Selasa, 08 Desember 2015

Kasus Korupsi Berdampak Pada Kerusakan Lingkungan

1.    Kasus Illegal Logging

MEDAN~Aksi perambahan hutan (lllegal logging) masih tetap merajalela di Indonesia, bahkan para mafia kayu dengan leluasa menghancurkan kawasan hutan di sejumlah Provinsi tanpa adanya hambatan berarti dari aparat terkait.
Beberapa kawasan hutan yang menjadi sasaran empuk para mafia kayu tersebut terutama hutan di Pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera. Apabila aksi para cukong kayu ini tidak disikapi serius maka diyakini dalam tempo 10 tahun ke depan Pulau Kalimantan dan Sumatera bakal mengalami bencana besar.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Rajawali News, Kamis (04/04/2013) menyebutkan, aksi penggundulan hutan paling ganas terjadi di wilayah hutan Provinsi Riau dan Jambi.
Khusus di pulau Sumatera, dilaporkan setiap hari ratusan truk besar mulai jenis tronton, trinton dan interculer dengan leluasa dan terang-terangan beriringan mengangkut ribuan kubik kayu dan melewati ruas jalan lintas provinsi.
Anehnya lagi, meskipun sering disoroti publik dan media massa namun aksi para mafia kayu ini sepertinya tidak pernah berhenti, mereka terkesan kebal hukum, dan seakan menggunakan istilah ‘Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu’.
Demikian dikatakan Ketua Umum DPP LSM PERINTIS, Hendra Silitonga, S.Sos kepada wartawan di Medan, Kamis (04/04/2013), mencermati masih maraknya aksi perambahan hutan di sejumlah daerah di Indonesia.
Salah satu bukti masih maraknya aksi perambahan hutan, dengan tertangkapnya satu truk tronton BK 9533 BE oleh pihak Polsek Tanah Putih di daerah Rokan Hilir Provinsi Riau pada 28 Maret 2013 lalu. Truk bercorak putih dan les merah itu kepergok membawa kayu diduga hasil ilegal logging.
Sementara itu, menurut keterangan dari sejumlah sumber, truk tersebut memuat kayu pada 27 Maret 2013 di simpang Jurong (pematang) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, yakni tepatnya di bekas kilang milik Ahok. Selanjutnya kayu tersebut dilansir pakai dump truk.
“Asal kayu dari Jurong Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), truk keluar dari lokasi pada pukul 05.30 WIB, sesampainya di kawasan Duri tepatnya di Jalan Hangtuah sekira puku 06.00 WIB distop dan ditangkap oleh salah satu LSM disana. Setelah terjadi perdebatan, akhirnya LSM tersebut melepas truk tadi pada pukul 10.10 WIB,”ujar sumber.
Setelah truk lepas dari cengkeraman LSM tersebut, tempo sekitar setengah jam truk kembali ditangkap pihak Polsek Tanah Putih. Lantas truk yang mengangkut kayu racipan ini diamankan ke Mapolsek Tanah Putih berikut dua orang supirnya. Hingga berita ini diturunkan truk tronton tersebut masih berada di Mapolsek Tanah Putih.
Ditambahkan sumber, pihak kepolisian Tanah Putih masih terus mengembangkan kasus illegal logging ini, dan secara marathon masih terus memburu pemilik kayu dan para pelaku lainnya yakni beberapa pria berinisial Ici, Num, Antk, Izl, Siin.
“FAKO yang tertera di truk itu atas nama CV Rimba Alam Nusantara dan diterbitkan oleh Pemkab Damasraya Provinsi Sumatera Barat, dengan tujuan truk ke PL Mitra di Jalan Medan-Binjai Km 13,3 Sei Semayang Deliserdang Provinsi Sumatera Utara,”beber sumber lagi.
Lebih lanjut sumber tadi memaparkan, masyarakat perlu mengetahui secara jelas dan gamblang perusahaan perkayuan mana saja di Provinsi Riau yang memiliki izin lengkap dan resmi, untuk mencegah aksi jahat para mafia kayu.
“Karena setahu saya di Riau hanya ada 3 perusahaan yang memiliki izin resmi dan sah, yakni CV Rizky Putra, KLP Dwi Jaya dan KLP Jaya Abadi. CV Rizky Putra pemegang SK Pembaharuan IUI-SK : 522.3.552/PHH-Dishut/2007, tertanggal 19 Feb 2007, yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Riau untuk wilayah tebang di Kabupaten Rokan Hilir,”cetusnya.
Sementara, KLP Dwi Jaya adalah pemegang SK Pembaharuan IUI No SK. 522.3.1532/PHH-Dishut/2006, tertanggal 05 Mei 2006 tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Primer Hasil Hutan Kayu Tahun 2013.
Sedangkan KLP Jaya Abadi adalah pemegang SK IUI No : KPTS.522.3/PPHH/8213, tertanggal 18 Mei 2005 tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Primer Hasil Hutan Kayu Tahun 2013.
“Namun, selama ini marak truk malang melintang di jalanan mengangkut kayu hasil tebangan liar. Truk-truk itu milik para cukong kayu yang tidak mengantongi izin, di lapangan mereka hanya main mata dengan petugas bila kepergok. Kalau cuma 3 perusahaan yang memiliki izin maka tidak sebegitu marak truk melintas mengangkut kayu,” tegasnya. (Tim)

2. Hubungan Kasus Illeggal Logging dengan Kasus Korupsi
Berikut  adalah hal-hal yang berkaitan dengan ilegall logging dan praktik korupsi di Indonesia :
a.    Ketidakjelasan ekonomi dan politik
Dalam ketidakjelasan politik dan ekonomi, dimana kekuasaan pemerintah hanya terbatas pada periode tertentu merupakan kesempatan besar bagi politikus yang korupsi untuk meningkatkan kesejahteraan pribadi mellaui berbagai aktivitas terutama mmeberikan ijin untuk kegiatan eksploitasi hutan
b.    Patron-Client
Hubungan antara klien dan peindung merupakan hubungan mendasar dari praktek korupsi di kehutanan. Dari hubungan ini pelaku illegal logging dilindungi, manipulasi pajak. Hubungan ini sangatlah sulit untuk dibuktikan karena seringkali para pelaku illegal logging dilindungi juga oleh partai politik, terutama era Presiden Soeharto.


c.    Banyaknya Birokrasi
Salah satu faktor penting yang menyebabkan banyak kasus korupsi yakni banyakanya birokrasi dalam pengurusan ijin atau hal yang terkait lainnya. Banyaknya birokrasi ini memberikan kesempatan bagi oknum-oknum untuk melakukan lobi –lobi yang akhirnya menguntungkan para oknum teresbut dan memberikan keuntungan pribadi bagi anggota pemerintahan yang terlibat.
d.   Sistem perpajakan dan subsisdi
Di Indonesia, terdapat beberapa pembayaran yang ditetepakan oleh pemerintah kepada perusahaan kayu. Sistem pengawasan pajak yang lemah memberikan kesempatan banyak perusahaan kayu untuk memanipulasi pembayaran pajak. Padahal, jika dibandingkan dengan skotlandia tarif pajak yang ditetpakan di Indonesia sangat kecil, dibandingkan dengan yang ditetapkan oleh negara-negara lain.  Dengan minimnya pajak,  perusahaan-perusahaan tersebut akhirnya mendaptakan keuntungan yang sangat besar. Selain itu sebenarnya banyak sekali kemudahan yang diberikan pemerintah kepada perusahan kehutanan ini, yakni sbb:
1)   Penghapusan pajak
Tidak ada biaya tambahan yang dikenakan kepada perusahaan dalam penggunaan jalan atau fasilitas umum yang dibuat oleh pemerintah. Pemberian bantuan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan untuk menutupi beberapa biaya operasional
2)   Pemberian pinjaman dengan bunga yang sangat rendah
Kemudahan yang diberikan oleh pemerintah ternyata masih belum cukup, sehingga lobi-lobi dilakukan untuk menurunkan tingkat pajak yang dibayarkan dan ini adalah ladang korupsi dan suap.
e.    Monopoli Pasar Kehutanan
Konsesi hutan dan industry pengolahan kayu terkonsentrasi pada beberapa perusahaan saja. Para pemilik perusahaan besar ini memiliki hubungan yang baik dengan berbagai petinggi dalam pemerintahan dan partai politik yang saling mendukung.
f.     Konsesi Hutan
Ketidakjelasan peraturan pemerintah serta kepemilikan konsesi dalam jangka pendek mendorong perusahaan-perusahaan untuk melakukan praktik illegal. Modus yang sering dilakukan yakni tidak mengindahkan peraturan kepemilikan konsesi, membuka hutan, dan meninggalkan hutan yang telah dibuka tersebut.
g.    Pelarangan Export
Pelarangan export yang diberlakukan oleh pemerintah mendukung adanya praktik illegal logiing dan pasar dalam negri dipenuhi oleh kayu-kayu illegal. 
h.    Otonomi Daerah
Adanya pemberlakuan otonomi daerah merupaan salah satu penyebab besar dari korupsi sektor kehutanan. Selain itu pelaksanaan kehutanan yang terpusat di Jakarta, sedangkan tanggung jawab pelaksanaan di daerah sering sekali menimbulkan miss-komunikasi sehingga pelaksanaan kebijakan semakin melemah.

Referensi :

0 komentar:

Kasus Korupsi Berdampak Pada Kerusakan Lingkungan

Written on 06.35.00 by Unknown

1.    Kasus Illegal Logging

MEDAN~Aksi perambahan hutan (lllegal logging) masih tetap merajalela di Indonesia, bahkan para mafia kayu dengan leluasa menghancurkan kawasan hutan di sejumlah Provinsi tanpa adanya hambatan berarti dari aparat terkait.
Beberapa kawasan hutan yang menjadi sasaran empuk para mafia kayu tersebut terutama hutan di Pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera. Apabila aksi para cukong kayu ini tidak disikapi serius maka diyakini dalam tempo 10 tahun ke depan Pulau Kalimantan dan Sumatera bakal mengalami bencana besar.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Rajawali News, Kamis (04/04/2013) menyebutkan, aksi penggundulan hutan paling ganas terjadi di wilayah hutan Provinsi Riau dan Jambi.
Khusus di pulau Sumatera, dilaporkan setiap hari ratusan truk besar mulai jenis tronton, trinton dan interculer dengan leluasa dan terang-terangan beriringan mengangkut ribuan kubik kayu dan melewati ruas jalan lintas provinsi.
Anehnya lagi, meskipun sering disoroti publik dan media massa namun aksi para mafia kayu ini sepertinya tidak pernah berhenti, mereka terkesan kebal hukum, dan seakan menggunakan istilah ‘Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu’.
Demikian dikatakan Ketua Umum DPP LSM PERINTIS, Hendra Silitonga, S.Sos kepada wartawan di Medan, Kamis (04/04/2013), mencermati masih maraknya aksi perambahan hutan di sejumlah daerah di Indonesia.
Salah satu bukti masih maraknya aksi perambahan hutan, dengan tertangkapnya satu truk tronton BK 9533 BE oleh pihak Polsek Tanah Putih di daerah Rokan Hilir Provinsi Riau pada 28 Maret 2013 lalu. Truk bercorak putih dan les merah itu kepergok membawa kayu diduga hasil ilegal logging.
Sementara itu, menurut keterangan dari sejumlah sumber, truk tersebut memuat kayu pada 27 Maret 2013 di simpang Jurong (pematang) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, yakni tepatnya di bekas kilang milik Ahok. Selanjutnya kayu tersebut dilansir pakai dump truk.
“Asal kayu dari Jurong Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), truk keluar dari lokasi pada pukul 05.30 WIB, sesampainya di kawasan Duri tepatnya di Jalan Hangtuah sekira puku 06.00 WIB distop dan ditangkap oleh salah satu LSM disana. Setelah terjadi perdebatan, akhirnya LSM tersebut melepas truk tadi pada pukul 10.10 WIB,”ujar sumber.
Setelah truk lepas dari cengkeraman LSM tersebut, tempo sekitar setengah jam truk kembali ditangkap pihak Polsek Tanah Putih. Lantas truk yang mengangkut kayu racipan ini diamankan ke Mapolsek Tanah Putih berikut dua orang supirnya. Hingga berita ini diturunkan truk tronton tersebut masih berada di Mapolsek Tanah Putih.
Ditambahkan sumber, pihak kepolisian Tanah Putih masih terus mengembangkan kasus illegal logging ini, dan secara marathon masih terus memburu pemilik kayu dan para pelaku lainnya yakni beberapa pria berinisial Ici, Num, Antk, Izl, Siin.
“FAKO yang tertera di truk itu atas nama CV Rimba Alam Nusantara dan diterbitkan oleh Pemkab Damasraya Provinsi Sumatera Barat, dengan tujuan truk ke PL Mitra di Jalan Medan-Binjai Km 13,3 Sei Semayang Deliserdang Provinsi Sumatera Utara,”beber sumber lagi.
Lebih lanjut sumber tadi memaparkan, masyarakat perlu mengetahui secara jelas dan gamblang perusahaan perkayuan mana saja di Provinsi Riau yang memiliki izin lengkap dan resmi, untuk mencegah aksi jahat para mafia kayu.
“Karena setahu saya di Riau hanya ada 3 perusahaan yang memiliki izin resmi dan sah, yakni CV Rizky Putra, KLP Dwi Jaya dan KLP Jaya Abadi. CV Rizky Putra pemegang SK Pembaharuan IUI-SK : 522.3.552/PHH-Dishut/2007, tertanggal 19 Feb 2007, yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Riau untuk wilayah tebang di Kabupaten Rokan Hilir,”cetusnya.
Sementara, KLP Dwi Jaya adalah pemegang SK Pembaharuan IUI No SK. 522.3.1532/PHH-Dishut/2006, tertanggal 05 Mei 2006 tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Primer Hasil Hutan Kayu Tahun 2013.
Sedangkan KLP Jaya Abadi adalah pemegang SK IUI No : KPTS.522.3/PPHH/8213, tertanggal 18 Mei 2005 tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Primer Hasil Hutan Kayu Tahun 2013.
“Namun, selama ini marak truk malang melintang di jalanan mengangkut kayu hasil tebangan liar. Truk-truk itu milik para cukong kayu yang tidak mengantongi izin, di lapangan mereka hanya main mata dengan petugas bila kepergok. Kalau cuma 3 perusahaan yang memiliki izin maka tidak sebegitu marak truk melintas mengangkut kayu,” tegasnya. (Tim)

2. Hubungan Kasus Illeggal Logging dengan Kasus Korupsi
Berikut  adalah hal-hal yang berkaitan dengan ilegall logging dan praktik korupsi di Indonesia :
a.    Ketidakjelasan ekonomi dan politik
Dalam ketidakjelasan politik dan ekonomi, dimana kekuasaan pemerintah hanya terbatas pada periode tertentu merupakan kesempatan besar bagi politikus yang korupsi untuk meningkatkan kesejahteraan pribadi mellaui berbagai aktivitas terutama mmeberikan ijin untuk kegiatan eksploitasi hutan
b.    Patron-Client
Hubungan antara klien dan peindung merupakan hubungan mendasar dari praktek korupsi di kehutanan. Dari hubungan ini pelaku illegal logging dilindungi, manipulasi pajak. Hubungan ini sangatlah sulit untuk dibuktikan karena seringkali para pelaku illegal logging dilindungi juga oleh partai politik, terutama era Presiden Soeharto.


c.    Banyaknya Birokrasi
Salah satu faktor penting yang menyebabkan banyak kasus korupsi yakni banyakanya birokrasi dalam pengurusan ijin atau hal yang terkait lainnya. Banyaknya birokrasi ini memberikan kesempatan bagi oknum-oknum untuk melakukan lobi –lobi yang akhirnya menguntungkan para oknum teresbut dan memberikan keuntungan pribadi bagi anggota pemerintahan yang terlibat.
d.   Sistem perpajakan dan subsisdi
Di Indonesia, terdapat beberapa pembayaran yang ditetepakan oleh pemerintah kepada perusahaan kayu. Sistem pengawasan pajak yang lemah memberikan kesempatan banyak perusahaan kayu untuk memanipulasi pembayaran pajak. Padahal, jika dibandingkan dengan skotlandia tarif pajak yang ditetpakan di Indonesia sangat kecil, dibandingkan dengan yang ditetapkan oleh negara-negara lain.  Dengan minimnya pajak,  perusahaan-perusahaan tersebut akhirnya mendaptakan keuntungan yang sangat besar. Selain itu sebenarnya banyak sekali kemudahan yang diberikan pemerintah kepada perusahan kehutanan ini, yakni sbb:
1)   Penghapusan pajak
Tidak ada biaya tambahan yang dikenakan kepada perusahaan dalam penggunaan jalan atau fasilitas umum yang dibuat oleh pemerintah. Pemberian bantuan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan untuk menutupi beberapa biaya operasional
2)   Pemberian pinjaman dengan bunga yang sangat rendah
Kemudahan yang diberikan oleh pemerintah ternyata masih belum cukup, sehingga lobi-lobi dilakukan untuk menurunkan tingkat pajak yang dibayarkan dan ini adalah ladang korupsi dan suap.
e.    Monopoli Pasar Kehutanan
Konsesi hutan dan industry pengolahan kayu terkonsentrasi pada beberapa perusahaan saja. Para pemilik perusahaan besar ini memiliki hubungan yang baik dengan berbagai petinggi dalam pemerintahan dan partai politik yang saling mendukung.
f.     Konsesi Hutan
Ketidakjelasan peraturan pemerintah serta kepemilikan konsesi dalam jangka pendek mendorong perusahaan-perusahaan untuk melakukan praktik illegal. Modus yang sering dilakukan yakni tidak mengindahkan peraturan kepemilikan konsesi, membuka hutan, dan meninggalkan hutan yang telah dibuka tersebut.
g.    Pelarangan Export
Pelarangan export yang diberlakukan oleh pemerintah mendukung adanya praktik illegal logiing dan pasar dalam negri dipenuhi oleh kayu-kayu illegal. 
h.    Otonomi Daerah
Adanya pemberlakuan otonomi daerah merupaan salah satu penyebab besar dari korupsi sektor kehutanan. Selain itu pelaksanaan kehutanan yang terpusat di Jakarta, sedangkan tanggung jawab pelaksanaan di daerah sering sekali menimbulkan miss-komunikasi sehingga pelaksanaan kebijakan semakin melemah.

Referensi :

If you enjoyed this post Subscribe to our feed