagai wadah pemersatu dan ector ectorional kesehatan lingkungan yang secara
khas beragam dan berjenjang dari latar belakang pendidikan, lapangan kerja,
posisi, peran dan jalur peminatan menjadi satu kesatuan jejaring fungsional
dengan keahlian kesehatan lingkungan.
1. memiliki tujuan meningkatkan daya dan hasil guna para
anggotanya dalam mengabdikan keprofesionalannya serta meningkatkan dan
mengembangkan kesehatan lingkungan agar lebih berdaya bagi peningkatan profesi
dan pembangunan kesehatan lingkungan untuk kesejahteraan.
2. dibentuk dan didirikan pada tanggal 12 April 1980, dengan
sadar dan keinginan luhur yang didasari oleh ilmu, ketrampilan dan sikap yang
dimiliki untuk mewujudkan tujuan tersebut, sebagai pengembangan dan perubahan
organisasi Ikatan Kontrolir Kesehatan Indonesia (IKKI) yang didirikan
pada tanggal 5 September 1955.
3. Sebagai organisasi profesi, para anggotanya dilandasi oleh
kemampuan dan ketrampilan di bidang ilmu dan seni kesehatan lingkungan dalam
upaya mengembangkan budaya perilaku hidup sehat dan pengelolaan lingkungan yang
bersih, aman, nyaman, sehat dan sejahtera sesuai dengan harkat dan martabat
manusia.
4. Keanggotaannya bersifat stelsel aktif dengan berbagai
latar belakang jenis dan jenjang pendidikan kesehatan lingkungan dan yang
terkait, yang menjalankan profesinya di bidang kesehatan lingkungan dan atau
peduli terhadap pengelolaan lingkungan baik di lingkungan pemerintah maupun non
pemerintah.
5. Di lingkungan pemerintah/ector kesehatan, anggotanya yg
berminat menjadi tenaga fungsional dikembangkan sesuai kompetensinya sebagai
tenaga fungsional dengan sebutan Sanitarian, terdiri dari Sanitarian
Trampil (pelaksana), Sanitarian Ahli (Pelaksana Lanjut, Pengelola, Penyidik)
dan Sanitarian Spesialist (Pendidik, Peneliti, Penyidik lanjut).
G.
Azas , Tujun Dan Sifat HAKLI
1.
Organisasi ini berasaskan
Pancasila
2.
Organisasi ini bertujuan untuk
mengamalkan, mengembangkan, dan membina keahlian di bidang kesehatan lingkungan
dalam mencapai lingkungan yang sehat dan harmonis
3.
Orgaisasi ini merupakan
organisasi Profesi di bidang kesehatan lingkungan.
H.
Usaha HAKLI
1.
Menggalang persatuan dan kesatuan
semua potensi anggota berdasarkan kekeluargaan
2.
Meningkatkan pengabdian dan
peranan anggota kepada masyarakat dalam upaya pengelolaan lingkungan dan kesehatan
masyarakat pada umumnya serta kesehatan lingkungan pada khususnya
3.
Menyelenggarakan penelitian dan
pendidikan di bidang kesehatan lingkungan
4.
Meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan anggota di bidang kesehatan lingkungan
5.
Mengadakan kerja sama dengan
organisasi-organisasi lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
I.
Kekuasaan Organisasi HAKLI
1.
Kekuasaan tertinggi di tingkat
Nasional adalah musyawara nasioanl yang diadakan dalam waktu sekurang-
kurangnya lima tahun sekali dan berwenang :
a.
Merubah, menyusun, dan menetapkan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Etika profesi
b.
Membahas , menerima, dan
mengesahkan, pelaksanaan program kerja pengurus lama
c.
Menyusun pokok-pokok program
kerja Nasional
d.
Memilih pengurus pusat
2.
Kekuasaan tertinggi di tingkat Daerah
adalah Musyawarah Daerah, kekuasaan tertinggi di tingkat Komisariat adalah
Musyawarah Komisariat yang diadakan sekurang-kurangnya lima tahun sekali dan
berwenang :
a.
Merumuskan program-program kerja
Daerah/Komosariat berpedoman pada pokok-pokok kerja Nasional yang di sesuaikan
dengan kondisi setempat.
b.
Memilih pengurus
daerah/Komisariat
3.
Kekuasaan tertinggi di tingkat
Cabang adalah Rapat Anggota yang diadakan sekurang-kurangnya lima tahun sekali
dan berwenang ;
a.
Menyusun langkah- langkah
kegiatan berdasarkan program kerja daerah
b.
Memilih pengurus cabang
4.
Pemilihan Pengurus
a.
Pengurus pusat dipilih oleh
Musyawarah Nasional
b.
Tata tertib pemilihan dan
pelantikan pengurus pusat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
c.
Pemilihan dan pelantikan pengurus
daerah, Komisariat dan cabang di atur dalam anggaran Rumah Tangga
5.
kriteria pengurus pusat, daerah, komisariat dan cabang
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
J.
Masa Kerja Pengurus
1.
Masa kerja pengurus pusat
ditentukan 5 tahun :
Dalam hal munas tidak dapat di
adakan dalam waktu yang telah ditetapkan , maka penggantian Pengurus pusat
dapat dilakukan melalui sidang Istimewa
2.
Masa kerja pengurus Daerah
(Musda) tidak dapat diadakan dalam waktu yang telah ditetapkan, maka
penggantian pengurus daerah provinsi dapat di lakukan melalui siding Istimewa
3.
Masa kerja pengurus Daerah
Kabupaten, kota dan Komisariat ditentukan 3 tahun
Dalam hal Rapat Anggota tidak
dapat diadakan dalam yang telah ditetapkan, maka penggantian pengurus Daerah
Kabupaten, Kota, dan Komisariat dapat dilakukan melalui Sidang Istimewa.
K.
Himpunan Ahli Kesehatan
Lingkungan Indonesia
1.
Setiap Anggota Himpunan Kesehatan
Lingkungan Indonesia wajib memahami, menghayati, dan mengamalkan seluas-luasnya
ideologi Negara Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945
2.
Setiap Anggota Himpunan Ahli
Kesehatan Lingkungan Indonesia didasari oleh Budi Pekerti yang luhur, di dalam
mengembangkan misi yaitu :
a.
Dalam meningkatkan Ilmu Kesehatan
Lingkungan
b.
Dalam mengabdi kepada kepentingan
masyarakat
c.
Dalam menyumbang pemikiran kepada
pemerintah
3.
Setiap anggota Himpunan Ahli
Kesehatan Lingkungan Indonesia, di dalam berkarya tetap didasari oleh
pengetahuan, keterampilan, pengalaman kesehatan lingkungan yang sempurna di
dalam menuju tujuan yang luhur
4.
Setiap Anggota
Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia, di dalam bertindak dan berkarya
dalam bidangnya, tidak menutup diri, tetapi sanggup bekerja sama dengan
berbagai pihak yang bersangkutan dengan tugas yang dihadapinya
5.
Setiap Anggota Himpunan
Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia, wajib memiliki disiplin pribadi untuk
meningkatkan keahliannya dan membantu kolega dalam tujuan yang sama
6.
Setiap Anggota
Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia, wajib bertindak dan bersikap
kolegikal sesame anggota di dalam maupun di luar hubungan kerja, di dalam
mengemban misi
7.
Setiap Anggota
Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia, harus senantiasa berusaha
bersikap loyaldan menjadi contoh bagi masyarakat di dalam mengusahakan,
memelihara, meningkatkan, lingkungan hidup yang sehat dan harmonis.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sanitarian juga
merupakan Ahli Kesehatan Lingkungan, seorang tenaga professional yang
bertanggung jawab untuk tujuan pemutusan mata rantai, dan pencegahan resiko
penyakit, pencemaran dan kecelakaaan institusi, masyarakat dan bidang khusus
dengan jenis :
1
Sanitarian Institusi (RS,
Industri,TTU, Tempat kerja)
2
Sanitarian lapangan (Desa, Kota,
khusus, Matra)
3
Sanitarian specialist
(Pendidik,Peneliti,Ahli stadadisasi,Ahli hokum kesehatan lingkungan)
B.
Saran
1.
Gunakanlah ilmu yang kita dapat
untuk hal yang positif
2.
Ilmu yang kita dapat bukan hanya
sekedar di ketahui tapi dapat di terapkan dalam kehidupan bermasyarakat
DAFTAR PUSTAKA
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan
Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsume
Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang – Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Makalah Etika Profesi Sanitarian
Written on 12.24.00 by Unknown
MATA KULIAH :
ETIKA PROFESI SANITARIAN
DOSEN PEMBIMBING :
ERLANI, SKM,.M.Kes
“ MAKALAH PROFESI KESEHATAN LINGKUNGAN
DAN HAKLI
“
OLEH KELOMPOK 3
AL. IKSAN SAKE
MUH. ASHAR
ASHABUL QAHFI NASRIAH
EVI NURSYAFITRI
NURWIDA PRATIWI
GHITA DWI LESTARI
ST.ADIANINGSIH FITRAWATI
IRWAN
SYAMSINAR. N
KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLTEKKES KEMENKES MAKASSAR
JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN
PROGRAM DIV
2013/2014
KATA PENGANTAR
Segala
Puji dan Syukur Kami Ucapkan Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bahwasanya Kami telah
dapat membuat Makalah Tentang “ PROFESI
KESLING DAN HAKLI” walaupun banyak sekali hambatan dan kesulitan yang Kami
hadapi dalam menyusun makalah ini, dan mungkin makalah ini masih terdapat
kekurangan dan belum bisa dikatakan sempurna dikarenakan keterbatasan kemampuan
Kami.
Oleh
karena itu Kami sangat mengharapkan ktitik dan saran yang bersifat membangun
dari semua pihak terutama dari Bapak/Ibu maupun teman-teman sekalian supaya
Kami dapat lebih baik lagi dalam menyusun sebuah makalah di kemudian hari, dan
semoga makalah ini berguna bagi siapa saja terutama bagi teman-teman yang ingin
lebih tahu banyak tentang PROFESI KESLING DAN HAKLI
Makassar,
Desember 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN 1
A.
Latar Belakang 1
B.
Tujuan Penulisan 1
BAB II PEMBAHASAN 3
A.
Defenisi Profesi Kesehatan
Lingkungan 3
B.
Pengertian Profesi menurut para
Ahli 4
C.
Peran Profesi Kesehatan
Lingkungan 5
D.
Fungsi Profesi Kesehatan
Lingkungan 6
E.
Karakteristik Profesi Kesehatan
Lingkungan 7
F.
HAKLI 8
G.
Azas, Tujuan, dan Sifat HAKLI 10
H.
Usaha HAKLI 10
I.
Kekuasaan Organisasi HAKLI 10
J.
Masa Kerja Pengurus HAKLI 13
K.
HAKLI Indonesia 13
BAB III PENUTUP 14
A.
Kesimpulan 14
B.
Saran 14
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………………..15
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata
dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani
adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk
memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada
bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,[[teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi
tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas
yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional
menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga
tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
B.
Tujuan
Penulisan
1.
Apa
itu Profesi Kesehatan Lingkungan….?
2.
Pengertian
Profesi menurut para ahli….?
3.
Apa
Peran dari Profesi Kesehatan Lingkungan….?
4.
Apa
Fungsi Profesi Kesehatan Lingkungan….?
5.
Karakteristik
Profesi Kesehatan Lingkungan….?
6.
Apa
itu HAKLI….?
7.
Azas,
Tujuan, Dan Sifat HAKLI….?
8.
Usaha
HAKLI….?
9.
Kekuasaan
Organisasi HAKLI….?
10.
Masa
kerja pengurus HAKLI….?
11.
HAKLI
Indonesia….?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Profesi Kesehatan
Lingkungan
Profesionalisme
tenaga sanitarian/kesehatan lingkungan ditunjukkan dengan perilaku tenaga
sanitarian/kesehatan lingkungan yang memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan
standar pelayanan, mandiri, bertanggung jawab dan bertanggung gugat, serta
senantiasa mengembangkan kemampuannya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Dalam era
globalisasi, tuntutan mutu pelayanan kesehatan lingkungan tidak dapat dielakkan
lagi. Peraturan perundang-undangan sudah mulai diarahkan kepada kesiapan
seluruh profesi kesehatan dalam menyongsong era pasar bebas tersebut.
Sanitarian/ahli kesehatan lingkungan harus mampu bersaing dengan profesi
sanitarian/ahli kesehatan lingkungan dari negara lain. Untuk itu diperlukan
adanya standar profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan sebagai pedoman
standarisasi bagi profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan.
Sanitarian/Ahli
Kesehatan Lingkungan adalah tenaga profesional di bidang kesehatan lingkungan
yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan lingkungan air, udara,
tanah, makanan dan vector penyakit pada kawasan perumahan, tempat-tempat umum,
tempat kerja, industri, transportasi dan matra.
Sanitarian juga
merupakan Ahli Kesehatan Lingkungan, seorang tenaga professional yang
bertanggung jawab untuk tujuan pemutusan mata rantai, dan pencegahan resiko
penyakit, pencemaran dan kecelakaaan institusi, masyarakat dan bidang khusus
dengan jenis :
1.
Sanitarian Institusi (RS,
Industri,TTU, Tempat kerja)
2.
Sanitarian lapangan (Desa, Kota,
khusus, Matra)
3.
Sanitarian specialist
(Pendidik,Peneliti,Ahli stadadisasi,Ahli hokum kesehatan lingkungan)
Sanitarian adalah jabatan fungsional , jabatan fungsional sanitarian
terdiri dari :
a.
Sanitarian Terampil
(Pemula,pelanjut,penyedia)
b.
Sanitarian Ahli ( Pratama, muda,
madya )
c.
Sanitarian Specialist
Membuat kesepahaman
1)
Membangun persepsi
2)
Menyamakan gerak & langkah
3)
Menyatukan arah
4)
Menghasilkan kesepakatan
B.
Pengertian Profesi Menurut para
Ahli
1.
Secara leksikal, perkataan profaesi itu ternyata
mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama profesi itu menunjukkan dan
mengungkapkan suatu kepercayaan (to profess means to trust), bahkan suatu
keyakinan (to belief in) atas suatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas
seseorang (Hornby,1962). Kedua, profesi itu dapat pula menunjukkan dan
mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu (a particular business,
Hornby, 1962).
2.
Webster’s New World Dictionary menunjukkan bahwa profesi merupakan suatu
pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi (kepada pengembannya) dalam liberal arts atau science, dan biasanya
meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual, seperti mengajar ,
keinsinyuran, mengarang, dan sebagainya; terutama kedokteran, hukum dan
teknologi.
3.
Good’s Dictionary of Education mengungkapkan bahwa profesi merupakan suatu
pekerjaan yang meminta persiapan specialisasi yang relatif lama di
perguruan tinggi (pada pengembannya) dan diatur oleh suatu kode etika
khusus.
4.
Vollmer (1956) menjelaskan pendekatan kajian sosiologik, mempersepsikan
bahwa profesi itu sesungguhnya hanyalah merupakan suatu jenis model atau tipe
pekerjaan ideal saja, karena dalam realitasnya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya.
Namun demikian, bukanlah merupakan hal yang mustahil pula untuk mencapainya
asalkan ada upaya yang sungguh-sungguh kepada pencapaiannya. Proses usaha
menuju kearah terpenuhinya persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal itulah
yang dimaksudkan dengan profesionalisasi.
C.
Peran Profesi Kesehatan
Lingkungan
1.
Pelaksana
2.
Pengelola/keahlian
3.
Pengawas/penyedia
4.
Peneliti
5.
Penyuluhan/pemberdayaanMasyarakat/Pendidik/Pembaharu
D.
Fungsi Profesi Kesehatan
Lingkungan
1.
Menyehatkan udara
2.
Menyehatkan tanah
3.
Menyehatkan air
4.
Menyehatkan makanan dan minuman
5.
Mengendalikan vector dan binatang
pengganggu
6.
Mengelolah sampah
7.
Mengelolah limbah cair, tinja,
B3, dan peptisida
8.
Mengelola K3 Industri, Tempat
umum, Transportasi
9.
Mengelolah Sanitasi perumahan
10.
Pengelola sanitasi Industri
11.
Melakukan Survei
12.
Melakukan analisis masalah
13.
Melakukan pencegahan masalah dari
aspek
14.
tekhnis,managemen,social
15.
Menyusun analisis dampak
kesehatan lingkungan (AKDL)
16.
Menyusun Analisis resiko
Kesehatan Lingkungan.
E.
Karakteristik Profesi Kesehatan
Lingkungan
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak
semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang
membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat
semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri
ini berlaku dalam setiap profesi:
1. Keterampilan yang berdasar pada
pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan
memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang
diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status
para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan
khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan
yang ekstensif: Profesi
yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian
kompetensi: Sebelum
memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari
suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan
institutional: Selain
ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional
dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota
penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional
juga dipersyaratkan.
6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran
dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa
dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan
kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari
luar.
8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki
kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang
melanggar aturan.
9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa
mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional
diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan
publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama
berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi
terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan
imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan
imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai
pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
F. HAKLI ( Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia )
HAKLI
organisasi profesi kesehatan lingkungan yang menjadi wadah aspirasi semua
lulusan institusi kesehatan lingkungan di Indonesia dan disiplin ilmu terkait
yang berminat dalam bidang kesehatan lingkungan. HAKLI adalah organisasi profesi
sebagai wadah pemersatu dan ector ectorional kesehatan lingkungan yang secara
khas beragam dan berjenjang dari latar belakang pendidikan, lapangan kerja,
posisi, peran dan jalur peminatan menjadi satu kesatuan jejaring fungsional
dengan keahlian kesehatan lingkungan.
1. memiliki tujuan meningkatkan daya dan hasil guna para
anggotanya dalam mengabdikan keprofesionalannya serta meningkatkan dan
mengembangkan kesehatan lingkungan agar lebih berdaya bagi peningkatan profesi
dan pembangunan kesehatan lingkungan untuk kesejahteraan.
2. dibentuk dan didirikan pada tanggal 12 April 1980, dengan
sadar dan keinginan luhur yang didasari oleh ilmu, ketrampilan dan sikap yang
dimiliki untuk mewujudkan tujuan tersebut, sebagai pengembangan dan perubahan
organisasi Ikatan Kontrolir Kesehatan Indonesia (IKKI) yang didirikan
pada tanggal 5 September 1955.
3. Sebagai organisasi profesi, para anggotanya dilandasi oleh
kemampuan dan ketrampilan di bidang ilmu dan seni kesehatan lingkungan dalam
upaya mengembangkan budaya perilaku hidup sehat dan pengelolaan lingkungan yang
bersih, aman, nyaman, sehat dan sejahtera sesuai dengan harkat dan martabat
manusia.
4. Keanggotaannya bersifat stelsel aktif dengan berbagai
latar belakang jenis dan jenjang pendidikan kesehatan lingkungan dan yang
terkait, yang menjalankan profesinya di bidang kesehatan lingkungan dan atau
peduli terhadap pengelolaan lingkungan baik di lingkungan pemerintah maupun non
pemerintah.
5. Di lingkungan pemerintah/ector kesehatan, anggotanya yg
berminat menjadi tenaga fungsional dikembangkan sesuai kompetensinya sebagai
tenaga fungsional dengan sebutan Sanitarian, terdiri dari Sanitarian
Trampil (pelaksana), Sanitarian Ahli (Pelaksana Lanjut, Pengelola, Penyidik)
dan Sanitarian Spesialist (Pendidik, Peneliti, Penyidik lanjut).
G.
Azas , Tujun Dan Sifat HAKLI
1.
Organisasi ini berasaskan
Pancasila
2.
Organisasi ini bertujuan untuk
mengamalkan, mengembangkan, dan membina keahlian di bidang kesehatan lingkungan
dalam mencapai lingkungan yang sehat dan harmonis
3.
Orgaisasi ini merupakan
organisasi Profesi di bidang kesehatan lingkungan.
H.
Usaha HAKLI
1.
Menggalang persatuan dan kesatuan
semua potensi anggota berdasarkan kekeluargaan
2.
Meningkatkan pengabdian dan
peranan anggota kepada masyarakat dalam upaya pengelolaan lingkungan dan kesehatan
masyarakat pada umumnya serta kesehatan lingkungan pada khususnya
3.
Menyelenggarakan penelitian dan
pendidikan di bidang kesehatan lingkungan
4.
Meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan anggota di bidang kesehatan lingkungan
5.
Mengadakan kerja sama dengan
organisasi-organisasi lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
I.
Kekuasaan Organisasi HAKLI
1.
Kekuasaan tertinggi di tingkat
Nasional adalah musyawara nasioanl yang diadakan dalam waktu sekurang-
kurangnya lima tahun sekali dan berwenang :
a.
Merubah, menyusun, dan menetapkan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Etika profesi
b.
Membahas , menerima, dan
mengesahkan, pelaksanaan program kerja pengurus lama
c.
Menyusun pokok-pokok program
kerja Nasional
d.
Memilih pengurus pusat
2.
Kekuasaan tertinggi di tingkat Daerah
adalah Musyawarah Daerah, kekuasaan tertinggi di tingkat Komisariat adalah
Musyawarah Komisariat yang diadakan sekurang-kurangnya lima tahun sekali dan
berwenang :
a.
Merumuskan program-program kerja
Daerah/Komosariat berpedoman pada pokok-pokok kerja Nasional yang di sesuaikan
dengan kondisi setempat.
b.
Memilih pengurus
daerah/Komisariat
3.
Kekuasaan tertinggi di tingkat
Cabang adalah Rapat Anggota yang diadakan sekurang-kurangnya lima tahun sekali
dan berwenang ;
a.
Menyusun langkah- langkah
kegiatan berdasarkan program kerja daerah
b.
Memilih pengurus cabang
4.
Pemilihan Pengurus
a.
Pengurus pusat dipilih oleh
Musyawarah Nasional
b.
Tata tertib pemilihan dan
pelantikan pengurus pusat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
c.
Pemilihan dan pelantikan pengurus
daerah, Komisariat dan cabang di atur dalam anggaran Rumah Tangga
5.
kriteria pengurus pusat, daerah, komisariat dan cabang
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
J.
Masa Kerja Pengurus
1.
Masa kerja pengurus pusat
ditentukan 5 tahun :
Dalam hal munas tidak dapat di
adakan dalam waktu yang telah ditetapkan , maka penggantian Pengurus pusat
dapat dilakukan melalui sidang Istimewa
2.
Masa kerja pengurus Daerah
(Musda) tidak dapat diadakan dalam waktu yang telah ditetapkan, maka
penggantian pengurus daerah provinsi dapat di lakukan melalui siding Istimewa
3.
Masa kerja pengurus Daerah
Kabupaten, kota dan Komisariat ditentukan 3 tahun
Dalam hal Rapat Anggota tidak
dapat diadakan dalam yang telah ditetapkan, maka penggantian pengurus Daerah
Kabupaten, Kota, dan Komisariat dapat dilakukan melalui Sidang Istimewa.
K.
Himpunan Ahli Kesehatan
Lingkungan Indonesia
1.
Setiap Anggota Himpunan Kesehatan
Lingkungan Indonesia wajib memahami, menghayati, dan mengamalkan seluas-luasnya
ideologi Negara Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945
2.
Setiap Anggota Himpunan Ahli
Kesehatan Lingkungan Indonesia didasari oleh Budi Pekerti yang luhur, di dalam
mengembangkan misi yaitu :
a.
Dalam meningkatkan Ilmu Kesehatan
Lingkungan
b.
Dalam mengabdi kepada kepentingan
masyarakat
c.
Dalam menyumbang pemikiran kepada
pemerintah
3.
Setiap anggota Himpunan Ahli
Kesehatan Lingkungan Indonesia, di dalam berkarya tetap didasari oleh
pengetahuan, keterampilan, pengalaman kesehatan lingkungan yang sempurna di
dalam menuju tujuan yang luhur
4.
Setiap Anggota
Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia, di dalam bertindak dan berkarya
dalam bidangnya, tidak menutup diri, tetapi sanggup bekerja sama dengan
berbagai pihak yang bersangkutan dengan tugas yang dihadapinya
5.
Setiap Anggota Himpunan
Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia, wajib memiliki disiplin pribadi untuk
meningkatkan keahliannya dan membantu kolega dalam tujuan yang sama
6.
Setiap Anggota
Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia, wajib bertindak dan bersikap
kolegikal sesame anggota di dalam maupun di luar hubungan kerja, di dalam
mengemban misi
7.
Setiap Anggota
Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia, harus senantiasa berusaha
bersikap loyaldan menjadi contoh bagi masyarakat di dalam mengusahakan,
memelihara, meningkatkan, lingkungan hidup yang sehat dan harmonis.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sanitarian juga
merupakan Ahli Kesehatan Lingkungan, seorang tenaga professional yang
bertanggung jawab untuk tujuan pemutusan mata rantai, dan pencegahan resiko
penyakit, pencemaran dan kecelakaaan institusi, masyarakat dan bidang khusus
dengan jenis :
1
Sanitarian Institusi (RS,
Industri,TTU, Tempat kerja)
2
Sanitarian lapangan (Desa, Kota,
khusus, Matra)
3
Sanitarian specialist
(Pendidik,Peneliti,Ahli stadadisasi,Ahli hokum kesehatan lingkungan)
B.
Saran
1.
Gunakanlah ilmu yang kita dapat
untuk hal yang positif
2.
Ilmu yang kita dapat bukan hanya
sekedar di ketahui tapi dapat di terapkan dalam kehidupan bermasyarakat
DAFTAR PUSTAKA
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan
Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsume
Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang – Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
1 komentar:
membantu sekali.
Posting Komentar