Selasa, 08 Desember 2015

Kasus Korupsi Berdampak Pada Kerusakan Lingkungan

1.    Kasus Illegal Logging

MEDAN~Aksi perambahan hutan (lllegal logging) masih tetap merajalela di Indonesia, bahkan para mafia kayu dengan leluasa menghancurkan kawasan hutan di sejumlah Provinsi tanpa adanya hambatan berarti dari aparat terkait.
Beberapa kawasan hutan yang menjadi sasaran empuk para mafia kayu tersebut terutama hutan di Pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera. Apabila aksi para cukong kayu ini tidak disikapi serius maka diyakini dalam tempo 10 tahun ke depan Pulau Kalimantan dan Sumatera bakal mengalami bencana besar.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Rajawali News, Kamis (04/04/2013) menyebutkan, aksi penggundulan hutan paling ganas terjadi di wilayah hutan Provinsi Riau dan Jambi.
Khusus di pulau Sumatera, dilaporkan setiap hari ratusan truk besar mulai jenis tronton, trinton dan interculer dengan leluasa dan terang-terangan beriringan mengangkut ribuan kubik kayu dan melewati ruas jalan lintas provinsi.
Anehnya lagi, meskipun sering disoroti publik dan media massa namun aksi para mafia kayu ini sepertinya tidak pernah berhenti, mereka terkesan kebal hukum, dan seakan menggunakan istilah ‘Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu’.
Demikian dikatakan Ketua Umum DPP LSM PERINTIS, Hendra Silitonga, S.Sos kepada wartawan di Medan, Kamis (04/04/2013), mencermati masih maraknya aksi perambahan hutan di sejumlah daerah di Indonesia.
Salah satu bukti masih maraknya aksi perambahan hutan, dengan tertangkapnya satu truk tronton BK 9533 BE oleh pihak Polsek Tanah Putih di daerah Rokan Hilir Provinsi Riau pada 28 Maret 2013 lalu. Truk bercorak putih dan les merah itu kepergok membawa kayu diduga hasil ilegal logging.
Sementara itu, menurut keterangan dari sejumlah sumber, truk tersebut memuat kayu pada 27 Maret 2013 di simpang Jurong (pematang) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, yakni tepatnya di bekas kilang milik Ahok. Selanjutnya kayu tersebut dilansir pakai dump truk.
“Asal kayu dari Jurong Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), truk keluar dari lokasi pada pukul 05.30 WIB, sesampainya di kawasan Duri tepatnya di Jalan Hangtuah sekira puku 06.00 WIB distop dan ditangkap oleh salah satu LSM disana. Setelah terjadi perdebatan, akhirnya LSM tersebut melepas truk tadi pada pukul 10.10 WIB,”ujar sumber.
Setelah truk lepas dari cengkeraman LSM tersebut, tempo sekitar setengah jam truk kembali ditangkap pihak Polsek Tanah Putih. Lantas truk yang mengangkut kayu racipan ini diamankan ke Mapolsek Tanah Putih berikut dua orang supirnya. Hingga berita ini diturunkan truk tronton tersebut masih berada di Mapolsek Tanah Putih.
Ditambahkan sumber, pihak kepolisian Tanah Putih masih terus mengembangkan kasus illegal logging ini, dan secara marathon masih terus memburu pemilik kayu dan para pelaku lainnya yakni beberapa pria berinisial Ici, Num, Antk, Izl, Siin.
“FAKO yang tertera di truk itu atas nama CV Rimba Alam Nusantara dan diterbitkan oleh Pemkab Damasraya Provinsi Sumatera Barat, dengan tujuan truk ke PL Mitra di Jalan Medan-Binjai Km 13,3 Sei Semayang Deliserdang Provinsi Sumatera Utara,”beber sumber lagi.
Lebih lanjut sumber tadi memaparkan, masyarakat perlu mengetahui secara jelas dan gamblang perusahaan perkayuan mana saja di Provinsi Riau yang memiliki izin lengkap dan resmi, untuk mencegah aksi jahat para mafia kayu.
“Karena setahu saya di Riau hanya ada 3 perusahaan yang memiliki izin resmi dan sah, yakni CV Rizky Putra, KLP Dwi Jaya dan KLP Jaya Abadi. CV Rizky Putra pemegang SK Pembaharuan IUI-SK : 522.3.552/PHH-Dishut/2007, tertanggal 19 Feb 2007, yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Riau untuk wilayah tebang di Kabupaten Rokan Hilir,”cetusnya.
Sementara, KLP Dwi Jaya adalah pemegang SK Pembaharuan IUI No SK. 522.3.1532/PHH-Dishut/2006, tertanggal 05 Mei 2006 tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Primer Hasil Hutan Kayu Tahun 2013.
Sedangkan KLP Jaya Abadi adalah pemegang SK IUI No : KPTS.522.3/PPHH/8213, tertanggal 18 Mei 2005 tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Primer Hasil Hutan Kayu Tahun 2013.
“Namun, selama ini marak truk malang melintang di jalanan mengangkut kayu hasil tebangan liar. Truk-truk itu milik para cukong kayu yang tidak mengantongi izin, di lapangan mereka hanya main mata dengan petugas bila kepergok. Kalau cuma 3 perusahaan yang memiliki izin maka tidak sebegitu marak truk melintas mengangkut kayu,” tegasnya. (Tim)

2. Hubungan Kasus Illeggal Logging dengan Kasus Korupsi
Berikut  adalah hal-hal yang berkaitan dengan ilegall logging dan praktik korupsi di Indonesia :
a.    Ketidakjelasan ekonomi dan politik
Dalam ketidakjelasan politik dan ekonomi, dimana kekuasaan pemerintah hanya terbatas pada periode tertentu merupakan kesempatan besar bagi politikus yang korupsi untuk meningkatkan kesejahteraan pribadi mellaui berbagai aktivitas terutama mmeberikan ijin untuk kegiatan eksploitasi hutan
b.    Patron-Client
Hubungan antara klien dan peindung merupakan hubungan mendasar dari praktek korupsi di kehutanan. Dari hubungan ini pelaku illegal logging dilindungi, manipulasi pajak. Hubungan ini sangatlah sulit untuk dibuktikan karena seringkali para pelaku illegal logging dilindungi juga oleh partai politik, terutama era Presiden Soeharto.


c.    Banyaknya Birokrasi
Salah satu faktor penting yang menyebabkan banyak kasus korupsi yakni banyakanya birokrasi dalam pengurusan ijin atau hal yang terkait lainnya. Banyaknya birokrasi ini memberikan kesempatan bagi oknum-oknum untuk melakukan lobi –lobi yang akhirnya menguntungkan para oknum teresbut dan memberikan keuntungan pribadi bagi anggota pemerintahan yang terlibat.
d.   Sistem perpajakan dan subsisdi
Di Indonesia, terdapat beberapa pembayaran yang ditetepakan oleh pemerintah kepada perusahaan kayu. Sistem pengawasan pajak yang lemah memberikan kesempatan banyak perusahaan kayu untuk memanipulasi pembayaran pajak. Padahal, jika dibandingkan dengan skotlandia tarif pajak yang ditetpakan di Indonesia sangat kecil, dibandingkan dengan yang ditetapkan oleh negara-negara lain.  Dengan minimnya pajak,  perusahaan-perusahaan tersebut akhirnya mendaptakan keuntungan yang sangat besar. Selain itu sebenarnya banyak sekali kemudahan yang diberikan pemerintah kepada perusahan kehutanan ini, yakni sbb:
1)   Penghapusan pajak
Tidak ada biaya tambahan yang dikenakan kepada perusahaan dalam penggunaan jalan atau fasilitas umum yang dibuat oleh pemerintah. Pemberian bantuan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan untuk menutupi beberapa biaya operasional
2)   Pemberian pinjaman dengan bunga yang sangat rendah
Kemudahan yang diberikan oleh pemerintah ternyata masih belum cukup, sehingga lobi-lobi dilakukan untuk menurunkan tingkat pajak yang dibayarkan dan ini adalah ladang korupsi dan suap.
e.    Monopoli Pasar Kehutanan
Konsesi hutan dan industry pengolahan kayu terkonsentrasi pada beberapa perusahaan saja. Para pemilik perusahaan besar ini memiliki hubungan yang baik dengan berbagai petinggi dalam pemerintahan dan partai politik yang saling mendukung.
f.     Konsesi Hutan
Ketidakjelasan peraturan pemerintah serta kepemilikan konsesi dalam jangka pendek mendorong perusahaan-perusahaan untuk melakukan praktik illegal. Modus yang sering dilakukan yakni tidak mengindahkan peraturan kepemilikan konsesi, membuka hutan, dan meninggalkan hutan yang telah dibuka tersebut.
g.    Pelarangan Export
Pelarangan export yang diberlakukan oleh pemerintah mendukung adanya praktik illegal logiing dan pasar dalam negri dipenuhi oleh kayu-kayu illegal. 
h.    Otonomi Daerah
Adanya pemberlakuan otonomi daerah merupaan salah satu penyebab besar dari korupsi sektor kehutanan. Selain itu pelaksanaan kehutanan yang terpusat di Jakarta, sedangkan tanggung jawab pelaksanaan di daerah sering sekali menimbulkan miss-komunikasi sehingga pelaksanaan kebijakan semakin melemah.

Referensi :

Tata Graha Pembersihan Ruangan

Mata Kuliah        : Tata Graha  
Dosen                 : Erlani, SKM.,M.Kes
 

Laporan Praktikum Tata Graha
“Pembersihan Ruangan dengan Menggunakan Vacuum Cleaner”  


  

Oleh:
EVI NURSYAFITRI
PO.71.4.221.13.2.012

 KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN MAKASSAR
KESEHATAN LINGKUNGAN
PRODI D.IV
2014


Kata Pengantar
Bismillahirrahmanirrahim.
              Puji syukur atas kehadirat Allah swt. Yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga
Laporan praktikum Tata Graha mengenai Pembersihan Ruangan dengan Menggunakan Vacuum Cleaner ini dapat selesai dengan tepat waktu. Terwujudnya laporan , tidak terlepas dari bantuan dari berbagai pihak, oleh karena itu saya selaku penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Bapak Erlani, SKM.,M.Kes selaku dosen pengampu pada mata kuliah Tata Graha  yang telah memberikan ilmu  dan sumbangsinya dalam menyusun makalah ini.
2.      Bapak dan Ibu tercinta yang telah memberikan motivasi dan dukungan baik moral maupun spiritual.
3.      Teman-teman yang tercinta yang telah sabar untuk meluangkan waktunya untuk berdiskusi dalam menyusun makalah ini.
4.      Dan semua pihak yang telah membantu dalam  menyusun makalah ini.
Dalam laporan ini terdapat beberapa penjelasan mengenai penggunaan Vacuum Cleaner seperti yang telah dipraktekkan dalam Praktikum beberapa waktu yang lalu. Namun dalam penyusunannya masih terdapat banyak kekurangan oleh karena itu kritik dan saran yang membangun diharapkan penulis dari semua pihak, agar kedepannya lebih baik lagi dalam menyusun makalah.  
Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, baik itu  penulis terlebih kepada pembacanya.
Wasallam

Makassar,    Oktober   2014 

Penulis
                                                    
DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................................ i
DAFTAR ISI  ............................................................................................................. ii
A.   Dasar Teori..................................................................................................... 1
B.   Tujuan ........................................................................................................... 6
C.   Waktu Pelaksanaan......................................................................................... 6
D.                                                                                                                           Alat     6
E.    Cara Kerja....................................................................................................... 6
F.    Hasil............................................................................................................... 7
G.   Kesimpulan  ................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................. 8












A.     Dasar Teori
1.       Pengertian Vacuum Cleaner
Vacuum cleaner adalah mesin penghisap debu, sering juga disebut dry vacuum cleaner. Alat ini khusus digunakan untuk menghisap debu yang melekat di permukaan lantai, karpet, furniture, sofa, dinding, dll. Vacuum Cleaner (Penghisap Debu) adalah peralatan modern yang sangat membantu pekerjaan Rumah Tangga, khususnya untuk membersihkan debu dengan cepat dan efisien waktu.
Penghisapan debu menggunakan mesin bertujuan untuk melepaskan kotoran yang terperangkap di kain (sofa/head board) dan di lantai karpet, dengan gerakan maju mundur diharapkan sebagian besar debu dan kotoran lain akan terhisap masuk ke dalam filter mesin. 

2.       Komponen penyusun Vacuum Cleaner

a.    penyedot (intake port), saluran keluar (exhaust port), motor listrik, kantong debu (dust bag).
b.    Penyedot merupakan bagian yang akan kita bersihkan atau tempat debu dihisap ke vacuum cleaner.
c.    Salauran keluar merupakan tempat udara yang dihisap keluar keatmosfir setelah dibersihkan melalui penyaring. Sedangkan debu ditampung dalam kantong debu.
d.   Motor listrik berfungsi untuk memutar kipas (fan). Perputaran fan ini yang mengakibatkan penurunan tekanan didalam vacuum cleaner (ruang hampa) sehingga debu terhisap.

3.       Cara Pemeliharaan Vacuum Cleaner
Cara pemeliharaan yang dapat dilakukan agar Vacuum Cleaner tetap terjaga, yaitu:
a.    Bersihkan unit menggunakan kain kering. Jangan menggunakan bubuk pengkilap, bubuk detergen, bensin, acid, thinner, minyak atau air panas untuk membersihkan seluruh bagian pada unit.
b.    Lepaskan filter udara masuk dan keluar, cuci filter dengan cara menekan-nekannya dalam air hangat, jamur dengan bagian dalam berada diluar. Setelah kering pasang kembali kedalam vacuum.
c.    Hindari menghisap debu pada area yang masih basah. Sebaiknya Anda tunggu hingga area tersebut kering. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindarkan masuknya butiran-butiran air ke dalam mesin vacuum cleaner. Kelembapan dapat menyebabkan karat pada bagian mesin, sehingga mesin akan cepat rusak. 
d.   Hindari juga menghisap partikel-partikel berukuran besar. Agar nozzle (ujung pipa) vacuum clenaer tidak mudah tersumbat. Sebelum menghisap debu pada satu area, ada baiknya bersihkan terlebih dahulu area tersebut, dari sampah atau kotoran yang berukuran besar. Sehingga yang tersisa hanya debu-debu halus, yang biasanya sulit dibersihkan dengan hanya menyapu. 
e.    Anda perlu mengganti kantong debu vacuum cleaner setidaknya satu bulan sekali, agar tidak terjadi penumpukan kotoran. Tumpukan debu dan kotoran pada kantong debu, bisa menjadi sumber bakteri dan penyakit baru di rumah.
f.     Jika terdengar suara aneh atau tiba-tiba mesin vacuum cleaner terasa sangat panas, segera matikan. Kemudian periksa bagian dalamnya, bisa jadi ada partikel yang menyumbat pipa (selang) vacuum cleaner. 
g.    Biasakan untuk selalu membersihkan vacuum cleaner setiap kali selesai memakainya. Kemudian simpan pada tempat yang kering.

4.       Tindakan Pencegahan
Tindakan-tindakan dasar pencegahan harus selalu diperhatikan ketika menggunakan penghisap debu:
a.    Jangan meninggalkan penghisap debu (vacuum cleaner) dalam keadaan terhubung dengan listrik. Selalu mencabut/lepaskan kabel listrik dari stop kontak di dinding jika tidak digunakan.
b.    Untuk mencegah terjadinya resiko tersengat listrik, jangan menggunakan di luar rumah atau di tempat terbuka dan jangan meletakkan /mencelupkan kabel listrik atau steker ke dalam air atau cairan lainnya.
c.    Pengawasan yang ketat diperlukan jika penghisap debu (vacuum cleaner) ini digunakan dekat dengan anak-anak.
d.   Jangan mengoperasikan penghisap debu (vacuum cleaner) apabila kabel listrik atau stekernya rusak, todak berfungsi sebagaimana mestinya, penghisap debu (vacuum cleaner) terjatuh atau mengalami kerusakan karean sesuatu hal. Bawalah service center nya untuk dilakukan perbaikan.
e.    Penggunaan perlengkapan/peralatan tambahan yang tidak direkomendasikan dn tidak disediakan oleh produsen dapat menimbulkan terjadinya kebakaran, tersengat listrik/korsleting dan kerusakan pada penghisap debu.

B.     Tujuan
Tujuan dari praktikum ini adalah agar dapat mengetahui cara menggunakan, serta fungsi dan manfaat Vacuum Cleaner.

C.     Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Praktikum ini dilaksanakan pada:
Hari                 : Jum’at
Pukul               : 14.00-16.00 WITA
Tempat            : Ruangan Kelas IB dan Ruangan Lab. Jurusan Kesling.

D.     Alat
Alat yang digunakan dalam praktikum ini adalah Vacuum Cleaner.

E.Cara Kerja
1.      Sebelum melakukan kegiatan Vacuuming, satukan semua perangkat vacuum, dengan menghubungkan semua pipa sambungan sampai pada mesinnya.
2.      Kemudian, tarik/urai keluar kabel listrik seperlunya dan hubungkan steker ke stop kontak. Tanda merah menunjukkan batas panjang yang efisien kabel yang dapat digunakan, jangan menarik kabel melebihi tanda berwarna merah. Untuk menggulung kabel power, tekan tombol penggulung kabel dengan satu tangan dan satu tangan lainnya mengatur kaabel agar tidak kusut.
3.      Tekan tombol On/Off untuk menyalakan/ mengaktifkan unit, sebaiknya atur pengatur daya hisap keposisi MIN sebelum menyalakan/mengaktifkan unit.
4.      Dengan memutar tombol pengatur daya hisap kekuatan hisap akan dapat diatur sesuai dengan kebutuhan.
5.      Penggunaan sikat
·      Floor/lantai/karpet
Panjangkan/keluarkan bulu sikat untuk membersihkan permukaan lantai keras. Lalu masukkan/tarik bulu sikat untuk membersihkan lantai pada ruangan yang menggunkan karpet. 
·      Sikat kecil
Digunakan untuk membersihkan debu pada tirai/gorden, buku, rak, kap lampu, dan benda yang sesuai lainnya.
·      Gap/celah
Digunkan untuk membersihkan celah, pojok/sudut, radiator, dan celah antara bantalan sofa.
6.      Jika selesai digunakan matikan penghisap debu (vacuum cleaner) dengan menekan tombol ON/OFF, kemudian gulung kembali kabel listrik.
7.      Terakhir memisahkan perangkat sambungan pipa dari mesin dan taruh kembali kedalam box/kotaknya agar dapat terawat dengan baik.

F.     Hasil
Hasil yang didapatkan dari praktikum ini adalah ruangan menjadi bersih dan bebas dari debu, dan membersihkan ruangan yang memilki celah yang sempit dapat dijangkau, karena vacuum cleaner ini sangat fungsional, sebab dapat menjangkau tempat yang kecil seperti celah.
G.    Kesimpulan
Dari praktikum di atas dapat disimpulkan bahwa penggunan vacuum cleaner sangat bermanafaat untuk mempermudah pekerjaan dalam membersihkan ruangan yang sulit untuk dijangkau, seperti celah yang sempit.
Daftar Pustaka
Anonim, 2013. Vacuum Cleaner. http://www.tugasku4u.com/2013/04/vacuum-cleaner.html  diakses pada tanggal 14 Oktober 2014
Anonim.2010.ProsedurPembersihan. http://prosedurpembersihan.blogspot.com/2010/02/resik2omah.html diakses pada tanggal 14 Oktober 2014


Kasus Korupsi Berdampak Pada Kerusakan Lingkungan

Written on 06.35.00 by Unknown

1.    Kasus Illegal Logging

MEDAN~Aksi perambahan hutan (lllegal logging) masih tetap merajalela di Indonesia, bahkan para mafia kayu dengan leluasa menghancurkan kawasan hutan di sejumlah Provinsi tanpa adanya hambatan berarti dari aparat terkait.
Beberapa kawasan hutan yang menjadi sasaran empuk para mafia kayu tersebut terutama hutan di Pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera. Apabila aksi para cukong kayu ini tidak disikapi serius maka diyakini dalam tempo 10 tahun ke depan Pulau Kalimantan dan Sumatera bakal mengalami bencana besar.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Rajawali News, Kamis (04/04/2013) menyebutkan, aksi penggundulan hutan paling ganas terjadi di wilayah hutan Provinsi Riau dan Jambi.
Khusus di pulau Sumatera, dilaporkan setiap hari ratusan truk besar mulai jenis tronton, trinton dan interculer dengan leluasa dan terang-terangan beriringan mengangkut ribuan kubik kayu dan melewati ruas jalan lintas provinsi.
Anehnya lagi, meskipun sering disoroti publik dan media massa namun aksi para mafia kayu ini sepertinya tidak pernah berhenti, mereka terkesan kebal hukum, dan seakan menggunakan istilah ‘Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu’.
Demikian dikatakan Ketua Umum DPP LSM PERINTIS, Hendra Silitonga, S.Sos kepada wartawan di Medan, Kamis (04/04/2013), mencermati masih maraknya aksi perambahan hutan di sejumlah daerah di Indonesia.
Salah satu bukti masih maraknya aksi perambahan hutan, dengan tertangkapnya satu truk tronton BK 9533 BE oleh pihak Polsek Tanah Putih di daerah Rokan Hilir Provinsi Riau pada 28 Maret 2013 lalu. Truk bercorak putih dan les merah itu kepergok membawa kayu diduga hasil ilegal logging.
Sementara itu, menurut keterangan dari sejumlah sumber, truk tersebut memuat kayu pada 27 Maret 2013 di simpang Jurong (pematang) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, yakni tepatnya di bekas kilang milik Ahok. Selanjutnya kayu tersebut dilansir pakai dump truk.
“Asal kayu dari Jurong Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), truk keluar dari lokasi pada pukul 05.30 WIB, sesampainya di kawasan Duri tepatnya di Jalan Hangtuah sekira puku 06.00 WIB distop dan ditangkap oleh salah satu LSM disana. Setelah terjadi perdebatan, akhirnya LSM tersebut melepas truk tadi pada pukul 10.10 WIB,”ujar sumber.
Setelah truk lepas dari cengkeraman LSM tersebut, tempo sekitar setengah jam truk kembali ditangkap pihak Polsek Tanah Putih. Lantas truk yang mengangkut kayu racipan ini diamankan ke Mapolsek Tanah Putih berikut dua orang supirnya. Hingga berita ini diturunkan truk tronton tersebut masih berada di Mapolsek Tanah Putih.
Ditambahkan sumber, pihak kepolisian Tanah Putih masih terus mengembangkan kasus illegal logging ini, dan secara marathon masih terus memburu pemilik kayu dan para pelaku lainnya yakni beberapa pria berinisial Ici, Num, Antk, Izl, Siin.
“FAKO yang tertera di truk itu atas nama CV Rimba Alam Nusantara dan diterbitkan oleh Pemkab Damasraya Provinsi Sumatera Barat, dengan tujuan truk ke PL Mitra di Jalan Medan-Binjai Km 13,3 Sei Semayang Deliserdang Provinsi Sumatera Utara,”beber sumber lagi.
Lebih lanjut sumber tadi memaparkan, masyarakat perlu mengetahui secara jelas dan gamblang perusahaan perkayuan mana saja di Provinsi Riau yang memiliki izin lengkap dan resmi, untuk mencegah aksi jahat para mafia kayu.
“Karena setahu saya di Riau hanya ada 3 perusahaan yang memiliki izin resmi dan sah, yakni CV Rizky Putra, KLP Dwi Jaya dan KLP Jaya Abadi. CV Rizky Putra pemegang SK Pembaharuan IUI-SK : 522.3.552/PHH-Dishut/2007, tertanggal 19 Feb 2007, yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Riau untuk wilayah tebang di Kabupaten Rokan Hilir,”cetusnya.
Sementara, KLP Dwi Jaya adalah pemegang SK Pembaharuan IUI No SK. 522.3.1532/PHH-Dishut/2006, tertanggal 05 Mei 2006 tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Primer Hasil Hutan Kayu Tahun 2013.
Sedangkan KLP Jaya Abadi adalah pemegang SK IUI No : KPTS.522.3/PPHH/8213, tertanggal 18 Mei 2005 tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Primer Hasil Hutan Kayu Tahun 2013.
“Namun, selama ini marak truk malang melintang di jalanan mengangkut kayu hasil tebangan liar. Truk-truk itu milik para cukong kayu yang tidak mengantongi izin, di lapangan mereka hanya main mata dengan petugas bila kepergok. Kalau cuma 3 perusahaan yang memiliki izin maka tidak sebegitu marak truk melintas mengangkut kayu,” tegasnya. (Tim)

2. Hubungan Kasus Illeggal Logging dengan Kasus Korupsi
Berikut  adalah hal-hal yang berkaitan dengan ilegall logging dan praktik korupsi di Indonesia :
a.    Ketidakjelasan ekonomi dan politik
Dalam ketidakjelasan politik dan ekonomi, dimana kekuasaan pemerintah hanya terbatas pada periode tertentu merupakan kesempatan besar bagi politikus yang korupsi untuk meningkatkan kesejahteraan pribadi mellaui berbagai aktivitas terutama mmeberikan ijin untuk kegiatan eksploitasi hutan
b.    Patron-Client
Hubungan antara klien dan peindung merupakan hubungan mendasar dari praktek korupsi di kehutanan. Dari hubungan ini pelaku illegal logging dilindungi, manipulasi pajak. Hubungan ini sangatlah sulit untuk dibuktikan karena seringkali para pelaku illegal logging dilindungi juga oleh partai politik, terutama era Presiden Soeharto.


c.    Banyaknya Birokrasi
Salah satu faktor penting yang menyebabkan banyak kasus korupsi yakni banyakanya birokrasi dalam pengurusan ijin atau hal yang terkait lainnya. Banyaknya birokrasi ini memberikan kesempatan bagi oknum-oknum untuk melakukan lobi –lobi yang akhirnya menguntungkan para oknum teresbut dan memberikan keuntungan pribadi bagi anggota pemerintahan yang terlibat.
d.   Sistem perpajakan dan subsisdi
Di Indonesia, terdapat beberapa pembayaran yang ditetepakan oleh pemerintah kepada perusahaan kayu. Sistem pengawasan pajak yang lemah memberikan kesempatan banyak perusahaan kayu untuk memanipulasi pembayaran pajak. Padahal, jika dibandingkan dengan skotlandia tarif pajak yang ditetpakan di Indonesia sangat kecil, dibandingkan dengan yang ditetapkan oleh negara-negara lain.  Dengan minimnya pajak,  perusahaan-perusahaan tersebut akhirnya mendaptakan keuntungan yang sangat besar. Selain itu sebenarnya banyak sekali kemudahan yang diberikan pemerintah kepada perusahan kehutanan ini, yakni sbb:
1)   Penghapusan pajak
Tidak ada biaya tambahan yang dikenakan kepada perusahaan dalam penggunaan jalan atau fasilitas umum yang dibuat oleh pemerintah. Pemberian bantuan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan untuk menutupi beberapa biaya operasional
2)   Pemberian pinjaman dengan bunga yang sangat rendah
Kemudahan yang diberikan oleh pemerintah ternyata masih belum cukup, sehingga lobi-lobi dilakukan untuk menurunkan tingkat pajak yang dibayarkan dan ini adalah ladang korupsi dan suap.
e.    Monopoli Pasar Kehutanan
Konsesi hutan dan industry pengolahan kayu terkonsentrasi pada beberapa perusahaan saja. Para pemilik perusahaan besar ini memiliki hubungan yang baik dengan berbagai petinggi dalam pemerintahan dan partai politik yang saling mendukung.
f.     Konsesi Hutan
Ketidakjelasan peraturan pemerintah serta kepemilikan konsesi dalam jangka pendek mendorong perusahaan-perusahaan untuk melakukan praktik illegal. Modus yang sering dilakukan yakni tidak mengindahkan peraturan kepemilikan konsesi, membuka hutan, dan meninggalkan hutan yang telah dibuka tersebut.
g.    Pelarangan Export
Pelarangan export yang diberlakukan oleh pemerintah mendukung adanya praktik illegal logiing dan pasar dalam negri dipenuhi oleh kayu-kayu illegal. 
h.    Otonomi Daerah
Adanya pemberlakuan otonomi daerah merupaan salah satu penyebab besar dari korupsi sektor kehutanan. Selain itu pelaksanaan kehutanan yang terpusat di Jakarta, sedangkan tanggung jawab pelaksanaan di daerah sering sekali menimbulkan miss-komunikasi sehingga pelaksanaan kebijakan semakin melemah.

Referensi :

Tata Graha Pembersihan Ruangan

Written on 06.29.00 by Unknown

Mata Kuliah        : Tata Graha  
Dosen                 : Erlani, SKM.,M.Kes
 

Laporan Praktikum Tata Graha
“Pembersihan Ruangan dengan Menggunakan Vacuum Cleaner”  


  

Oleh:
EVI NURSYAFITRI
PO.71.4.221.13.2.012

 KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN MAKASSAR
KESEHATAN LINGKUNGAN
PRODI D.IV
2014


Kata Pengantar
Bismillahirrahmanirrahim.
              Puji syukur atas kehadirat Allah swt. Yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga
Laporan praktikum Tata Graha mengenai Pembersihan Ruangan dengan Menggunakan Vacuum Cleaner ini dapat selesai dengan tepat waktu. Terwujudnya laporan , tidak terlepas dari bantuan dari berbagai pihak, oleh karena itu saya selaku penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Bapak Erlani, SKM.,M.Kes selaku dosen pengampu pada mata kuliah Tata Graha  yang telah memberikan ilmu  dan sumbangsinya dalam menyusun makalah ini.
2.      Bapak dan Ibu tercinta yang telah memberikan motivasi dan dukungan baik moral maupun spiritual.
3.      Teman-teman yang tercinta yang telah sabar untuk meluangkan waktunya untuk berdiskusi dalam menyusun makalah ini.
4.      Dan semua pihak yang telah membantu dalam  menyusun makalah ini.
Dalam laporan ini terdapat beberapa penjelasan mengenai penggunaan Vacuum Cleaner seperti yang telah dipraktekkan dalam Praktikum beberapa waktu yang lalu. Namun dalam penyusunannya masih terdapat banyak kekurangan oleh karena itu kritik dan saran yang membangun diharapkan penulis dari semua pihak, agar kedepannya lebih baik lagi dalam menyusun makalah.  
Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, baik itu  penulis terlebih kepada pembacanya.
Wasallam

Makassar,    Oktober   2014 

Penulis
                                                    
DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................................ i
DAFTAR ISI  ............................................................................................................. ii
A.   Dasar Teori..................................................................................................... 1
B.   Tujuan ........................................................................................................... 6
C.   Waktu Pelaksanaan......................................................................................... 6
D.                                                                                                                           Alat     6
E.    Cara Kerja....................................................................................................... 6
F.    Hasil............................................................................................................... 7
G.   Kesimpulan  ................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................. 8












A.     Dasar Teori
1.       Pengertian Vacuum Cleaner
Vacuum cleaner adalah mesin penghisap debu, sering juga disebut dry vacuum cleaner. Alat ini khusus digunakan untuk menghisap debu yang melekat di permukaan lantai, karpet, furniture, sofa, dinding, dll. Vacuum Cleaner (Penghisap Debu) adalah peralatan modern yang sangat membantu pekerjaan Rumah Tangga, khususnya untuk membersihkan debu dengan cepat dan efisien waktu.
Penghisapan debu menggunakan mesin bertujuan untuk melepaskan kotoran yang terperangkap di kain (sofa/head board) dan di lantai karpet, dengan gerakan maju mundur diharapkan sebagian besar debu dan kotoran lain akan terhisap masuk ke dalam filter mesin. 

2.       Komponen penyusun Vacuum Cleaner

a.    penyedot (intake port), saluran keluar (exhaust port), motor listrik, kantong debu (dust bag).
b.    Penyedot merupakan bagian yang akan kita bersihkan atau tempat debu dihisap ke vacuum cleaner.
c.    Salauran keluar merupakan tempat udara yang dihisap keluar keatmosfir setelah dibersihkan melalui penyaring. Sedangkan debu ditampung dalam kantong debu.
d.   Motor listrik berfungsi untuk memutar kipas (fan). Perputaran fan ini yang mengakibatkan penurunan tekanan didalam vacuum cleaner (ruang hampa) sehingga debu terhisap.

3.       Cara Pemeliharaan Vacuum Cleaner
Cara pemeliharaan yang dapat dilakukan agar Vacuum Cleaner tetap terjaga, yaitu:
a.    Bersihkan unit menggunakan kain kering. Jangan menggunakan bubuk pengkilap, bubuk detergen, bensin, acid, thinner, minyak atau air panas untuk membersihkan seluruh bagian pada unit.
b.    Lepaskan filter udara masuk dan keluar, cuci filter dengan cara menekan-nekannya dalam air hangat, jamur dengan bagian dalam berada diluar. Setelah kering pasang kembali kedalam vacuum.
c.    Hindari menghisap debu pada area yang masih basah. Sebaiknya Anda tunggu hingga area tersebut kering. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindarkan masuknya butiran-butiran air ke dalam mesin vacuum cleaner. Kelembapan dapat menyebabkan karat pada bagian mesin, sehingga mesin akan cepat rusak. 
d.   Hindari juga menghisap partikel-partikel berukuran besar. Agar nozzle (ujung pipa) vacuum clenaer tidak mudah tersumbat. Sebelum menghisap debu pada satu area, ada baiknya bersihkan terlebih dahulu area tersebut, dari sampah atau kotoran yang berukuran besar. Sehingga yang tersisa hanya debu-debu halus, yang biasanya sulit dibersihkan dengan hanya menyapu. 
e.    Anda perlu mengganti kantong debu vacuum cleaner setidaknya satu bulan sekali, agar tidak terjadi penumpukan kotoran. Tumpukan debu dan kotoran pada kantong debu, bisa menjadi sumber bakteri dan penyakit baru di rumah.
f.     Jika terdengar suara aneh atau tiba-tiba mesin vacuum cleaner terasa sangat panas, segera matikan. Kemudian periksa bagian dalamnya, bisa jadi ada partikel yang menyumbat pipa (selang) vacuum cleaner. 
g.    Biasakan untuk selalu membersihkan vacuum cleaner setiap kali selesai memakainya. Kemudian simpan pada tempat yang kering.

4.       Tindakan Pencegahan
Tindakan-tindakan dasar pencegahan harus selalu diperhatikan ketika menggunakan penghisap debu:
a.    Jangan meninggalkan penghisap debu (vacuum cleaner) dalam keadaan terhubung dengan listrik. Selalu mencabut/lepaskan kabel listrik dari stop kontak di dinding jika tidak digunakan.
b.    Untuk mencegah terjadinya resiko tersengat listrik, jangan menggunakan di luar rumah atau di tempat terbuka dan jangan meletakkan /mencelupkan kabel listrik atau steker ke dalam air atau cairan lainnya.
c.    Pengawasan yang ketat diperlukan jika penghisap debu (vacuum cleaner) ini digunakan dekat dengan anak-anak.
d.   Jangan mengoperasikan penghisap debu (vacuum cleaner) apabila kabel listrik atau stekernya rusak, todak berfungsi sebagaimana mestinya, penghisap debu (vacuum cleaner) terjatuh atau mengalami kerusakan karean sesuatu hal. Bawalah service center nya untuk dilakukan perbaikan.
e.    Penggunaan perlengkapan/peralatan tambahan yang tidak direkomendasikan dn tidak disediakan oleh produsen dapat menimbulkan terjadinya kebakaran, tersengat listrik/korsleting dan kerusakan pada penghisap debu.

B.     Tujuan
Tujuan dari praktikum ini adalah agar dapat mengetahui cara menggunakan, serta fungsi dan manfaat Vacuum Cleaner.

C.     Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Praktikum ini dilaksanakan pada:
Hari                 : Jum’at
Pukul               : 14.00-16.00 WITA
Tempat            : Ruangan Kelas IB dan Ruangan Lab. Jurusan Kesling.

D.     Alat
Alat yang digunakan dalam praktikum ini adalah Vacuum Cleaner.

E.Cara Kerja
1.      Sebelum melakukan kegiatan Vacuuming, satukan semua perangkat vacuum, dengan menghubungkan semua pipa sambungan sampai pada mesinnya.
2.      Kemudian, tarik/urai keluar kabel listrik seperlunya dan hubungkan steker ke stop kontak. Tanda merah menunjukkan batas panjang yang efisien kabel yang dapat digunakan, jangan menarik kabel melebihi tanda berwarna merah. Untuk menggulung kabel power, tekan tombol penggulung kabel dengan satu tangan dan satu tangan lainnya mengatur kaabel agar tidak kusut.
3.      Tekan tombol On/Off untuk menyalakan/ mengaktifkan unit, sebaiknya atur pengatur daya hisap keposisi MIN sebelum menyalakan/mengaktifkan unit.
4.      Dengan memutar tombol pengatur daya hisap kekuatan hisap akan dapat diatur sesuai dengan kebutuhan.
5.      Penggunaan sikat
·      Floor/lantai/karpet
Panjangkan/keluarkan bulu sikat untuk membersihkan permukaan lantai keras. Lalu masukkan/tarik bulu sikat untuk membersihkan lantai pada ruangan yang menggunkan karpet. 
·      Sikat kecil
Digunakan untuk membersihkan debu pada tirai/gorden, buku, rak, kap lampu, dan benda yang sesuai lainnya.
·      Gap/celah
Digunkan untuk membersihkan celah, pojok/sudut, radiator, dan celah antara bantalan sofa.
6.      Jika selesai digunakan matikan penghisap debu (vacuum cleaner) dengan menekan tombol ON/OFF, kemudian gulung kembali kabel listrik.
7.      Terakhir memisahkan perangkat sambungan pipa dari mesin dan taruh kembali kedalam box/kotaknya agar dapat terawat dengan baik.

F.     Hasil
Hasil yang didapatkan dari praktikum ini adalah ruangan menjadi bersih dan bebas dari debu, dan membersihkan ruangan yang memilki celah yang sempit dapat dijangkau, karena vacuum cleaner ini sangat fungsional, sebab dapat menjangkau tempat yang kecil seperti celah.
G.    Kesimpulan
Dari praktikum di atas dapat disimpulkan bahwa penggunan vacuum cleaner sangat bermanafaat untuk mempermudah pekerjaan dalam membersihkan ruangan yang sulit untuk dijangkau, seperti celah yang sempit.
Daftar Pustaka
Anonim, 2013. Vacuum Cleaner. http://www.tugasku4u.com/2013/04/vacuum-cleaner.html  diakses pada tanggal 14 Oktober 2014
Anonim.2010.ProsedurPembersihan. http://prosedurpembersihan.blogspot.com/2010/02/resik2omah.html diakses pada tanggal 14 Oktober 2014