Selasa, 08 Desember 2015
1. Kasus Illegal Logging
MEDAN~Aksi
perambahan hutan (lllegal logging) masih tetap merajalela di Indonesia, bahkan
para mafia kayu dengan leluasa menghancurkan kawasan hutan di sejumlah Provinsi
tanpa adanya hambatan berarti dari aparat terkait.
Beberapa kawasan
hutan yang menjadi sasaran empuk para mafia kayu tersebut terutama hutan di
Pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera. Apabila aksi para cukong kayu ini tidak
disikapi serius maka diyakini dalam tempo 10 tahun ke depan Pulau Kalimantan
dan Sumatera bakal mengalami bencana besar.
Dari informasi yang
berhasil dihimpun Rajawali News, Kamis (04/04/2013) menyebutkan, aksi
penggundulan hutan paling ganas terjadi di wilayah hutan Provinsi Riau dan
Jambi.
Khusus di pulau
Sumatera, dilaporkan setiap hari ratusan truk besar mulai jenis tronton,
trinton dan interculer dengan leluasa dan terang-terangan beriringan mengangkut
ribuan kubik kayu dan melewati ruas jalan lintas provinsi.
Anehnya lagi,
meskipun sering disoroti publik dan media massa namun aksi para mafia kayu ini
sepertinya tidak pernah berhenti, mereka terkesan kebal hukum, dan seakan
menggunakan istilah ‘Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu’.
Demikian dikatakan
Ketua Umum DPP LSM PERINTIS, Hendra Silitonga, S.Sos kepada wartawan di Medan,
Kamis (04/04/2013), mencermati masih maraknya aksi perambahan hutan di sejumlah
daerah di Indonesia.
Salah satu bukti
masih maraknya aksi perambahan hutan, dengan tertangkapnya satu truk tronton BK
9533 BE oleh pihak Polsek Tanah Putih di daerah Rokan Hilir Provinsi Riau pada
28 Maret 2013 lalu. Truk bercorak putih dan les merah itu kepergok membawa kayu
diduga hasil ilegal logging.
Sementara itu,
menurut keterangan dari sejumlah sumber, truk tersebut memuat kayu pada 27
Maret 2013 di simpang Jurong (pematang) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau,
yakni tepatnya di bekas kilang milik Ahok. Selanjutnya kayu tersebut dilansir
pakai dump truk.
“Asal kayu dari
Jurong Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), truk keluar dari lokasi pada pukul 05.30
WIB, sesampainya di kawasan Duri tepatnya di Jalan Hangtuah sekira puku 06.00
WIB distop dan ditangkap oleh salah satu LSM disana. Setelah terjadi
perdebatan, akhirnya LSM tersebut melepas truk tadi pada pukul 10.10 WIB,”ujar
sumber.
Setelah truk lepas
dari cengkeraman LSM tersebut, tempo sekitar setengah jam truk kembali
ditangkap pihak Polsek Tanah Putih. Lantas truk yang mengangkut kayu racipan
ini diamankan ke Mapolsek Tanah Putih berikut dua orang supirnya. Hingga berita
ini diturunkan truk tronton tersebut masih berada di Mapolsek Tanah Putih.
Ditambahkan sumber,
pihak kepolisian Tanah Putih masih terus mengembangkan kasus illegal logging
ini, dan secara marathon masih terus memburu pemilik kayu dan para pelaku
lainnya yakni beberapa pria berinisial Ici, Num, Antk, Izl, Siin.
“FAKO yang tertera
di truk itu atas nama CV Rimba Alam Nusantara dan diterbitkan oleh Pemkab
Damasraya Provinsi Sumatera Barat, dengan tujuan truk ke PL Mitra di Jalan
Medan-Binjai Km 13,3 Sei Semayang Deliserdang Provinsi Sumatera Utara,”beber
sumber lagi.
Lebih lanjut sumber
tadi memaparkan, masyarakat perlu mengetahui secara jelas dan gamblang
perusahaan perkayuan mana saja di Provinsi Riau yang memiliki izin lengkap dan
resmi, untuk mencegah aksi jahat para mafia kayu.
“Karena setahu saya
di Riau hanya ada 3 perusahaan yang memiliki izin resmi dan sah, yakni CV Rizky
Putra, KLP Dwi Jaya dan KLP Jaya Abadi. CV Rizky Putra pemegang SK Pembaharuan
IUI-SK : 522.3.552/PHH-Dishut/2007, tertanggal 19 Feb 2007, yang diterbitkan
oleh Dinas Kehutanan Provinsi Riau untuk wilayah tebang di Kabupaten Rokan
Hilir,”cetusnya.
Sementara, KLP Dwi
Jaya adalah pemegang SK Pembaharuan IUI No SK. 522.3.1532/PHH-Dishut/2006,
tertanggal 05 Mei 2006 tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI)
Primer Hasil Hutan Kayu Tahun 2013.
Sedangkan KLP Jaya
Abadi adalah pemegang SK IUI No : KPTS.522.3/PPHH/8213, tertanggal 18 Mei 2005
tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Primer Hasil Hutan Kayu
Tahun 2013.
“Namun, selama ini
marak truk malang melintang di jalanan mengangkut kayu hasil tebangan liar.
Truk-truk itu milik para cukong kayu yang tidak mengantongi izin, di lapangan
mereka hanya main mata dengan petugas bila kepergok. Kalau cuma 3 perusahaan
yang memiliki izin maka tidak sebegitu marak truk melintas mengangkut kayu,”
tegasnya. (Tim)
2. Hubungan Kasus Illeggal Logging dengan Kasus
Korupsi
Berikut adalah hal-hal yang berkaitan dengan ilegall
logging dan praktik korupsi di Indonesia :
a. Ketidakjelasan
ekonomi dan politik
Dalam ketidakjelasan politik dan ekonomi, dimana kekuasaan
pemerintah hanya terbatas pada periode tertentu merupakan kesempatan besar bagi
politikus yang korupsi untuk meningkatkan kesejahteraan pribadi mellaui
berbagai aktivitas terutama mmeberikan ijin untuk kegiatan eksploitasi hutan
b. Patron-Client
Hubungan antara klien dan peindung merupakan hubungan
mendasar dari praktek korupsi di kehutanan. Dari hubungan ini pelaku illegal
logging dilindungi, manipulasi pajak. Hubungan ini sangatlah sulit untuk
dibuktikan karena seringkali para pelaku illegal logging dilindungi juga oleh
partai politik, terutama era Presiden Soeharto.
c. Banyaknya
Birokrasi
Salah satu faktor penting yang menyebabkan banyak kasus
korupsi yakni banyakanya birokrasi dalam pengurusan ijin atau hal yang terkait
lainnya. Banyaknya birokrasi ini memberikan kesempatan bagi oknum-oknum untuk
melakukan lobi –lobi yang akhirnya menguntungkan para oknum teresbut dan
memberikan keuntungan pribadi bagi anggota pemerintahan yang terlibat.
d. Sistem
perpajakan dan subsisdi
Di Indonesia, terdapat beberapa pembayaran yang ditetepakan
oleh pemerintah kepada perusahaan kayu. Sistem pengawasan pajak yang lemah
memberikan kesempatan banyak perusahaan kayu untuk memanipulasi pembayaran
pajak. Padahal, jika dibandingkan dengan skotlandia tarif pajak yang ditetpakan
di Indonesia sangat kecil, dibandingkan dengan yang ditetapkan oleh
negara-negara lain. Dengan minimnya
pajak, perusahaan-perusahaan tersebut akhirnya mendaptakan
keuntungan yang sangat besar. Selain itu sebenarnya banyak sekali kemudahan
yang diberikan pemerintah kepada perusahan kehutanan ini, yakni sbb:
1) Penghapusan
pajak
Tidak ada biaya tambahan yang dikenakan kepada perusahaan
dalam penggunaan jalan atau fasilitas umum yang dibuat oleh pemerintah. Pemberian
bantuan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan untuk menutupi beberapa
biaya operasional
2) Pemberian pinjaman
dengan bunga yang sangat rendah
Kemudahan yang diberikan oleh pemerintah ternyata masih
belum cukup, sehingga lobi-lobi dilakukan untuk menurunkan tingkat pajak yang
dibayarkan dan ini adalah ladang korupsi dan suap.
e. Monopoli
Pasar Kehutanan
Konsesi hutan dan industry pengolahan kayu terkonsentrasi
pada beberapa perusahaan saja. Para pemilik perusahaan besar ini memiliki
hubungan yang baik dengan berbagai petinggi dalam pemerintahan dan partai
politik yang saling mendukung.
f. Konsesi
Hutan
Ketidakjelasan peraturan pemerintah serta kepemilikan
konsesi dalam jangka pendek mendorong perusahaan-perusahaan untuk melakukan
praktik illegal. Modus yang sering dilakukan yakni tidak mengindahkan peraturan
kepemilikan konsesi, membuka hutan, dan meninggalkan hutan yang telah dibuka
tersebut.
g. Pelarangan
Export
Pelarangan export yang diberlakukan oleh pemerintah
mendukung adanya praktik illegal logiing dan pasar dalam negri dipenuhi oleh
kayu-kayu illegal.
h. Otonomi
Daerah
Adanya pemberlakuan otonomi daerah merupaan salah satu
penyebab besar dari korupsi sektor kehutanan. Selain itu pelaksanaan kehutanan
yang terpusat di Jakarta, sedangkan tanggung jawab pelaksanaan di daerah sering
sekali menimbulkan miss-komunikasi sehingga pelaksanaan kebijakan semakin
melemah.
Referensi :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kasus Korupsi Berdampak Pada Kerusakan Lingkungan
Written on 06.35.00 by Unknown
1. Kasus Illegal Logging
MEDAN~Aksi
perambahan hutan (lllegal logging) masih tetap merajalela di Indonesia, bahkan
para mafia kayu dengan leluasa menghancurkan kawasan hutan di sejumlah Provinsi
tanpa adanya hambatan berarti dari aparat terkait.
Beberapa kawasan
hutan yang menjadi sasaran empuk para mafia kayu tersebut terutama hutan di
Pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera. Apabila aksi para cukong kayu ini tidak
disikapi serius maka diyakini dalam tempo 10 tahun ke depan Pulau Kalimantan
dan Sumatera bakal mengalami bencana besar.
Dari informasi yang
berhasil dihimpun Rajawali News, Kamis (04/04/2013) menyebutkan, aksi
penggundulan hutan paling ganas terjadi di wilayah hutan Provinsi Riau dan
Jambi.
Khusus di pulau
Sumatera, dilaporkan setiap hari ratusan truk besar mulai jenis tronton,
trinton dan interculer dengan leluasa dan terang-terangan beriringan mengangkut
ribuan kubik kayu dan melewati ruas jalan lintas provinsi.
Anehnya lagi,
meskipun sering disoroti publik dan media massa namun aksi para mafia kayu ini
sepertinya tidak pernah berhenti, mereka terkesan kebal hukum, dan seakan
menggunakan istilah ‘Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu’.
Demikian dikatakan
Ketua Umum DPP LSM PERINTIS, Hendra Silitonga, S.Sos kepada wartawan di Medan,
Kamis (04/04/2013), mencermati masih maraknya aksi perambahan hutan di sejumlah
daerah di Indonesia.
Salah satu bukti
masih maraknya aksi perambahan hutan, dengan tertangkapnya satu truk tronton BK
9533 BE oleh pihak Polsek Tanah Putih di daerah Rokan Hilir Provinsi Riau pada
28 Maret 2013 lalu. Truk bercorak putih dan les merah itu kepergok membawa kayu
diduga hasil ilegal logging.
Sementara itu,
menurut keterangan dari sejumlah sumber, truk tersebut memuat kayu pada 27
Maret 2013 di simpang Jurong (pematang) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau,
yakni tepatnya di bekas kilang milik Ahok. Selanjutnya kayu tersebut dilansir
pakai dump truk.
“Asal kayu dari
Jurong Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), truk keluar dari lokasi pada pukul 05.30
WIB, sesampainya di kawasan Duri tepatnya di Jalan Hangtuah sekira puku 06.00
WIB distop dan ditangkap oleh salah satu LSM disana. Setelah terjadi
perdebatan, akhirnya LSM tersebut melepas truk tadi pada pukul 10.10 WIB,”ujar
sumber.
Setelah truk lepas
dari cengkeraman LSM tersebut, tempo sekitar setengah jam truk kembali
ditangkap pihak Polsek Tanah Putih. Lantas truk yang mengangkut kayu racipan
ini diamankan ke Mapolsek Tanah Putih berikut dua orang supirnya. Hingga berita
ini diturunkan truk tronton tersebut masih berada di Mapolsek Tanah Putih.
Ditambahkan sumber,
pihak kepolisian Tanah Putih masih terus mengembangkan kasus illegal logging
ini, dan secara marathon masih terus memburu pemilik kayu dan para pelaku
lainnya yakni beberapa pria berinisial Ici, Num, Antk, Izl, Siin.
“FAKO yang tertera
di truk itu atas nama CV Rimba Alam Nusantara dan diterbitkan oleh Pemkab
Damasraya Provinsi Sumatera Barat, dengan tujuan truk ke PL Mitra di Jalan
Medan-Binjai Km 13,3 Sei Semayang Deliserdang Provinsi Sumatera Utara,”beber
sumber lagi.
Lebih lanjut sumber
tadi memaparkan, masyarakat perlu mengetahui secara jelas dan gamblang
perusahaan perkayuan mana saja di Provinsi Riau yang memiliki izin lengkap dan
resmi, untuk mencegah aksi jahat para mafia kayu.
“Karena setahu saya
di Riau hanya ada 3 perusahaan yang memiliki izin resmi dan sah, yakni CV Rizky
Putra, KLP Dwi Jaya dan KLP Jaya Abadi. CV Rizky Putra pemegang SK Pembaharuan
IUI-SK : 522.3.552/PHH-Dishut/2007, tertanggal 19 Feb 2007, yang diterbitkan
oleh Dinas Kehutanan Provinsi Riau untuk wilayah tebang di Kabupaten Rokan
Hilir,”cetusnya.
Sementara, KLP Dwi
Jaya adalah pemegang SK Pembaharuan IUI No SK. 522.3.1532/PHH-Dishut/2006,
tertanggal 05 Mei 2006 tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI)
Primer Hasil Hutan Kayu Tahun 2013.
Sedangkan KLP Jaya
Abadi adalah pemegang SK IUI No : KPTS.522.3/PPHH/8213, tertanggal 18 Mei 2005
tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Primer Hasil Hutan Kayu
Tahun 2013.
“Namun, selama ini
marak truk malang melintang di jalanan mengangkut kayu hasil tebangan liar.
Truk-truk itu milik para cukong kayu yang tidak mengantongi izin, di lapangan
mereka hanya main mata dengan petugas bila kepergok. Kalau cuma 3 perusahaan
yang memiliki izin maka tidak sebegitu marak truk melintas mengangkut kayu,”
tegasnya. (Tim)
2. Hubungan Kasus Illeggal Logging dengan Kasus
Korupsi
Berikut adalah hal-hal yang berkaitan dengan ilegall
logging dan praktik korupsi di Indonesia :
a. Ketidakjelasan
ekonomi dan politik
Dalam ketidakjelasan politik dan ekonomi, dimana kekuasaan
pemerintah hanya terbatas pada periode tertentu merupakan kesempatan besar bagi
politikus yang korupsi untuk meningkatkan kesejahteraan pribadi mellaui
berbagai aktivitas terutama mmeberikan ijin untuk kegiatan eksploitasi hutan
b. Patron-Client
Hubungan antara klien dan peindung merupakan hubungan
mendasar dari praktek korupsi di kehutanan. Dari hubungan ini pelaku illegal
logging dilindungi, manipulasi pajak. Hubungan ini sangatlah sulit untuk
dibuktikan karena seringkali para pelaku illegal logging dilindungi juga oleh
partai politik, terutama era Presiden Soeharto.
c. Banyaknya
Birokrasi
Salah satu faktor penting yang menyebabkan banyak kasus
korupsi yakni banyakanya birokrasi dalam pengurusan ijin atau hal yang terkait
lainnya. Banyaknya birokrasi ini memberikan kesempatan bagi oknum-oknum untuk
melakukan lobi –lobi yang akhirnya menguntungkan para oknum teresbut dan
memberikan keuntungan pribadi bagi anggota pemerintahan yang terlibat.
d. Sistem
perpajakan dan subsisdi
Di Indonesia, terdapat beberapa pembayaran yang ditetepakan
oleh pemerintah kepada perusahaan kayu. Sistem pengawasan pajak yang lemah
memberikan kesempatan banyak perusahaan kayu untuk memanipulasi pembayaran
pajak. Padahal, jika dibandingkan dengan skotlandia tarif pajak yang ditetpakan
di Indonesia sangat kecil, dibandingkan dengan yang ditetapkan oleh
negara-negara lain. Dengan minimnya
pajak, perusahaan-perusahaan tersebut akhirnya mendaptakan
keuntungan yang sangat besar. Selain itu sebenarnya banyak sekali kemudahan
yang diberikan pemerintah kepada perusahan kehutanan ini, yakni sbb:
1) Penghapusan
pajak
Tidak ada biaya tambahan yang dikenakan kepada perusahaan
dalam penggunaan jalan atau fasilitas umum yang dibuat oleh pemerintah. Pemberian
bantuan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan untuk menutupi beberapa
biaya operasional
2) Pemberian pinjaman
dengan bunga yang sangat rendah
Kemudahan yang diberikan oleh pemerintah ternyata masih
belum cukup, sehingga lobi-lobi dilakukan untuk menurunkan tingkat pajak yang
dibayarkan dan ini adalah ladang korupsi dan suap.
e. Monopoli
Pasar Kehutanan
Konsesi hutan dan industry pengolahan kayu terkonsentrasi
pada beberapa perusahaan saja. Para pemilik perusahaan besar ini memiliki
hubungan yang baik dengan berbagai petinggi dalam pemerintahan dan partai
politik yang saling mendukung.
f. Konsesi
Hutan
Ketidakjelasan peraturan pemerintah serta kepemilikan
konsesi dalam jangka pendek mendorong perusahaan-perusahaan untuk melakukan
praktik illegal. Modus yang sering dilakukan yakni tidak mengindahkan peraturan
kepemilikan konsesi, membuka hutan, dan meninggalkan hutan yang telah dibuka
tersebut.
g. Pelarangan
Export
Pelarangan export yang diberlakukan oleh pemerintah
mendukung adanya praktik illegal logiing dan pasar dalam negri dipenuhi oleh
kayu-kayu illegal.
h. Otonomi
Daerah
Adanya pemberlakuan otonomi daerah merupaan salah satu
penyebab besar dari korupsi sektor kehutanan. Selain itu pelaksanaan kehutanan
yang terpusat di Jakarta, sedangkan tanggung jawab pelaksanaan di daerah sering
sekali menimbulkan miss-komunikasi sehingga pelaksanaan kebijakan semakin
melemah.
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar