Selasa, 08 Desember 2015
1. Kasus Illegal Logging
MEDAN~Aksi
perambahan hutan (lllegal logging) masih tetap merajalela di Indonesia, bahkan
para mafia kayu dengan leluasa menghancurkan kawasan hutan di sejumlah Provinsi
tanpa adanya hambatan berarti dari aparat terkait.
Beberapa kawasan
hutan yang menjadi sasaran empuk para mafia kayu tersebut terutama hutan di
Pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera. Apabila aksi para cukong kayu ini tidak
disikapi serius maka diyakini dalam tempo 10 tahun ke depan Pulau Kalimantan
dan Sumatera bakal mengalami bencana besar.
Dari informasi yang
berhasil dihimpun Rajawali News, Kamis (04/04/2013) menyebutkan, aksi
penggundulan hutan paling ganas terjadi di wilayah hutan Provinsi Riau dan
Jambi.
Khusus di pulau
Sumatera, dilaporkan setiap hari ratusan truk besar mulai jenis tronton,
trinton dan interculer dengan leluasa dan terang-terangan beriringan mengangkut
ribuan kubik kayu dan melewati ruas jalan lintas provinsi.
Anehnya lagi,
meskipun sering disoroti publik dan media massa namun aksi para mafia kayu ini
sepertinya tidak pernah berhenti, mereka terkesan kebal hukum, dan seakan
menggunakan istilah ‘Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu’.
Demikian dikatakan
Ketua Umum DPP LSM PERINTIS, Hendra Silitonga, S.Sos kepada wartawan di Medan,
Kamis (04/04/2013), mencermati masih maraknya aksi perambahan hutan di sejumlah
daerah di Indonesia.
Salah satu bukti
masih maraknya aksi perambahan hutan, dengan tertangkapnya satu truk tronton BK
9533 BE oleh pihak Polsek Tanah Putih di daerah Rokan Hilir Provinsi Riau pada
28 Maret 2013 lalu. Truk bercorak putih dan les merah itu kepergok membawa kayu
diduga hasil ilegal logging.
Sementara itu,
menurut keterangan dari sejumlah sumber, truk tersebut memuat kayu pada 27
Maret 2013 di simpang Jurong (pematang) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau,
yakni tepatnya di bekas kilang milik Ahok. Selanjutnya kayu tersebut dilansir
pakai dump truk.
“Asal kayu dari
Jurong Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), truk keluar dari lokasi pada pukul 05.30
WIB, sesampainya di kawasan Duri tepatnya di Jalan Hangtuah sekira puku 06.00
WIB distop dan ditangkap oleh salah satu LSM disana. Setelah terjadi
perdebatan, akhirnya LSM tersebut melepas truk tadi pada pukul 10.10 WIB,”ujar
sumber.
Setelah truk lepas
dari cengkeraman LSM tersebut, tempo sekitar setengah jam truk kembali
ditangkap pihak Polsek Tanah Putih. Lantas truk yang mengangkut kayu racipan
ini diamankan ke Mapolsek Tanah Putih berikut dua orang supirnya. Hingga berita
ini diturunkan truk tronton tersebut masih berada di Mapolsek Tanah Putih.
Ditambahkan sumber,
pihak kepolisian Tanah Putih masih terus mengembangkan kasus illegal logging
ini, dan secara marathon masih terus memburu pemilik kayu dan para pelaku
lainnya yakni beberapa pria berinisial Ici, Num, Antk, Izl, Siin.
“FAKO yang tertera
di truk itu atas nama CV Rimba Alam Nusantara dan diterbitkan oleh Pemkab
Damasraya Provinsi Sumatera Barat, dengan tujuan truk ke PL Mitra di Jalan
Medan-Binjai Km 13,3 Sei Semayang Deliserdang Provinsi Sumatera Utara,”beber
sumber lagi.
Lebih lanjut sumber
tadi memaparkan, masyarakat perlu mengetahui secara jelas dan gamblang
perusahaan perkayuan mana saja di Provinsi Riau yang memiliki izin lengkap dan
resmi, untuk mencegah aksi jahat para mafia kayu.
“Karena setahu saya
di Riau hanya ada 3 perusahaan yang memiliki izin resmi dan sah, yakni CV Rizky
Putra, KLP Dwi Jaya dan KLP Jaya Abadi. CV Rizky Putra pemegang SK Pembaharuan
IUI-SK : 522.3.552/PHH-Dishut/2007, tertanggal 19 Feb 2007, yang diterbitkan
oleh Dinas Kehutanan Provinsi Riau untuk wilayah tebang di Kabupaten Rokan
Hilir,”cetusnya.
Sementara, KLP Dwi
Jaya adalah pemegang SK Pembaharuan IUI No SK. 522.3.1532/PHH-Dishut/2006,
tertanggal 05 Mei 2006 tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI)
Primer Hasil Hutan Kayu Tahun 2013.
Sedangkan KLP Jaya
Abadi adalah pemegang SK IUI No : KPTS.522.3/PPHH/8213, tertanggal 18 Mei 2005
tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Primer Hasil Hutan Kayu
Tahun 2013.
“Namun, selama ini
marak truk malang melintang di jalanan mengangkut kayu hasil tebangan liar.
Truk-truk itu milik para cukong kayu yang tidak mengantongi izin, di lapangan
mereka hanya main mata dengan petugas bila kepergok. Kalau cuma 3 perusahaan
yang memiliki izin maka tidak sebegitu marak truk melintas mengangkut kayu,”
tegasnya. (Tim)
2. Hubungan Kasus Illeggal Logging dengan Kasus
Korupsi
Berikut adalah hal-hal yang berkaitan dengan ilegall
logging dan praktik korupsi di Indonesia :
a. Ketidakjelasan
ekonomi dan politik
Dalam ketidakjelasan politik dan ekonomi, dimana kekuasaan
pemerintah hanya terbatas pada periode tertentu merupakan kesempatan besar bagi
politikus yang korupsi untuk meningkatkan kesejahteraan pribadi mellaui
berbagai aktivitas terutama mmeberikan ijin untuk kegiatan eksploitasi hutan
b. Patron-Client
Hubungan antara klien dan peindung merupakan hubungan
mendasar dari praktek korupsi di kehutanan. Dari hubungan ini pelaku illegal
logging dilindungi, manipulasi pajak. Hubungan ini sangatlah sulit untuk
dibuktikan karena seringkali para pelaku illegal logging dilindungi juga oleh
partai politik, terutama era Presiden Soeharto.
c. Banyaknya
Birokrasi
Salah satu faktor penting yang menyebabkan banyak kasus
korupsi yakni banyakanya birokrasi dalam pengurusan ijin atau hal yang terkait
lainnya. Banyaknya birokrasi ini memberikan kesempatan bagi oknum-oknum untuk
melakukan lobi –lobi yang akhirnya menguntungkan para oknum teresbut dan
memberikan keuntungan pribadi bagi anggota pemerintahan yang terlibat.
d. Sistem
perpajakan dan subsisdi
Di Indonesia, terdapat beberapa pembayaran yang ditetepakan
oleh pemerintah kepada perusahaan kayu. Sistem pengawasan pajak yang lemah
memberikan kesempatan banyak perusahaan kayu untuk memanipulasi pembayaran
pajak. Padahal, jika dibandingkan dengan skotlandia tarif pajak yang ditetpakan
di Indonesia sangat kecil, dibandingkan dengan yang ditetapkan oleh
negara-negara lain. Dengan minimnya
pajak, perusahaan-perusahaan tersebut akhirnya mendaptakan
keuntungan yang sangat besar. Selain itu sebenarnya banyak sekali kemudahan
yang diberikan pemerintah kepada perusahan kehutanan ini, yakni sbb:
1) Penghapusan
pajak
Tidak ada biaya tambahan yang dikenakan kepada perusahaan
dalam penggunaan jalan atau fasilitas umum yang dibuat oleh pemerintah. Pemberian
bantuan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan untuk menutupi beberapa
biaya operasional
2) Pemberian pinjaman
dengan bunga yang sangat rendah
Kemudahan yang diberikan oleh pemerintah ternyata masih
belum cukup, sehingga lobi-lobi dilakukan untuk menurunkan tingkat pajak yang
dibayarkan dan ini adalah ladang korupsi dan suap.
e. Monopoli
Pasar Kehutanan
Konsesi hutan dan industry pengolahan kayu terkonsentrasi
pada beberapa perusahaan saja. Para pemilik perusahaan besar ini memiliki
hubungan yang baik dengan berbagai petinggi dalam pemerintahan dan partai
politik yang saling mendukung.
f. Konsesi
Hutan
Ketidakjelasan peraturan pemerintah serta kepemilikan
konsesi dalam jangka pendek mendorong perusahaan-perusahaan untuk melakukan
praktik illegal. Modus yang sering dilakukan yakni tidak mengindahkan peraturan
kepemilikan konsesi, membuka hutan, dan meninggalkan hutan yang telah dibuka
tersebut.
g. Pelarangan
Export
Pelarangan export yang diberlakukan oleh pemerintah
mendukung adanya praktik illegal logiing dan pasar dalam negri dipenuhi oleh
kayu-kayu illegal.
h. Otonomi
Daerah
Adanya pemberlakuan otonomi daerah merupaan salah satu
penyebab besar dari korupsi sektor kehutanan. Selain itu pelaksanaan kehutanan
yang terpusat di Jakarta, sedangkan tanggung jawab pelaksanaan di daerah sering
sekali menimbulkan miss-komunikasi sehingga pelaksanaan kebijakan semakin
melemah.
Referensi :
Mata
Kuliah : Tata Graha
Dosen :
Erlani, SKM.,M.Kes
Laporan Praktikum
Tata Graha
“Pembersihan Ruangan
dengan Menggunakan Vacuum Cleaner”
Oleh:
EVI NURSYAFITRI
PO.71.4.221.13.2.012
KEMENTRIAN
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN MAKASSAR
KESEHATAN LINGKUNGAN
PRODI D.IV
2014
Kata Pengantar
Bismillahirrahmanirrahim.
Puji syukur atas kehadirat Allah swt. Yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga Laporan praktikum Tata Graha mengenai Pembersihan Ruangan dengan Menggunakan Vacuum Cleaner ini dapat selesai dengan tepat waktu. Terwujudnya laporan , tidak terlepas dari bantuan dari berbagai pihak, oleh karena itu saya selaku penulis mengucapkan terima kasih kepada:
Puji syukur atas kehadirat Allah swt. Yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga Laporan praktikum Tata Graha mengenai Pembersihan Ruangan dengan Menggunakan Vacuum Cleaner ini dapat selesai dengan tepat waktu. Terwujudnya laporan , tidak terlepas dari bantuan dari berbagai pihak, oleh karena itu saya selaku penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1.
Bapak Erlani, SKM.,M.Kes selaku
dosen pengampu pada mata kuliah Tata Graha yang telah memberikan ilmu dan sumbangsinya dalam menyusun makalah ini.
2.
Bapak dan Ibu
tercinta yang telah memberikan motivasi dan dukungan baik moral maupun
spiritual.
3.
Teman-teman yang
tercinta yang telah sabar untuk meluangkan waktunya untuk berdiskusi dalam
menyusun makalah ini.
4.
Dan semua pihak
yang telah membantu dalam menyusun
makalah ini.
Dalam laporan ini terdapat beberapa penjelasan mengenai penggunaan Vacuum Cleaner seperti yang telah
dipraktekkan dalam Praktikum beberapa waktu yang lalu. Namun dalam penyusunannya masih terdapat banyak kekurangan
oleh karena itu kritik dan saran yang membangun diharapkan penulis dari semua
pihak, agar kedepannya lebih baik lagi dalam menyusun makalah.
Akhir kata semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi semua pihak, baik itu
penulis terlebih kepada pembacanya.
Wasallam
Makassar, Oktober 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................................ i
DAFTAR ISI ............................................................................................................. ii
A.
Dasar Teori..................................................................................................... 1
B.
Tujuan ........................................................................................................... 6
C.
Waktu Pelaksanaan......................................................................................... 6
D. Alat 6
E.
Cara Kerja....................................................................................................... 6
F.
Hasil............................................................................................................... 7
G.
Kesimpulan ................................................................................................... 7
DAFTAR
PUSTAKA ................................................................................................. 8
A.
Dasar Teori
1. Pengertian Vacuum Cleaner
Vacuum cleaner adalah mesin penghisap debu,
sering juga disebut dry vacuum cleaner. Alat ini khusus digunakan untuk
menghisap debu yang melekat di permukaan lantai, karpet, furniture, sofa,
dinding, dll. Vacuum Cleaner (Penghisap Debu) adalah peralatan modern yang sangat
membantu pekerjaan Rumah Tangga, khususnya untuk membersihkan debu dengan cepat
dan efisien waktu.
Penghisapan debu menggunakan mesin bertujuan
untuk melepaskan kotoran yang terperangkap di kain (sofa/head board) dan
di lantai karpet, dengan gerakan maju mundur diharapkan sebagian besar debu dan
kotoran lain akan terhisap masuk ke dalam filter mesin.
2. Komponen penyusun
Vacuum Cleaner
a.
penyedot (intake
port), saluran keluar (exhaust port), motor listrik, kantong debu (dust bag).
b.
Penyedot merupakan
bagian yang akan kita bersihkan atau tempat debu dihisap ke vacuum cleaner.
c.
Salauran keluar
merupakan tempat udara yang dihisap keluar keatmosfir setelah dibersihkan
melalui penyaring. Sedangkan debu ditampung dalam kantong debu.
d.
Motor listrik
berfungsi untuk memutar kipas (fan). Perputaran fan ini yang mengakibatkan
penurunan tekanan didalam vacuum cleaner (ruang hampa) sehingga debu terhisap.
3. Cara Pemeliharaan Vacuum Cleaner
Cara pemeliharaan yang dapat dilakukan agar Vacuum Cleaner tetap terjaga,
yaitu:
a. Bersihkan unit menggunakan kain kering. Jangan menggunakan bubuk pengkilap,
bubuk detergen, bensin, acid, thinner, minyak atau air panas untuk membersihkan
seluruh bagian pada unit.
b. Lepaskan filter udara masuk dan keluar, cuci filter dengan cara
menekan-nekannya dalam air hangat, jamur dengan bagian dalam berada diluar.
Setelah kering pasang kembali kedalam vacuum.
c. Hindari menghisap debu pada area yang masih basah. Sebaiknya Anda tunggu
hingga area tersebut kering. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindarkan
masuknya butiran-butiran air ke dalam mesin vacuum cleaner. Kelembapan dapat
menyebabkan karat pada bagian mesin, sehingga mesin akan cepat rusak.
d. Hindari juga menghisap partikel-partikel berukuran besar. Agar nozzle
(ujung pipa) vacuum clenaer tidak mudah tersumbat. Sebelum menghisap debu pada
satu area, ada baiknya bersihkan terlebih dahulu area tersebut, dari sampah
atau kotoran yang berukuran besar. Sehingga yang tersisa hanya debu-debu halus,
yang biasanya sulit dibersihkan dengan hanya menyapu.
e. Anda perlu mengganti kantong debu vacuum cleaner setidaknya satu bulan
sekali, agar tidak terjadi penumpukan kotoran. Tumpukan debu dan kotoran pada
kantong debu, bisa menjadi sumber bakteri dan penyakit baru di rumah.
f. Jika terdengar suara aneh atau tiba-tiba mesin vacuum cleaner terasa sangat
panas, segera matikan. Kemudian periksa bagian dalamnya, bisa jadi ada partikel
yang menyumbat pipa (selang) vacuum cleaner.
g. Biasakan untuk selalu membersihkan vacuum cleaner setiap kali selesai
memakainya. Kemudian simpan pada tempat yang kering.
4. Tindakan Pencegahan
Tindakan-tindakan dasar pencegahan harus selalu diperhatikan ketika
menggunakan penghisap debu:
a. Jangan meninggalkan penghisap debu (vacuum cleaner) dalam keadaan terhubung
dengan listrik. Selalu mencabut/lepaskan kabel listrik dari stop kontak di
dinding jika tidak digunakan.
b. Untuk mencegah terjadinya resiko tersengat listrik, jangan menggunakan di
luar rumah atau di tempat terbuka dan jangan meletakkan /mencelupkan kabel
listrik atau steker ke dalam air atau cairan lainnya.
c. Pengawasan yang ketat diperlukan jika penghisap debu (vacuum cleaner) ini
digunakan dekat dengan anak-anak.
d. Jangan mengoperasikan penghisap debu (vacuum cleaner) apabila kabel listrik
atau stekernya rusak, todak berfungsi sebagaimana mestinya, penghisap debu
(vacuum cleaner) terjatuh atau mengalami kerusakan karean sesuatu hal. Bawalah
service center nya untuk dilakukan perbaikan.
e. Penggunaan perlengkapan/peralatan tambahan yang tidak direkomendasikan dn
tidak disediakan oleh produsen dapat menimbulkan terjadinya kebakaran,
tersengat listrik/korsleting dan kerusakan pada penghisap debu.
B.
Tujuan
Tujuan dari praktikum ini adalah agar dapat mengetahui
cara menggunakan, serta fungsi dan manfaat Vacuum Cleaner.
C.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Praktikum ini dilaksanakan pada:
Hari : Jum’at
Pukul : 14.00-16.00 WITA
Tempat : Ruangan Kelas IB
dan Ruangan Lab. Jurusan Kesling.
D.
Alat
Alat yang digunakan dalam praktikum ini adalah Vacuum Cleaner.
E.Cara Kerja
1.
Sebelum melakukan kegiatan Vacuuming,
satukan semua perangkat vacuum, dengan menghubungkan semua pipa sambungan
sampai pada mesinnya.
2.
Kemudian, tarik/urai keluar kabel
listrik seperlunya dan hubungkan steker ke stop kontak. Tanda merah menunjukkan
batas panjang yang efisien kabel yang dapat digunakan, jangan menarik kabel
melebihi tanda berwarna merah. Untuk menggulung kabel power, tekan tombol
penggulung kabel dengan satu tangan dan satu tangan lainnya mengatur kaabel
agar tidak kusut.
3.
Tekan tombol On/Off untuk menyalakan/
mengaktifkan unit, sebaiknya atur pengatur daya hisap keposisi MIN sebelum
menyalakan/mengaktifkan unit.
4.
Dengan memutar tombol pengatur daya
hisap kekuatan hisap akan dapat diatur sesuai dengan kebutuhan.
5.
Penggunaan sikat
· Floor/lantai/karpet
Panjangkan/keluarkan bulu sikat untuk membersihkan permukaan lantai keras.
Lalu masukkan/tarik bulu sikat untuk membersihkan lantai pada ruangan yang
menggunkan karpet.
· Sikat kecil
Digunakan untuk membersihkan debu pada tirai/gorden, buku, rak, kap lampu,
dan benda yang sesuai lainnya.
· Gap/celah
Digunkan untuk membersihkan celah, pojok/sudut, radiator, dan celah antara
bantalan sofa.
6. Jika selesai digunakan matikan penghisap debu (vacuum cleaner) dengan
menekan tombol ON/OFF, kemudian gulung kembali kabel listrik.
7. Terakhir memisahkan perangkat sambungan pipa dari mesin dan taruh kembali
kedalam box/kotaknya agar dapat terawat dengan baik.
F.
Hasil
Hasil yang didapatkan dari praktikum ini adalah
ruangan menjadi bersih dan bebas dari debu, dan membersihkan ruangan yang
memilki celah yang sempit dapat dijangkau, karena vacuum cleaner ini sangat
fungsional, sebab dapat menjangkau tempat yang kecil seperti celah.
G.
Kesimpulan
Dari praktikum di atas dapat disimpulkan bahwa
penggunan vacuum cleaner sangat bermanafaat untuk mempermudah pekerjaan dalam
membersihkan ruangan yang sulit untuk dijangkau, seperti celah yang sempit.
Daftar Pustaka
Anonim, 2013. Vacuum Cleaner. http://www.tugasku4u.com/2013/04/vacuum-cleaner.html diakses pada tanggal 14 Oktober 2014
Anonim.2010.ProsedurPembersihan. http://prosedurpembersihan.blogspot.com/2010/02/resik2omah.html diakses pada tanggal 14 Oktober 2014
Langganan:
Postingan (Atom)
Kasus Korupsi Berdampak Pada Kerusakan Lingkungan
Written on 06.35.00 by Unknown
1. Kasus Illegal Logging
MEDAN~Aksi
perambahan hutan (lllegal logging) masih tetap merajalela di Indonesia, bahkan
para mafia kayu dengan leluasa menghancurkan kawasan hutan di sejumlah Provinsi
tanpa adanya hambatan berarti dari aparat terkait.
Beberapa kawasan
hutan yang menjadi sasaran empuk para mafia kayu tersebut terutama hutan di
Pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera. Apabila aksi para cukong kayu ini tidak
disikapi serius maka diyakini dalam tempo 10 tahun ke depan Pulau Kalimantan
dan Sumatera bakal mengalami bencana besar.
Dari informasi yang
berhasil dihimpun Rajawali News, Kamis (04/04/2013) menyebutkan, aksi
penggundulan hutan paling ganas terjadi di wilayah hutan Provinsi Riau dan
Jambi.
Khusus di pulau
Sumatera, dilaporkan setiap hari ratusan truk besar mulai jenis tronton,
trinton dan interculer dengan leluasa dan terang-terangan beriringan mengangkut
ribuan kubik kayu dan melewati ruas jalan lintas provinsi.
Anehnya lagi,
meskipun sering disoroti publik dan media massa namun aksi para mafia kayu ini
sepertinya tidak pernah berhenti, mereka terkesan kebal hukum, dan seakan
menggunakan istilah ‘Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu’.
Demikian dikatakan
Ketua Umum DPP LSM PERINTIS, Hendra Silitonga, S.Sos kepada wartawan di Medan,
Kamis (04/04/2013), mencermati masih maraknya aksi perambahan hutan di sejumlah
daerah di Indonesia.
Salah satu bukti
masih maraknya aksi perambahan hutan, dengan tertangkapnya satu truk tronton BK
9533 BE oleh pihak Polsek Tanah Putih di daerah Rokan Hilir Provinsi Riau pada
28 Maret 2013 lalu. Truk bercorak putih dan les merah itu kepergok membawa kayu
diduga hasil ilegal logging.
Sementara itu,
menurut keterangan dari sejumlah sumber, truk tersebut memuat kayu pada 27
Maret 2013 di simpang Jurong (pematang) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau,
yakni tepatnya di bekas kilang milik Ahok. Selanjutnya kayu tersebut dilansir
pakai dump truk.
“Asal kayu dari
Jurong Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), truk keluar dari lokasi pada pukul 05.30
WIB, sesampainya di kawasan Duri tepatnya di Jalan Hangtuah sekira puku 06.00
WIB distop dan ditangkap oleh salah satu LSM disana. Setelah terjadi
perdebatan, akhirnya LSM tersebut melepas truk tadi pada pukul 10.10 WIB,”ujar
sumber.
Setelah truk lepas
dari cengkeraman LSM tersebut, tempo sekitar setengah jam truk kembali
ditangkap pihak Polsek Tanah Putih. Lantas truk yang mengangkut kayu racipan
ini diamankan ke Mapolsek Tanah Putih berikut dua orang supirnya. Hingga berita
ini diturunkan truk tronton tersebut masih berada di Mapolsek Tanah Putih.
Ditambahkan sumber,
pihak kepolisian Tanah Putih masih terus mengembangkan kasus illegal logging
ini, dan secara marathon masih terus memburu pemilik kayu dan para pelaku
lainnya yakni beberapa pria berinisial Ici, Num, Antk, Izl, Siin.
“FAKO yang tertera
di truk itu atas nama CV Rimba Alam Nusantara dan diterbitkan oleh Pemkab
Damasraya Provinsi Sumatera Barat, dengan tujuan truk ke PL Mitra di Jalan
Medan-Binjai Km 13,3 Sei Semayang Deliserdang Provinsi Sumatera Utara,”beber
sumber lagi.
Lebih lanjut sumber
tadi memaparkan, masyarakat perlu mengetahui secara jelas dan gamblang
perusahaan perkayuan mana saja di Provinsi Riau yang memiliki izin lengkap dan
resmi, untuk mencegah aksi jahat para mafia kayu.
“Karena setahu saya
di Riau hanya ada 3 perusahaan yang memiliki izin resmi dan sah, yakni CV Rizky
Putra, KLP Dwi Jaya dan KLP Jaya Abadi. CV Rizky Putra pemegang SK Pembaharuan
IUI-SK : 522.3.552/PHH-Dishut/2007, tertanggal 19 Feb 2007, yang diterbitkan
oleh Dinas Kehutanan Provinsi Riau untuk wilayah tebang di Kabupaten Rokan
Hilir,”cetusnya.
Sementara, KLP Dwi
Jaya adalah pemegang SK Pembaharuan IUI No SK. 522.3.1532/PHH-Dishut/2006,
tertanggal 05 Mei 2006 tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI)
Primer Hasil Hutan Kayu Tahun 2013.
Sedangkan KLP Jaya
Abadi adalah pemegang SK IUI No : KPTS.522.3/PPHH/8213, tertanggal 18 Mei 2005
tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Primer Hasil Hutan Kayu
Tahun 2013.
“Namun, selama ini
marak truk malang melintang di jalanan mengangkut kayu hasil tebangan liar.
Truk-truk itu milik para cukong kayu yang tidak mengantongi izin, di lapangan
mereka hanya main mata dengan petugas bila kepergok. Kalau cuma 3 perusahaan
yang memiliki izin maka tidak sebegitu marak truk melintas mengangkut kayu,”
tegasnya. (Tim)
2. Hubungan Kasus Illeggal Logging dengan Kasus
Korupsi
Berikut adalah hal-hal yang berkaitan dengan ilegall
logging dan praktik korupsi di Indonesia :
a. Ketidakjelasan
ekonomi dan politik
Dalam ketidakjelasan politik dan ekonomi, dimana kekuasaan
pemerintah hanya terbatas pada periode tertentu merupakan kesempatan besar bagi
politikus yang korupsi untuk meningkatkan kesejahteraan pribadi mellaui
berbagai aktivitas terutama mmeberikan ijin untuk kegiatan eksploitasi hutan
b. Patron-Client
Hubungan antara klien dan peindung merupakan hubungan
mendasar dari praktek korupsi di kehutanan. Dari hubungan ini pelaku illegal
logging dilindungi, manipulasi pajak. Hubungan ini sangatlah sulit untuk
dibuktikan karena seringkali para pelaku illegal logging dilindungi juga oleh
partai politik, terutama era Presiden Soeharto.
c. Banyaknya
Birokrasi
Salah satu faktor penting yang menyebabkan banyak kasus
korupsi yakni banyakanya birokrasi dalam pengurusan ijin atau hal yang terkait
lainnya. Banyaknya birokrasi ini memberikan kesempatan bagi oknum-oknum untuk
melakukan lobi –lobi yang akhirnya menguntungkan para oknum teresbut dan
memberikan keuntungan pribadi bagi anggota pemerintahan yang terlibat.
d. Sistem
perpajakan dan subsisdi
Di Indonesia, terdapat beberapa pembayaran yang ditetepakan
oleh pemerintah kepada perusahaan kayu. Sistem pengawasan pajak yang lemah
memberikan kesempatan banyak perusahaan kayu untuk memanipulasi pembayaran
pajak. Padahal, jika dibandingkan dengan skotlandia tarif pajak yang ditetpakan
di Indonesia sangat kecil, dibandingkan dengan yang ditetapkan oleh
negara-negara lain. Dengan minimnya
pajak, perusahaan-perusahaan tersebut akhirnya mendaptakan
keuntungan yang sangat besar. Selain itu sebenarnya banyak sekali kemudahan
yang diberikan pemerintah kepada perusahan kehutanan ini, yakni sbb:
1) Penghapusan
pajak
Tidak ada biaya tambahan yang dikenakan kepada perusahaan
dalam penggunaan jalan atau fasilitas umum yang dibuat oleh pemerintah. Pemberian
bantuan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan untuk menutupi beberapa
biaya operasional
2) Pemberian pinjaman
dengan bunga yang sangat rendah
Kemudahan yang diberikan oleh pemerintah ternyata masih
belum cukup, sehingga lobi-lobi dilakukan untuk menurunkan tingkat pajak yang
dibayarkan dan ini adalah ladang korupsi dan suap.
e. Monopoli
Pasar Kehutanan
Konsesi hutan dan industry pengolahan kayu terkonsentrasi
pada beberapa perusahaan saja. Para pemilik perusahaan besar ini memiliki
hubungan yang baik dengan berbagai petinggi dalam pemerintahan dan partai
politik yang saling mendukung.
f. Konsesi
Hutan
Ketidakjelasan peraturan pemerintah serta kepemilikan
konsesi dalam jangka pendek mendorong perusahaan-perusahaan untuk melakukan
praktik illegal. Modus yang sering dilakukan yakni tidak mengindahkan peraturan
kepemilikan konsesi, membuka hutan, dan meninggalkan hutan yang telah dibuka
tersebut.
g. Pelarangan
Export
Pelarangan export yang diberlakukan oleh pemerintah
mendukung adanya praktik illegal logiing dan pasar dalam negri dipenuhi oleh
kayu-kayu illegal.
h. Otonomi
Daerah
Adanya pemberlakuan otonomi daerah merupaan salah satu
penyebab besar dari korupsi sektor kehutanan. Selain itu pelaksanaan kehutanan
yang terpusat di Jakarta, sedangkan tanggung jawab pelaksanaan di daerah sering
sekali menimbulkan miss-komunikasi sehingga pelaksanaan kebijakan semakin
melemah.
Referensi :
Tata Graha Pembersihan Ruangan
Written on 06.29.00 by Unknown
Mata
Kuliah : Tata Graha
Dosen :
Erlani, SKM.,M.Kes
Laporan Praktikum
Tata Graha
“Pembersihan Ruangan
dengan Menggunakan Vacuum Cleaner”
Oleh:
EVI NURSYAFITRI
PO.71.4.221.13.2.012
KEMENTRIAN
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN MAKASSAR
KESEHATAN LINGKUNGAN
PRODI D.IV
2014
Kata Pengantar
Bismillahirrahmanirrahim.
Puji syukur atas kehadirat Allah swt. Yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga Laporan praktikum Tata Graha mengenai Pembersihan Ruangan dengan Menggunakan Vacuum Cleaner ini dapat selesai dengan tepat waktu. Terwujudnya laporan , tidak terlepas dari bantuan dari berbagai pihak, oleh karena itu saya selaku penulis mengucapkan terima kasih kepada:
Puji syukur atas kehadirat Allah swt. Yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga Laporan praktikum Tata Graha mengenai Pembersihan Ruangan dengan Menggunakan Vacuum Cleaner ini dapat selesai dengan tepat waktu. Terwujudnya laporan , tidak terlepas dari bantuan dari berbagai pihak, oleh karena itu saya selaku penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1.
Bapak Erlani, SKM.,M.Kes selaku
dosen pengampu pada mata kuliah Tata Graha yang telah memberikan ilmu dan sumbangsinya dalam menyusun makalah ini.
2.
Bapak dan Ibu
tercinta yang telah memberikan motivasi dan dukungan baik moral maupun
spiritual.
3.
Teman-teman yang
tercinta yang telah sabar untuk meluangkan waktunya untuk berdiskusi dalam
menyusun makalah ini.
4.
Dan semua pihak
yang telah membantu dalam menyusun
makalah ini.
Dalam laporan ini terdapat beberapa penjelasan mengenai penggunaan Vacuum Cleaner seperti yang telah
dipraktekkan dalam Praktikum beberapa waktu yang lalu. Namun dalam penyusunannya masih terdapat banyak kekurangan
oleh karena itu kritik dan saran yang membangun diharapkan penulis dari semua
pihak, agar kedepannya lebih baik lagi dalam menyusun makalah.
Akhir kata semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi semua pihak, baik itu
penulis terlebih kepada pembacanya.
Wasallam
Makassar, Oktober 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................................ i
DAFTAR ISI ............................................................................................................. ii
A.
Dasar Teori..................................................................................................... 1
B.
Tujuan ........................................................................................................... 6
C.
Waktu Pelaksanaan......................................................................................... 6
D. Alat 6
E.
Cara Kerja....................................................................................................... 6
F.
Hasil............................................................................................................... 7
G.
Kesimpulan ................................................................................................... 7
DAFTAR
PUSTAKA ................................................................................................. 8
A.
Dasar Teori
1. Pengertian Vacuum Cleaner
Vacuum cleaner adalah mesin penghisap debu,
sering juga disebut dry vacuum cleaner. Alat ini khusus digunakan untuk
menghisap debu yang melekat di permukaan lantai, karpet, furniture, sofa,
dinding, dll. Vacuum Cleaner (Penghisap Debu) adalah peralatan modern yang sangat
membantu pekerjaan Rumah Tangga, khususnya untuk membersihkan debu dengan cepat
dan efisien waktu.
Penghisapan debu menggunakan mesin bertujuan
untuk melepaskan kotoran yang terperangkap di kain (sofa/head board) dan
di lantai karpet, dengan gerakan maju mundur diharapkan sebagian besar debu dan
kotoran lain akan terhisap masuk ke dalam filter mesin.
2. Komponen penyusun
Vacuum Cleaner
a.
penyedot (intake
port), saluran keluar (exhaust port), motor listrik, kantong debu (dust bag).
b.
Penyedot merupakan
bagian yang akan kita bersihkan atau tempat debu dihisap ke vacuum cleaner.
c.
Salauran keluar
merupakan tempat udara yang dihisap keluar keatmosfir setelah dibersihkan
melalui penyaring. Sedangkan debu ditampung dalam kantong debu.
d.
Motor listrik
berfungsi untuk memutar kipas (fan). Perputaran fan ini yang mengakibatkan
penurunan tekanan didalam vacuum cleaner (ruang hampa) sehingga debu terhisap.
3. Cara Pemeliharaan Vacuum Cleaner
Cara pemeliharaan yang dapat dilakukan agar Vacuum Cleaner tetap terjaga,
yaitu:
a. Bersihkan unit menggunakan kain kering. Jangan menggunakan bubuk pengkilap,
bubuk detergen, bensin, acid, thinner, minyak atau air panas untuk membersihkan
seluruh bagian pada unit.
b. Lepaskan filter udara masuk dan keluar, cuci filter dengan cara
menekan-nekannya dalam air hangat, jamur dengan bagian dalam berada diluar.
Setelah kering pasang kembali kedalam vacuum.
c. Hindari menghisap debu pada area yang masih basah. Sebaiknya Anda tunggu
hingga area tersebut kering. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindarkan
masuknya butiran-butiran air ke dalam mesin vacuum cleaner. Kelembapan dapat
menyebabkan karat pada bagian mesin, sehingga mesin akan cepat rusak.
d. Hindari juga menghisap partikel-partikel berukuran besar. Agar nozzle
(ujung pipa) vacuum clenaer tidak mudah tersumbat. Sebelum menghisap debu pada
satu area, ada baiknya bersihkan terlebih dahulu area tersebut, dari sampah
atau kotoran yang berukuran besar. Sehingga yang tersisa hanya debu-debu halus,
yang biasanya sulit dibersihkan dengan hanya menyapu.
e. Anda perlu mengganti kantong debu vacuum cleaner setidaknya satu bulan
sekali, agar tidak terjadi penumpukan kotoran. Tumpukan debu dan kotoran pada
kantong debu, bisa menjadi sumber bakteri dan penyakit baru di rumah.
f. Jika terdengar suara aneh atau tiba-tiba mesin vacuum cleaner terasa sangat
panas, segera matikan. Kemudian periksa bagian dalamnya, bisa jadi ada partikel
yang menyumbat pipa (selang) vacuum cleaner.
g. Biasakan untuk selalu membersihkan vacuum cleaner setiap kali selesai
memakainya. Kemudian simpan pada tempat yang kering.
4. Tindakan Pencegahan
Tindakan-tindakan dasar pencegahan harus selalu diperhatikan ketika
menggunakan penghisap debu:
a. Jangan meninggalkan penghisap debu (vacuum cleaner) dalam keadaan terhubung
dengan listrik. Selalu mencabut/lepaskan kabel listrik dari stop kontak di
dinding jika tidak digunakan.
b. Untuk mencegah terjadinya resiko tersengat listrik, jangan menggunakan di
luar rumah atau di tempat terbuka dan jangan meletakkan /mencelupkan kabel
listrik atau steker ke dalam air atau cairan lainnya.
c. Pengawasan yang ketat diperlukan jika penghisap debu (vacuum cleaner) ini
digunakan dekat dengan anak-anak.
d. Jangan mengoperasikan penghisap debu (vacuum cleaner) apabila kabel listrik
atau stekernya rusak, todak berfungsi sebagaimana mestinya, penghisap debu
(vacuum cleaner) terjatuh atau mengalami kerusakan karean sesuatu hal. Bawalah
service center nya untuk dilakukan perbaikan.
e. Penggunaan perlengkapan/peralatan tambahan yang tidak direkomendasikan dn
tidak disediakan oleh produsen dapat menimbulkan terjadinya kebakaran,
tersengat listrik/korsleting dan kerusakan pada penghisap debu.
B.
Tujuan
Tujuan dari praktikum ini adalah agar dapat mengetahui
cara menggunakan, serta fungsi dan manfaat Vacuum Cleaner.
C.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Praktikum ini dilaksanakan pada:
Hari : Jum’at
Pukul : 14.00-16.00 WITA
Tempat : Ruangan Kelas IB
dan Ruangan Lab. Jurusan Kesling.
D.
Alat
Alat yang digunakan dalam praktikum ini adalah Vacuum Cleaner.
E.Cara Kerja
1.
Sebelum melakukan kegiatan Vacuuming,
satukan semua perangkat vacuum, dengan menghubungkan semua pipa sambungan
sampai pada mesinnya.
2.
Kemudian, tarik/urai keluar kabel
listrik seperlunya dan hubungkan steker ke stop kontak. Tanda merah menunjukkan
batas panjang yang efisien kabel yang dapat digunakan, jangan menarik kabel
melebihi tanda berwarna merah. Untuk menggulung kabel power, tekan tombol
penggulung kabel dengan satu tangan dan satu tangan lainnya mengatur kaabel
agar tidak kusut.
3.
Tekan tombol On/Off untuk menyalakan/
mengaktifkan unit, sebaiknya atur pengatur daya hisap keposisi MIN sebelum
menyalakan/mengaktifkan unit.
4.
Dengan memutar tombol pengatur daya
hisap kekuatan hisap akan dapat diatur sesuai dengan kebutuhan.
5.
Penggunaan sikat
· Floor/lantai/karpet
Panjangkan/keluarkan bulu sikat untuk membersihkan permukaan lantai keras.
Lalu masukkan/tarik bulu sikat untuk membersihkan lantai pada ruangan yang
menggunkan karpet.
· Sikat kecil
Digunakan untuk membersihkan debu pada tirai/gorden, buku, rak, kap lampu,
dan benda yang sesuai lainnya.
· Gap/celah
Digunkan untuk membersihkan celah, pojok/sudut, radiator, dan celah antara
bantalan sofa.
6. Jika selesai digunakan matikan penghisap debu (vacuum cleaner) dengan
menekan tombol ON/OFF, kemudian gulung kembali kabel listrik.
7. Terakhir memisahkan perangkat sambungan pipa dari mesin dan taruh kembali
kedalam box/kotaknya agar dapat terawat dengan baik.
F.
Hasil
Hasil yang didapatkan dari praktikum ini adalah
ruangan menjadi bersih dan bebas dari debu, dan membersihkan ruangan yang
memilki celah yang sempit dapat dijangkau, karena vacuum cleaner ini sangat
fungsional, sebab dapat menjangkau tempat yang kecil seperti celah.
G.
Kesimpulan
Dari praktikum di atas dapat disimpulkan bahwa
penggunan vacuum cleaner sangat bermanafaat untuk mempermudah pekerjaan dalam
membersihkan ruangan yang sulit untuk dijangkau, seperti celah yang sempit.
Daftar Pustaka
Anonim, 2013. Vacuum Cleaner. http://www.tugasku4u.com/2013/04/vacuum-cleaner.html diakses pada tanggal 14 Oktober 2014
Anonim.2010.ProsedurPembersihan. http://prosedurpembersihan.blogspot.com/2010/02/resik2omah.html diakses pada tanggal 14 Oktober 2014